Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: October 2015

Ditjen Pajak Tunjuk BRI dan BNI Uji Coba ATM Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan 15 Kantor Pelayanan Pajak di Pulau Jawa dan Bali untuk melakukan uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik menggunakan mesin  Electronic Data Capture (EDC).

Selain itu, DJP juga menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank persepsi penyedia Mini ATM (Automated Teller Machine) untuk pelaksanaan uji coba.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak menjelaskan sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerapan Billing System.

Menurut Sigit, sistem pembayaran pajak secara elektronik dalam rangka pelaksanaan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

“Uji coba dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2015,” ujarnya seperti dikutip dari salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 yang diterima CNN Indonesia, Jumat (2/10).

Berikut 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dituntuk uji coba Mini ATM:

  • KPP Pratama Jakarta Senen
  • KPP Pratama Jakarta Cengkareng
  • KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
  • KPP Pratama Jakarta Jatinegara
  • KPP Pratama Jakarta Pluit
  • KPP Pratama Yogyakarta
  • KPP Pratama Sleman
  • KPP Pratama Surabaya Wonocolo
  • KPP Pratama Surabaya Tegalsari
  • KPP Pratama Surabaya Genteng
  • KPP Pratama Surabaya Gubeng
  • KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan
  • KPP Pratama Kepanjen
  • KPP Pratama Denpasar Timur
  • KPP Pratama Badung Selatan

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151002151725-78-82377/ditjen-pajak-tunjuk-bri-dan-bni-uji-coba-atm-pajak/

Continue Reading

Target pajak 2016 dipangkas

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR memangkas target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Tanpa memperhitungkan migas, penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan Rp 1.504 triliun, turun Rp 13 triliun dari usulan Presiden Joko Widodo di Nota Keuangan RAPBN 2016 sebesar Rp 1.517 triliun. “Dengan perubahan asumsi makro, terjadi perubahan target penerimaan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.

Penurunan terbesar pada penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 11 triliun, menjadi Rp 185 triliun. Dari jumlah itu, target penerimaan cukai turun menjadi Rp 145,7 triliun dan target kepabeanan Rp 51,3 triliun. Sementara itu penerimaan pajak non migas turun dari sebelumnya Rp 1.320 triliun menjadi Rp 1.318,7 triliun.

Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas turun Rp 800 miliar menjadi Rp 715,8 triliun. Sementara target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turun Rp 2 triliun menjadi 517,7 triliun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap Rp 19,4 triliun, dan pajak lainnya turun Rp 100 miliar jadi Rp 11,8 triliun.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/target-pajak-2016-dipangkas

Continue Reading

Misbakhun: Pengampunan pajak jadi bagian rekonsiliasi nasional

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai, gagasan pemerintah untuk menerbitkan undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) dapat menjadi bagian rekonsiliasi nasional sekaligus upaya mengatasi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.

“Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional, agar pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyelesaikan persoalan struktural di bidang penegakan hukum,” catatnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Misbakhun, siapapun yang menggunakan skema tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba.

Pengampunan pajak yang digagas pemerintah saat ini, menurut dia, isinya harus meliputi tiga aspek.

Pertama, dinilainya, pengampunan pajak harus menyangkut pemulangan (repratiasi) modal sehingga yang warga negara Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia melalui sistem perbankan Indonesia.

Kedua, dikemukakannya, aspek yang disebut bawah tanah (underground) atau ekonomi tersembunyi (hidden economy) di dalam negeri harus diberikan jalan keluar agar masuk dalam ekonomi formal.

Kemudian ketiga, menurut dia, masalah pituang pajak yang ada harus diselesikan.

“Melalui ketiga skema tax amnesty tersebut diharapkan dapat menuntaskan permasalahan pajak yang selama ini tertunda, dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesti,” catatnya.

Sekretaris Panitia Kerja Penerimaan Negara di DPR itu menjelaskan, konsep RUU Pengampunan Pajak yang nantinya akan diterapkan Pemerintah RI merupakan upaya untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.

Usulan RUU Pengampunan Pajak, menurut dia, dapat diusulkan oleh Pemerintah maupun DPR RI, dan pada prinsipnya sama aja, karena UU adalah produk kesepakatan politik nasional yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR RI.

“Bagi saya kalau usulan RUU Pengampunan Pajak ini akan diusulkan oleh DPR tdak mejadi masalah,” catatnya.

Misbakhun menegaskan, jika DPR RU yang mengusulkan RUU Pengampunan Pajak justru akan menunjukkan kepedulian lembaga DPR RI terhadap persoalan pajak.

Agar kekurangan penerimaan pajak tahun 2015 dapat menjadi bagian dari penerimaan negara pada APBN Perubahan tahun 2015, ia menilai, maka dibutuhkan proses politik yang cepat di DPR RI untuk mengusulkan RUU Pengampunan Pajak.

“Hal ini harus menjadi kesepakatan di antara pimpinan raksi di DPR RI. Saya siap bekerja keras membantu Pemerintah soal penerimaan pajak ini,” demikian Misbakhun.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/521467/misbakhun-pengampunan-pajak-jadi-bagian-rekonsiliasi-nasional

Continue Reading

Jusuf Kalla: “Tax Amnesty” Diterapkan Akhir Tahun Ini

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty akan diterapkan pemerintah pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. Alasannya, pengampunan pajak akan digunakan untuk menutup penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun yang tidak tercapai pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Wapres Kalla di sela-sela sidang di Markas Besar PBB, New York, Kamis (30/9) sore waktu Jakarta.

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik jika diterapkan pengampunan pajak diperkirakan mencapai ratusan triliun.

Menurut Wapres Kalla, pengampunan pajak bukan hal baru.

“Kita pernah menerapkan pada awal pemerintahan Pak Harto (Presiden Soeharto). Waktu itu, pengampunan pajak terkait penanaman modal dalam negeri. Hasilnya cukup baik. Sekarang ini, kalau diterapkan, potensinya cukup besar puluhan triliun bisa ditarik dan menambah pendapatan negara dari pajak,” ujar Wapres.

Namun, tambah Wapres Kalla, pengampunan pajak harus dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU), yang sekarang masih difinalisasi oleh pemerintah.

“Kalau tidak akhir tahun ini ya awal tahun depan diterapkan. Pemerintah segera ajukan ke DPR. Di sana (RUU Pengampunan Pajak) bisa diintegrasikan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan direvisi,” ujar Wapres.

Sejauh ini, rencana penerapan pengampunan pajak masih terus dibahas oleh Presiden Joko Widodo bersama para menteri.

Rabu lalu, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas soal pengampunan pajak di kantor Presiden, Kompleks Istana Jakarta. Hasilnya, dari info yang diterima Kompas, pengampunan pajak harus diterapkan akhir tahun ini juga karena penerimaan pajak tak tercapai. Tarif yang ditentukan sebesar di bawah 5 persen.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/10/02/05150041/Jusuf.Kalla.Tax.Amnesty.Diterapkan.Akhir.Tahun.Ini

Continue Reading

Target Penerimaan Pajak Diusulkan Turun, Ini Alasannya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengusulkan revisi target penerimaan perpajakan 2016. Revisi yang diusulkan adalah penurunan target pajak sebesar Rp 12,8 triliun dari Rp 1.517 triliun menjadi Rp 1.504 triliun.

“Kami melakukan estimasi atas penerimaan perpajakan dengan perubahan asumsi makro yang terjadi perubahan target penerimaan,” katanya saat rapat bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu, 30 September 2015.

Revisi tersebut meliputi penerimaan pajak non-migas serta kepabeanan dan cukai. Untuk pajak non-migas, terjadi exercise sebesar Rp 1,3 triliun dari Rp 1.320 triliun menjadi Rp 1.318 triliun. Penyumbang revisi ini berasal dari PPn non-migas yang turun Rp 0,8 triliun dari Rp 715,8 triliun menjadi Rp 715 triliun. Pajak pertambahan nilai juga diusulkan berkurang dari desain awal RAPBN 2016 sebesar Rp 2 triliun dari Rp 573 triliun menjadi Rp 571 triliun.

Suahasil menyebutkan revisi terbesar berasal dari kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp 11,5 triliun dari Rp 197 triliun menjadi Rp 185 triliun. Target cukai mendapat exercise sebesar Rp 9,8 triliun dari Rp 155,5 triliun menjadi Rp 145,7 triliun. Sedangkan target bea masuk turun Rp 1,7 triliun dari Rp 38,9 triliun menjadi Rp 37,2 triliun.

Dia mengatakan pihaknya memperhitungkan basis penerimaan kepabeanan dan cukai 14 bulan. Jadi, untuk tahun depan, ia ingin basis penerimaan kembali ke 12 bulan. Dengan perubahan tersebut, Suahasil berharap pemerintah bisa mendapat penerimaan yang lebih realistis.

Hingga akhir Agustus, realisasi penerimaan perpajakan mencapai 46,9 persen dari total APBN Perubahan 2015. Penerimaan pajak baru mencapai 46,2 persen atau sebesar Rp 598 triliun. Jumlah ini sama dengan periode tahun lalu.

Sedangkan kepabeaan cukai mencapai raihan 51,6 persen atau senilai Rp 100,6 triliun. Berbeda dengan PPh non-migas yang tumbuh 8,6 persen, PPh migas turun 30,5 persen karena harga sedang menurun drastic.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/30/087705230/target-penerimaan-pajak-diusulkan-turun-ini-alasannya

Continue Reading

Dirjen Pajak Akui Ada Potensi Shortfall Rp152 Triliun Akibat Aturan Ini Batal Diterapkan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui hingga akhir tahun penerimaan pajak tak akan mampu mencapai target Rp1.244,7 triliun.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi target tersebut tidak bisa dipenuhi 100 persen, seperti di antaranya pembatalan penerapan peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari 2015 terkait pemotongan pajak deposito dan tabungan.

Aturan tersebut mewajibkan perbankan untuk melaporkan pemotongan pajak bunga deposito sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam mengejar penerimaan pajak.

“Peraturan 01 itu diminta ditarik karena meresahkan masyarakat seolah mereka merasa dilihat tabungannya. Padal disitulah potensi yang luar biasa,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Panja Badan Anggaran DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).

Selain itu, pembatalan peraturan mengenai pengenaan bea materai yang juga gagal diterapkan tahun ini. Begitu juga dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pengguna jalan tol tidak jadi diterapkan pada 1 April 2015.

Menurut Sigit, akibat aturan tersebut tak bisa efektif berlaku tahun ini, maka berpotensi menyebabkan shorfall (kekurangan capaian target) sebesar Rp152 triliun. Namun beruntungnya ada extra effort yang dilakukan yakni melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Setelah kami hitung hingga Juli, shortfall itu bisa berkurang jadi Rp120 triliun, dan dipakai sebagai outlook 2015. Kami menghitung capaian akhir tahun hanya 91,8 persen, karena aturan-aturan ini tidak bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/09/30/436227/dirjen-pajak-akui-ada-potensi-shortfall-rp152-triliun-akibat-aturan-ini-batal-diterapkan

Continue Reading