Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Polri Siap Bantu Fiskus Tagih Tunggakan Pajak

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menagih dan menyidik penunggak pajak. Sebagai langkah awal, Polri akan mendukung pertukaran data informasi intelijen terkait Wajib Pajak (WP) guna menyukseskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Kapolri Badrodin Haiti menyebut kepolisian siap melakukan pertukaran data informasi intelijen terkait Wajib Pajak (WP) calon penerima fasilitas amnesti jika dibutuhkan oleh DJP.

“Ya bisa saja, mulai tukar menukar informasi intelijen, kemudian membantu Ditjen Pajak menagih pajak dan dalam asistensi penyidikan,” ujar Badrodin ditemui usai penadatanganan nota kesepahaman di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/1).

Badrodin mengatakan, pada dasarnya Kepolisian memiliki tugas yang memang difokuskan membantu program prioritas yang dijalankan oleh pemerintah. Hal itu termasuk juga program tax amnesty yang memang menjadi andalan pemerintah dalam menggenjot target penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp 1.360,2 triliun.

Namun, ia tidak dapat menjelaskan rencana program Kepolisian terkait tax amnesty lebih jauh karena payung hukum tax amnesty sendiri belum tuntas dilegalkan parlemen.

“Kalau dalam praktik ada masalah terkait tax amnesty akan dibicarakan kemudian,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyebut kebijakan tax amnesty bersifat sukarela (voluntary). Artinya, pemerintah tidak akan memaksa para WP untuk mendaftarkan diri sebagai penerima amnesti dikemudian hari.

Namun, ia menegaskan tahun ini merupakan tahun penegakan hukum Dijten Pajak, sehingga substansi hukum dalam upaya pemungutan pajak akan lebih gencar dari tahun lalu.

“Di 2015 kan tahun pembinaan pajak, tahun ini penegakan hukum. Untuk itu, UU tidak akan cukup tanpa kerjasama dengan pihak terkait,” jelasnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160119190740-78-105398/polri-siap-bantu-fiskus-tagih-tunggakan-pajak/

Continue Reading

Pemerintah Pastikan Pajak E-Commerce Asing Lebih Besar

Pemerintah tengah mengkaji potensi penerimaan pajak dan besaran pungutan pajak dalam kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).

Hal itu dilakukan menyusul adanya penyusunan road map  menenai bisnis e-commerce.

“Pasti (kena pajak),” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/1).

Bambang mengungkapkan, seiring dengan adanya kajian mengenai potensi penerimaan pajak dalam kegiatan perdagangan elektronik pemerintah memastikan bakal mengenakan pajak lebih besar kepada para pelaku e-commerce asing, dibandingkan pelaku e-commerce nasional.

Namun ia bilang pemerintah mengaku belum mengambil keputusan menyoal mekanisme pungutan, serta proporsi pengenaan pajak penjual atau pun pembeli.

“Kami susun asing yang (kena pajak) besar,” ujarnya.

Berangkat dari hal ini Bambang pun belum bersedia menyebut potensi penerimaan pajak dari kegiatan e-commerce yang akan diterima negara.

“Belum ketahuanlah (potensi peneriman pajaknya),” tutur mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini.

Ditemui terpisah, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan  Astera Primanto Bhakti mengungkapkan pemerintah sendiri telah memberikan perhatian khusus pada aktivitas perdagangan digital lintas negara atau crossborder.

“Nanti kan dilihat bagaimana perbedaan pengenaan pajaknya antara orang yang beli dari Indonesia sama orang yang beli dari luar negeri kan. Harusnya kan ada equality,” ujarnya.

Astera menjelaskan, dari upaya ini negara akan menerima tambahan pemasukan yang besar dari kegiatan e-commerce.

“Potensi exact-nya mungkin masih belum bisa precise tapi kan ini kelihatannya potensinya besar. Kita lihat aja coba kaya Google, Facebook, ada iklan-iklan,’ ujarnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160115092325-78-104495/pemerintah-pastikan-pajak-e-commerce-asing-lebih-besar/

 

Continue Reading

Kerjasama dengan Ditjen Pajak jadi jurus utama Bea Cukai

Pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 186,5 triliun.

Target ini lebih rendah dibanding target APBN Perubahan 2015, sebesar Rp 195 triliun dan lebih rendah sedikit dibanding realisasi 2015 yang sebesar Rp 180,4 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, tahun ini pemerintah akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait harmonisasi kebijakan.

Kolaborasi tersebut juga dilakukan dalam rangka verifikasi bersama untuk memperketat pengawasan.

“Ditjen Bea dan Cukai akan kerja sama dengan Ditjen Pajak. Itu strategi utama,” kata Heru, Jumat (8/1).

Selain itu, lanjut Heru, pihaknya juga akan menyediakan speed boat sebagai alat untuk menangkap penyelundupan di kawasan perairan dangkal.

Menurut Heru, penyelundupan saat ini lebih banyal dilakukan di perairan dangkal yang berada di kawasan pesisir timur Sumatera. Bahkan, pihaknya juga akan menambah 5 x-Ray untuk mengurangi dwelling time.

Ditjen Bea Cukai, papar Heru, akan menjalankan amanat APBN 2016 terkait ekstensifikasi barang kena cukai. Menurutnya, tambahan objek kena cukai tersebut masih harus dibahas dengan kementerian teknis, pengusaha, dan DPR.

“Selain itu juga penyempurnaan IT untuk kegiatan pengawasan. IT inventory akan kami tingkatkan di seluruh kawasan berikat,” kata Heru.

Verifikasi dokumen yang telah dijalankan pada tahun lalu juga akan dilanjutkan pada tahun ini. Sama halnya dengan penindakan baik pada rokok maupun minuman alkohol illegal.

Ia mengatakan, tahun ini pemerintah belum bisa memungut bea keluar dari CPO karena harganya belum juga membaik. Bea keluar tahun ini masih akan bersumber dari minerba, CPO, cangkang sawit, dan kulit.

Kembali ke soal target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini, sebetulnya, kata Heru, jumlahnya hanya sedikit lebih rendah dibanding realisasi tahun lalu.

Namun Heru masih enggan membocorkan apakah dalam APBN Perubahan 2016 target bea cukai akan dinaikkan. Menurutnya, formulasi perubahan target perimaan tak hanya memperhatikan realisasi tahun lalu, tetapi juga capaian asumsi-asumsi makro di tahun lalu.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/kerjasama-dengan-ditjen-pajak-jadi-jurus-utama-bea-cukai

Continue Reading

OJK: Kalau sudah formal, LKM takut bayar pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rendahnya kesadaran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengajukan izin usahanya karena minimnya pengetahuan. Sehingga, LKM merasa ketakutan saat harus mengajukan izin ke OJK.

Muhammad Ikhsanuddin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, rasa takut LKM amat besar untuk memutuskan diri mendaftar ke OJK. Misalnya, LKM takut menyampaikan laporan rutinnya ke OJK karena belum paham tentang pembukuan secara komputerisasi. Lalu, ketidakpahaman akan pengoperasian IT. Hingga ketakutan dipungut biaya OJK. Padahal saat ini, LKM belum akan dipungut biaya oleh OJK.

“Paling sering diakui LKM takut kalau sudah formal takut bayar pajak,” kata Ikhsanuddin pada Jumat (8/1). Padahal, OJK tengah menyiapkan insentif kepada LKM lewat keringanan pajak.

OJK tengah menjajaki komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meringankan besaran pajak khusus LKM. Misalnya, pajak yang dikenakan LKM di bawah 1%.

OJK melonggarkan berbagai ketentuan seperti permodalan LKM. Jika sebelumnya permodalan LKM pengukuhannya berupa setoran modal tunai. Sekarang dibagi dua kelompok yakni LKM yang permodalannya berupa setoran tunai dan LKM yang modalnya setoran non tunai.

Sedangkan laporan keuangan yang dilaporkan setiap empat bulan sekali menjadi tahunan. Izin usaha yang lebih mudah ini juga diberikan hingga Januari 2018 mendatang atau sejak Peraturan OJK LKM dikeluarkan.

Selain kemudahan izin, OJK akan mendampingi LKM yang telah beroperasi dengan cara memberikan pelatihan SDM LKM baik dalam IT, keorganisasian hingga pelatihan laporan keuangan.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-kalau-sudah-formal-lkm-takut-bayar-pajak

Continue Reading

Luhut: Kalau Tidak Bayar Pajak, Kamu Bisa Dikejar KPK, Polisi, dan Jaksa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mendorong para subyek pajak untuk membayarkan kewajibannya. Sebab, Luhut menyatakan bahwa pembayar pajak jumlahnya masih sangat sedikit, hanya kurang dari satu juta subyek pajak.

“Sekarang keinginan kami supaya jumlah pembayar pajak itu lebih banyak sehingga dengan demikian revenue (pendapatan) negara dari pajak bisa meningkat,” ujar Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Oleh karena itu, Komite Pencucian Uang yang diketuai oleh Luhut selaku Menko Polhukam mengajak Direktorat Jenderal dan KPK untuk mendorong pembayaran pajak. Salah satunya dengan pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Kita ingin biar cepat selesai, itu berkaitan juga dengan tax amnesty, nanti bisa bersih ke depannya ini,” kata Luhut.

Dengan tax amnesty, kata Luhut, diharapkan para wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri akan melaporkan hartanya dan mengajukan tax amnesty. Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak akan bertambah.

Jika masih tidak membayar pajak, kata Luhut, aparat penegak hukum yang akan bertindak.

“Semua kita dorong. Kalau tidak, kamu nanti bisa dikejar oleh KPK atau dikejar oleh polisi atau kejaksaan,” kata Luhut.

Luhut menyebut dirinya memiliki data sejumlah kasus tindak pidana pencucian uang. Namun, ia belum bisa membukanya ke publik dan akan menindaklanjutinya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut lebih banyak kasus pencucian uang.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/01/07/15014951/Luhut.Kalau.Tidak.Bayar.Pajak.Kamu.Bisa.Dikejar.KPK.Polisi.dan.Jaksa

Continue Reading

Presiden Jokowi: Ada Peluang Besar Raih Target Pajak di 2016

Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimis target penerimaan pajak pada tahun ini berpeluang besar melebihi realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu. Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp1.368 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak senilai Rp1.055 triliun pada 2015 kemarin. Jumlah tersebut mencapai 81,5 persen dari yang ditargetkan dalam APBNP 2015 yang tercatat Rp1.294,25 triliun.

Jokowi menjelaskan, ada peluang besar mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dari 2015, lantaran kebijakan yang akan dijalankan, seperti revaluasi aset serta pengampunan pajak (tax amnesty).

“Menurut saya ada peluang besar karena ada revaluasi aset satu itu ada peluang besar di situ karena ada penerimaan negara kedua nanti akan ada juga tax amnesty kita baru menghitung perkiraan berapa dari revaluasi aset dan tax amnesty,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Namun, besaran penambahan penerimaan pajak dari potensi sumber tersebut, akan dilihat ketika mengajukan APBNP 2016.

“Dari itu akan kita tambahkan jatuhnya angkanya berapa, nanti akan keliatan di APBN-P,” tukasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/01/08/20/1284076/presiden-jokowi-ada-peluang-besar-raih-target-pajak-di-2016

Continue Reading

Visi Pemerintah Dinilai Tak Jelas Soal Tax Amnesty

Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemerintah  belum punya visi yang jelas terkait rencana penerapan pengampunan pidana pajak (tax Amnesty). Idealnya, amnesti diberikan setelah otoritas pajak memiliki data yang akurat bukan sebaliknya.

Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan sebelum tax amnesty diberikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya telah mengantongi data wajib pajak (WP) yang akurat. Selanjutnya, menyusul perbaikan administrasi perpajakan pasca kebijakan kontroversi ini diterapkan.

“Pemerintah harus jelas, tujuannya tax amnesty apa? Menambah penerimaan, merepatriasi dana, atau meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Ini harus benar-benar jelas, karena ujungnya ini beda-beda,” kata Yustinus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/12).

Selain itu, lanjut Yustinus, pemerintah juga tidak memiliki skema repatriasi dana yang jelas.  Padahal, visi repatriasi aset sudah diutarakan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Apabila tujuan akhirnya adalah repatriasi dana, menurutnya dibutuhkan pemetaan harta WP yang tercatat di luar negeri berikut profilnya sebelum amnesti pajak diberlakukan. Tanpa kalkulasi yang akurat, ia menilai tax amnesty hanya akan menjadi cek kosong pengampunan tanpa hasil yang optimal.

Tak hanya itu, Yustinus juga menyayangkan tarif upeti yang hanya 2-6 persen. Tarif tersebut dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mencapai 25 persen.

“Tarifnya terlalu rendah, penerimaan negara juga tidak akan optimal kalau begitu,” ujarnya.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, Yustinus mengatakan, tidak ada mandat membangun administrasi perpajakan yang baik pasca pengampunan. Padahal, itu penting untuk menjamin penegakan hukum di masa mendatang.

Untuk itu, Yustinus mendukung keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunda pembahasan RUU tax amnesty menjadi 2016.

“Hikmahnya, kita punya cukup waktu untuk menyempurnakan RUU itu, tapi akibatnya WP jadi menunda-nunda untuk ikut tax amnesty,” katanya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151216183127-78-98711/visi-pemerintah-dinilai-tak-jelas-soal-tax-amnesty/

Continue Reading

Darmin ingin target pajak 2016 segera direvisi

Meski belum menginjak tahun 2016, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sudah pesimistis target penerimaan pajak tahun depan bakal tercapai. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera merevisi target penerimaan pajak.

Melihat potensi shortfall pajak pada tahun ini, Darmin mengatakan, target penerimaan pajak tahun 2016 bakal sulit tercapai. Bahkan, pemerintah masih akan sulit mencapai target meski pemerintah dan Dewat Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyusun Undang-Undang Pengampunan Pajak alias tax amnesty.

Menurut Darmin, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai 83% dari target. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun.

Darmin juga pesimistis rencana pemerintah menggelar pengampunan pajak bisa menjawab persoalan. Apalagi, salah satu masalah penerimaan pajak yang utama adalah rendahnya pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP ) orang pribadi (OP). “Kalau realisasi tahun 2015 dipakai basis untuk mencapai target 2016, sulit tercapai,” kata Darmin, Jumat (17/12) di Tanggerang.

Oleh karena itu, Darmin mendorong pemerintah segera mengajukan APBN-P tahun 2016 untuk merevisi target penerimaan pajak. Menurut mantan Direktur Jenderal Pajak ini, target penerimaan pajak yang ideal disusun menggnakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kemduian baru ditambah dengan potensi kenaikan jika digelar upaya lebih alias extra effort.

Pemerintah, menurut Darmin, sudah seharusnya lebih realistis melihat keadaan. Jangan lagi pemeritnah mengatakan semua kondisi baik-baik saja dan semua target bisa tercapai. Padahal, kenyataannya hal itu sulit. Sebab, hal ini akan berdampak pada kepercayaan pasar terhadap pemerintah. Kredibiltas pemerintah dalam menyusun anggaran akan dipertaruhkan. Karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengajak jajaran pemerintah untuk tidak lagi member janji surga.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/darmin-target-pajak-2016-sulit-tercapai

Continue Reading

Usulan Ditjen Pajak di roadmap e-commerce

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera mengeluarkan roadmap pengembangan e-commerce di Indonesia. Ada enam fokus utama yang jadi pembahasan pemerintah dalam menyusun peta jalan tersebut

Enam fokus tersebut adalah transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) yang mencakup pembiayaan, perlindungan konsumen (sistem pembayaran, cyber crime, dan izin usaha), sumber daya manusia (SDM), logistik, perpajakan, serta infrastruktur komunikasi.

Rudiantara mengatakan, roadmap ini akan menjadi regulasi bisnis di e-commerce tahun 2020. “Hal ini agar Indonesia bisa menyentuh target transaksi e-commerce US$ 130 milliar dari bisnis e-commerce,” ujarnya.

Untuk menyukseskan regulasi tersebut, pembahasan terkait perpajakan jadi fokus penting.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, para pebisnis online saat ini masih dikenakan pajak pasal PP 46 tahun 2013.

Mekar bilang, alasan pemerintah tidak memberikan insentif pajak kepada para pelaku industri e-commerce, hal ini dikarenakan pada dasarnya perlakuan perpajakannya sama dengan Wajib Pajak lainnya.

“Tidak ada perlakuan khusus bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce, karena transaksi ini hanya cara untuk mendapatkan penghasilan,” tuturnya.

Namun, Mekar menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak sudah mengajukan beberapa usulan dalam rancangan Roadmap yang diusulkan Rudiantara.

Pertama, terkait sistem pembayaran baku yang memudahkan dalam mengawasi transaksi yang dilakukan. “Kalau mereka (pelaku e-commerce) sudah posting di online, pembayarannya juga harus melalui online dan ini harus melalui suatu mekanisme tertetu, apakah mau dipakai yang diatur sendiri kominfo atau tidak. Karena dengan begitu kita bisa lebih mudah mengawasi besarnya transaksi penjualan yang dilaksanakan disitu,” tuturnya.

Kedua, para pelaku e-commerce dari luar negeri yang bermain di Indonesia harus membuka perwakilan di Indonesia yang ditetapkan sebagai BUT (Badan Usaha Tetap). “Kalau dia tidak mau, kita bisa contoh China misalnya. Karena untuk beberapa perusahaan yang tidak melakukan itu, sama China di blokir. Tidak boleh melakukan transksi oleh server. Ini yang kami titipkan di roadmap ecommerce,” katanya.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/usulan-ditjen-pajak-di-roadmap-e-commerce

Continue Reading

DPR Sepakat RUU Tax Amnesty dan KPK Masuk Prolegnas 2015

Rapat paripurna DPR ke-13 menyepakati Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Kedua RUU itu juga disepakati menjadi usulan bersama antara pemerintah dan DPR. Keputusan itu didapat setelah terjadi forum lobi antarfraksi dan pimpinan di sela rapat paripurna. Lobi sendiri berlangsung hampir dua jam.

Pimpinan rapat Taufik Kurniawan meminta kesepakatan kepada peserta rapat paripurna atas hasil forum lobi yang dihadiri setiap fraksi.

“Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggakan satu kata pun dalam pengambilan keputusan, dapat disetujui?” tanya Taufik kepada peserta rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).

Sempat mengetuk palu dan diikuti kata setuju dari beberapa anggota, permintaan persetujuan Taufik diinterupsi. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan mengingatkan agar catatan dari fraksinya dalam forum lobi, benar-benar dicatat.

Menurut Gus, dalam rapat Badan Legislasi masih ada perbedaan pandangan. Ia juga menilai pengajuan kedua RUU ini terlalu terburu-buru. Apalagi DPR akan memasuki masa reses pada 18 Desember mendatang sehingga dikhawatirkan pembahasan tidak optimal jika dipaksakan saat ini.

“Karena itu sesungguhnya kami menolak kedua hal ini. Kami melihat waktunya tidak pas. Terlalu dipaksakan, sesungguhnya masih ada waktu di 2016,” kata Gus.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan fraksinya tidak menyetujui kedua RUU itu masuk ke dalam Prolegnas 2015.

“Alasannya sederhana masa sidang tahun 2015 sudah selesai. Kami mengusulkan kedua RUU ini masuk Prolegnas 2016,” ujar Benny.

Selain itu, Benny menyatakan agar kedua RUU ini merupakan usulan pemerintah. Sebab, menurutnya pemerintah yang paling membutuhkan kedua RUU ini masuk Prolegnas.

Sempat terjadi interupsi, Taufik memutuskan untuk melanjutkan kesepakatan. Dia mengatakan dalam keputusan yang akan diambil tetap akan memperhatikan catatan dari Fraksi Partai Gerindra dan Demokrat.

“Mengingat bahwa masa persidangan tinggal tiga hari, kaitan dengan inisiatif pemerintah atau DPR, teknis dikaitkan dengan dinamika pembahasan di Baleg,” kata Taufik, sambil mengetuk palu diikuti persetujuan rapat paripurna.

Ditemui usai rapat paripurna, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Misbakhun menilai perdebatan yang berlangsung di rapat paripurna tidak substantif. Sebab, pengesahan kedua RUU masuk ke dalam Prolegnas 2015 hanya masalah teknis.

“Kami belum membahas subtansi apapun. Jadi kalau hal-hal teknis ini saja sudah diributkan, sementara pembahasannya kita akan menjadi hilang dari ruhnya,” kata Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, meski masa sidang parlemen akan berakhir dalam pekan ini, kedua RUU tersebut tidak masalah masuk ke dalam Prolegnas 2015. Sebab jika pembahasan tidak selesai, maka otomatis dapat dilanjutkan pada 2016.

“Ini kan menjadi prolegnas 2015, menjadi perubahan. Apabila kalau tidak selesai, maka akan diselesaikan di Prolegnas 2016. Nanti akan dibahas kembali dalam panja Prolegnas di Baleg lagi,” ungkap Misbhakun.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo berpendapat urgensi kedua RUU itu masuk Prolegnas 2015 untuk menunjukan konsistensi parlemen.

“Jadi begini, supaya kita DPR konsisten. Agar DPR tidak mengikuti irama tekanan publik. Semua sudah ada meknismenya yang dibahas di paripurna kemudian baleg melalui pleno semuanya sudah bersepakat masuk prolegnas 2015,” kata Firman.

Firman mengatakan belum ada draf kedua RUU ini, karena baru masuk ke dalam Prolegnas 2015. Draf baru akan diusulkan setelah surat persetujuan presiden turun.

“Kami tunggu. Draft akan diusulkan setelah surat presiden turun,” ucap Firman.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menilai, jika kedua RUU tidak selesai pasa 2015, maka akan kembali dibahas pada 2016 nanti.

“Kalau 2015 ini kan sudah disepakati. Kalau tidak selesai, ya 2016. Ya kalau tidak selesai, harus masuk 2016 lagi pembahasannya,” ujar Yasonna.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20151215182623-32-98454/dpr-sepakat-ruu-tax-amnesty-dan-kpk-masuk-prolegnas-2015/

Continue Reading