Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

OJK proses rencana pembukaan data lembaga keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru akan memproses rencana pembukaan data lembaga keuangan khususnya perbankan agar bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 2017 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat juklak atau petunjuk pelaksanaan.

“Karena berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang berlaku saat ini masih ada aturan kerahasiaan bank,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (17/11).

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Indonesia bersama sebagian negara anggota G20 sepakat mengadopsi lebih awal ketentuan keterbukaan informasi perpajakan. Dengan komitmen early adopter oleh Indonesia, maka penerapan ketentuan pertukaran informasi ini menjadi lebih cepat, yaitu pada akhir 2017.

Seiring perjanjian dengan sejumlah negara yang tergabung dalam anggota G-20, maka data-data terkait transaksi keuangan akan semakin terbuka. Usai pertemuan dengan negara anggota G20 di Ankara, Turki pada 3-6 September 2015, menurut Bambang, pemerintah segera mengusulkan untuk merevisi aturan turunan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bila data simpanan termasuk sebagai salah satu data yang minta dibuka, maka revisi UU Perbankan kemungkinan akan memasukkan ketentuan ini. Adapun, saat ini atas insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), draf revisi UU Perbankan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan tengah diproses.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-proses-rencana-pembukaan-data-lembaga-keuangan

admin

View more posts from this author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *