November 9, 2015
OMZET RP10 MILIAR Kena PPN Final
Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai final sekitar 2% bagi wajib pajak yang memiliki omzet Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan fasilitas ini nantinya akan memberikan kemudahan dan insentif bagi WP terutama yang tergolong UMKM untuk semakin meningkatkan jumlah produksinya tiap tahun.
“Kita masih kaji. Untuk Rp4,8 miliar sampai Rp10 miliar, PPN-nya final, kemungkinan 2%,” ujarnya, pekan lalu.
Fasilitas ini, lanjut Sigit, akan paralel dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam revisi beleid tersebut, nantinya ada batasan tiga tahun bagi WP yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 1% yang selama ini populer disebut pajak warteg ini. Selain dengan syarat memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahunnya, WP juga harus tergolong WP OP baru.
Karena mendapat fasilitas PPh final, WP tersebut tidak wajib bersatatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pada gilirannya, WP tersebut dikecualikan dari kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Sigit mengatakan bagi WP yang sudah memiliki omzet Rp4,8 miliar ke atas akan berstatus sebagai PKP dan sudah menggunakan tarif PPh normal. Namun, dengan adanya insentif tersebut, tarif PPh maupun PPN baru akan normal ketika omzet sudah mencapai Rp10 miliar ke atas.
Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai skema PPN final ini seharusnya perlu riset lebih mendalam terkait kesesuaian omzet dengan proporsi segmen PKP dan sejalan atau tidaknya skema itu dengan kebijakan PPh.
Sumber: http://bali.bisnis.com/read/20151109/16/55305/url