October 1, 2015
Dirjen Pajak Akui Ada Potensi Shortfall Rp152 Triliun Akibat Aturan Ini Batal Diterapkan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui hingga akhir tahun penerimaan pajak tak akan mampu mencapai target Rp1.244,7 triliun.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi target tersebut tidak bisa dipenuhi 100 persen, seperti di antaranya pembatalan penerapan peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari 2015 terkait pemotongan pajak deposito dan tabungan.
Aturan tersebut mewajibkan perbankan untuk melaporkan pemotongan pajak bunga deposito sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam mengejar penerimaan pajak.
“Peraturan 01 itu diminta ditarik karena meresahkan masyarakat seolah mereka merasa dilihat tabungannya. Padal disitulah potensi yang luar biasa,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Panja Badan Anggaran DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Selain itu, pembatalan peraturan mengenai pengenaan bea materai yang juga gagal diterapkan tahun ini. Begitu juga dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pengguna jalan tol tidak jadi diterapkan pada 1 April 2015.
Menurut Sigit, akibat aturan tersebut tak bisa efektif berlaku tahun ini, maka berpotensi menyebabkan shorfall (kekurangan capaian target) sebesar Rp152 triliun. Namun beruntungnya ada extra effort yang dilakukan yakni melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Setelah kami hitung hingga Juli, shortfall itu bisa berkurang jadi Rp120 triliun, dan dipakai sebagai outlook 2015. Kami menghitung capaian akhir tahun hanya 91,8 persen, karena aturan-aturan ini tidak bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.
Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/09/30/436227/dirjen-pajak-akui-ada-potensi-shortfall-rp152-triliun-akibat-aturan-ini-batal-diterapkan