Selamat Siang, saya mau menanyakan tentang STP,.kami punya daftar sisa tagihan pajak dengan SK Jan – Jun tahun 2004 dan 2005 ,di surat tersebut memiliki keterangan surat paksa dengan proses penagihan terakhir bulan mei 2013 ,,sedang kan surat ini Datang di tanggal 23 mei 2016,, apakah STP tersebut wajib dibayar lagi mengingat surat tsb sudah expired dan sudah lebih dari 10 tahun yang lalu,,mohon solusinya,terima kasih.
Selamat Siang, saya mau menanyakan tentang STP,.kami punya daftar sisa tagihan pajak dengan SK Jan – Jun tahun 2004 dan 2005 ,di surat tersebut memiliki keterangan surat paksa dengan proses penagihan terakhir bulan mei 2013 ,,sedang kan surat ini Datang di tanggal 23 mei 2016,, apakah STP tersebut wajib dibayar lagi mengingat surat tsb sudah expired dan sudah lebih dari 10 tahun yang lalu,,mohon solusinya,terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dipahami terlebih dahulu penerbitan STP tersebut atas sanksi apa, serta harus dilihat apakah benar sanksi tersebut telah melewati daluarsa penerbitan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com