Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

PPh asuransi jiwa dicabut, asuransi bingung

Direktur Jenderal (DJP) telah mencabut ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penerimaan manfaat asuransi jiwa. Namun, pencabutan tersebut justru membuat industri asuransi jiwa bingung.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pencabutan PPh menimbulkan penerapan yang tidak seragam dan berpotensi merugikan nasabah.

Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP untuk minta kejelasan terkait SE Nomor 56/PJ/2015.

Sebab SE yang terbaru tidak menjelaskan bagaimana perlakuan PPh bagi pemegang polis yang terlebih dahulu mencairkan manfaat di bawah tiga tahun terkena pajak. SE tersebut juga tidak menjawab apakah ketentuan ini berlaku kapan.

“Banyak pemilik polis yang sebelumnya terkena pajak 15% menagih ke perusahaan asuransi. Kami (perusahaan asuransi) bingung bagaimana menjawab ke nasabah. Sementara pajak itu kan dibayarkan langsung ke pemerintah tiba-tiba sekarang aturan tersebut dicabut. Kami kesulitan untuk menjelaskannya ke nasabah,” ujar Togar, Selasa (20/10).

AAJI sebenarnya telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjembatani industri asuransi jiwa dengan pemerintah terkait SE No 56 ini. Namun hingga saat ini, Togar mengaku belum mendapat jawaban dari OJK.

Dalam surat yang dikirim AAJI kepada OJK terkait SE No 56. AAJI meminta penjelasan DJP dapat mempertimbangkan untuk memberikan penegasan secara tertulis lebih jelas dan rinci bahwa pembayaran manfaat asuransi jiwa bukan merupakan objek PPh.

Oleh karenanya tidak terdapat PPh pemotongan atau pemungutan oleh perusahaan asuransi jiwa. Serta bukan merupakan objek pajak penghasilan di pihak pemegang polis asuransi jiwa.

Pembebasan PPh dibutuhkan guna memastikan pihak mana yang akan menerima fasilitas tersebut. Pasalnya, dalam beleid tersebut DJP tidak menjelaskan secara detail ihwal pihak penanggung asuransi, atau pihak tertanggung yang akan mendapatkan insentif tersebut.

Togar menilai SE 56 ini tidak jelas dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang merugikan perusahaan asuransi jiwa. “Karena terlihat jadi tidak transparansi. Inikan merugikan nasabah,” tandas Togar.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/pph-asuransi-jiwa-dicabut-asuransi-bingung

admin

View more posts from this author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *