October 7, 2015
idEA Setuju e-Commerce Dikenakan Pajak
Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberlakukan pajak pada situs jual beli online (e-commerce) mendapat dukungan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Penerapan pajak e-commerce berupa Pajak Penambahan Nilai (PPN) seperti kapital market pada umumnya dan pajak di ranah online untuk mengatur periklanan secara online di Indonesia.
Executive Director idEA Ayu Indirawanty mengaku, pihaknya hingga saat ini masih mengkaji rencana tersebut agar dapat memberi masukan kepada pemerintah.
Jika hal itu memang terbaik untuk perkembangan e-commerce di Indonesia, maka dia akan turut menyetujui rencana pemerintah tersebut.
“Kita akan selalu mendukung apa yang menjadi faktor untuk tumbuhnya perekonomian di Indonesia terlebih dari sisi e-commerce, kita lihat saja nanti pertimbangannya,” ujarnya, di sela-sela acara penandatanganan kerja sama Pesta Belanja Online antara idEA dan Mastercard di Jakarta, Selasa (6/10).
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menyampaikan bahwa roadmap e-commerce akan rampung dalam waktu dekat.
Nantinya, roadmap ini akan fokus kepada tiga segmen, di antaranya, startup atau perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi, usaha kecil menengah (UKM), dan establish. “(Roadmap e-commerce) sudah berjalan 98 persen, rencananya akan rampung akhir Oktober (2015),”
Sumber: http://www.jawapos.com/read/2015/10/07/6173/idea-setuju-e-commerce-dikenakan-pajak/1