Answered Q&A Answered Q&A › Tag: usaha di 2 kotaFilter:AllOpenResolvedClosedUnansweredSort byViewsAnswersVotessiang,saya mau bertanya,saya mempunyai npwp yang beralamatkan di kotaA,sedangkan saya sudah pindah ke kota B.selama ini saya selalu membayar pajak di kota A karena masih mempunyai toko di kota tsb,sedangkan di kota B saya bekerja sebagai karyawan.yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuan pajak untuk kasus tersebut?apakah saya harus melapor di kota B/A?terima kasih sebelumnya.AnsweredAnonymous asked 3 years ago • Pajak Individual208 views1 answers0 votes
Answered Q&A Answered Q&A › Tag: usaha di 2 kotaFilter:AllOpenResolvedClosedUnansweredSort byViewsAnswersVotessiang,saya mau bertanya,saya mempunyai npwp yang beralamatkan di kotaA,sedangkan saya sudah pindah ke kota B.selama ini saya selalu membayar pajak di kota A karena masih mempunyai toko di kota tsb,sedangkan di kota B saya bekerja sebagai karyawan.yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuan pajak untuk kasus tersebut?apakah saya harus melapor di kota B/A?terima kasih sebelumnya.AnsweredAnonymous asked 3 years ago • Pajak Individual208 views1 answers0 votes