Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

OJK sinkronisasi aturan pertukaran data pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sinkronisasi aturan menyusul adanya kerjasama tukar menukar informasi perpajakan antar anggota G-20. Pasalnya, lembaga keuangan yang saat ini di bawah pengawasan OJK akan diminta untuk memberikan data rekening dan transaksi keuangan.

Rekening dan transaksi keuangan yang dimaksud meliputi rekening nasabah dan transaksi di bank, pasar modal dan lembaga keuangan nonbank.

“Ya, perlu sinkronisasi agar tetap sesuai dengan aturan,” ujar Muliaman dalam pesan singkat, Senin (16/11). Namun, ia tidak menjelaskan leibih lanjut kapan dan aturan apa saja yang perlu direvisi.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang, ia belum tahu detil kebjiakan keterbukaan informasi yang diperlukan. Jika data yang dimaksud termasuk data simpanan perbankan, maka Undang-Undang Perbankan harus direvisi.

“Karena, itu (data simpanan) jelas dikatakan sebagai rahasia bank,” tuturnya.

Bila data simpanan termasuk sebagai salah satu data yang minta dibuka, maka revisi UU Perbankan kemungkinan akan memasukkan ketentuan ini. Adapun, saat ini atas insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), draf revisi UU Perbankan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan tengah diproses.

Seperti diketahui, seiring dengan perjanjian dengan sejumlah negara yang tergabung dalam anggota G-20, maka data-data terkait transaksi keuangan akan semakin terbuka.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ojk-sinkronisasi-aturan-pertukaran-data-pajak

admin

View more posts from this author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *