January 31, 2016
Sulit Kabur dari Pajak, Akan Banyak Dana Pulang Kampung ke RI Sebelum 2017
Automatic Exchange System of Information atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis akan diberlakukan pada 2017. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak, yang selama ini ditempatkan di negara lain.
Pemerintah optimistis jelang pemberlakuan tersebut, banyak dana yang akan kembali ke tanah air. Apalagi rencananya tahun ini akan diterapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban.
“Dalam pandangan kami akan efektif, karena Indonesia akan mengalami AEOI 2017. Banyak yang akan memanfaatkan dan membawa kembali dananya ke dalam negeri,” kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (29/1/2016)
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah wajib pajak hanya perlu membayar tebusan dengan tarif yang rendah. Ini dihitung berdasarkan nilai dana yang dibawa pulang. Tebusan akan terhitung penerimaan pajak, sedangkan dana yang masuk bisa ditempakan di berbagai instrumen keuangan.
“Dana ini bisa ditempakan pada perbankan Indonesia dan instrumen keuangan lainnya. Itu yang kita kejar, bukan sekedar penerimaan pajak sesaat,” jelas Suahasil.
Pemerintah mengetahui banyak suara yang mengungkapkan besarnya dana yang berada di luar negeri. Mulai dari lembaga riset, analis, kalangan dunia usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun Suahasil mengakui, belum ada angka yang benar-benar tepat.
“Pemerintah sekarang tak memegang satu angka pasti terkait besarnya potensi penerimaan dari tax amnesty. Kita dengar dulu semua, versinya banyak sekali. Tapi nanti saat pembahasan dengan DPR kita akan umumkan besaran targetnya,” tegas Suahasil.
Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti menambahkan, selama ini banyak orang Indonesia meletakkanya dana di luar negeri, karena tiga hal. Pertama adalah kebutuhan bisnis.
“Memang karena kebutuhan bisnis, karena infrastruktur keuangan misalnya Singapura jauh lebih bagus dibandingkan kita. Kedua, instrumen keuangan di luar sana lebih bervariasi,” ujar Destry pada kesempatan yang sama.
Ketiga adalah persoalan pajak. Maka dari itu pengampunan pajak sangat penting bagi pemerintah untuk mendorong dana tersebut kembali balik ke tanah air. “Harusnya kita semua memahami dan melihatnya di luar aspek fairness, semua tax amnesty bisa segera turun,” terangnya.
Destry menambahkan, dana yang masuk harus bisa ditampung untuk mendorong aktivitas perekonomian. Pemerintah juga harus menyiapkan berbagai instrumen agar menarik pemilik dana. Pentingnya dana tersebut seiring dengan kebutuhan pembangunan.
Diketahui dalam RPJMN 2015-2019, kebutuhan dana pemerintah Rp 5500 triliun. Sumber dananya dari APBN 40% dan APBD 9,9%. Sisanya adalah dari BUMN 19% dan kalangan swasta 31%.
“Boleh kita punya ambisi besar, tapi kalau kita nggak punya sumber dana ya percuma. Sektor keuangan itu darah dari perputaran ekonomi,” paparnya.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2016/01/29/181313/3130755/4/sulit-kabur-dari-pajak-akan-banyak-dana-pulang-kampung-ke-ri-sebelum-2017