Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: October 2015

Pengecekan Pajak melalui Perbankan Sulit Dilakukan

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengemukakan, saat ini sulit bagi pemerintah melakukan pengecekan kepatuhan wajib pajak (WP) melalui kebijakan keterbukaan perbankan.

“Ada yang perlu diluruskan sekaligus dipikirkan lebih luas soal keterbukaan itu. Yang dimaksud data perbankan itu saya bisa mengetahui rekening orang kan. Itu mereka sudah punya kewenangan, tetapi memang kita kasih untuk pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan,” ujarnya di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015)‎.

Yustinus mengatakan, pemerintah terutama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus memperbaiki SOP-nya dengan meminta izin Menteri Keuangan. Kemudian Menkeu nanti meyurati kepala OJK, kemudian baru membuat putusan induk izin.

“Bikin ini yang susah. ‎Tapi itu yang penting. Menurut saya dalam jangka pendek sudahlah kita membuat SOP, paling lama 30 hari. Kepala OJK harus sudah merespon permintaan buka rekening nasabah, begitu,” tegasnya.

Namun, lanjut dia, ada yang lebih penting dari sebuah kebijakan untuk membuka rekening nasabah, yaitu sebelum pemeriksaan, penagihan dan penyidikan, harus dilakukan analisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah harus mengandalkan lembaga ini.

“Karena dia kan menganalisis transaksi mencurigakan. Nah dia berperan, data PPATK ini kemudian untuk OJK. Karena kalau pakai cara sekarang, kita maunya buka UU kerahasiaan perbankan, ya susah,”‎ katanya.

Saat ini, PPATK Indonesia harus ada payungnya. Karena peraturannya baru sampai di tingkat dirjen. Jadi masih kalah dengan peraturan yang ada di atasnya. Berbeda dengan yang dimiliki oleh Amerika Serikat.

“Ini bisa diimprove supaya analisis pajak ada di sana. Di USA (Amerika) ada yang disebut Vincent, itu PPATK-nya Amerika, dan di Australia namanya Austrack, tugasnya itu.‎ Memeriksa transaksi mencurigakan, lalu laporkan ke Dirjen Pajak,” pungkasnya.

Sumber: http://ekbis.sindonews.com/read/1051555/178/pengecekan-pajak-melalui-perbankan-sulit-dilakukan-1444312432

Continue Reading

Dirjen Pajak: RUU Pengampunan Nasional DPR Ubah Konsep Kami

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional sudah berbeda apabila dibandingkan dengan rancangan awal yang diberikan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan bahwa koruptor bisa mendapatkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) pada pengajuan awal dari Ditjen Pajak. Namun di dalam draf RUU versi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, koruptor dikatakan tak boleh diberikan pengampunan pajak, apalagi mendapat ampunan istimewa (special amnesty).

“Setahu kami, pelaku korupsi itu berada di luar tiga kasus kriminal yang tidak kami perbolehkan untuk mendapat pengampunan yaitu pelaku human trafficking, terorisme, dan narkoba. Namun kalau masalah koruptor boleh atau tidak, kami belum tahu karena DPR sudah punya rancangan sendiri, beda dengan yang dulu kami usulkan,” ujar Sigit di Gedung DPR, Kamis (8/10).

Atas alasan itu, ia mengaku tak bisa memperkirakan berapa potensi dana yang masuk jika nantinya RUU Pengampunan Nasional diundangkan.

“Kami belum lihat sejauh itu,” ujarnya.

Selain masalah pelaku korupsi, Sigit juga menambahkan kalau usulan awal Ditjen Pajak tak pernah meminta special amnesty, namun hanya mengajukan pengampunan pajak (tax amnesty) saja.

Sebagai informasi, special amnesty ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum sedangkan tax amnesty hanya berbentuk penghapusan sanksi dan kewajiban pajak.

Kendati demikian, Sigit mengatakan kalau perluasan jenis pengampunan ini semakin berdampak baik bagi penerimaan pajak kendati dia belum bisa memberikan nilainya. “Kalau mau diperluas menjadi special amnesty silahkan saja. Bisa makin bagus ke pajak,” terangnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151008173341-78-83783/dirjen-pajak-ruu-pengampunan-nasional-dpr-ubah-konsep-kami/

Continue Reading

Dianggap Jebakan, Insentif Pajak Tak Laku

‎Insentif tax holiday (diskon pajak) dan tax allowance (keringanan pajak) dinilai masih belum menarik untuk pengusaha dan wajib pajak (WP). Hal ini dikarenakan ada kesan jebakan yang dirasakan pengusaha untuk insentif pajak tersebut.

Kasubdit Peraturan Perpajakan PPH Badan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Setyadi Aris, menyatakan pengusaha mulai ketakutan sejak adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax holiday dan tax allowance. Hal ini dikarenakan ada pemeriksaan yang cukup detail terkait keuangan perusahaan yang mengajukan insentif itu.

“Tax holiday atau allowance bukan hal yang baru. Sudah lama tapi kemungkinan kurang menarik. Fasilitas kurang, keluhan investor yang prosedurnya susah, syaratnya berlebihan, ada yang bilang semacam jebakan dan seterusnya,” kata dia di Pulau Ayer Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Salah satu ketakutan wajib pajak, adalah terkait pemeriksaan keuangan perusahaan. Padahal, hal tersebut semata-mata untuk mengecek aktiva yang dimiliki perusahaan.

Para wajib pajak, lanjutnya juga takut jika sudah mendapatkan tax holiday ataupun allowance wajib memberikan data kepada Ditjen Pajak secara rutin dan dibahas oleh lembaga pemerintah tersebut.

“Mereka takut akan diucek-ucek datanya di situ. Nah, itu coba kami yakinkan. Tax allowance itu hanya untuk cek aktivanya benar enggak, atau ada yang selisih enggak. Cuma mereka sudah takut duluan,” katanya

Ketentuan tersebut, kata Aris, sudah dibicarakan dengan para pengusaha. Mereka menyambut baik. Bahkan untuk ketentuan penempatan dana investasi 10 persen di perbankan Indonesia pun sudah didiskusikan dengan kaum pengusaha dan menerima usulan mereka.

“‎Semuanya sudah kita masukkan usulan. Bahkan ada yang sudah punya kajiannya. Kita pernah kan undang mereka setiap ada forum‎ persetujuan ini,” pungkasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/08/20/1228739/dianggap-jebakan-insentif-pajak-tak-laku

Continue Reading

Ditjen Pajak Turunkan Pajak Penghasilan ke 3%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali memangkas besaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 19 atau PPh final atas selisih lebih revaluasi aset. Penurunan ini menjadi 3 persen dari yang semula sebesar 10 persen.

“Salah satu paket yang akan kami percepat adalah menurunkan tarif pajak revaluasi aktiva tetap. Tadinya dari 10 persen menjadi 5 persen. Namun karena akan disesuaikan dengan tarif tax amnesty, maka diturunkan lagi menjadi 3 persen,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut Mekar, pertimbangan pemerintah dalam menurunkan besaran PPh final pasal 19 aset berupa tanah tidak akan terdepresiasi nilainya. Oleh karena itu, agar kebijakan tersebut lebih menarik, pemerintah menurunkan tarif PPh final pasal 19 menjadi hanya tiga persen.

“Awalnya yang turun 3 persen hanya tanah, sementara bangunan masih 4-5 persen. Tapi akhirnya kami gabung saja. Supaya perusahaan juga bisa terbantu (dalam membayar pajak),” ujarnya.

Mekar melanjutkan, aturan terkait revisi besaran PPh final pasal 19 itu diprediksi bakal diterbitkan dalam pekan ini. Pihaknya juga berharap, revisi aturan tersebut bisa disatukan dalam paket kebijakan pemerintah yang berikutnya. “Tujuannya untuk mendorong revaluasi aset baik dari perusahaan swasta maupun BUMN,” jelas Mekar.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/08/20/1228750/ditjen-pajak-turunkan-pajak-penghasilan-ke-3

Continue Reading

Ekonomi Lesu, Pemerintah Korbankan Penerimaan Pajak

Perekonomian Indonesia saat ini memang sedang dalam kondisi lesu. Hal ini membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus rela mengorbankan turunnya penerimaan pajak yang ditargetkan cukup besar.

Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pada awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah direncanakan untuk melakukan ekstensifikasi pajak guna meningkatkan penerimaan. Akan tetapi, melihat ekonomi yang lesu, rencana tersebut berbalik arah menjadi stimulus (pelonggaran kebijakan).

“Di sisi insentif kelihatan di paruh kedua karena sudah menyadari ini krisis lalu ada perubahan orientasi di Pemerintah. Arahnya diubah ke stimulus dari ekstensifikasi,” kata Yustinus dalam acara Media Gatherig Pajak di Pulau Ayer, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurutnya, saat ini Pemerintah mau tidak mau harus menyelamatkan perekonomian Indonesia. Sehingga, bermunculan insentif pajak yang berupa keringanan dan menyebabkan pengurangan penerimaan pajak.

“Mau enggak mau penerimaan dikorbankan. Bukan berarti Dirjen Pajak santai enggak kerja, tapi sekarang harus dibuat insentif yang berdampak untuk pemulihan ekonomi,” kata dia.

Sekedar informasi, saat ini penerimaan pajak baru mencapai 53,02 persen atau Rp686,27 triliun. Angka ini tumbuh negatif dari tahun sebelumnya yaitu minus 0,26

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/08/20/1228738/ekonomi-lesu-pemerintah-korbankan-penerimaan-pajak

Continue Reading

Ditjen Pajak Siap Genjot Pajak di Tiga Bulan Terakhir

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap menggenjot penerimaan pajak pada triwulan IV-2015 untuk setidaknya mendekati pencapaian target sebesar Rp1.294,26 triliun.

“Kami akan genjot di tiga bulan terakhir. Kami masih sangat optimistis target bisa tercapai dengan shortfall (target yang tidak tercapai) yang diperkirakan sekitar Rp120 triliun atau 91,6 persen dari target bisa kami capai,” kata Direktur Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Mekar menuturkan, pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya-upaya yang menjadi fokus Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak salah satunya dengan terus menggencarkan kampanye Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

“Kami juga melakukan optimalisasi penerimaan melalui satgas penanganan faktur pajak fiktif,” ujar Mekar.

Selain itu, lanjut Mekar, pihaknya juga melanjutkan penyelidikan atas kasus-kasus hukum perpajakan dan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Ditjen pajak pun akan mengoptimalkan kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

Menurut Mekar, kondisi makroekonomi global yang belum begitu positif dan perlambatan ekonomi regional dan domestik masih akan menjadi tantangan.

“Kami berharap kondisi makro global membaik. Pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat meningkat seiring dengan realisasi belanja pemerintah dan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi,” kata Mekar.

Realisasi penerimaan pajak nasional terhitung sejak Januari hingga September 2015 mencapai Rp686,27 triliun atau 53,02 persen dari target yang dicanangkan pemerintah Rp1.294,26 triliun.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/10/08/178408/ditjen-pajak-siap-genjot-pajak-di-tiga-bulan-terakhir

Continue Reading

Dirjen Pajak pusing penerimaan pajak minim

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun 2015 akan di bawah target, alias mengalami shortfall. Kondisi ini akan mengganggu aliran dana atau cashflow pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, realisasi yang minim memang membuat dirinya pusing. Padahal, kebutuhan anggaran cukup besar untuk membiayai pembangunan.

Dalam rapat kerja antara Dirjen pajak, DIrektur Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan Komisi XI Dewan PerwakilN Rakyat (DPR), Sigit mengaku saat ini fokus pajak tertuju di akhir tahun. Sementara untuk tahun berjalan, masih minim.

Oleh karena itu, ia mengaku sudah bertemu dengan sejumlah Pengusaha untuk segera merealisasikan pembayaran pajaknya sebelum tahun berakhir. “Kami meminta kepada mereka untuk membayar di depan,” ujar Sigit, kamis (8/10) di jakarta.

Sebagai ilustrasi, realisasi penerimaan pajak hingga tanggal 30 September 2015 mencapai Rp 686,27 triliun, atau sekitar 53% dari target dalam APBN-P 2015. Realisasi itu masih lebih rendah dari pencapaian tahun 2014 lalu dalam periode yang sama yang mencapai Rp 688 triliun, atau 64,16%.

Sementara itu, diperkirakan hingga akhir tahun penerimaan pajak hanya 91,3% dari target. Atau hanya sebesar Rp 1.181 triliun dari target 1.294 triliun.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/dirjen-pajak-pusing-penerimaan-pajak-minim

Continue Reading

Ditjen Pajak Curhat Sering Dianggap Tak Dukung Pemerintah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku sering dianggap tidak mendukung program Pemerintah Presiden Joko Widodo (Widodo). Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi antara pihak Ditjen Pajak dan Wajib Pajak.

Kasubdit Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak, Setyadi Aris mengatakan, dirinya pernah didatangi oleh Direksi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, direksi tersebut mengadu akibat tax allowance (keringanan pajak) yang belum juga keluar.

“Kata BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal ) ke direksi BUMN itu yang mempersulit pajak. Saya dipanggil. Saya bilang terakhir rapat enam bulan lalu saya sebutkan harus melengkapi ini itu,” kata dia saat Media Gathering di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Akhirnya, Aris mengaku bertanya pada Direksi tersebut mengenai kelengkapan untuk tax allowance yang harus dikirimkan ke BKPM. Ternyata, kelengkapan tersebut baru dikirim satu minggu lalu.

“Saya tanya sudah dikirim ke BKPM belum? Dia ragu-ragu. Ternyata baru dikirim seminggu lalu. Banyak sekaai kejadian yang penyampaian keluarnya kurang pas. Jadi dibilang seolah Ditjen Pajak enggak mendukung program ini,” kata dia.

Sekedar informasi, Pemerintah memang telah mengeluarkan insentif pajak berupa tax allowance. Fasilitas ini merupakan keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri, perusahaan yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha, menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri minimal 70 persen, mempekerjakan 500 hingga 1000 orang tenaga kerja Indonesia dan berorientasi ekspor.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/08/20/1228417/ditjen-pajak-curhat-sering-dianggap-tak-dukung-pemerintah

Continue Reading

BKPM terbitkan tata cara permohonan “tax holiday”

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan mekanisme tata cara permohonan “tax holiday” yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa Perka yang diterbitkan pada 7 September 2015 tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada investor terkait persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan, pemberian fasilitas “tax holiday” atas usulan Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.

“Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,” ujar Franky.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima “tax holiday” harus mengajukan dokumen permohonan kepada “front officer” Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Dalam hal izin prinsip (IP) yang diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak, sedangkan dalam hal IP diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan PTSP Provinsi.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, dilakukan rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi, dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.

Selanjutnya, dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima atau menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

“Pada saat peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas tax holiday yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini, diproses berdasarkan peraturan ini,” tuturnya.

Lestari menambahkan bahwa terhadap investor yang usulan pemberian fasilitas “tax holiday” ditolak, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam PMK tentang “tax holiday”, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Berikutnya industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp1 triliun atau Rp500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).

“Kami meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi, terutama investasi di sektor manufaktur,” kata Lestari.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/517265/bkpm-terbitkan-tata-cara-permohonan-tax-holiday

Continue Reading

RUU ‘Ampuni Koruptor’ Targetkan Kembalikan Duit Negara Hingga Rp 7.000 T

RUU Pengampunan Nasional yang diusulkan bisa mengampuni para pengemplang pajak, termasuk koruptor bila mengembalikan duitnya di luar negeri, diprediksi bisa mendatangkan pemasukan negara hingga ribuan triliun. Syaratnya, aturan itu harus bisa merangsang pihak-pihak yang dibidik.

“Kalau skenario pesimis, di atas kertas kurang lebih Rp 3.000 triliun, optimisnya Rp 7.000 triliun,” kata anggota Badan Legislasi, Hendrawan Supratikno dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Dalam RUU Pengampunan Nasional, besaran uang tebusan yang harus dibayar bervariasi antara 3-8 persen tergantung waktu pengembalian. Aturan di RUU ini, termasuk di pasal 10 yang menyebutkan tindak pidana mereka juga akan diampuni, adalah yang membuat RUU ini menggiurkan.

“Ini lebih nendang, karena pengampunan pajak tanpa pengampunan pidananya itu tidak terlalu merangsang. RUU ini memberikan rangsangan yang luar biasa agar orang berduyun-duyun mensucikan diri mendapatkan pengampunan,” ucap Ketua DPP PDIP ini.

Sementara itu, Anggota F-Gerindra Desmond J Mahesa menyebut fraksinya belum mengambil sikap soal RUU ini. Masih banyak aspek yang harus dikaji apakah Gerindra akan menerima atau menolak.

“Jangan-jangan ada hanky panky-nya dibalik RUU ini. Kita harus waspada dan hati-hati saja, jangan sampai kita dibodoh-bodohi,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan itu tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.

Berikut bunyinya

PASAL 9

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi ‘kemewahan’ dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Berikut bunyi aturannya:

PASAL 10

Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Sumber: http://news.detik.com/berita/3039639/ruu-ampuni-koruptor-targetkan-kembalikan-duit-negara-rp-7000-t

Continue Reading