siang,saya mau bertanya,saya mempunyai npwp yang beralamatkan di kotaA,sedangkan saya sudah pindah ke kota B.selama ini saya selalu membayar pajak di kota A karena masih mempunyai toko di kota tsb,sedangkan di kota B saya bekerja sebagai karyawan.yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuan pajak untuk kasus tersebut?apakah saya harus melapor di kota B/A?terima kasih sebelumnya.

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › siang,saya mau bertanya,saya mempunyai npwp yang beralamatkan di kotaA,sedangkan saya sudah pindah ke kota B.selama ini saya selalu membayar pajak di kota A karena masih mempunyai toko di kota tsb,sedangkan di kota B saya bekerja sebagai karyawan.yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuan pajak untuk kasus tersebut?apakah saya harus melapor di kota B/A?terima kasih sebelumnya.
Anonymous asked 3 years ago
1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, pertama-tama harus dilihat terlebih dahulu substansinya. Apakah tempat usaha Bapak itu berbentuk PT ataukah orang pribadi?
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com