Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Minggu Depan, Menkeu Terbitkan PMK Pajak Berganda Dihilangkan

Dalam Paket Kebijakan tahap V yang dikeluarkan oleh pemerintah sore tadi, salah satunya berisi kebijakan menghilangkan pajak berganda untuk instrumen berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE) atau yang juga disebut dengan REITs (Real Estate Investment Trust).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akibat dari pengenaan pajak berganda ini, banyak perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan DIRE di negara tetangga, Singapura.

Oleh karena itu, pemerintah akan menghilangkan pajak berganda yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit pada minggu depan.

“Dividen, underlying asset, tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat 2. Maka, pajak berganda itu dihilangkan dan cukup single tax,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menuturkan, DIRE sudah ada di Indonesia sejak 2007. Akan tetapi, tidak pernah berkembang akibat terkendala pajak berganda. Bahkan, perusahaan yang menerbitkan DIRE pun sejak 2007 hanya satu perusahaan. Sedangkan perusahaan Indonesia yang menerbitkan DIRE di Singapura dapat mencapai aset senilai Rp30 triliun.

“Kalau nanti ada pemain lain yang akan dirikan asetnya jual di Indonesia, potensi pajak akan lebih besar dan infrastruktur dan properti real estate. Sumber pembiayaan lebih besar dan dorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, perdalam pasar modal kita, dan seterusnya,” tukasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/22/20/1236527/minggu-depan-menkeu-terbitkan-pmk-pajak-berganda-dihilangkan

admin

View more posts from this author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *