Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Demi target pajak, PPN rokok bakal naik

Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif untuk rokok menjadi 8,7% di tahun depan. Kepastian kenaikan tarif untuk rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 174/PMK.03/2015 tentang tata cara perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau.

Tarif PPN yang termuat dalam beleid tersebut lebih tinggi 0,3% dari tarif yang kini berlaku. Rencananya, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang. Kebijakan menaikkan tarif PPN itu bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari sisi perpajakan.

Nantinya, tarif baru ini akan dikalikan dengan harga jual eceran (RJE) kepada konsumen setelah dikurangi laba bruto, untuk penyerahan rokok yang diberikan secara cuma-cuma Selama ini, tarif PPN rokok diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 62/KMK.03/2002 tentang dasar perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas penyerahan hasil tembakau. Dalam beleid tersebut, PPN rokok yang dipungut yaitu sebesar 8,4%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemerintah memang berniat menaikan tarif PPN rokok selama beberapa tahun ke depan. Kenaikan tidak hanya dilakukan pada tahun depan saja, melainkan hingga tahun 2019 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan roadmap yang disusun pemerintah mengenai tarif PPN rokok. “Tarif PPN rokok akan menjadi 9,1% pada 2018 nanti,” ujar Mekar, Selasa (29/9) ketika dihubungi KONTAN. Sebelumnya, pemerintah berencana menaikan tarif PPN rokok hingga 10%.

Dengan asumsi, bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun. Kenaikan tarif PPN itu tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan secara bertahap dari tahun ke tahun. Mekar menuturkan, tahun 2016 dinilai waktu yang tepat merealisasikan roadmap tersebut. Ia beralasan, kenaikan itu bersamaan dengan waktu kenaikan cukai rokok. Tarif PPN sebesar 8,7% ini dikenakan atas hasil penyerahan rokok yang dibuat di dalam negeri, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, kenaikan tarif PPN rokok merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut, maka ada potensi pemasukan pajak tambahan yang berkisar Rp 800-Rp 1 triliun.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/demi-target-pajak-ppn-rokok-bakal-naik

Continue Reading

Dorong Galangan Kapal, Alat Angkut Impor Bebas Pajak Bea Masuk

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2015. Dalam PP tersebut memberikan pembebasan pajak penghasilan nilai (PPn) untuk alat angkut impor untuk beberapa alat transportasi seperti galangan kapal, kereta api, pesawat, termasuk suku cadangnya.

“Judulnya panjang tapi pada intinya PP ini memberikan insentif yaitu PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Bambang insentif pajak dari PP Nomor 69 tahun 2015 sudah ditunggu pemilik galangan kapal dalam waktu yang sudah cukup lama.

Pasalnya pembebasan bea masuk ini membuat biaya untuk kapal tangkap ikan, sampai kapal patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bea cukai, dan perhubungan berkurang.

“Alhamdulillah PP nya sudah keluar dan sudah bisa dimanfaatkan,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan PP Nomor 69 tahun 2015 ternyata sudah disampaikan pada paket kebijakan percepatan ekonomi yang pertama. Namun implementasinya baru dilakukan sekarang.

“Tapi karena PP nya sudah keluar berarti industri sdh bisa manfaatkan secara penuh,” kata Bambang.

Sumber: http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/09/29/dorong-galangan-kapal-alat-angkut-impor-bebas-pajak-bea-masuk

Continue Reading

Apindo: Jokowi Akui Target Tinggi Pajak Rugikan Masyarakat

Upaya pemerintah mencapai target tinggi penerimaan pajak telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak, terutama wajib pajak badan atau pengusaha. Hal ini merupakan kesimpulan yang didapat dari hasil diskusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).

“Pada kenyataannya di lapangan dalam upaya memperoleh target pajak yang tinggi, banyak ekses-ekses di lapangan yang merugikan wajib pajak dan diakui presiden tataran pelaksanaan belum seperti yang diharapkan,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani.

Berangkat dari hal ini, kata Hariyadi, Apindo mendesak pemerintah untuk melakukan relaksasi kebijakan fiskal agar pelaksanannya justru bisa menstimulus dunia usaha.

Terkait deregulasi kebijakan, Jokowi dihadapan Apindo mengakui bahwa implementasinya di lapangan tidak sesuai dengan jadwal maupun harapan pemerintah. Hal ini terjadi karena konsolidasi kebijakan di tingkat eselon I dan II kementerian belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Beliau (Jokowi) juga sampaikan memang banyak aturan yang sebetulnya menjerat diri kita sendiri. Nah ini juga perlu konsolidasi,” tutur Hariyadi.

Tak hanya soal buruknya koordinasi kebijakan, Hariyadi mengatakan diskusi dengan Presiden Jokowi juga menyinggung soal kualitas belanja negara yang masih rendah. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa hampir sembilan bulan pemerintahan berjalan, penyerapan anggaran belanja pemerintah pusat baru sekitar 61 persen dari total pagu Rp 1.391,5 triliun di APBNP 2015.

“Disampaikan (Jokowi) belanja pemerintah saat ini pada posisi 61 persen dan diharapkan pada tahun ini akan terserap antara 92-93 persen,” jelas Hariyadi.

Kedatangan Apindo ke Istana Kepresidenan merupakan upaya pelaku usaha untuk memberikan masukan kepada pemerintah yang tengah menggodok paket kebijakan ekonomi jilid II. Pemikiran sekaligus keluhan dunia usaha dikemas Apindo dalam sebuah Matrik Permasalahan Dunia Usaha yang merupakan hasil pemetaan masalah di 25 sektor usaha di Indonesia.

“Apindo memandang bahwa implementasi paket kebijakan ekonomi tersebut merupakan tantangan dan pertaruhan jabatan pimpinan kementerian/lembaga terkait untuk membuktikan kinerjanya sebagai pertanggungjawaban kepada Presiden RI,” ujar Hariyadi menegaskan.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150929150036-78-81604/apindo-jokowi-akui-target-tinggi-pajak-rugikan-masyarakat/

Continue Reading

Rayu Eksportir Simpan Dolar di RI, Jokowi Bebaskan Pajak Deposito

Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September II. Salah satu kebijakan barunya adalah membebaskan pajak untuk deposito.

“Insentif pengurangan pajak bunga deposito untuk eksportir yang punya kewajiban melaporkan DHE (Devisa Hasil Ekspor). Selama ini eksportir melaporkan DHE ke BI, tapi kebanyakan tidak disimpan di Indonesia,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

“Mungkin (DHE) mampir sebentar tapi kembali ke negara lain. Dengan mengikuti koridor UU yang ada, pemerintah mendukung BI dalam menjaga nilai tukar, kita memberi fasilitas pengurangan pajak bunga deposito,” tambahnya.

Bambang mengatakan, saat ini bunga deposito sebesar 20%, dengan adanya perubahan ini, maka pajak tersebut akan makin kecil bahkan sampai bebas pajak.

Berikut ini pajak deposito dalam bentuk dolar AS:
deposito satu bulan pajaknya 10%
deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
deposito enam bulan pajaknya 2,5%
deposito di atas enam bulan pajaknya 0%

Sementara pajak deposito dalam bentuk rupiah:
deposito satu bulan pajaknya 7,5%
deposito tiga bulan pajaknya 5%
deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%

“Ini kalau kita hitung dalam simulasi, tingkat bunga di Indonesia dikurangi pajak bunga deposito masih tinggi 1-2% dari Singapura. Jadi artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini dan tingkat bunga di Indonesia saat ini,” katanya.

“Ini koordinasi kami dengan BI, sehingga eksportir kita benar-benar mau menaruh DHE di dalam sistem perbankan Indonesia dengan fasilitas yang menarik,” tambahnya.

Saat ini tingkat bunga deposito berbentuk dolar AS di Indonesia ada di kisaran 0,1% hingga 1,5% per tahun. Sedangkan bunga deposito rupiah mulai dari 4,7% hingga 9,3% per tahun.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/29/165118/3031020/5/rayu-eksportir-simpan-dolar-di-ri-jokowi-bebaskan-pajak-deposito

Continue Reading

PPN Tembakau Naik, Jurus Pemerintah Cegah Kebocoran Pajak

Pemerintah menaikkan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen dikalikan dengan Harga Jual Eceran.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau yang terbit pada 21 September 2015 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016, diketahui pemerintah menerapkan cara baru dalam memungut PPN.

Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan pada awalnya Kementerian Keuangan ingin PPN rokok dikenakan secara rata 10 persen. Kondisi ini relevan untuk memaksa pemasok tembakau ke pengusaha rokok mau terbuka dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Pada saat itu, produsen rokok boleh mengkreditkan pajak waktu membeli tembakau dan bahan baku rokok lainnya. Tapi ada kesulitan di industri karena distributor rokok itu kan warung atau ritel (pengecer) kecil yang sulit dikenakan pajak,” ujar Prastowo saat dihubungi, Selasa (29/9).

Akibat kebocoran di tingkat pengecer itu akhirnya pemerintah menggunakan tarif dengan dasar nilai lain supaya administrasinya lebih sederhana. Caranya dengan mewajibkan produsen rokok membayar PPN di muka sebelum mengedarkannya ke ditributor kecil dan pemerintah dipastikan bisa menerima penerimaan di muka.

“Memang ini adalah cara yang simpel administrasinya,” ujarnya.

Potensi Penerimaan

Dengan perubahan mekanisme ini, Prastowo menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi mengantongi penerimaan hingga Rp 600 miliar dari naiknya tarif PPN sebesar 0,3 persen menjadi 8,7 persen atas produk hasil tembakau.

“Kalau di 2016, dengan adanya kenaikan PPN rokok ini lalu ada kenaikan harga rokok, pemasukannya bisa sampai Rp 800 miliar–Rp 1 triliun,” ujarnya.

Prastowo mengaku mendukung penerapan mekanisme penarikan PPN tersebut. Pasalnya kebocoran di tingkat pengecer kecil pun dianggap cukup besar. Selama ini, menurut perhitungan CITA, pemerintah kehilangan potensi penerimaan Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun dari lolosnya pedagang pengecer kecil sebagai objek PKP.

“Itu masih angka yang moderat,” lanjutnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150929132220-78-81569/ppn-tembakau-naik-jurus-pemerintah-cegah-kebocoran-pajak/

Continue Reading

Tak lapor SPT, investor bisa sulit bertransaksi

Investor pasar modal sebaiknya tidak menyepelekan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang rutin dilakukan setiap tahun. Pasalnya, jika hal ini tidak dilakukan minimal dua tahun berturut-turut, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan menjadi tidak efektif.

Hal ini bisa berbuntut investor tidak akan bisa melakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan, pihaknya bisa merekomendasikan kepada pihak bank tempat si investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun yang bersangkutan.

Jadi, kantor pelayanan pajak (KPP) setempat akan memberikan surat rekomendasi pembekuan rekening pada bank yang bersangkutan.

“Tetapi, keputusan dibekukan atau tidak tetap ada pada bank,” ujar Mekar kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Hal ini lantaran, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan rekening. Ia mengaku, pihaknya telah melakukan penyisiran akan hal tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan informasi detil mengenai sudah ada atau belum RDI yang dibekukan.

Yang jelas, dari NPWP yang tidak efektif ini, ia bisa menelusuri wajib pajak yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan adalah investor aktif di pasar modal, maka surat rekomendasi akan dilayangkan. Tetapi, jika sang pemodal sudah tidak aktif bertransaksi lagi, maka pihaknya bisa memaklumi.

“Kalau dia aktif (transaksi), kami akan kejar,” imbuhnya.

Pada dasarnya, hal ini dilakukan dalam rangka penertiban bagi para wajib pajak. Sekedar informasi, transaksi saham di BEI sebenarnya sudah dibebankan pajak. Pada transaksi beli, investor dikenakan biaya sebesar 0,043% dari total nilai transaksi.

Biaya itu terdiri dari biaya transaksi bursa (levy) sebesar 0,03%. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sebesar 0,003% dan setoran jaminan pada lembaga Kliring Penjaminan Efek Inonesia (KPEI) sebesar 0,01%.

Kemudian, pada transaksi jual, biaya yang dibebankan adalah komisi pada transaksi beli ditambah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1%. Sehingga, jika investor ingin menjual portofolionya, maka harus membayar biaya sebesar 0,143% dari total nilai transaksi.

Sumber: http://investasi.kontan.co.id/news/tak-lapor-spt-investor-bisa-sulit-bertransaksi

Continue Reading

Pajak mengintai investor saham

Ini peringatan serius dari kantor Pajak bagi investor saham! Diam-diam, pajak menyisir data investor pasar modal yang bandel. Yakni mereka yang minimal dua tahun terakhir tak menyetorkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Mereka yang bandel dipastikan tak akan bisa bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, pajak juga akan menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) investor yang bersangkutan. Dari NPWP yang tak efektif ini, aparat pajak akan menelusuri data pajak para investor bandel itu. “Kami akan kejar itu,” kata Mekar Satria Utama, Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN akhir pekan lalu (25/9).

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan merekomendasikan bank tempat investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun investor yang bersangkutan. “Keputusan ada di bank, tapi kami bisa merekomendasikan pembekuan itu,” tandas Mekar.

Pajak bahkan mengaku sudah melakukan penyisiran data-data para investor saham. Sayang, Mekar ogah membeberkan detail, apakah sudah ada rekening dana investasi (RDI) investor yang dibekukan atau tidak.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) Susy Meilina mengatakan, setiap transaksi saham sifatnya final. Sehingga, pelaporan atau urusan pajak sudah diselesaikan di awal transaksi. Adapun, soal sanksi pembekuan rekening efek jika tak melapor SPT, Susy menilai kabar ini masih harus dibahas otoritas pajak dan pasar modal.

Susy bilang, saat ini jumlah investor ritel sangat minim, sehingga pemerintah dan otoritas pasar modal justru perlu membangun atmosfer yang bisa meningkatkan minat investor ritel. APEI juga tengah berdiskusi dengan otoritas pajak untuk menyamakan persepsi soal beberapa aturan pajak yang masih tidak menguntungkan perusahaan efek.

Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) menambahkan, jika penyisiran itu dilakukan karena ada kecurigaan pencucian uang menjadi langkah baik. Jika di luar itu, imbauan saja cukup. “Toh sudah ada PPh final. Investor itu mau untung atau rugi pasti bayar pajak. Buat apa diutak-atik lagi,” ungkap dia.

Namun, pajak yakin, langkah ini tak menyalahi aturan. Dasar aturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/ Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi. “Khususnya di lampiran poin nomor 57,” ungkap dia kepada KONTAN, Ahad (27/9). Poin itu mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atas status wajib pajaknya untuk layanan tertentu, termasuk dalam hal ini adalah transaksi saham.

Kebijakan ini agaknya sejalan dengan program reinventing policy yang diharapkan bisa memaksimalkan penerimaan Negara.

Sumber: http://investasi.kontan.co.id/news/pajak-mengintai-investor-saham

Continue Reading

Pemerintah janji pangkas tarif PPh

Lagi, pemerintah menjanjikan insentif pajak kepada para pengusaha. Janji terbaru ialah pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% saat ini menjadi 18%.

Rencana baru ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu (25/9). Luhut bahkan menegaskan bahwa rencana ini dapat dipastikan akan berlaku tahun depan karena rencana ini sudah bulat dan sudah matang direncanakan.

“Mudah-mudahan aturannya selesai dalam waktu dekat dan berlaku mulai tahun depan,” kata Luhut.

Tapi, tampaknya, rencana ini belum sepenuhnya bulat. Sebab, menteri-menteri di bidang ekonomi terkesan hati-hati saat mengomentari kebijakan ini. Bahkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah adanya rencana penurunan tarif PPh badan dalam waktu dekat. “Tidak ada. PPh badan itu masih nanti,” kata Bambang.

Adapun Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution tampak bersikap lebih hati-hati. Menurut Darmin, Pemerintah masih menghitung baik buruknya kebijakan ini terhadap dunia industri. Sebab, berkaca pada kebijakan insentif pajak sebelumnya, pemberian insentif pajak bagi industri sering tidak efektif.

Misalnya pemberian pengurangan pajak dengan syarat perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alih-alih menahan perusahaan memecat karyawannya, insentif ini justru dianggap pengusaha sebagai jebakan dari pemerintah agar pengusaha membuka data pajak. “Kita pelajari kemungkinan seperti itu,” kata Darmin, kepada KONTAN.

Selain pertimbangan efektivitas, penurunan tarif PPh Badan memerlukan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang (UU) sehingga membutuhkan persetujuan DPR RI.

Berdasar riset KONTAN, tahun depan, pemerintah memang berencana merevisi dua UU Pajak: UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU PPh.

Ekonom Lembaga Ilmu Penegtahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam berpendapat, insentif pajak tepat jika dikeluarkan saat ini demi mendorong perekonomian kembali bergairah. Tapi, kebijakan penurunan tarif pajak berpotensi mengurangi penerimaan pajak tahun depan.

“Pemerintah menjadi tidak fokus, mau memberikan insentif atau menggenjot penerimaan pajak?” tanya Latif.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-janji-pangkas-tarif-pph

Continue Reading

Ditjen Pajak Kesulitan Gali Pajak Kelompok Super Kaya

Direktorat Jenderal Pajak mengakui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lebih rendah jika ketimbang penerimaan pajak lainnya, termasuk PPh Badan. “Penerimaan PPh Orang Pribadi sudah dari lama kami identifikasi memang rendah, terlepas dia dari kelompok orang superkaya, pekerja, atau menengah,” ujar Mekar Satria Utama, juru bicara Ditjen Pajak, Ahad, 27 September 2015.

Rencana penerimaan pajak hingga akhir 2015 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp 5,2 triliun untuk PPh Non Karyawan atau profesi yang juga termasuk di dalamnya kelompok super kaya. Sedangkan PPh Karyawan, yang terdiri dari mayoritas kelas menengah dan pekerja ditargetkan mencapai Rp 126,8 triliun. Jumlah ini lebih rendah dari target PPh Badan yaitu sebesar Rp 220 triliun.

Padahal, menurut Mekar, jumlah penerimaan PPh OP seharusnya lebih besar ketimbang penerimaan PPh Badan, seperti yang terjadi di negara maju. Mekar mengungkapkan masalah utama yang dihadapi Ditjen Pajak adalah keterbatasan data. Akses Ditjen Pajak terhadap data aset dan transaksi kelompok super kaya ini sangat terbatas. Salah satu penyebabnya abelum terbukanya informasi perbankan untuk keperluan perpajakan.

“Kalau tidak pakai akses data seperti itu susah. Kadang mereka mengakali, misalnya beli mobil pakai nama anak atau saudaranya,” kata Mekar. Karena itu, menurut dia, kebijakan keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Ini dimaksudkan agar kegiatan pemungutan perpajakan, khususnya kepada kelompok super kaya, ini dapat berjalan optimal.

Menurut dia, Ditjen Pajak tidak bisa menggunakan data yang masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sehingga, akses terhadap sumber data yang valid seperti dari pihak perbankan dianggap dapat menjadi solusi untuk hal ini.

Sebelumnya Perkumpulan Prakarsa dalam rilisnya mengatakan meski pendapatannya tinggi, tingkat kepatuhan pajak orang kaya di Indonesia rendah. Hal ini terlihat dari kontribusi pajak kelompok superkaya yang hanya sebesar 2 persen terhadap penerimaan negara. Sedangkan kelompok kelas menengah dan pekerja menyumbang 15 persen.

“Kategori orang super kaya menurut Wealth Management adalah orang yang memiliki aset  US$ 1 juta di luar properti, atau sekitar Rp 10-15 miliar,” kata Yustinus Prastowo, peneliti pajak Perkumpulan Prakarsa.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/27/090704266/ditjen-pajak-kesulitan-gali-pajak-kelompok-super-kaya

Continue Reading

Pemerintah akan kurangi pajak deposito untuk eksportir

Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya di perbankan dalam negeri.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin, mengatakan insentif tersebut dikeluarkan untuk menarik dana hasil ekspor (DHE) berbentuk valuta asing yang masih banyak disimpan eksportir di luar negeri.

Dengan tersimpannya DHE di dalam negeri secara optimal, pemerintah dan Bank Indonesia dapat menambah pasokan valuta asing khususnya dolar AS ke domestik, sehingga dapat memperkuat cadangan devisa.

“Dengan begitu cadangan devisa akan semakin kuat. Di tengah kondisi ekonomi global ini, pemerintah tidak bisa melakukan paksaan, tapi harus diganti dengan insentif,” ujar dia, dalam rapat di Gedung Dewan Perwakilan Daerah.

Bambang mengatakan dengan semakin kuatnya cadangan devisa, otoritas moneter akan terbantu untuk mengantisipasi berlanjutnya depresiasi nilai tukar rupiah.

Pemerintah, lanjutnya, masih mendiskusikan berapa besaran pengurangan pajak bunga deposito itu.

“Pokoknya yang mau tukar rupiah yang paling besar, itu akan dapat diskon paling besar,” ujar dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak tersebut akan diumumkan pekan ini.

Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa per Agustus 2015 berjumlah 105,3 miliar dolar AS. Namun, Gubernur BI Agus Martowardojo pada 20 September 2015 kepada Komisi XI DPR menyatakan cadangan devisa per 20 September sebesar 103 miliar dolar AS.

Akhir September juga merupakan waktu yang dijanjikan pemerintah untuk mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Salah satu tujuan paket kebijakan jilid II tersebut untuk memulihkan stabilitas nilai tukar rupiah, salah satunya dengan memperkuat cadangan devisa.

Hingga 28 September 2015, nilai tukar rupiah sudah memasuki level psikologis Rp14.600. Berdasarkan data transaksi antarbank di Jakarta pada Senin pagi, nilai tukar rupiah Rp14.674 per dolar AS.

“Faktor teknikal menjadi salah satu penopang bagi nilai tukar rupiah bergerak positif terhadap dolar AS. Sebagian pelaku pasar mencoba untuk melakukan aksi ambil untung karena kondisi rupiah yang sudah relatif undervalue,” kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/520469/pemerintah-akan-kurangi-pajak-deposito-untuk-eksportir

Continue Reading