Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Category: Artikel Pajak

Potensi pajak berkurang akibat aturan PPN tol

Sepertinya, pengguna jalan tol masih bisa menikmati tarif tol murah lebih lama lagi. Sebab, sampai saat ini, peraturan pemerintah (PP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN) 10% jalan tol masih belum jelas kapan akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan,  pihaknya sampai saat ini masih menunggu Presiden meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengenaan PPN jalan tol tersebut.

Dengan begini, jelas bahwa target Ditjen Pajak untuk memungut PPN sebesar 10% dari pengguna jalan tol berbarengan dengan perubahan tarif tol reguler pada Agustus 2015 gagal terlaksana.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak merencanakan memberlakukan PPN bersamaan dengan kenaikan tarif reguler tol. Tarif tol disesuaikan tiap dua tahun sekali. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjukkan, ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif tahun ini. Pada Agustus, ada satu ruas tol yang mengalami kenaikan  tarif, yaitu tol Surabaya-Mojokerto. Sebelumnya, kenaikan tarif telah berlaku untuk ruas tol Makassar seksi IV pada 1 Mei 2015.

Jika bulan ini PP soal PPN jalan tol ini belum juga rampung, Ditjen Pajak akan kembali melewatkan momentum kenaikan tarif, yaitu di ruas tol Bali Mandara. Satu-satunya momentum Ditjen Pajak untuk memberlakukan PPN hanya ada pada Oktober 2015, yakni penyesuaian tarif di 13 ruas tol. Sementara November dan Desember, masih  ada 2 ruas tol yang juga akan mengalami kenaikan tarif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pihaknya tetap pada rencana awal, PPN hanya dikenakan untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk Kecil, dan bus). Sementara untuk kendaraan golongan II dan III (truk dua dan tiga gandar) dikecualikan. “Diharapkan terbit di bulan Agustus-September agar bisa ikut kenaikan tarif tol bulan Oktober,” kata Mekar, Minggu (30/8).

Sementara untuk ruas tol yang tarifnya telah mengalami penyesuaian, akan dikenakan PPN saat ruas tol tersebut kembali melakukan penyesuaian tarif pada dua tahun mendatang. Ditjen Pajak sebelumnya menghitung potensi penerimaan pajak dari PPN jalan tol sekitar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun per tahun.

Pengecualian untuk mobil golongan II dan III juga tidak menurunkan potensi penerimaan pajak secara signifikan. Hitungan Ditjen Pajak menunjukkan, golongan kendaraan II dan III hanya berkontribusi sekitar 20% dari total pendapatan pengusaha jalan tol. Tapi jika terus ditunda, perkiraan pajak bisa meleset.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/potensi-pajak-berkurang-akibat-aturan-ppn-tol

Continue Reading

Wajib Pajak Terutang Harus Manfaatkan Tahun Pembinaan Pajak

Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengimbau agar wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

“Apabila utang pajak dilunasi pada 2015, sanksi bunga penagihan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya,” kata Mekar di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2015.

Sebelumnya, Ditjen Pajak, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian Republik Indonesia menyandera penanggung pajak warga negara asing (WNA) asal Korea, KJY, 50 tahun, sejak Rabu, 26 Agustus 2015, karena menunggak pajak sebesar Rp 2,36 miliar. KJY kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Salatiga, Jawa Tengah.

“KJY merupakan Direktur Utama PT SJG, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,36 miliar,” ucapnya.

Mekar menjelaskan, penyanderaan tersebut berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015. Penyanderaan, ujar dia, merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu.

“Kami berharap, melalui upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lain. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau gubernur,” tuturnya.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/08/30/090696213/wajib-pajak-terutang-harus-manfaatkan-tahun-pembinaan-pajak

Continue Reading

Tax Holiday Bisa Picu Perang Diskon Pajak?

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro, Senin 24 Agustus 2015, mengatakan kebijakan keringanan pajak (tax holiday) dinilai justru memicu perang diskon pajak terhadap negara tetangga.

“Penerapan tax holiday yang eksesif akan memicu ‘perang diskon pajak’ dan menyeret ke situasi ‘perlombaan masuk ke jurang’ (race to the bottom),” kata Setyo di Jakarta.

Dia mencontohkan, penerapan tax holiday di Afrika, membuahkan hasil investasi yang tak meningkat signifikan. Pada 1980, menurut penelitian International Monetary Fund (IMF), ada 40 persen negara Afrika yang menerapkan tax holiday.

Lalu, pada 2005, meningkat menjadi 80 persen. Dengan kompetisi yang ketat, IMF menemukan bahwa tak ada hubungan antara tax holiday dengan investasi yang masuk. Awalnya, penurunan tarif pajak meningkatkan investasi asing. Namun, ketika tarif pajak terus diturunkan, investasi justru ikut berkurang.

Setyo pun mencemaskan, situasi ini bakal terjadi ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (negara-negara Asia Tenggara) jika benar-benar diterapkan. “Dengan pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), situasi ini akan semakin nyata,” kata dia.

Untuk mengantisipasi hal itu, Setyo pun menyarankan, agar para pemimpin negara, dan menteri keuangan untuk berkoordinasi dan sepakat tak menggunakan instrumen pajak tersebut. “Perang pajak akan merugikan semua anggota ASEAN. Semuanya akan menjadi korban,” kata dia.

Menurut Setyo, Indonesia sebenarnya sudah menarik perhatian investor tanpa tax holiday. Hanya saja mereka menginginkan, agar pemerintah Indonesia segera membenahi infrastruktur dan energi.

“Selain itu, juga (dibenahi) reformasi birokrasi dengan target dan pengawasan yang ketat. Ruwetnya birokrasi dan banyaknya pungutan liar membuat iklim investasi tetap buruk,” kata dia.

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/664818-tax-holiday-bisa-picu-perang-diskon-pajak-

Continue Reading

3 Alasan Pemerintah Beri Investor Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun

-Pemerintahan mengeluarkan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 10% hingga 100%. Fasilitas ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau tax holiday, berlaku mulai 5-15 tahun bahkan sampai 20 tahun.

Hal diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ada beberapa alasan pemerintah begitu agresif memberikan insentif ini yaitu mendorong ekspor, nilai tambah di dalam negeri, dan pemanfataan pasar dalam negeri dengan industri lokal, karena akan mendorong investasi besar-besaran.

Pertama Tax holiday ini untuk dorong ekspor. Kalau dorong ekspor, kan harus dorong manufaktur. Kita ingin dorong manufaktur. Kelihatan ke arah mana sektor manufaktur kita akan dibangun yaitu hilirisasi. Kedua, pengolahan berbasis sumber daya alam. Lalu Ketiga, industri yang pemakaiannya sangat besar di Indonesia seperti telekomunikasi dan minyak kan konsumsi BBM-nya sangat besar,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai jumpa pers di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).

Besaran tax holiday dipertimbangkan menurut nilai kepionirannya. Ada beberapa daftar industri yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

“Untuk rencana penanaman modal sebesar Rp 1 triliun atau lebih, dapat diberikan pengurangan PPh badan hingga 100%,” tambahnya.

Bambang mengatakan untuk bisnis e-commerce tak dapat tax holiday. Ia menegaskan industri yang mendapatkan insentif ini bagi industri yang punya nilai tambah dan daya saing.

Potential loss akibat penerapan tax holiday tidak bisa hanya dilihat dari sisi pajak. Intinya paling penting ingin dorong investasi masuk. Tumbuh ekonomi lebih cepat. Ada inflow terutama kalau datangnya dari asing supaya ekonomi tumbuh cepat, pajak juga tumbuh,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin mendorong ekspor dan mengurangi impor dengan adanya insentif ini.

“Tema dari paket stimulus itu menjaga daya tahan dan daya beli masyarakat. Ini appetizer-nya. Meningkatkan daya beli, itu bagian dari paket. Sabar, disiapin dulu,” katanya.

Sementara itu Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 ini persyaratan lebih diperingan, prosedur lebih dipermudah sehingga harapannya bahwa tujuan bisa menarik investasi bisa tercapai sebanyak-banyaknya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/27/171851/3003161/4/3-alasan-pemerintah-beri-investor-libur-bayar-pajak-sampai-20-tahun

Continue Reading

Ada Fasilitas Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun, Ini Tahapannya

Pemerintahan Presiden Jokowi mengeluarkan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 10% hingga 100%. Insentif ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau ‘Tax Holiday. Diberikan 5-15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan sampai 20 tahun.

Kebijakan Tax Holiday diluncurkan dengan tujuan menarik dana investasi baru khususnya kelompok industri pionir di Indonesia. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ada beberapa tahapan bagi calon investor yang sudah memenuhi syarat penerima insentif ini.

“Prosesnya pertama wajib pajak (perusahaan) mengajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Semua kami jamin transparan. Akan segera diatur standar operasional prosedurnya supaya jelas lama waktu pengajuannya,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Indah Lestari di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).

Kemudian, lanjut Indah, BKPM akan berkoordinasi dengan menteri terkait yaitu menteri perindustrian untuk meneliti pemenuhan syarat cakupan industri pionir yang berhak menerima insentif ini.

“Kita akan lihat dari sisi ketersediaan dan kontribusi rencana pembangunan infrastruktur di lokasi investasi, penyerapan tenaga kerja domestik, kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industri pionir, dan rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret,” terang Indah.

Terkait lamanya waktu sejak mengajukan hingga dapat keputusan diberi tax holiday atau tidak, Indah belum dapat menjelaskan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) masih disusun.

“Belum dihitung waktunya. Yang jelas harus ada batasan waktunya. Seperti tax allowance kan 28 hari,” tambahnya.

Kemudian jika telah dinilai sisi kepionirannya dan memenuhi persyaratan, BKPM akan mengajukan usulan untuk direview oleh komite verifikasi baru kemudian hasilnya akan diputuskan oleh Menteri Keuangan.

Komite verifikasi tidak perlu berkonsultasi dengan Menko Perekonomian karena salah satu anggota komite verifikasi adalah wakil dari Kemenko bidang Perekonomian. Menkeu dapat memutuskan tanpa atau dengan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi.

Setelah usulan disetujui, Menkeu menerbitkan keputusan wajib pajak harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total nilai investasi paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/27/163358/3003065/4/ada-fasilitas-libur-bayar-pajak-sampai-20-tahun-ini-tahapannya

Continue Reading

Ditjen Pajak kejar 4 juta WP baru

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak menargetkan pertumbuhan jumlah wajib pajak (WP) yang besar tahun ini dan tahun depan.

Dalam dua tahun, Ditjen Pajak hanya menargetkan pertumbuhan moderat, kurang lebih sekitar 4 juta WP. Dengan target itu berarti  Ditjen Pajak lebih memilih intensifikasi pajak melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, tahun depan target WP sekitar 30,8 juta.

“Kurang lebih tambah sekitar 4 juta. Setiap tahun pertambahannya memang  sekitar 4 juta,” kata Sigit belum lama ini kepada KONTAN.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, hingga 31 Maret 2015 jumlah Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) orang pribadi sebanyak 27,57 juta orang.

Angka ini meningkat dibandingkan dengan jumlah NPWP tahun 2014 yang sebesar 25,05 juta. Namun dibanding jumlah penduduk yang seharusnya punya NPWP, sekitar 45 juta orang, angka tersebut sangat minim.

Data Ditjen Pajak juga menunjukkan, jumlah penduduk Indonesia tahun 2014 yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebanyak 44,8 juta orang.

Dari jumlah itu, baru 26,8 juta orang yang membayar pajak dan 10,3 juta WP yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Jumlah WP yang membayar pajak tahun ini juga bakal berkurang seiring kenaikan PTKP per 1 Juli 2015.

PTKP orang pribadi karyawan naik menjadi Rp 36 juta per tahun, sebelumnya Rp 24,3 juta. Bagi pekerja yang sudah menikah, dapat tambahan PTKP Rp 3 juta dan Rp 36 juta jika penghasilan istri digabung suami.

WP dengan tanggungan mendapat tambahan PTKP Rp 3 juta per anggota keluarga, maksimal 3 orang. Itu berarti penghasilan mulai Rp 3 juta per bulan ke bawah, tak kena pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, telah menyiapkan strategi meningkatkan jumlah WP, misalnya melalui operasi pasar dan pemanfaatan data pihak ketiga.

Pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan untuk mengejar penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.368,5 triliun.

Sebab rendahnya kepatuhan pajak tidak hanya pada WP perorangan tapi juga WP badan.

Tahun lalu tercatat dari 1,2 juta perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak badan, hanya sekitar 45,8% atau 550.000 perusahaan yang menyampaikan SPT.

Untuk itu Ditjen Pajak akan membentuk mobile tax office, menambah kantor pajak, mengimplementasikan faktur pajak elektronik nasional, dan meningkatkan penegakan hukum terhadap wajib pajak.

Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, potensi penggalian pajak dari orang pribadi masih besar.

Sehingga masih ada kemungkinan untuk menaikkan target PPh non-karyawan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-kejar-4-juta-wp-baru

Continue Reading

Ini Modus Permainan Faktur Pajak Bodong oleh Perusahaan Nakal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui kebocoran potensi penerimaan Negara terbesar dari Pajak Penghasilan (PPN), dengan modus praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Faktur pajak diterbitkan perusahaan kena pajak (PKP) yang menjual barang atau jasa yang kemudian harus memungut PPN sebesar 10% saat transaksi.

Kepala Bagian Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyelidikan Pajak Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan Agus Satria mengungkapkan, saat ini ada 2 modus yang paling sering dipakai oleh pengemplang pajak dalam penyalahgunaan faktur pajak.

Modus pertama, kata Agus, adalah modus switching atau pengalihan penagihan pajak. PKP menerbitkan faktur PPN tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya.

“Ketika ada transaksi yang dilakukan PKP, tapi kemudian dia tidak terbitkan faktur pajak, ada oknum di dalam perusahaan yang kemudian menjual faktur pajak yang tidak terbit tadi ke perusahaan lain yang dipakai untuk mengurangi PPN perusahaan lain itu, seolah kedua perusahaan bertransaksi, padahal keduanya tidak melakukan transaksi,” kata Agus di kantor pusat Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/8/2015).

Modus ini kerap dilakukan oleh perusahaan yang bertindak sebagai importir yang menjual barang pada perusahaan lain, namun tidak menerbitkan faktur pajak.

“Faktur pajak yang tidak terbit ini kemudian dijual pada perusahaan lain untuk dipakai untuk mengurangi PPN mereka,” jelasnya.

Sementara modus kedua, pengemplang pajak akan menggunakan jasa perusahaan-perusahaan PKP fiktif yang sengaja dibentuk. Perusahaan fiktif ini kemudian menerbitkan faktur pajak palsu yang dijual untuk dipakai sebagai faktur pajak masukan oleh perusahaan pemakai jasanya.

“Fakturnya ada (terbit), tapi transaksinya tidak ada. Faktur ini kan bisa dipakai sebagai pajak masukan oleh perusahaan lain untuk kurangi pajak keluaran yang disetor ke negara,” terang Agus.

Agus menjelaskan, perusahaan fiktif tersebut biasanya langsung ditutup begitu Ditjen Pajak mengendus faktur dengan transaksi fiktif yang mereka lakukan.

“Buat perusahaan PKP gampang, mereka biasanya buka iklan lowongan kerja di koran, dari situ banyak lamaran yang masuk, KTP para pelamar ini mereka yang pakai seolah-olah itu direksi dan karyawan mereka,” ujar Agus.

Dalam skema penarikan PPN, perusahaan yang terdaftar sebagai PKP mengeluarkan faktur untuk setiap penjualan barang dan jasa sebagai pajak keluaran.

Pajak keluaran ini kemudian dianggap sebagai pajak masukan bagi perusahan lain yang membeli barang jasa dari perusahaan penerbit faktur. Ketika perusahaan tersebut menjual kembali barang jasa ke perusahaan ketiga, perusahaan kedua kemudian mengenakan pajak yang disebut sebagai pajak keluaran. Jumlah pajak keluaran dikurangi pajak masukan inilah yang harus disetorkan ke kas negara.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/27/121613/3002750/4/2/ini-modus-permainan-faktur-pajak-bodong-oleh-perusahaan-nakal

Continue Reading

Ditjen Pajak Kembali Tangkap Pembuat Faktur Bodong

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menangkap pembuat faktur pajak fiktif berinisial SH. Atas tindakan wajib pajak tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 16,2 miliar.

Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka MK dari direksi PT MSL. MK sendiri telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 44 miliar atau subsider kurungan 3 bulan.

Faktur Pajak sendiri adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP)

“Modus operandi dilakukan pada kurun waktu 2010-2012 oleh tersangka dengan menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (pajak masukan) dari pihak ketiga dengan transaksi fiktif,” jelas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2015).

Tersangka baru SH sendiri saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pelimpahan kasusnya. Kecurangan dalam faktur fiktif tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 16,2 miliar.

Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, tersangka SH terancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, dengan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/27/105416/3002663/4/ditjen-pajak-kembali-tangkap-pembuat-faktur-bodong

Continue Reading

Mau Dapat Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun, Ini Syaratnya

Pemerintahan Presiden Jokowi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau usaha atau Tax Holiday bagi investor industri pioner. Insentif yang diberikan mulai keringanan pengurangan bayar PPh dari 10%-100% untuk periode 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan 14 Agustus 2015, dan berlaku efektif mulai 16 Agustus 2015.

Investor yang berhak menerima ini adalan investor pioner, antara lain:

  • Industri logam hulu
  • Industri pengilangan minyak bumi
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
  • Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
  • Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
  • Industri transportasi dan kelautan
  • Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Industri pioner yang akan mendapatkan insentif ini adalah yang memenuhi syarat dari pemerintah antara lain:

  • Merupakan Wajib Pajak baru
  • Merupakan Industri Pionir
  • Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal
  • Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015.

PMK ini juga menambahkan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan:

  • Telah berproduksi secara komersial
  • Pada saat mulai produksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
  • Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.

“Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya, Kepala BKPM akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut, dan berkoordinasi dengan menteri terkait,” jelas PMK tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (25/8/2015)

Dalam PMK ini, Menteri Keuangan dengan/atau tanpa dasar laporan komite verifikasi dapat menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/25/115419/3000565/1036/mau-dapat-libur-bayar-pajak-sampai-20-tahun-ini-syaratnya

Continue Reading

Mulai 16 Agustus , Jokowi Beri Keringanan Investor Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong investasi di dalam negeri, caranya dengan memberikan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 10% hingga 100%. Insentif ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau ‘Tax Holiday

Bahkan Tax Holiday yang diberikan bisa mencapai 20 tahun kepada investor yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, sebagai revisi dari aturan lama.

Ketentuan soal Tax Holiday sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, tax holiday hanya diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat 5 tahun.

Menteri Keuangan Bambang S.P. Brodjonegoro pada tanggal 14 Agustus 2015 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 Agustus 2015.

Menurut PMK ini, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan, termasuk perubahan dan perluasannya, sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.

“Pengurangan Pajak Penghasilan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terhutang,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (25/8/2015)

PMK ini juga menegaskan, besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dalam persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu paling lama 15 Tahun Pajak dan paling sedikit 5 Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimuilainya produksi secara komersial.

Namun PMK ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam jangka waktu menjadi paling lama 20 tahun, dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Sumber:

Continue Reading