Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: October 2015

BPJS Watch meminta penghapusan pajak progresif

Lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Watch mendesak pemerintah merevisi pasal 5 PP nomor 68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010.

BPJS Watch meminta penghapusan pajak progresif.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch menjelaskan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja yang disishkan tiap bulannya dari upah yang diterima (yang ditabung oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3.7%) untuk menjamin masa tua pekerja.

Dana JHT ini juga dapat digunakan ketika pekerja mengalami PHK yang sulit mendapatkan pesangon ataupun pekerjaan baru.

Oleh karena itu status dana JHT adalah dana tabungan dan bukan penghasilan pekerja seperti upah.

Namun Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus, memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja sehingga Dana JHT yang ditabung pekerja dan pengusaha tersebut ketika akan diambil oleh pekerja dikenakan pajak progresif.

Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas berupa Jaminan Hari Tua (JHT), dikelompokkan menjadi dua.

Pertama, pekerja bebas pajak atau pajak nol persen apabila penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000. Kedua, pengenaan pajak 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000.

Menurut Timboel, pendefinisian dana JHT sebagai penghasilan adalah tidak tepat. Dana JHT adalah dana tabungan pekerja dan pengusaha yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu tidak tepat bila dana JHT diposisikan sebagai obyek Pajak seperti yang diatur pada Pasal 5 PP Nomor 68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010.

Selain itu, dana JHT yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikelola dan diinvestasikan di berbagai instrument investasi yang menghasilkan imbal hasil (yield). Tentunya imbal hasil dari hasil investasi tersebut sudah dikenakan pajak.

“Jika Dana JHT yang diambil pekerja dikenakan pajak lagi maka terjadi pengenaan pajak dua kali (double tax) terhadap Dana JHT. Bahwa selain itu pengenaan pajak tersebut dikenakan dari seluruh dana JHT yaitu dana pokok dan imbal hasilnya. Seharusnya pengenaan pajak tersebut hanya sekali saja yaitu pada dana imbal hasil saja, tidak ikut pokoknya. Ini tidak adil bagi pekerja,” protes Timboel.

Pihaknya juga menyoroti penarikan dana JHT yang merupakan cara terakhir bagi pekerja untuk mempertahankannya hidupnya beserta keluarga di masa-masa sulit. Misalnya pekerja mengalami PHK, pensiun, meninggal dunia atau cacat total.

Oleh karena itu bila dana JHT yang diambil pekerja harus dikenakan pajak lagi maka pemerintah telah mempersulit dan mengurangi kesempatan pekerja untuk bisa hidup sejahtera.

“Kami mendesak pemerintah merevisi PP No.68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010 dengan mengeluarkan dana JHT sebagai obyek pajak, sehingga dana JHT yang merupakan tabungan pekerja sepenuhnya dapat diterima oleh pekerja tanpa lagi ada pemotongan,” pintanya.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/bpjs-watch-meminta-penghapusan-pajak-progresif

Continue Reading
Continue Reading

Ditjen Pajak Kumpulkan Data Kartu Kredit, Cicilan Rumah, Hingga Gaji Pembantu

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan selalu mengumpulkan data, untuk melihat kewajaran pembayaran pajak dari para wajib pajak. Mulai dari data kartu kredit sampai cicilan rumah.

Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya meminta wajib pajak memanfaatkan betul program sunset policy di tahun ini. Karena tahun depan akan ada penegakan hukum bagi yang belum benar pembayaran pajaknya.

“Kami mau periksa, itu kami berdasarkan data. Sepanjang tidak ada pembanding data anda betul. Karena pajak itu self assesment,” jelas Sigit di depan 131 wajib pajak dalam acara Gathering Pajak Kanwil Jakarta Selatan, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/10/2015).

“Jadi kami punya data. Kami kumpulkan data kartu kredit, beli mobil, beli rumah. nyicil rumah berapa, bayar pembantu berapa, kita ada datanya,” imbuh Sigit.

Dari data pengeluaran wajib pajak tersebut, Sigit mengatakan, bisa dinilai kewajaran seseorang dalam pembayaran pajaknya, yang terlihat dari surat pemberitahuan tahunan (SPT).

“Kami kawinkan dengan SPT. Itu yang kami sampaikan kalau ada selisih. Itu yang kami klarifikasi. Kami kerja dengan data. Tidak mengejar-ngejar saja. Saya silakan Kepala Kanwil akses data kami di pusat. Kami punya datanya, jangan main-main dengan kita,” kata Sigit.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/10/12/144201/3042327/4/ditjen-pajak-kumpulkan-data-kartu-kredit-cicilan-rumah-hingga-gaji-pembantu

Continue Reading

Pengemplang pajak akan diampuni

Kabar baik bagi para pengemplang pajak dan pengusaha yang memarkir dananya di luar negeri. Aksi mereka dan tunggakan pajaknya di masa lalu bisa diampuni pemerintah asalkan mau menarik dananya dan menyimpannya di dalam negeri.

Poin itu masuk dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini, RUU inisiatif DPR itu masih digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Nah, pasal 1 draf RUU Pengampunan Nasional hasil pembahasan 1 Oktober 2015 yang diterima KONTAN, menyatakan, ruang lingkup pengampunan nasional meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pajak, serta sanksi pidana tertentu. Syaratnya, si pengemplang pajak membayar tebusan berkisar 3% hingga 8% dari total harta yang dibawa ke luar negeri.

Pasal 10 RUU tersebut menjelaskan, selain memperoleh pengampunan pajak, wajib pajak bisa mendapat pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan tertentu. Adapun, tindak pidana yang dikecualikan adalah tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, pemerintah dan DPR RI memang sedang membahas RUU tersebut. Namun sesuai kesepakatan terbaru pemerintah dan DPR, lingkup pengampunan ini hanya mencakup pelanggaran dan penyimpangan pajak.

Sigit menandaskan, pasal yang memuat pengampunan tindak pidana umum sudah dihapus. Alhasil, urusan tindak pidana umum tetap dituntaskan lewat jalur hukum. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo membenarkan pernyataan Sigit. “Pidana korupsi termasuk yang dikecualikan dari pengampunan nasional,” kata Firman kepada KONTAN, kemarin.

Menurut Sigit, awalnya, RUU ini akan dibahas tahun 2017. Namun, DPR meminta RUU tersebut dipercepat agar pemerintah bisa segera menutup kekurangan penerimaan pajak tahun ini dan tahun depan. Targetnya penerapan tax amnesty bisa diberlakukan tahun depan.

Ihwal data wajib pajak yang menjadi basis pengampunan itu, Ditjen Pajak akan mengandalkan informasi yang dilaporkan si wajib pajak. Maklum, kata Sigit, tahun 2018, data bank yang tergolong rahasia bank bisa dibuka untuk kepentingan pajak. Ini adalah hasil kesepakatan Indonesia sebagai anggota G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2013.

Firman menambahkan, Baleg DPR dan pemerintah masih membahas beberapa hal. Soal tarif tebusan, misalnya, pemerintah dan Baleg DPR masih membahas opsi tarif progresif dan tarif flat. “Akan ada pembahasan satu atau dua hari ini,” tutur Firman.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo berharap pemerintah dan DPR membatasi pengampunan ini hanya pada pelanggaran pajak. Wewenang aparat hukum dan proses hukum bisa kabur jika pengampunan itu merambah area tindak pidana umum dan korupsi. Pemerintah juga harus mengukur efektivitasnya. Jangan sampai beleid ini menimbulkan moral hazard: buat apa patuh membayar pajak, toh nanti akan diampuni.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pengemplang-pajak-akan-diampuni

Continue Reading

Pantau Facebook & Twitter WP, Ditjen Pajak: Masyarakat Jangan Khawatir

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memang tengah mengejar terpenuhinya target pajak. Otoritas pajak ini pun kini mencoba menghitung kekayaan wajib pajak melalui media sosial, seperti Twitter, Facebook, maupun yang lainnya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, penelusuran data melalui media sosial tersebut sudah lama dilakukan dan bukan lantaran mengejar target yang luar biasa tahun ini.

“Ini jangan menjadi kekhawatiran bagi masyarakat. Biasa saja. Itu kan sudah dari dulu kita laksanakan. Dan Ditjen pajak juga enggak mungkin bilang ‘dari Facebook kamu punya rumah di daerah ini, dan lain-lain. Kekayaan kamu berarti sekian. Jadi harus bayar pajak sekian’. Enggak mungkin begitu,” tegas dia kepada Okezone, Selasa (13/10/2015).

Dia melanjutkan, data dari media sosial tidak menjadi satu-satunya ukuran untuk menghitung pajak terutang. Sebab, hal ini perlu dilakukan konfirmasi oleh pihak yang bersangkutan.

“Jadi kalau kita mau menentukan perhitungan potensi berapa pun itu selalu kita klarifikasi dulu ke wajib pajak. Kita menggunakan seluruh data dan informasi, tidak hanya media sosial seperti Facebook. Semua pokoknya pemberitaan yang ada di media juga. Tapi itu enggak langsung menjadi dasar bagi kita untuk menentukan pajaknya. Selalu kita akan konfirmasi,” jelas dia.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/13/20/1230983/pantau-facebook-twitter-wp-ditjen-pajak-masyarakat-jangan-khawatir

Continue Reading

Koruptor Dicoret dari Daftar Pengampunan Pajak

Pemerintah menegaskan rencana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi koruptor meski aliran uang haram diparkir dari perbankan luar negeri ke dalam negeri. Tax amnesty dijalankan seiring berakhirnya era kerahasiaan bank untuk kepentingan pajak pada 2018.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, pengampunan pajak perlu diimplementasikan dalam rangka ekstensifikasi pajak. Kebijakan kontroversial ini diharapkan segera berlaku secepatnya agar pemerintah mampu mengejar penerimaan pajak 2015.

“Lebih cepat lebih baik, karena income pemerintah akan bertambah. Karena sebenarnya banyak pengusaha berminat menaruh dananya di perbankan Indonesia,” ucap dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti ditulis Selasa (13/10/2015).

Ia menilai, birokrasi perpajakan di Indonesia wajib dibenahi untuk menyongsong era berakhirnya kerahasiaan bank dua tahun mendatang. Mengintip dokumen rahasia bank ini dibuka demi kepentingan pajak, sehingga tak ada lagi siapapun yang bisa menyembunyikan uang maupun hartanya di bank luar negeri untuk menghindari atau penggelapan pajak.

“Semua yang tidak bayar pajak sekarang harus bayar. Mereka juga tidak bisa lagi sembunyi-sembunyi ke luar negeri, karena seluruh negara sudah membuka data kerahasiaan bank pada 2018. Jadi ini kesempatan buat pengusaha memanfaatkan tax amnesty untuk bayar pajak,” terang dia.

Sofjan menegaskan, pelaku kejahatan memakan uang rakyat atau koruptor, terorisme, narkoba dan perdagangan manusia tidak akan lepas dari jerat sanksi pidana. Inilah yang menjadi kisruh dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional seperti pidana pajak dan pidana lain.

“Tidak ada itu yang pidana korupsi. Mereka tidak akan diampuni, tidak dapat tax amnesty. Kalau ketangkap, ya ketangkap saja dan tidak bisa ikut tax amnesty. Tapi jangan langsung nuduh orang belum apa-apa sudah korupsi,” tegas Mantan Ketua Umum APINDO itu.

Sofjan menyarankan agar, pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final tax amnesty dijadikan tarif tunggal antara pengusaha yang memindahkan dananya dari luar negeri ke Indonesia dengan orang yang memarkirkan uang di bank nasional.

“Saya pikir tidak usah dibeda-bedakan. Susah itu, nanti malah dipermainkan. Tarifnya satukan saja,” pungkas dia.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2339148/koruptor-dicoret-dari-daftar-pengampunan-pajak

Continue Reading

Dirjen Pajak Sebut Wajib Pajak Sebagai Pahlawan Bangsa

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengapresiasi masyarkat yang patuh membayar pajak. Sigit bahkan menyebut para wajib pajak merupakan pahlawan bangsa.

Sigit mengatakan, tanpa adanya masyarakat yang membayar pajak, maka negara ini tidak akan jalan. Sigit juga menyebutkan, tahun 2015 sebagai tahun pembinaan, sebab otoritas pajak akan membebaskan sanksi administrasi bagi para wajib pajak yang mau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dalam lima tahun terakhir.

Sigit juga menyampaikan jika pihaknya mencoba mengubah paradigma dibenak masyarakat kalau otoritas pajak merupakan mitra, bukan musuh.

“Selama ini pegawai pajak dianggap seram karena tiap kali datang menagih pajak. Kita, pegawai pajak juga sama menganggap wajib pajak tukang bohong karena seringkali mengisi SPT tidak seperti sebenarnya. Nah sekarang kita setara, mempunyai kewajiban dan kewenangan masing-masing,” kata Sigit dalam acara Tax Gathering Kanwil Pajak Jakarta Selatan 1 dan 2 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Selain itu, Sigit memastikan dengan sudah dinaikkanya gaji pegawai pajak, maka akan menjadi pembuktian bahwa Ditjen Pajak akan profesional, bersih, dan anti korupsi. Tugas Ditjen Pajak, kata Sigit, memastikan wajib pajak membayar pajak dengan iklas dan benar.

“Kita tidak minta wajib pajak ujug-ujug patuh 100 persen. Bertahaplah, kami mengerti itu,” lanjut Sigit.

Menurut Sigit, tahun pembinaan ini juga sekaligus untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak. Pasalnya, rasio kesadaran membayar pajak atau tax ratio Indonesia barus sekitar 11 persen dari Produk Domestik Bruto. Hal tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 16 persen dan Singapura yang tarif pajaknya kecil bisa sampai 18 persen.

Maka dari itu, lanjut Sigit, diharapkan dengan kesadaran masyarakat yang membayar pajak meningkat, tax ratio bisa naik 15 persen.

“Dengan tax ratio yang masih rendah, saya tidak menuduh wajib pajak ngemplang. Tapi itu kesalahan kami tidak memberi tahu apa itu pajak? digunakan dengan benar tidak? digunakan buat cawe-cawe tidak?,” tandas Sigit.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/10/13/179578/dirjen-pajak-sebut-wajib-pajak-sebagai-pahlawan-bangsa

Continue Reading

RUU pengampunan pajak hanya untuk perpajakan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebelumnya, draf ini bernama RUU pengampunan nasional.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, usulan dari pemerintah tidak berubah.

Ditjen Pajak hanya memberikan pengampunan di bidang pajak.

“Kami tidak punya wewenang melakukan amnesty tindak pidana umum,” ujarnya, Senin (12/10).

Namun, usulan dari DPR, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa melakukan tindak pidana di luar pajak.

Seperti yang tertuang dalam pasal I RUU Pengampunan Nasional.

Ruang lingkup pengampunan nasional meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pajak, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Kemudian, di pasal 10 dijelaskan, selain memperoleh pengampunan pajak, wajib pajak juga bisa mendapat pengampunan di bidang tindak pidana terkait perolehan kekayaan tertentu.

Adapun, tindak pidana yang dikecualikan adalah tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Namun, Sigit bilang, pasal tersebut sudah dihapus.

Dalam beleid ini juga termaktub ketentuan, data pajak tidak bisa digunakan bukti tindak pidana umum lainnya.

Awalnya, pengampunan pajak ini baru mulai dilakukan pada 2017 mendatang.

Namun, pihak DPR minta kebijakan tersebut dipercepat agar bisa segera menutup kekurangan penerimaan pajak.

Sehingga, targetnya penerapan tax amnesty sudah bisa diberlakukan tahun depan.

Terkait data wajib pajak yang akan digunakan untuk memberikan pengampunan, Ditjen Pajak hanya akan mengandalkan informasi yang dilaporkan wajib pajak yang bersangkutan.

Menurut Sigit, pada 2018, data yang tergolong rahasia bank sudah bisa buka untuk kepentingan pajak.

Hal ini buntut dari kesepakatan Indonesia yang menjadi anggota G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2013 lalu.

Mereka sepakat untuk bertukar informasi demi kepentingan pajak, termasuk informasi perbankan.

“Kalau mereka tidak lapor (sesuai dengan jumlah aset sebenarnya) dan kami temukan buktinya, mereka akan kena tarif umum sebesar 25%,” tutur Sigit.

Adapun, dalam RUU pengampunan nasional, tarif uang tebusan bervariasi, mulai dari 3%, 5%, hingga 8% dari nilai harta yang dilaporkan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ruu-pengampunan-pajak-hanya-untuk-perpajakan

Continue Reading

Kata pengamat soal jaring data pajak via medsos

Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak berupaya menggali potensi penerimaan pajak melalui berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial. Namun, otoritas fiskal ini harus berhati-hati, jangan sampai upaya tersebut bertentangan dengan hak privasi.

“Ketika ada data diambil dari media sosial, maka itu masuk ranah privasi, dan bisa kena Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik),” ujar Ronny Bako, Pengamat Pajak, Minggu (11/10).

Menurut dia, sah-saha saja jika pemrerintah menggunakan medsos sebagai sumber tersier. Namun, sebaiknya, perkuat sumber-sumber sekunder terlebih dahulu. Misalnya, untuk mengetahui jadwal melancong wajib pajak ke luar negeri, mereka bisa bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi atau otoritas pelabuhan.

Ditjen pajak juga bisa memaksimalkan teknologi kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik. Paslnya, setiap wajib pajak yang ingin pelesiran ke luar negeri wajib mengisi identitas dari dua tanda pengenal tersebut.

“Perkuat saja sumber sekunder, jangan sampai Ditjen Pajak digugat balik karena melanggar privasi,” imbuh Ronny.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/kata-pengamat-soal-jaring-data-pajak-via-medsos

Continue Reading

Ditjen Pajak menggali data lewat media sosial

Statusmu, harimaumu! Istilah itu akan sangat cocok untuk menggambarkan kegemaran masyarakat menggunakan media sosial (social media) seperti Facebook, Twitter dan lain-lain. Sebab informasi yang diunggah di media sosial kini akan dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk mengejar penerimaan negara.

Sebelumnya, pekan lalu terdengar kabar melalui pesan berantai yang mempertanyakan sepak terjang Ditjen Pajak yang akan menggunakan informasi di media sosial demi menjaring data wajib pajak (WP). Informasi dari media sosial itu kemudian di-cross check dengan rekening tabungan dan setoran pajak, yang didapat dari Bank Indonesia (BI). Jika tidak sinkron, WP akan dipanggil oleh Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama membenarkan kabar di pesan berantai itu. Mekar mengakui, biasanya di media sosial terdapat data seputar anggota keluarga, kegiatan sosial, lokasi rumah, sekolah, dan bisnis, hingga liburan ke luar negeri. Data-data itu dapat menjadi salah satu pegangan otoritas pajak untuk mengetahui jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Ia mencontohkan, anggota keluarga salah satu WP yang menempuh pendidikan di luar negeri bisa mengindikasikan sumber penghasilan wajib pajak cukup tinggi, jika tanpa beasiswa. Selain itu, kepemilikan aset seperti mobil dan rumah mewah juga bisa diketahui dari jejaring sosial. “Lokasi liburan juga bisa menambah data di profil masing-masing wajib pajak,” ujar Mekar ke KONTAN, Minggu (11/10).

Ditjen Pajak menggunakan semua jenis media sosial, seperti Facebook, Twitter, LinkedIn, Instagram, Google+ dan lainnya untuk menggali data potensi pajak. Pemberitaan media juga bisa menjadi sumber data lain untuk mengejar penerimaan pajak.

Upaya ini, menurut Mekar, sebenarnya sudah dilakukan sejak media sosial muncul. Namun, saat ini memang lebih ditingkatkan, seiring adanya Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 29/ PMK 03/ 2015 dan PMK Nomor 91/PMK 03/2015 (lihat tabel).

Awas privasi terlanggar

Cara ini ampuh untuk memperoleh data para WP. Hal ini tercermin dari kian meningkatnya jumlah surat himbauan dari para WP yang pelaporan pajaknya tidak sesuai dengan penghitungan petugas pajak.

Per Agustus 2015, jumlah surat himbauan pembenaran pajak meningkat sekitar 3,5 kali lipat dibandingkan periode yang sama 2014. “Sumber data tidak akan disebut di surat, tapi disampaikan pada saat konseling,” kata Mekar.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, otoritas fiskal ini harus berhati-hati jangan sampai upaya menggunakan media sosial dalam menggali data pajak bertentangan dengan hak privasi. “Ketika ada data diambil dari media sosial, itu masuk ranah privasi, dan bisa kena Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik),” ujarnya.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak seharusnya lebih dulu memperkuat sumber sekunder selain data media sosial. Seperti bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi atau otoritas pelabuhan. Ditjen pajak juga bisa memaksimalkan teknologi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-menggali-data-lewat-media-sosial

Continue Reading