Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Ada diskon pajak bagi yang revaluasi aset

Lewat paket ekonomi tahap I, pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak badan/perusahaan di dalam negeri.

Insentif ini berupa diskon pajak 50% bagi perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevaluasi aktiva tetap atau aset.

Tadinya, diskon ini hanya akan diberikan bagi BUMN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dari 10% menjadi 5% dari nilai revaluasi aset.

Namun, pengurangan ini diberikan dengan syarat tertentu. “Selama perusahaan itu mengajukan revaluasi tahun 2015,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.

Bambang memastikan, beleid ini terbit dalam waktu dekat.

Menurut Bambang, saat ini banyak perusahaan domestik menghadapi kondisi sulit.

Di satu sisi, pelemahan rupiah membuat jumlah utang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS), baik utang jangka pendek maupun jangka panjang meningkat.

Di sisi lain, aset perusahaan tak bergerak.

Selain itu, banyak perusahaan yang disinyalir malas merevaluasi asetnya lantaran beratnya pungutan PPh final atas revaluasi aset.

Padahal, dengan merevaluasi asetnya, akan ada penyehatan di neraca perusahaan. Ini terjadi terutama di kalangan BUMN.

“Sebab itu kami mendorong supaya mereka (perusahaan) melakukan revaluasi sehingga asetnya jadi besar. Dengan begitu, mereka punya leverage yang lebih besar di kemudian hari,” tambah Bambang.

Catatan saja, kebijakan revaluasi aset selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.

Dalam beleid itu disebutkan, revaluasi dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan dan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud, tidak termasuk tanah yang berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Revaluasi juga harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.

Nah, bila ada selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dari nilai semula (nilai sisa di buku fiskal), maka selisih ini dikenakan PPh final 10%.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan pembayaran PPh final ini dengan mencicil maksimal 12 bulan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito berharap, dengan penurunan tarif PPh final ini, akan ada perusahaan yang merevaluasi asetnya sehingga penerimaan pajak ikut bertambah.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani berkata, penurunan tarif PPh final untuk revaluasi aset tetap tak menarik bagi pengusaha. Sebab kondisi ekonomi kini tengah lesu.

“Lebih baik PPh-nya di nolkan saja, jadi perusahaan bisa memperbesar nilai asetnya dan bisa berekspansi tahun depan. Dengan begitu, pemerintah juga yang akan menikmatinya,” kata dia.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ada-diskon-pajak-bagi-yang-revaluasi-aset

Continue Reading

Beleid PPnBM tak sinkron dengan PPh 22

Kebijakan pungutan pajak properti, baik untuk rumah maupun apartemen kembali menuai kontroversi.

Pasalnya, dua aturan tentang pungutan pajak properti, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saling bertentangan.

Dalam pernyataan resmi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu, pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam revisinya, pengenaan PPnBM properti hanya akan menggunakan batas harga jual.

Dengan demikian, pungutan PPnBM properti 20% tak lagi menggunakan batasan luas properti seperti diatur dalam beleid sebelumnya.

Bambang juga menegaskan, batas harga jual properti yang menjadi kriteria pengenaan PPnBM ialah mulai dari Rp 10 miliar.

Tapi, aturan ini bertentangan dengan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 5% terhadap properti yang tergolong sangat mewah.

Sebab, kategori properti sangat mewah justru lebih murah harganya (Rp 5 miliar) dibandingkan dengan properti kategori mewah (Rp 10 miliar).

Dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah disebut, ada enam jenis barang sangat mewah yang dipungut PPh Pasal 22.

Salah satunya properti rumah dan tanahnya serta apartemen dengan batasan harga jual minimal masing-masing Rp 5 miliar.

“Berarti motifnya (revisi) hanya semata-mata potensi pajak dan tidak memperhatikan harmonisasi dan konsistensi,” kata Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, akhir pekan lalu.

Menurut Prastowo, dengan diterbitkannya revisi aturan PPnBM properti, nantinya, aturan pungutan PPh Pasal 22 untuk properti sangat mewah menjadi tidak tepat.

Jika kriteria PPnBM properti tersebut diubah, kata Prastowo, pemerintah juga harus merevisi aturan PPh Pasal 22 agar pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian.

Catatan saja, aturan pungutan PPh Pasal 22 untuk properti yang dikeluarkan Kemkeu telah berlaku sejak akhir Mei 2015.

Aturan itu merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 253/PMK.03/2008.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/beleid-ppnbm-tak-sinkron-dengan-pph-22

Continue Reading

Kemdag akan revisi aturan impor batik

Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Untuk batik hanya diminta untuk tidak ada (menghilangkan) rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemperin),” kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9).

Arlinda mengatakan, selain menghapus rekomendasi dari Kemperin juga akan dihapus rekomendasi impor dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan status Importir Terdaftar (IT).

“Juga penghapusan persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Industri (IUI),” ujar Arlinda.

Arlinda menambahkan, untuk ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat masih tetap dipertahankan.

Langkah untuk merevisi ketentuan tersebut masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi untuk perdagangan yang menyangkut 32 regulasi. Dengan rincian, 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal.

Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi. Adapun revisi ketentuan impor batik tersebut masuk dalam paket debirokratisasi.

Sesungguhnya, aturan terkait pengetatan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik tersebut baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2015 lalu. Pengetatan tersebut dikarenakan adanya peningkatan importasi produk yang mencapai 24,1% pada periode Januari hingga April 2015.

Saat itu, Kemendag beranggapan khawatir adanya peningkatan impor dari sebelumnya US$ 28 juta pada Januari-April 2014 menjadi US$ 34 juta pada 2015, akan mematikan industri dalam negeri.

Pengetatan impor TPT batik dan motif batik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.

Dalam aturan tersebut, komoditas yang diatur adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna, dimana setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik yang sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Rekomendasi tersebut, paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Selain itu, TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan atau kemasan dalam bahasa Indonesia.

Dalam pasal 11, pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor TPT batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 mengalami peningkatan sebesar 17,9% atau sebesar US$ 13,2 juta. Tercatat impor pada 2013 mencapai US$ 80,8 juta dan pada 2014 menjadi US$ 87,1 juta.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/kemdag-akan-revisi-aturan-impor-batik

Continue Reading

PPnBM hanya untuk properti Rp 10 miliar ke atas

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah segera merevisi kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti.

Rencana ini pun masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dimumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Bambang nenyatakan, hunian mewah yang akan dikenakan PPnBM sebesar 20% yaitu hunian dengan harga lebih dari Rp 10 miliar.

“Jadi Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM. Jadi sudah clear, tegas, dan tidak ada lagi spekulasi angka Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar, kata Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/9).

Menurut Bambang, batasan harga tersebut ditentukan sebagai insentif pungutan PPnBM sehingga sektor properti dapat lebih berkembang.

Bambang pun menjanjikan, beleid yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK Nomor 106/PMK.010/2015, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ppnbm-hanya-untuk-properti-rp-10-miliar-ke-atas

Continue Reading

10 Aturan ini siap dirombak Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan akan merombak sepuluh aturan yang masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi paket ekonomi tahap I. Pemerintah mengumumkan paket ekonomi tersebut pekan lalu.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. Pemerintah ingin Indonesia bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global supaya ekonomi nasional bisa tumbuh.

Berikut daftar deregulasi aturan di jajaran tim Menteri Bambang Brodjonegoro September ini:
1. PP Pusat Logistik Berikat
Tujuan: Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien untuk menurunkan biaya logistik. Sehingga ada jaminan kebutuhan pokok dengan harga murah

2. PP tentang PPN Jasa Kepelabuhanan
Tujuan: Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun

3. Revisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Tujuan: Insentif PPN bagi alat angkut tertentu untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun

4. PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.
Tujuan: Insentif. PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu. Untuk menurunkan biaya transportasi barang

5. Permenkeu pelaksana  PP Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu untuk menegaskan biomass, biogas, dan sampah kota termasuk kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas.
Tujuan: Mendorong tumbuhnya industri biomass, biogas dan sampah kota sehingga memperluas kesempatan kerja

6. Revisi Permenkeu No. 176 tahun 2013 dan Permenkeu No. 177 tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengembalian KITE untuk mendukung IKM dalam pengembangan ekspor
Tujuan: mendorong tumbuhnya IKM termasuk produk ekspor sehingga memperluas tenaga kerja

7. Revisi Permenkeu  No 106/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewan Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM untuk hunian mewah berupa  kelonggaran batasan pengenaan berupa harga jual per unit
Tujuan: Menumbuhkan industri dalam negeri dan membuka kesempatan kerja di sektor properti dan industri terkait

8. Revisi PMK No. 176/2009 dan Permenperin No. 19/2010 untuk menghilangkan persyaratan rekomendasi dalam rangka pemberian faslitas bea masuk bagi restrukturisasi/pengembangan industri serta multi tafsir pada kata “dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi
Tujuan: Memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang terkait dan memperluas kesempatan kerja

9. Revisi PMK 153/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, untuk menghilangkan kewajiban bea dan cukai memeriksa fisik dalam rangka bea keluar
Tujuan: Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait

10. Revisi Permenkeu No.136/PMK.010/2015, untuk menghilangkan kewajiban pemeriksaan fisik dalam rangka bea keluar
Tujuan: Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/10-aturan-ini-siap-dirombak-kementerian-keuangan

Continue Reading

Banjir protes, PPnBM properti diperlonggar

Setelah mendapat protes bertubi-tubi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya mengambil keputusan atas revisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM properti.

Hasilnya lumayan melegakan! Pertama, pungutan PPnBM berdasarkan harga jual, tak lagi luas properti. “Keputusan ini firm,” ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemkeu ke KONTAN, kemarin. (17/9).

Kedua, harga yang menjadi patokan pungutan PPnBM segede 20%, tak lagi Rp 2 miliar, tapi “Hanya rumah dengan harga di atas Rp 5 miliar yang akan kena PPnBM,” tegas Suahasil, tanpa menyebut besaran pasti harga rumah.

Namun, profesor bidang ekonomi Universitas Indonesia ini memastikan, aturan ini akan keluar akhir pekan ini. “Satu dua hari ini akan terbit,” ujar dia. Aturan ini akan keluar bersamaan dengan pelonggaran kepemilikan apartemen untuk orang asing.

Sumber KONTAN di Kemkeu yang tahu persis isi revisi aturan PPnBM menyebutkan, keputusan final yang diambil adalah hanya properti dengan harga mulai Rp 10 miliar yang akan dikenakan PPnBM 20%. “Jadi benar-benar properti mewah,” ujarnya.

Salah satu tujuan revisi aturan PPnBM adalah untuk memberikan stimulus industri properti yang lesu darah akibat pelemahan daya beli.  Pengenaan PPnBM rumah dengan harga mulai Rp 2 miliar akan kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk mendongkrak ekonomi.

Makanya, pungutan PPnBM hanya untuk properti mahal. “Konsumen properti kelas ini inelastis terhadap harga,” ujarnya. Kenaikan harga properti tak akan menyurutkan daya beli mereka.

Efek gulirnya, pengembang bisa tetap mendongkrak penjualannya dan Direktorat Pajak tak terganggu targetnya.

Harun Hajadi, Managing Director Ciputra Group bilang, keputusan PPnBM untuk properti seharga Rp 10 miliar lebih meringankan dibandingkan Rp 2 miliar. Namun, itu tetap akan memberatkan konsumen properti papan atas. “Mereka harus membayar pajak Rp 2 miliar untuk properti Rp 10 miliar,” ujar dia.

Ini masih belum termasuk pajak lainnya, seperti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan 5%,  Pajak Barang Mewah 5%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%. Total kopral, “Pajak yang harus ditanggung 45%,” ujar  Ketua Umum REI Eddy Hussy.

Dampaknya, bisnis properti kelas atas akan turun. Pasalnya, pajak menjadi alasan utama konsumen yang ingin membeli properti, sedang harga jadi urusan nomor dua.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/banjir-protes-ppnbm-properti-diperlonggar

Continue Reading

Pemerintah rilis aturan rasio utang perusahaan 4:1

Kementerian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan atau debt equity ratio (DER). Penghitungan ini untuk menentukan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemkeu, Kamis (17/9), aturan tersebut mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Perhitungan ini bahwa porsi utang 80% berbanding modal 20% ini mulai tahun 2016 mendatang.

Ada enam wajib pajak yang dikecualikan dari aturan ini, yaitu wajib pajak bank, lembaga pembiayaan, serta asuransi dan reasuransi.

Kemudian, wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri, dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bisang infrastruktur.

Wajib pajak yang memiliki utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika tidak menyampaikan, biaya pinjaman tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Kebijakan ini memang menjadi rencana pemerintah sejak lama untuk menekan utang luar negeri swasta yang semakin meningkat. Pada Mei lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, utang perusahaan yang dihitung adalah utang luar negeri dan dalam negeri.

Saat itu, Bambang menyatakan, ada dua sektor usaha yang akan dikecualikan dari aturan perhitungan ini, yaitu sektor perbankan dan sektor pertambangan. Alasannya, rasio utang terhadap modal untuk sektor perbankan, telah diatur dalam peraturan perbankan. Sementara untuk sektor pertambangan, telah diatur dalam kontrak karya (KK).

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-rilis-aturan-rasio-utang-perusahaan-41

Continue Reading

Ditjen Pajak terus desak OJK buka data perbankan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar mau membuka data nasabah perbankan. Alasan Ditjen Pajak, pembukaan data ini menerapkan ketentuan pertukaran informasi pajak antar negara yang akan berlaku pada akhir 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembicaraan dengan OJK terkait pembukaan data perbankan. Pembicaraan terus dilakukan karena sistem perbankan Indonesia memang tertutup sebagaimana diatur Undang-Undang Perbankan.

Walau begitu, Sigit mengaku akan ada mekanisme lain mengenai pembukaan data perbankan oleh otoritas pajak. Tanpa mengatakan secara detail, Sigit bilang, ada kemungkinan OJK menerbitkan payung hukum tersendiri. “Akan ada payung hukum, mungkin Peraturan OJK),” kata Sigit, Rabu (16/9).

Dia bilang, peraturan ini sedang disusun oleh OJK. Seperti diketahui, keterbukaan informasi perbankan menjadi kesepakatan negara-negara G20 dan Organisasi Kerja Sama Pengembangan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Lembaga ini juga telah meluncurkan panduan resmi kerja sama pertukaran informasi tersebut. Kerja sama itu direncanakan diadopsi oleh negara-negara anggota OECD pada 2018. Dalam kerjasama itu Ditjen Pajak hanya sebagai perantara pemberi data.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Indonesia bersama sebagian negara anggota G20 sepakat mengadopsi lebih awal ketentuan keterbukaan informasi perpajakan.

Dengan komitmen early adopter oleh Indonesia, maka penerapan ketentuan pertukaran informasi ini menjadi lebih cepat, yaitu pada akhir 2017. Usai pertemuan dengan negara anggota G20 di Ankara, Turki pada 3-6 September 2015, menurut Bambang, pemerintah segera mengusulkan untuk merevisi aturan turunan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, data perbankan efektif untuk menggali potensi pajak suatu negara. Oleh karena itu seharusnya OJK dan BI juga berkomitmen sama. Namun upaya itu masih akan sulit tanpa merevisi UU Perbankan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-terus-desak-ojk-buka-data-perbankan

Continue Reading

Pajak dilonggarkan agar pebisnis bisa bernapas

Rabu sore menjelang malam, 9 September 2015, Istana Negara Jakarta kembali menjadi sorotan. Setelah sempat beberapa kali ditunda sejak Maret 2015, presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi Indonesia.

Ada tiga pokok kebijakan yang disampaikan Jokowi. Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua, mempercepat proyek strategi nasional, ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti.

Namun yang paling disoroti kalangan industri galangan kapal justru pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Saat mendapatkan giliran bicara, Bambang menyampaikan keputusan soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) industri galangan kapal. “Peraturan Pemerintah sudah tinggal di ujung, mengenai PPN tidak dipungut untuk galangan kapal,” kata Bambang.

Catatan Kontan, beleid yang dimaksud adalah revisi PP nomor 38 tahun 2003 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Setelah peraturan pemerintah ini diteken, menyusul peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tidak dipungutnya PPN industri galangan kapal ditandatangani.

Nyatanya, angin surga yang bertiup dari istana ini tak membuat pelaku industri galangan kapal bersorak riang. Daripada nanti kecewa, pelaku industri memilih menunggu saja hingga aturan yang dimaksud keluar.

Bukan apa-apa, sejak November tahun lalu Menteri Keuangan, Menko Kemaritiman, dan Menteri Perindustrian sudah mengobral janji. Pembebasan PPN industri galangan kapal bakal diberikan untuk mendukung cita-cita Indonesia sebagai poros maritim.

Tapi sampai sekarang, revisi PP-nya saja belum dirilis. “Menteri Keuangan cuma bilang, aturan ini akan dikeluarkan di ujung. Asosiasi bertanya, ujungnya, tuh di mana? Padahal kan, industri butuh kepastian,” keluh Eddy Kurniawan Logam, Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).

Penghapusan PPN untuk industri galangan kapal bertujuan agar harga kapal produksi dalam negeri lebih kompetitif dibanding kapal impor. Pengenaan PPN terhadap komponen kapal, baik impor maupun buatan lokal membuat beban industri membengkak. Naas, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS membuat harga komponen yang diimpor
kian mahal.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah juga membuat pengusaha kian terjepit lantaran sekitar 60%–70% komponen berasal dari impor yang dibayar menggunakan dollar AS. Sementara kapal dijual di dalam negeri dalam denominasi rupiah. “Imbasnya harga produk kapal buatan lokal justru lebih mahal 10%-20% dibandingkan dengan kapal impor. Maka itu, kami minta pemerintah untuk membuat iklim industri galangan kapal bisa menjadi kompetitif dengan cara tidak dibebani pajak PPN,” paparnya.

Sejatinya, selain pembebasan PPN, asosiasi sebetulnya juga meminta adanya penghapusan bea masuk untuk komponen impor. Selain itu, membantu mendorong pihak perbankan mau memberikan kredit yang lebih murah. Di situasi yang tengah lesu ini, menurutnya, tiga insentif tersebut bisa menggairahkan industri galangan kapal dalam negeri. “Tapi kami minta satu-satu dulu saja, tidak sekaligus. Satu saja yang penghapusan PPN tidak tahu kapan akan terbitnya. Nanti kalau minta banyak-banyak, pemerintah malah pusing dan ujung-ujungnya yang keluar cuma janji-janji tanpa implementasi,” tegasnya.
Stimulus fiskal
Di luar insentif pembebasan PPN industri galangan kapal, sejak beberapa tahun silam sejatinya pemerintah sudah menawarkan dua insentif fiskal lainnya, yakni berupa tax holiday dan tax allowance. Fasilitas tax holiday, atawa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diberikan lewat PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang telah berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2015.

Kebijakan yang berlaku hingga 16 Agustus 2018 ini berupa pengurangan atas pajak penghasilan badan yang terutang selama 5 tahun hingga 20 tahun, dengan besaran 10%-100%.

Ada 9 industri pionir yang bisa mengajukan fasilitas ini, antara lain industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Pada 7 September 2015 lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis peraturan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam tempo 65 hari setelah klarifikasi dengan pemohon, BKPM akan memutuskan untuk mengusulkan atau tidak permohonan tersebut ke kementerian keuangan.

Sementara soal tax allowance diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2015 yang berlaku sejak 6 Mei 2015. Yang menarik, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menyebut, jika keinginan mendapat tax holiday ditolak, perusahaan bisa mendapatkan fasilitas tax allowance ini.

Ada 143 sektor usaha yang bisa menikmati pengurangan pajak penghasilan (PPh) 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Syaratnya, penggunaan kandungan dalam negeri sebesar 70%, serapan tenaga kerja 500 sampai 100 tenaga kerja, serta orientasi ekspor paling sedikit 30%.

Berdasarkan data BKPM dan Kementerian Perindustrian, sejak 2007 hingga 2015 ada 98 perusahaan yang telah mendapat fasilitas tax allowance. Khusus untuk tahun 2015,
ada 10 perusahaan yang mendapat fasilitas ini.

Tamba Hutapea,  Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut daftar perusahaan yang dimaksud; PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PGN LNG, Wilmar Bioenergi, Fonterra Brands, Hino Motor, Supreme Energy, Wilmar Nabati, dan Suzuki Indomobil.

Delapan perusahaan tadi mendapatkan tax allowance berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PP No 1 tahun 2007. “Perusahaan yang dapat tax allowance berdasarkan PP 18/2015 Shell dan Hankook,” kata Tamba.

Sementara minat perusahaan mengajukan tax holiday masih sedikit. Sejak 2015 hingga saat ini, baru ada empat perusahaan yang PPh badannya dikurangi. Yang paling anyar, akhir bulan lalu tax holiday diberikan kepada perusahaan milik Grup Sinarmas, PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills (OPPM). Fasilitas keringanan pajak PPh badan diberikan pemerintah selama 10 tahun.

Investasi yang dibenamkan mencapai Rp 29,1 triliun dengan produksi 2 juta ton bubuk kertas per tahun. Sekitar 80% dari hasil produksi rencananya akan diekspor.

Tiga perusahaan yang lebih dulu menikmati fasilitas ini adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Bu-tadine Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Emas. Total investasi yang dikucurkan ketiganya sekitar Rp 5,5 triliun.

Di luar itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyebut ada lima perusahaan peminat yang proposalnya sedang diverifikasi di Kementerian Perindustrian. Kelimanya, kata Saleh adalah Indorama Polychem Indonesia, Caterpillar Indonesia Batam, Feni Halim, Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan Synthetic Rubber Indonesia.

Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) mengakui, perusahaan di industri petrokimia termasuk yang paling meminati kedua insentif fiskal ini. Pasalnya, dengan investasi besar yang harus ditanamkan di awal, keuntungan baru bisa diraih pemodal
setelah mengoperasikan bisnisnya 10 tahun.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah ini diyakini bisa memancing investasi baru di industri petrokimia. Pasalnya, pasar dalam negeri memang masih sangat menggiurkan. “Hingga 2025 fokus kami memenuhi pasar dalam negeri. Baru setelah itu bisa ekspor,” kata Fajar.

Di luar dua perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday, perusahaan yang berminat sejatinya masih cukup banyak. Namun, kebanyakan terganjal oleh aturan petunjuk teknis  (juknis) yang tidak bisa dipenuhi. “Di juknisnya, syaratnya harus minimal 200 tenaga kerja. Sementara banyak industri petrokimia, jumlah pekerjanya di bawah itu,” kata Fajar.

Menurut dia, ini lantaran dengan perkembangan teknologi, tenaga kerja yang dibutuhkan semakin sedikit. Sementara di sisi lain, petunjuk teknis tersebut dibuat lima tahun lalu dan belum mengadaptasi teknologi yang digunakan perusahaan petrokimia di Indonesia terbaru saat ini.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-dilonggarkan-agar-pebisnis-bisa-bernapas

Continue Reading

Tingkat kepatuhan lapor pajak menurun

Kewajiban formal wajib pajak Indonesia tergolong rendah. Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan belum juga berhasil membenahi kepatuhan wajib pajak melaporkan pajaknya.

Data Ditjen Pajak menunjukan, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi per 10 September 2015, baru 56,36%. Angka tersebut diperoleh dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi dibandingkan dengan jumlah orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Angka itu jauh lebih rendah ketimbang tingkat kepatuhan 2014 yang mencapai 59,88%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama berkilah, data tersebut tidak bisa dibandingkan. Sebab, “Data tahun 2014 itu sudah sampai dengan Desember 2014. Sedangkan untuk tahun 2015 itu baru per 10 September,” ujarnya, Selasa (15/9).

Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan wajib pajak badan per 10 September 2015 baru sebanyak 49,74%. Walaupun masih tergolong minim, capaian ini lebih tinggi dari tahun 2014, sebesar 47,34%. Kenaikan, klaim Ditjen Pajak, disebabkan banyak wajib pajak badan yang mulai memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015.

“Ini yang masih membantu perbaikan penerimaan pajak di 2015. Walaupun ekonomi menurun dan sektor komoditi utama terpukul, penerimaan dari PPh masih tumbuh dua digit, sementara PPN negatif,” tambah Mekar.

Ditjen Pajak saat ini masih menunggu data kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara hingga akhir tahun. Sebab, tren penerimaan di akhir tahun lebih besar ketimbang bulan sebelumnya. Bahkan, hingga 2,5 kali lipat. Wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi juga bakal naik, mengingat fasilitas tersebut berakhir pada 31 Desember 2015.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo pernah menyatakan, pemungutan pajak dari orang pribadi merupakan sektor yang paling potensial untuk dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Pemerintah harus membuat terobosan, khususnya untuk jangka menengah, guna menjamin tercapainya target penerimaan pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tingkat-kepatuhan-lapor-pajak-menurun

Continue Reading