Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi, ternyata belum bisa memberikan hasil yang signifikan.Persoalannya, bisa jadi akibat kemampuan memungut yang rendah atau kemampuan membayar yang rendah.
Bahkan, langkah Direktorat Jenderal Pajak yang meningkatkan kesejahteraan pegawainya dengan memberikan tunjangan kinerja yang tinggi ternyata tak banyak menolong penerimaan pajak tahun ini.
Padahal, nilai tunjangan pegawai pajak yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, cukup membuat iri para pekerja di bidang lain. Besaran tunjangannya, berkisar dari Rp8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak. Tetapi, sayang, pemberian ‘vitamin’ itu belum banyak menolong terhadap kinerja mereka.
Sebagai ilustrasi, penerimaan pajak sepanjang triwulan I 2015 lalu saja masih jauh dari target. Perolehan pada triwulan I 2015 itu, bisa dikatakan prestasi terburuk dalam beberapa tahun belakangan.
Sebab, berdasakan catatan Ditjen Pajak, realisasi setoran pajak dari awal tahun hingga 28 Maret 2015 sebesar Rp 170 triliun. Jumlah ini hanya 13,65 persen dari target sebesar Rp 1.296 triliun.
Bandingkan dengan periode yang sama triwulan I, pada 2014, yang mencapai Rp 264,4 triliun atau 19,2 persen dari target Rp 1.280 triliun. Dalam lima tahun ke belakang, dua kali penerimaan pajak, jauh dari target. Pertama adalah triwulan I 2011 yang hanya 15,9 persen dari target Rp 878,7 triliun. Di luar tahun 2011 dan 2015, penerimaan pajak relatif stabil pada kisaran 18-19 persen.
Pada triwulan I 2010, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 116 triliun atau 19 persen dari target Rp 606,1 triliun. Sedangkan selama 2012-2013, realisasi penerimaan pajak masing-masing berkisar 18,72 persen (Rp 165 triliun dari Rp 881,7 triliun) dan 18,5 persen (Rp 210 triliun dari Rp 1.134 triliun).
Untuk itulah, Direktorat Jenderal Pajak siap mengoptimalkan peran intelijen perpajakan guna meningkatkan penerimaan serta meminimalisasi penggelapan pajak, dimulai sebelum penerapan law enforcement pada tahun depan.
Intelijen perpajakan ini sebelumnya sudah terbentuk tetapi hanya berada di kantor pusat. Karenanya, kedepan perannya akan lebih diefektifkan dan akan disebar ke seluruh kantor wilayah
Namun, apakah peran mereka ini bisa efektif?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, peran intelijen pajak harus mampu menjaring data dan informasi yang relevan untuk menangkal modus manipulasi dan penyelundupan pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Kemudian, penempatan intelijen pajak di luar negeri terutama di negara negara yang sering dijadikan tempat pelarian aset (Negara surga pajak). Dengan demikian Ditjen Pajak dapat dengan mudah membidik para pengusaha nakal yang biasanya bermain dengan skema penghindaran pajak. Mereka melakukan rekayasa transaksi keuangan dengan cukup canggih
Jadi penguatan unit intelijen memang cukup vital bagi peningkatan performance organisasi. Namun, jika tak diikuti oleh profesionalisme dan pengawasan serta sistem internal security guna mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang, maka harapan menjadi salah satu garda terdepan dalam pemungutan pajak menjadi sia-sia.
Apalagi, target penerimaan pajak seperti yang tercantum di APBNP 2015 mencapai Rp1.244 triliun. Tentu, harus melakukan segala cara untuk mencapai target tersebut. Namun caranya harus tetap transparan, akuntabel, berintegritas dan profesional dalam memungut pajak.
Sumber: http://www.kompasiana.com/meryindri90/intelijen-pajak-efektifkah-mendongkrak-target-pajak_55d42059f29273e8136e0baa