Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Lupakan Freeport, Pemerintah Diminta Fokus ke Perkebunan

Pemerintah diminta tidak lagi fokus pada sektor industri ekstraktif atau pertambangan yang rentan terhadap gejolak harga dunia. Pengamat menilai pemerintah sebaliknya fokus mengembangkan industri perkebunan dan pertanian yang memberi manfaat lebih besar bagi negara.

Pengamat Ekonomi Politik Riza Damanik menilai ribut-ribut soal perpanjangan kontrak Freeport tidak terlalu berguna karena kontribusi Freeport dari sisi pajak, hingga serapan tenaga kerja kalah jauh dibanding sektor pertanian dan perkebunan seperti industri hasil tembakau (IHT).

Ia mengatakan sektor ekstraktif merupakan industri padat modal yang berusaha seminimal mungkin menyerap tenaga kerja. Karena itu, industri tersebut susah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bedanya dengan sektor perkebunan, misalnya IHT yang mampu menyerap hingga 6 juta pekerja langsung dan jutaan orang yang terkait di dalamnya,” jelas Riza saat dihubungi, Minggu (29/10).

Riza mengungkapkan, jika dibandingkan dengan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) pemilik nilai industri Rp 1.890 triliun yang hanya mampu membayar pajak sebesar Rp 160 triliun atau industri farmasi senilai Rp 307 triliun yang cuma membayar pajak Rp 3 triliun, setorang IHT terbilang lebih besar.

Asal tahu saja, Riza menjelaskan, pabrik rokok dengan nilai industri sebesar Rp 248 triliun, setoran cukai-nya bisa mencapai Rp 131 triliun per tahun atau 52,7 persen terhadap nilai industri.

Sementara Freeport, dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu diketahui selama kurun empat tahun belakangan ini, setor ke pemerintah berupa pajak, royalti dan dividen sebesar Rp 487 triliun. Atau hanya sebesar Rp 122 triliun saja per tahun.

“Inilah ironisnya. IHT mampu bayar cukai Rp 131 triliun dan kalau digabung dengan pajak-pajak lainnya, bisa mencapai Rp 200 triliun. Sementara Freeport hanya Rp 122 triliun per tahun. Itupun kalau dibandingkan kerusakan alam yang terjadi akibat penambangan, tentu tidak sebanding,” kritik Riza.

Riza menambahkan, kontribusi pertambangan terhadap pendapatan daerah di wilayah Timur juga secuil sementara keuntungan perusahaan lebih banyak dibawa ke luar negeri ketimbang diinvestasikan kembali di Indonesia. Sementara sektor perkebunan, perikanan, dan pertanian merupakan sektor ekonomi berkelanjutan yang melibatkan jutaan orang, dan lebih menciptakan pemerataan ekonomi.

Perombakan Regulasi

Dengan data kontribusi besar dari sektor IHT, Riza menegaskan, pemerintah jangan lagi melulu mengedepankan industri ekstraktif seperti Freeport. Karena notabene Freeport hanya memperparah ketimpangan ekonomi, terutama di Papua.

Ia mengingatkan, orientasi ekonomi pemerintah harus menyasar hajat hidup orang banyak dan berbasis ekonomi berkelanjutan bukan semata kepentingan lima tahunan. Kemudian, setiap kebijakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah seperti kebijakan cukai harus selalu memperhatikan kemampuan dan daya dukung industri dan tidak boleh semata mengedepankan kepentingan jangka pendek.

“Juga harus ada perombakan di sektor perbankan. Mobilisasi finansial perbankan melulu ke sektor ekstraktif. Ini harus ubah ke sektor perkebunaan, peternakan, dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) karena para krediturnya tidak akan kabur ke Singapura,” tandas Riza.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151130081339-85-94814/lupakan-freeport-pemerintah-diminta-fokus-ke-perkebunan/

Continue Reading

Ngebut, pembahasan tax amnesty kurang dari sebulan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty akan dikebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Beleid ini diharapkan sudah bisa berlaku efektif tahun 2016 mendatang.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah sidang paripurna untuk mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Firman mengaku, belum mengetahui kapan paripurna akan digelar.

Selain itu, DPR juga menunggu amanah presiden (ampres) yang menegaskan RUU Pengampunan Pajak ini resmi menjadi inisiatif pemerintah dan akan dibahas pada masa sidang 2015. Informasi saja, masa sidang 2015 DPR akan berakhir pada 18 Desember 2015. Bisa dibayangkan, betapa sempitnya waktu untuk membahas UU ini.

Taufiqulhadi, anggota Baleg DPR optimistis, pembahasan bisa rampung sebelum masa sidang berakhir. Guna menghemat waktu, pihaknya akan mengarahkan pembahasan langsung di Baleg saja. Tidak perlu dibahas terlebih dahulu di Komisi XI. Adapun, rancangan yang akan digunakan untuk dibahas adalah draf pengampunan nasional yang telah direvisi. “Paling banyak tiga pasal yang nantinya akan direvisi setelah pembahasan,” ujarnya, Senin (30/11).

Salah satu pasal yang akan direvisi adalah mengenai status hukum wajib pajak yang dianggap menyembunyikan pajak. UU harus mengatur dengan jelas mengenai hal ini. Selain itu, kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan kebjiakan ini juga akan dibahas. Contoh, mereka yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika proses peradilan sudah berjalan, sebaiknya ia tidak diperkenakan mendapatkan pengampunan pajak. Kasus hukum itu meliputi korupsi, jeratan hukum pidana atau perdata, bahkan pidana pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ngebut-pembahasan-tax-amnesty-kurang-dari-sebulan

Continue Reading

Transaksi dengan Uang Elektronik Bakal Kena Pajak Penghasilan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai melirik bisnis uang elektronik atau e-money.

Untuk itu Ditjen Pajak mulai mengidentifikasikan potensi bisnis yang sedang marak ini untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, untuk mengidentifikasikan potensi pajak dari bisnis e-money.

Selain itu pihaknya akan berbicara dengan pihak otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai alur transaksi uang elektronik ini secara detail sehingga diketahui potensi pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menambahkan, nantinya ketika ada penghasilan yang berasal dari jasa e-money maka akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, perusahaan penyedia jasa uang elektronik yang mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli, keuntungan setelah dikurangi biaya-biaya, akan kena pajak penghasilan.

Rencana baru ini boleh jadi masih tergantung pemetaan bisnis e-money dengan OJK.

Sebab selama ini, konsumen yang membayar melalui uang elektronik telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jika bertransaksi membeli suatu barang atau jasa yang kena pajak.

Ditjen Pajak berharap bisnis yang sedang giat-giatnya dikampanyekan oleh lembaga-lembaga keuangan ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan negara.

Nantinya, pengaturan pengenaan pajak dalam transaksi uang elektronik akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Dalam revisi UU PPh ini pemerintah juga akan mengatur lebih rinci mengenai sejumlah transaksi berbasis elektronik seperti e-money hingga transaksi di bisnis e-commerce.

“Kami ingin memberikan kepastian tentang pengenaan pajak,” kata Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan PPh Ditjen Pajak Setiadi Aris.

Ditargetkan revisi ini mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun depan.

Perusahaan kena PPh

Saat ini draf revisi UU PPh masih digodok di tingkat panitia antar kementerian (PAK).

“Kami akan lihat porsi keuntungan yang diperoleh dari jasa e-money,” ujar Mekar.

Seperti diketahui, selain melirik pajak e-money dan e-commerce, revisi UU PPh akan merinci lagi tarif masing-masing subjek pajak. Dengan begitu kebijakan tarif pajak penghasilan akan berubah.

Jika pada saat ini pengaturan tarif melalui UU, nantinya  setelah direvisi pengaturan tarif cukup melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga jika ada penyesuaian tarif, hal ini cukup dilakukan dengan mengamandemen PP.

Hal ini akan mempermudah rencana pemerintah yang ingin menurunkan tarif PPh badan dan orang pribadi (OP).

Penurunan tarif ini akan diakukan setelah tax amnesty diberlakukan pada tahun depan.

“Diharapkan dengan adanya tax amnesty, basis pajak meluas, sehingga PPh bisa diturunkan,” kata Sigit.

Seperti diketahui, salah satu alasan revisi UU PPh adalah mengatur ulang tata cara penarikan pajak dan memberi kepastian pengenaan pajak atas objek pajak.

Dalam revisi in Ditjen Pajak menata ulang pengenaan pajak penghasilan di beberapa instrumen investasi, seperti unitlink, reksadana, dan efek beragunan aset (EBA).

“Semua penghasilan harus kena pajak,” ujar Sigit.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, selama ini banyak yang menganggap bahwa pajak penghasilan hanya dikenakan pada penghasilan rutin.

Padahal, menurutnya, selain penghasilan rutin, ada PPh pada penghasilan tidak rutin atau lazim disebut pendapatan.

Pendapatan ini muncul ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari transaksi yang tidak dilakukan setiap hari.

Misal hasil jual aset. Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan ini tidak setinggi pajak rutin.

“Di Undang-Undang KUP ini diserahkan kepada pemerintah,” tuturnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/01/132707026/Transaksi.dengan.Uang.Elektronik.Bakal.Kena.Pajak.Penghasilan

Continue Reading

Intel memata-matai wajib pajak

Awas, intelijen mengintai dan memata-matai para wajib pajak. Para agen spionase akan menelusuri data dan aset para wajib pribadi dan korporasi di dalam dan di luar negeri.

Rencana itu tertuang dalam kerjasama antara Kementerian Keuangan meneken kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Kepala BIN Sutiyoso, kemarin.

Kerjasama dua instansi ini bertujuan menjaga target penerimaan perpajakan. Bambang menyatakan, kerjasama ini memudahkan pemerintah menelusuri rekam jejak wajib pajak pribadi, perusahaan nakal dan para pengemplang pajak.

Keterlibatan aparat intelijen ini bukan saja akan menyingkap transaksi keuangan para wajib pajak. Jalinan aparat pajak dan intelijen ini juga diyakini efektif untuk menelusuri pola bisnis gelap yang dijalankan wajib pajak nakal.

“Fungsi intelijen akan sangat membantu kami untuk menelisik sumber penerimaan yang belum terjangkau atau terdeteksi oleh petugas pajak,” ungkapnya, kemarin.

Keterlibatan aparat intelijen ini boleh jadi bikin bulu kuduk berdiri. Sebab, kata Sutiyoso, BIN berwenang menyadap dan menelusuri aliran dana seseorang di dalam dan luar negeri. Bahkan, Bank Indonesia (BI) dan perbankan wajib membuka dan memberikan data-data wajib pajak di sistem perbankan jika BIN memintanya.

“Dengan cara seperti itu, kecurangan para pembayar pajak bisa ditekan,” kata Sutiyoso. Sebagai gambaran, saat ini aparat BIN tersebar di 34 provinsi atau di seluruh provinsi di indonesia.

Alhasil, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai juga bisa berkolaborasi dengan BIN dari pusat hingga daerah.

Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan BIN yang juga mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, menjelaskan mekanisme penelusuran data wajib pajak.

Kata Dradjad, Ditjen Pajak akan menyetor nama dan data wajib pajak bermasalah kepada BIN yang bertugas dan menelusurinya. “BIN juga bisa menelusuri indikasi dan dugaan transfer pricing hingga aset yang ada di luar negeri,” kata Dradjad.

Nah, jika menemukan potensi penyelundupan dan kecurangan wajib pajak, BIN akan melaporkannya kembali ke Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk diproses. Alhasil, Dradjad yakin kerjasama ini bakal mempersempit ruang gerak wajib pajak bermasalah.

Memang, kata pengamat pajak, Yustinus Prastowo, keterlibatan intelijen bisa mengerek pajak. Persoalannya, siapa yang menjamin bahwa data wajib pajak yang patuh tak disalahgunakan? Duh, bikin ngeri saja.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/intel-memata-matai-wajib-pajak

Continue Reading

Amankan Penerimaan Pajak, Menkeu Gandeng BIN

Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menyepakati kerja sama untuk mengamankan penerimaan perpajakan. Selama ini penerimaan pajak masih jauh dari potensinya karena tidak pernah mencapai target pendapatan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).

“Fokus dari kerja sama ini adalah untuk pajak dan bea cukai. Kami berterima kasih kepada Kepala BIN untuk kerja sama penguatan intelijen dalam bidang ekonomi, khususnya penerimaan negara,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Komitmen kerja sama tersebut disepakati melalui penandatanganan perjanjian antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Kepala BIN Sutiyoso.

Bambang mengatakan, kerja sama pengamanan itu dapat mulai diwujudkan untuk mencapai target penerimaan perpajakan pada 2016 senilai Rp 1.546,7 triliun, dan dalam waktu dekat juga dibentuk satuan tugas optimalisasi penerimaan.

Komitmen yang terjalin dalam kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan deteksi dini permasalahan perpajakan, pengamanan pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, evaluasi kinerja, program dan rencana aksi strategis, serta peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan.

Selain itu, ada kerja sama pada tataran pusat dan daerah, penggunan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta pemanfaatan data dan informasi terkait permasalahan penerimaan perpajakan.

Dengan adanya kerja sama ini, Bambang mengharapkan para pelaku bisnis ilegal atau wajib pajak bermasalah yang tidak terdeteksi oleh Kementerian Keuangan bisa dipantau melalui tindakan intelijen seperti penyadapan.

“Banyak pola bisnis yang gelap dan tidak terdeteksi di Indonesia. BIN sebagai lembaga intelijen bisa mendeteksi. Kalau PPATK, dia hanya bisa melihat transaksi keuangan, tidak bisa melihat bisnis gelap,” katanya.

Kerja sama itu, ditambahkannya, juga bisa bermanfaat untuk mendukung fungsi intelijen pajak yang selama ini belum terlalu optimal untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak.

Kepala BIN Sutiyoso menyatakan, tugas intelijen yang bisa dilakukan dalam mengamankan penerimaan perpajakan, antara lain melakukan penyadapan serta melihat aliran dana di sistem perbankan.

“BIN memiliki kewenangan, misalnya soal penyadapan. Kemudian, bisa memeriksa aliran dana seseorang. Disebutkan juga BI dan perbankan semuanya nanti wajib memberikan keterangan,” ujarnya.

Ia mengemukakan, dengan upaya intelijen tersebut, maka para pelaku pelanggaran hukum dalam bidang perpajakan akan sulit untuk berkelit, karena data yang ada akan diberikan kepada otoritas pajak maupun bea cukai untuk penagihan.

“Dengan cara itu, kecurangan bisa dikurangi. Apalagi, jajaran BIN ada di 34 provinsi, sehingga bisa memudahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk berkolaborasi dengan BIN di daerah,” ucap Sutiyoso.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/27/070010926/Amankan.Penerimaan.Pajak.Menkeu.Gandeng.BIN?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp

Continue Reading

PPATK Buru Pengusaha Pengemplang Pajak, Ini Hasilnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memburu pengusaha pengemplang pajak. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan timnya ingin membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. “Kami ingin data bermanfaat dari sisi pajak agar negara benefit,” ucap Yusuf di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November 2015.

Salah satu caranya adalah PPATK memberi laporan hasil analisis (LHA) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Dampaknya signifikan,” ujarnya. Dari 116 LHA yang dikirim ke Ditjen Pajak, lebih dari 50 persen di antaranya sudah dieksekusi. “Mendapat hasil Rp 2,4 triliun. Kami lihat progresnya bagus ke depan,” tutur Yusuf.

Saat ini Yusuf masih memerintahkan timnya untuk menelusuri beberapa hasil analisis pengusaha yang diduga menyembunyikan hartanya agar tak terlapor dalam surat pemberitahuan wajib pajak. Pemerintah saat ini memang memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, kalau ada pengusaha yang masih main-main, PPATK tak segan membongkarnya.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus secara umum adalah banyak pelaku usaha yang menyembunyikan transaksinya di rekening pribadi. “Jadi SPT itu tidak mencerminkan transaksinya,” ucap Ivan.

Menurut informasi, PPATK sudah mengantongi data-data pengemplang pajak tersebut. Data itu sudah terang-benderang dan tinggal bergulir. Bila data tersebut nantinya dieksekusi, penerimaan pajak tak lagi hanya sekitar Rp 1.600 triliun, tapi bisa mencapai Rp 6.100 triliun.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/26/090722472/ppatk-buru-pengusaha-pengemplang-pajak-ini-hasilnya

Continue Reading

Tahun Depan Ditjen Pajak Bakal Kejar Wajib Pajak Individu

Untuk meningkatkan pendapatan pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan fokus pada wajib pajak individu pada tahun depan.

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengungkapkan agar DJP masuk ke individu wajib pajak, mengingat besarnya potensi yang bisa diraih.

Bambang memerinci dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki nomor pokok wajib pajak, lalu dari jumlah tersebut hanya 10 juta individu yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

“Dari 10 juta orang yang melaporkan SPT pajak, hanya 900.000 wajib pajak yang sadar membayar PPH orang pribadi,” ucapnya, Rabu (25 November 2015).

Bambang mengungkapkan telah terjadi ketimpangan dalam pembayaran pajak. Dia mengakui bahwa Dirjen Pajak masih luput mengawasi kelompok wajib pajak pribadi.

Dari 45 juta pekerja penerima upah di Indonesia, katanya, belum seluruhnya memiliki kesadaran membayar pajak. Bambang juga menilai bahwa tidak semua wajib pajak pribadi penerima upah yang memiliki satu sumber pendapatan, atau memiliki pekerjaan sampingan.

Menurutnya, pendapatan sampingan dari wajib pajak pribadi seharusnya dilaporkan saat melaporkan SPT pajak. Bambang mengungkapkan penerimaan pajak menjadi penting sebab telah menjadi nyawa anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Untuk menjalankan roda pemerintahan, katanya, maka pajak akan digunakan sebagai belanja modal dan pegawai.

Ketika negara membangun infrastruktur, katanya, ada tiga sumber penerimaan yakni pajak, cukai, penerimaan bukan pajak yang didominasi oleh sumber daya alam (SDA).

Bambang mengungkapkan saat ini pajak menjadi sumber penerimaan utama untuk menjadi neraca APBN lebih sehat.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah akan fokus pada tiga kebijakan pajak yakni pembinaan, revaluasi aset dan tax amnesty.

Pada tahun ini, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun ini maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I/2016 dan semester II/2016 masing-masing akan dikenakan tarif 4% dan 6%.

“Untuk mendukung tahun pembinaan yang tinggal lima minggu lagi, maka pembetulan SPT dan penghapusan semua sanksi agar dimaksimalkan oleh masyarakat,” ungkap Sigit.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/25/090722335/tahun-depan-ditjen-pajak-bakal-kejar-wajib-pajak-individu

Continue Reading

Perusahaan Perkebunan Termasuk Penunggak Pajak

Perusahaan sektor perkebunan masih ada yang menunggak pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi.  Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi, Abdul Gamar menyebutkan sampai saat ini pencairan sudah mencapai 51 persen dari target Rp76,5 miliar yang tercatat sebagai hutang WP pribadi dan perusahaan. Artinya sudah separuh utang WP dibayarkan dari jumlah sebelumnya.

Secara umum ia membeberkan berbagai sektor yang utang pajak tidak hanya dari sektor perusahaan perkebunan, tetapi juga ada dari perdagangan, serta sektor jasa keuangan. Perusahaan tersebut menyebar di sejumlah wilayah provinsi Jambi. Kendati tak menyebutkan nama WP yang menunggak, namun sebutnya, semua tunggakan itu dari segmen perusahaan maupun perorangan, akan tetapi mayoritas yang berutang dari WP badan (perusahaan).

“Sampai sekarang sudah 51 persen dari tunggakan yang 76 miliar. Ada perkebunan, perdagangan umum lainnya. Kita selalu melakukan monitoring, sampai melakukan blokir rekening yang nunggak,” ungkapnya Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi Selasa (24/5).

Lanjutnya, untuk menangani WP yang membandel tersebut dilakukan pemeriksaan, serta diberikan waktu perlunasan hingga 30 hari, teguran untuk melunasi dengan tenggang waktu 21 hari. Apabila ada juga yang tetap tidak mau bayar, maka diberikan tindakan surat paksa diberi kesemptan 2×24 jam untuk membayar. Dan bila tidak ada respon baru dilakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening di bank, hingga pencegahan keluar negeri.

“Kita terus melakukan penagihan aktif kepada WP yang masih menunggak pajak PPh maupun Ppn. Memberikan surat peneguran sampai penyitaan aset hingga pelelangan, sampai mereka membayar hutang pajaknya,” ujarnya

Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2015/11/26/perusahaan-perkebunan-termasuk-penunggak-pajak

Continue Reading

Ada titik terang di RUU tax amnesty

Rencana penerbitan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty nampaknya akan terealisasi.

Pemerintah akhirnya bersedia menjadi pihak yang berinsiatif merilis UU tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) berencana akan mengadakan pertemuan dengan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan ini.

Agenda pertama yang akan disepakati adalah asal usul UU tersebut.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada presiden terkait penyetujuan atas hak inisiatif UU tax amnesty.

Setelah DPR dan pemerintah sepakat, maka akan ada surat resmi dari pemeriintah agar UU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

Awalnya, pembahasan rancangan UU (RUU) itu dilakukan tahun ini.

Namun, karena ada tarik menarik mengenai asal usul RUU, maka pembahasan pun tak kunjung dimulai.

Padahal, pihak DPR sudah menyiapkan draf awal RUU yang judulnya RUU Pengampunan Nasional.

Tetapi, kemudian direvisi menjadi RUU Pengampunan Pajak.

Sigit mengaku, pihaknya juga sudah menyiapkan draf terkait regulasi pengampunan pajak yang akan diajukan.

“Sekarang naskah akademiknya sedang dibahas di panitia antar kementerian (PAK),” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (24/11).

Bertindak sebagai koordinator pembahasan adalah Kemkumham.

Seperti pada draf awal RUU yang dibuat DPR, ada ketentuan tarif tebusan yang harus dibayar oleh para pengemplang pajak.

Kisarannya adalah 3%,4%, dan 6% dari total harta setelah dikurangi utang. Ini dikenakan berdasarkan waktu pengajuan.

Semakin cepat diajukan maka semakin sedikit pengalinya.

Tetapi, menurut Sigit, angka ini berpotensi berubah menjadi lebih rendah.

Alasannya, agar para pengempalang pajak berminat untuk melaporkan hasil kekayaannya yang belum dilaporkan.

Ketentuan tebusan ini rencananya akan diberlakukan baik bagi pengemplang yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang sudah.

Selanjutnya, kebijakan ini nantinya berlaku bagi penghindar pajak yang menyimpan duitnya di luar negeri dan dalam negeri.

Seperti diketahui, saat ini data simpanan nasabah bank sifatnya rahasia, sehingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan menelusuri kekayaan para wajib pajak.

Asal tahu saja, awalnya, ketentuan ini hanya diperuntukan bagi pengemplang pajak yang dananya diparkir di luar negeri.

Namun, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) ingin agar mereka yang dananya ada di dalam negeri juga diberi kesempatan untuk diampuni pajaknya.

Sigit bilang, pihaknya tidak akan menghiraukan asal dana dari para pengemplang yang nantinya ikut kebijakan ini.

Termasuk, dari hasil kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, atau hasil pembalakan liar.

“Pajak tidak pernah mempertanyakan itu uang darimana, kami tidak punya hak, itu kerjaan Polisi dan Jaksa, kami hanya mempertanyakan uang itu sudah dibayar pajaknya apa belum,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan, itu bukan berarti pihaknya melegalkan aksi kejahatan tersebut.

Menurutnya, ia hanya mengacu pada UU Perpajakan yang menyebut, segala jenis tambahan kemampuan ekonomi itu adalah terutang pajak.

Sigit optimistis, UU Tax Amnesty bisa segera diluncurkan dan bisa menambah penerimaan negara.

Ia sudah menghitung dan menargetkan, penerimaan yang masuk dari hasil kebijakan khusus ini mencapai Rp 80 triliun.

Angka ini pun sudah masuk dalam penghitungan target penerimaan pajak tahun depan yang senilai Rp 1.360 triliun bersama dengan hasil revaluasi aset yang senilai Rp 15 triliun.

Sekadar tambahan informasi, saat ini, bagi pelaku pidana pajak, bentuk sanksi yang diterima adalah penjara pajak atau denda empat kalilipat.

Dengan adanya ketentuan ini, maka para pengemplang pajak akan terbebas dari pidana pajak ini.

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya tax amnesty, maka basis pajak akan bertambah.

Jika basis pajak bertambah, maka penerimaan pajak pun bisa maksimal.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ada-titik-terang-di-ruu-tax-amnesty

Continue Reading

RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias tax amnesty akhirnya menjadi usul inisiatif pemerintah. Untuk merealisasikan usulan ini, rencananya pekan ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan menggelar pertemuan dengan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas usulan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengusulkan kepada presiden tentang hak inisiatif UU pengampunan pajak ini. Setelah DPR dan pemerintah sepakat, akan ada surat resmi dari pemerintah agar rancangan beleid itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

Menurut Sigit, Ditjen Pajak sudah menyiapkan draf regulasi pengampunan pajak ini. “Naskah akademiknya sedang dibahas di panitia antar kementerian,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (24/11).

Seperti pada draf awal RUU yang disusun DPR, ada ketentuan tarif tebusan yang harus dibayar oleh para pengemplang pajak. Besaran tarif tebusan ini 3%,4%, dan 6% dari total harta setelah dikurangi utang.

Tetapi, menurut Sigit, angka tebusan ini berpotensi lebih rendah lagi. Tujuannya, agar para pengemplang pajak berminat untuk melaporkan hasil kekayaan yang belum dilaporkan. Ketentuan tebusan ini rencananya akan diberlakukan bagi pengemplang yang sudah maupun belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Nah, kebijakan ini nantinya berlaku bagi penghindar pajak yang menyimpan duitnya di luar negeri dan dalam negeri.

Catatan saja, semula, ketentuan ini hanya akan diberlakukan bagi pengemplang pajak yang dananya diparkir di luar negeri. Tapi, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) ingin agar pengemplang pajak yang dananya ada di dalam negeri diberi kesempatan untuk diampuni pajaknya.

Sigit optimistis, UU Tax Amnesty bisa segera diterbitkan dan bisa menambah penerimaan negara. Ia sudah menghitung dan menargetkan, penerimaan yang masuk dari hasil kebijakan khusus ini Rp 80 triliun dan sudah diperhitungkan dalam target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun.

Pengamat pajak dari Danny darussalam Tax Center, Darussalam bilang,  Indonesia bisa mengkombinasikan pengampunan pajak dengan program pengungkapan harta atau aset yang selama ini disembunyikan di luar negeri (Offshore Voluntary Disclosure Program/OVDP) dan dilanjutkan dengan upaya repatriasi modal. Tapi, “Desain pengampunan pajak ini sebaiknya difokuskan pada harta yang selama ini tidak dilaporkan dan berorientasi pada kepatuhan di masa yang akan dayang,” katanya.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ruu-tax-amnesty-menjadi-inisiatif-pemerintah

Continue Reading