Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Agen asuransi kena PPN, asuransi bisa lebih mahal

Perusahaan asuransi jiwa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi agen asuransi. Bila permintaan itu dikabulkan, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk diyakini akan semakin besar.

De Yong Adrian, Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya menjelaskan, wajib pajak (WP) agen asuransi memiliki dua sisi yang berbeda. Satu sisi, pengenaan pajak tidak membedakan profesi apapun. Sisi lain, semangat perusahaan asuransi jiwa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya 10 juta agen asuransi akan terkendala.

Sebab, jika seluruh agen asuransi tanpa membedakan pendapatan premi yang diperoleh dipukul rata terkena pajak, dapat berdampak pada penjualan produk asuransi. “Premi akan terasa mahal di konsumen. Padahal penetrasi asuransi jiwa sedang terus ditingkatkan dengan kepemilikan asuransi untuk setiap individu,” papar Adrian pada Senin (7/12).

Meski begitu, Adrian menilai, kalaupun agen asuransi terkena pajak efeknya akan terasa pendek saja. Sebab, asuransi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Walaupun harus diakui penetrasi asuransi jiwa yang saat ini baru 2,5% terhadap jumlah penduduk Indonesia butuh waktu lama untuk menjangkau setiap individu memiliki asuransi.

Industri asuransi jiwa meminta DJP tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima agen asuransi. Alasannya, penghasilan agen asuransi saat ini tidaklah tetap.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berkirim surat kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tentang kejelasan hal pembayaran PPN atas penerimaan komisi yang diperoleh agen asuransi.

AAJI memahami bahwa agen asuransi secara perpajakan telah dinyatakan sebagai suatu kegiatan usaha atau suatu profesi. Maka, penghasilan yang diterima atau komisi atas jasa yang dilakukannya dalam memasarkan jasa asuransi satu penanggung atau perusahaan asuransi merupakan obyek PPN.

Namun, AAJI meminta agen asuransi dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar tidak dikenakan PPN.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/agen-asuransi-kena-ppn-asuransi-bisa-lebih-mahal

Continue Reading

Banyak pengemplang pajak sembunyikan aset

Aset tersembunyi para pengemplang pajak diperkirakan lebih banyak tersimpan di Indonesia.

Oleh karena itu, adanya regulasi pengampunan pajak alias tax amnesty bagi seluruh aset tersembunyi, baik di dalam maupun luar negeri akan mampu mendongkrak penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaksir potensi aset yang belum dilaporkan mencapai Rp 2.000 triliun.

Menurut Ferry Wong, Direktur dan Kepala Riset Citigroup Securities Indonesia, potensi tersebut merupakan gabungan dari total aset tersembunyi yang ada di luar negeri dan dalam negeri.

“Menurut studi, mayoritas akan berasal dari domestik, sekitar 60%-70%, ini yang namanya undergroud economy,” ujarnya, Senin (7/12).

Lebih lanjut, ia menilai regulasi ini menguntungkan, baik bagi pengemplang maupun pemerintah.

Melalui kebjiakan ini, pengemplang bisa lebih leluasa untuk menggunakan dana segarnya, terutama untuk membeli aset.

Maklum, dengan terbatasnya aset yang dilaporkan, maka mereka memiliki keterbatasan juga untuk menggunakan dananya jika tidak ingin dikejar-kejar petugas pajak.

Pasalnya, akan ada ketidasesuaian antara kemampuan dan jumlah aset yang dimiliki.

Bagi pemerintah, tentu hal ini akan meningkatkan penerimaan.

Pengemplang yang ikut program ini akan membayar uang tebusan dari total harta yang belum terlapor itu.

Ferry mengestimasi, pemerintah akan mengantongi sedikitnya Rp 60 triliun dari kebjiakan ini.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/banyak-pengemplang-pajak-sembunyikan-aset

Continue Reading

Sampai Akhir 2015, 101 Juta Warga Belum Punya NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan sampai akhir 2015, masih ada 101 juta warga negara yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Guna mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.350 triliun tahun depan, pemerintah bakal menjaring lebih banyak pemegang NPWP.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan setidaknya ada 101 juta wajib pajak yang tercatat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara sampai 31 Maret 2015, tercatat orang pribadi yang sudah memiliki NPWP sebanyak 27,57 juta orang.

“Artinya masih ada 101 juta orang yang harus saya lakukan ekstensifikasi tanpa melakukan kegaduhan sehingga nanti bisa menghasilkan lebih besar lagi. Kalau 27 juta saja hasilnya bisa Rp 103 triliun, kalau 101 juta kalian bisa meramal,” kata Ken saat menggelar konferensi pers perdana di Kantor Pusat DJP, Kamis (3/12).

Ia mengatakan proses ekstensifikasi pajak harus dilakukan dengan pendekatan yang persuasif. Dalam upaya memungut pajak, lanjutnya, pemerintah akan berusaha agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kepanikan di kalangan wajib pajak.

Ia pun sadar, di era perlambatan ekonomi seperti saat ini kemampuan wajib pajak untuk membayar kewajibannya akan berkurang.

“Namun satu hal yang pasti, DJP ini tidak akan memajaki perusahaan yang rugi atau orang yang tidak punya penghasilan,” jelasnya.

Tax Amnesty 2016

Ia juga menyinggung kecilnya kemungkinan memasukkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya tax amnesty tidak bisa langsung diterapkan apabila nantinya sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sekarang masih mungkin sudah masuk di Badan Legislatif. Setelah itu baru kami diskusikan lagi dengan DPR. Seandainya itu selesai 20 Desember, bukan berarti langsung kami laksanakan. Ini kan Undang-Undang, pasti akan ada sosialisasi dulu,” jelasnya.

Kendati demikian ia mengaku tidak bisa mengitung potensi yang diterima apabila kebijakan tax amnesty diterapkan. Ia justru berharap dari 101 juta penduduk yang tidak memiliki NPWP tersebut juga turut mendeklarasikan harta kekayaannya dan diikutsertakan dalam program tax amnesty.

“Saya harap 101 juta tadi termasuk yang terdaftar ikut tax amnesty. Untuk potensi saya tidak bisa meramal, saya hanya bisa terima data dan kerjakan,” jelasnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151203135131-78-95753/sampai-akhir-2015-101-juta-warga-belum-punya-npwp/

Continue Reading

Tekstil dan sepatu diusulkan dapat insentif pajak

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar sektor industri tekstil dan sepatu bisa mendapat keringanan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 sebesar 50%.

Insentif diberikan guna mendorong kedua sektor padat karya itu dalam meningkatkan daya saing di tengah pelemahan ekonomi, kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers capaian Desk Khusus Investasi Sektor Tekstil dan Sepatu di Jakarta, Kamis.

“Diusulkan pemerintah memberikan keringanan pembayaran PPh 21 dengan syarat tenaga kerja 5.000 orang sebesar 50%,” katanya.

Syarat lainnya yakni persentase ekspor perusahaan tersebut mencapai 75%. “Perusahaan juga wajib memiliki daftar BPJS dan gaji dengan jangka waktu lima tahun,” katanya.

Selain itu, lanjut Franky, pihaknya juga mengusulkan agar sektor tekstil dan sepatu bisa mendapatkan insentif tax allowance.

Insentif itu diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp 50 miliar dan menyerap tenaga kerja 2.000 orang.

Franky memastikan, kedua usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Rabu (2/12) malam.

“Saya kira mungkin perlu satu-dua verifikasi lagi, tapi sejauh ini tanggapan beliau positif sekali,” katanya menambahkan pihaknya belum tahu apakah kebijakan tersebut masuk paket kebijakan ekonomi selanjutnya atau tidak.

Sepanjang periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp9,8 triliun meningkat 148% dari periode yang sama tahun sebelumnya dan sektor sepatu/alas kaki dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun atau turun 35% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp 1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.

Ada pun nilai ekspor industri tekstil pada 2014 mencapai US$ 5,56 miliar dan industri sepatu US$ 2,99 miliar.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/tekstil-dan-sepatu-diusulkan-dapat-insentif-pajak

Continue Reading

Amankan penerimaan, Ditjen Pajak jemput bola

Tugas berat disandang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi untuk mengamankan penerimaan negara sampai akhir tahun 2015.

Dengan realisasi penerimaan pajak yang masih minim, yakni hanya 64% dari target, Ken ditargetkan bisa mendongkrak perolehan pajak sehingga kekurangan penerimaan atau shortfall pajak tidak terlalu lebar.

“Tugasnya mengamankan APBN 2015, mengecilkan shortfall dan defisit,” kata Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, soal target khusus pemimpin sementara Ditjen Pajak ini.

Ken pun mengatakan, dia akan berupaya keras memaksimalkan penerimaan negara di sisa waktu kurang dari sebulan ini. Apalagi mandat dari Menteri Keuangan adalah tetap berpatokan pada target penerimaan di kisaran 85%-87%.

Insya Allah bisa,” ujar Ken, Kamis (4/12). Untuk mengejar target itu, Ken akan memaksimalkan sistem jemput bola.

Untuk itu pihaknya akan secara aktif menyambangi para wajib pajak yang belum atau kurang memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Tanpa menyebut nama, dengan mekanisme itu, Ken bilang mendapat satu WP yang membayar hingga Rp 11,47 triliun.

Dia menghitung, dalam waktu 20 hari, potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi mencapai lebih dari Rp 229 triliun.

Dengan hanya mengandalkan langkah jemput bola, dari total penerimaan pajak per 27 November 2015 sebesar Rp 806 triliun atau 64%, Ken yakin target 85% bisa diraih.

Sebab sedikitnya ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun- Rp 200 triliun hingga akhir tahun ini.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/amankan-penerimaan-ditjen-pajak-jemput-bola

Continue Reading

Unitlink Kena Pajak, Asuransi Keberatan

Para pelaku bisnis asuransi jiwa gundah. Pangkal masalahnya: rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lewat revisi beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak atas unitlink, reksa dana, hingga efek beragun aset (EBA). Intinya setiap penghasilan dari imbal hasil investasi akan dikenakan pajak dengan tarif yang sama.

Rencana ini pula membuat bingung perusahaan asuransi. Pasalnya, ini akan menggugurkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 56/PJ/2015 tentang pencabutan PPh final 15 persen atas produk asuransi yang baru berlaku sejak 24 Juli 2015.

Merujuk SE itu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransi miliknya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Simon Imanto, Kepala Departemen Keuangan, Pajak dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku tak tahu rencana pengenaan pajak unitlink. Ia berpegangan pada kesepakatan Ditjen  Pajak dan AAJI pada Oktober 2015 lalu. Pajak dan AAJI bersepakat bahwa pajak asuransi dan unitlink bebas PPh final.

Alhasil, ia minta agar pemerintah melibatkan pengawas industri asuransi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi atas rencana pajak unitlink.  “Jadi harus ada koordinasi,” ujarnya,

Menurut Simon, industri asuransi di Indonesia  saat ini menganut tax exemption, yakni membayar premi dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. Alhasil,  manfaat asuransi dikecualikan dari objek pajak.

Budi Tampubolon, Direktur Utama PT BNI Life menambahkan, rencana perubahan peraturan perpajakan itu bakal mengurangi pertumbuhan bisnis industri asuransi jiwa. Apalagi, selama ini, pertumbuhan asuransi jiwa banyak ditopang produk unitlink.

Adapun salah satu pengurus AAJI yang enggan disebutkan namanya menambahkan, jika PPh final tetap diberlakukan untuk produk asuransi berbalut investasi atau unitlink akan terjadi dobel pajak di asuransi. Pertama, saat perusahaan asuransi mengalokasikan premi membeli saham. Kedua, manfaat investasi seperti dividen atau imbal hasil yang juga terkena pajak.

Hanya pajak nampaknya bergeming. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan, meski Dirjen Pajak Sigit  Priadi Pramudito mengundurkan diri,  rencana revisi UU PPh tetap berjalan. Ini artinya, rencana pungutan pajak unitlink jalan terus.

Namun, “Karena unitlink sifatnya teknis, saya harus tanyakan dulu ke pihak terkait,” kilah Mekar kepada Kontan, Rabu (2/12/2015)  kemarin.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/03/124700626/Unitlink.Kena.Pajak.Asuransi.Keberatan

Continue Reading

Tax amnesty, aset tak perlu dibawa ke dalam negeri

Kebijakan pengampunan pajak bagi pengemplang pajak dinilai tidak akan berdampak maksimal bagi perekomian Indonesia.

Pasalnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tidak ada ketentuan yang mengikat terkait kewajiban para pengemplang melakukan repatriasi alias memulangkan hartanya ke Indonesia.

Muhammad Misbakhun, Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, kewajiban repatriasi tidak ada di dalam draf RUU yang telah direvisi.

“(harta) Hanya dicatatkan saja, tidak musti ditarik (ke Indonesia),” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/12).

Sayang, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa hal itu tidak diakomodasi dalam RUU yang konon berisi 22 pasal itu.

Ken Dwijugiasteadi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bilang, yang terpenting adalah melaporkan semua harta yang disimpan di luar negeri.

“Kalau soal ditaruh di mana, mau disimpan di bank sini atau bank sana (luar negeri), sama saja, nanti tergantung UU nya dulu deh,” tuturnya.

Sejatinya, selain dilaporkan, harta para pengemplang pajak ini juga harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri.

Hal ini guna memberi dampak positif bagi perekonomian.

Yustinus Prastowo, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, jika tidak ada kewajiban itu, maka kebijakan pengampunan pajak ini tidak menjamin akan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Awalnya, semangat RUU ini adalah selain meningkatkan penerimaan dan memperluas basis pajak, juga menarik dana dari para pengemplang agar bisa diputar di sistem perekonomian domestik.

Estimasi dana yang parkir di Singapura milik pengusaha Indonesia sekitar Rp 2.000 triliun.

Memang, jika dengan kebjiakan ini diharuskan ada reaptriasi, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen yang bisa menampung dana tersebut.

Bisa dalam bentuk obligasi yang memang disiapkan untuk dana repatriasi ini dengan bunga yang rendah.

Bisa juga ditawarkan untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur dengan imbalan tertentu.

Jadi, harus ada ketentuan pastinya.

Jika disimpan di perbankan, Yustinus memperkirakan, bank akan kesulitan untuk menanggung beban bunga yang ditanggung.

“Jalan tengah, mungkin bisa diatur dana yang dipulangkan itu 25% dari total harta yang disimpan di luar negeri,” jelasnya.

Itu, lanjut dia, kalau memang ini mau diatur dalam RUU Tax Amnesty.

Ia menyayangkan jika pasal ini tidak diatur sama sekali dalam beleid.

Menurut dia, mengampunkan para pengemplang pajak ini penuh risiko.

Sehingga, jika dampakanya minim, maka kebjiakan tersebut bisa dibilang tidak sepadan dengan potensi risiko yang ditimbulkan.

Yustinus memperkirakan, dengan ketentuan tarif yang di bawah 2%, maka akan banyak pengemplang yang akan ikut kebjiakan ini.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan tarif tebusan di rentang 1,5%-6%.

Namun, diperkirakan, tarif yang berlaku adalah tarif batas bawah dari kisaran tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengungkapkan, besaran tarif tebusan masih akan diperdebatkan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tax-amnesty-aset-tak-perlu-dibawa-ke-dalam-negeri

Continue Reading

Dirjen Pajak Mundur, Pemerintah Siap Revisi Target Pajak

Deputi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzah Rufinus menyatakan terbuka kemungkinan untuk merevisi penerimaan target pajak di anggaran pendapatan dan belanja negara 2016. Target penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.546,7 triliun.

“Kita kan punya APBN-P dan sudah ada beberapa agenda yang akan dibahas,” kata Bobby di kantornya, Jakarta, Rabu 2 Desember 2015. Revisi target pajak, menurut dia, dilakukan setelah menunggu realisasi dari penerimaan pajak tahun ini. “Itu akan dihitung kembali. Apakah yang direncanakan 2016 itu make sense atau tidak?”

Bobby mengatakan target penerimaan pajak 2016 yang tinggi, mungkin, berdasarkan target di 2015 yang di atas 90 persen. “Dari penjelasan Pak Sigit, dapat penerimaan pajak sekitar 85 persen saja sudah sulit. Saya kira cukup terbuka untuk direvisi,” kata Bobby.

Untuk menggenjot penerimaan pajak sampai akhir 2015, Bobby menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah strategi, misalnya keringanan pajak atau tax amnesty dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Ini merupakan langkah-langkah untuk penerimaan pajak dan akan terus berjalan,” ujar Bobby.

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri lantaran target penerimaan pajak 2015 tidak tercapai. Sejauh ini, penerimaan pajak baru mencapai 65 persen atau Rp 841,276 triliun dari target sekitar Rp 1.294,273 triliun.

Posisi Sigit kini ditempati Ken Dwijugiastedi yang ditunjuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagai pelaksana tugas sementara Dirjen Pajak. Ken sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan langkah Sigit yang rela mundur harus dihormati. Sedangkan rendahnya penerimaan pajak disebabkan perekonomian yang melambat. “Ini urusan ekonomi yang melambat, menghasilkan penerimaan pajak melambat dan penerimaan lainnya,” katanya.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/12/02/087724207/dirjen-pajak-mundur-pemerintah-siap-revisi-target-pajak

Continue Reading

DJP komitmen kejar penerimaan hingga akhir tahun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan terus berkomitmen untuk mengejar penerimaan pajak hingga akhir tahun, meskipun saat ini memiliki pimpinan baru di posisi Direktur Jenderal Pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak akan tetap berupaya mengejar target penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/12).

Mekar memberikan keterangan tersebut menanggapi pengunduran diri secara mendadak Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, sebagai bentuk tanggung jawab atas pencapaian target penerimaan pajak yang belum sesuai harapan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dapat memahami dan menerima pengunduran diri tersebut, dan telah menunjuk Ken Dwijugeastiadi sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak terhitung sejak Rabu ini.

Menkeu juga mengucapkan terima kasih kepada Sigit Priadi Pramudito karena dalam masa kepemimpinannya, mampu menyelesaikan penguatan dan fleksibilitas organisasi dan sumber daya manusia.

Menkeu pun meminta seluruh jajaran DJP untuk mendukung kinerja pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak agar mampu mengamankan penerimaan pajak, menjaga kekompakan dan integritas dalam pelaksanaan tugas serta menjaga kewibawaan direktorat.

Sebelumnya, Sigit Priadi Pramudito memastikan pengunduran dirinya dari Direktur Jenderal Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tidak tercapainya target penerimaan pajak pada 2015.

“Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir (di atas 85%),” kata Sigit dalam pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa malam (1/12).

Sigit pun mengakui, menurut penghitungannya, penerimaan pajak pada akhir tahun diperkirakan hanya bisa mencapai kisaran 80%-82% atau jauh di bawah target yang dibebankan dalam APBN-P sebesar Rp 1.294 triliun.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan dan meminta maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak.

“Semoga Dirjen Pajak yang akan datang bisa membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan,” harap Sigit mengenai Direktur Jenderal Pajak baru yang definitif.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/djp-komitmen-kejar-penerimaan-hingga-akhir-tahun

Continue Reading

Darmin: Penerimaan Pajak Perorangan Belum Optimal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pendapatan pajak dari perorangan masih cukup rendah jika dibandingkan dengan penerimaan pajak dari korporasi.

Darmin menjelaskan, penerimaan pajak dari perusahaan atau korporasi yakni kisaran 80 persen dari keseluruhan pendapatan pajak.

Padahal di negara lain yang ada di kategori sudah mapan, sebagian besar penerimaan pajak berasal dari pajak perseorangan.

Menurut Darmin, apabila penerimaan pajak didominasi pajak perseorangan, maka perekonomian domestik tidak terpengaruh besar dari kondisi goncangan ekonomi.

Sementara itu, penerimaan pajak sektor korporasi banyak terpengaruh kondisi ekonomi. Sehingga, bila ada goncangan ekonomi, maka penerimaan pajak juga akan turun.

“Kalau ada goncangan ekonomi, konsumsi tidak banyak berubah, akhirnya penerimaan pajak dari perorangan tidak banyak berubah. Kalau penerimaan didominasi perusahaan, kalau ada perlambatan ekonomi maka penerimaan pajak pasti lambat dan turun,” ungkap Darmin, Selasa (1/12/2015).

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/01/155036426/Darmin.Penerimaan.Pajak.Perorangan.Belum.Optimal

Continue Reading