Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: October 2015

Remunerasi tak tolong kinerja perpajakan

Genap satu tahun, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla mengisi pemerintahan.

Semangat dan kepercayaan diri yang tinggi tertuang dalam agenda kerja yang diusungnya, salah satunya menggenjot penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Mimpi Jokowi untuk pembangunan infrastruktur membutuhkan dana berlimpah.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah adalah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan pajak sebanyak-banyaknya.

Tahun ini, pemerintah dan anggota dewan menyepakati penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun.

Meski tidak setinggi yang diinginkan Jokowi, target itu pun tak mudah tercapai.

Apalagi secara historis, penerimaan pajak selalu mencatatkan shortfall atawa selisih dari target sejak tahun 2010.

Bukan lagi ekstra effort, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahkan telah menyiapkan skenario extraordinary effort.

Mulai dari memperluas basis pajak, mengubah sejumlah beleid hingga mengandalkan pembinaan wajib pajak, salah satunya melalui sandera badan atawa gijzeling.

Dirasa kurang cukup, Kemkeu memutuskan mengulang kembali beleid Sunset Policy yang diterapkan tahun 2008 silam.

Tapi belakangan, pemerintah malah menggulirkan kebijakan pengampunan bagi wajib pajak yang berlaku 2016.

Di sisi lain, pemerintah pun memberikan vitamin kepada pegawai pajak, agar dapat memacu kinerja.

Pemanis yang diberikan berupa  remunerasi sebesar Rp 4,1 triliun bagi seluruh pegawai pajak.

Nilai fantastis diterima pegawai pajak terhitung sejak Januari 2015 sebesar 100% dengan pencairan sejak akhir April lalu.

Tapi segala cara yang sudah dilakukan itu, ternyata tak berbuah manis.

Alih-alih impian Jokowi tercapai, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro malah memprediksi penerimaan pajak akan kembali mencatat sejarah shortfall, di kisaran Rp 130 triliun-Rp 140 triliun, naik dari proyeksi sebelumnya Rp 120 triliun.

Para pegawai pajak harus bersedia remunerasi yang saat ini diterima akan berkurang pada tahun depan.

Sesuai dengan Perpres, jika pencapaian penerimaan pajak lebih dari 95% maka pegawai pajak masih akan menerima seluruh anggaran remunerasi.

Tapi jika dibawah 95%, nilai remunerasi bakal berkurang.

Jika penerimaan hanya mencapai 90% hingga kurang dari 95% maka remunerasi hanya diberikan sebesar 90% dari platform.

Rasio terkecil adalah jika penerimaan pajak kurang  dari 70% dari target maka remunerasi hanya diberikan sebesar 50%.

Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani menyebut, anggaran remunerasi 2016 yang disiapkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 4 triliun.

Dana ini juga untuk mengantisipasi tambahan pegawai pajak baru.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA) mengatakan kinerja pajak pemerintahan Jokowi-JK belum sesuai Nawa Cita.

Menurutnya, kenaikan target penerimaan pajak belum diikuti pemahaman yang baik di kalangan aparat pajak akan pentingnya reformasi perpajakan komprehensif.

Kebijakan perpajakan masih bertumpu pada intensifikasi dan ekstensifikasi tanpa arah yang jelas, belum mengarah pada sektor potensial, belum menyasar kelompok tidak patuh, dan belum dilandasi upaya membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sebenarnya program reinventing policy tahun ini cukup bagus demi membangun kesadaran dan kepatuhan pajak.

Sayangnya, pada praktiknya mengalami berbagai kendala.

Seperti kelemahan data wajib pajak serta kerjasama memperoleh data.

Selain itu, ada distorsi dari pemerintah sendiri dengan mewacanakan pengampunan pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/remunerasi-tak-tolong-kinerja-perpajakan

Continue Reading

Bos Pajak sebut uang WNI yang disimpan di Singapura capai Rp 3.000 T

Pemerintahan Jokowi-JK tengah menggenjot penerimaan negara melalui sektor pajak. Bahkan, guna mengembalikan sejumlah uang yang ‘diparkir’ di luar negeri, pemerintah menawarkan pengampunan pajak bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bersedia membawa kembali aset-asetnya ke dalam negeri atau yang dikenal dengan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan di awal 2015 terdapat sekitar Rp 3.000 triliun aset WNI yang disimpan di Singapura. Angka tersebut didapatkan Menteri Keuangan dari agen konsultan Mckinsey.

“Menteri hanya lihat, kira-kira berapa dana pakai di Singapura, karena waktu itu Pak Menteri dari Mckinsey ketemu angka Rp 3.000 triliun, itu awal 2015,” ujar Sigit usai menghadiri acara Forum CFO BUMN di Kantor Pusat BRI, Semanggi, Jakarta, Rabu (21/10).

Namun, lanjut Sigit, sejauh ini belum ada kerjasama yang dijalin antara Indonesia dengan Singapura terkait keterbukaan data WNI yang memarkirkan aset-asetnya di Negeri Singapura tersebut. “Belum, untuk masalah data belum (kerjasama),” tuturnya.

Meski demikian, Sigit menambahkan, nantinya bakal ada keterbukaan informasi data di Tahun 2018.

“Akan ada keterbukaan data, informasi itu tahun 2018 Itu salah satu alasan juga kenapa mereka mau tax amnesty,” tandasnya.

Sumber: http://www.merdeka.com/uang/bos-pajak-sebut-uang-wni-yang-disimpan-di-singapura-capai-rp-3000-t.html

Continue Reading

Penerimaan Pajak Loyo, Terjebak Target Tinggi Jokowi

Tak lama setelah dilantik menjadi Presiden RI yang ketujuh, Joko Widodo menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan setoran Rp600 triliun atau separuh lebih banyak dari yang ditargetkan pemerintahan sebelumnya. Optimalisasi pajak itu diharapkan bisa mendukung pendanaan proyek-proyek ambisius dalam sembilan agenda kerja (Nawa Cita) yang diusungnya.

Sebagai kompensasi, Jokowi memberikan motivasi sekaligus menjanjikan “vitamin” bagi para fiskus berupa kenaikan tunjangan remunerasi. Padahal saat itu sebenarnya DJP sedang sulit-sulitnya menggenjot penerimaan dan menutup tahun lalu dengan shortfall sebesar Rp90 triliun dari target Rp1.072 triliun di APBNP 2014. Perlambatan ekonomi, pelemahan impor, anjloknya harga-harga komoditas, dan keterbatasan SDM menjadi alasan tak tercapainya target tersebut.

Namun, dalam proses politik anggaran di parlemen hal itu tak bisa jadi alasan. Target penerimaan pajak tahun ini tetap disepakati naik 20,7 persen menjadi Rp1.294,3 triliun. Setidaknya target naik hanya Rp222,3 triliun, tidak setinggi yang diinginkan Jokowi, yaitu Rp600 triliun. Kendati demikian tetap bukan target yang mudah.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudhito dan jajarannya tetap dipaksa kerja keras dan memutar otak, tak hanya melakukan upaya ekstra (extra effort), tetapi juga dengan cara luar biasa alias extraordinary effort. Padahal, sejak awal Ditjen Pajak sudah pesimistis, tercermin dari prognosa penerimaan DJP yang didasarkan pada skenario realistis dan ambisius.

Dalam kondisi normal atau realistis, yang didasarkan pada kegiatan rutin penagihan dan penindakan ditambah extra effort yang dilakukan para fiskus, diperkirakan penerimaan pajak hanya akan terkumpul sebesar Rp1.046,2 triliun atau Rp249,5 triliun lebih rendah dari target yang dibebankan.

Untuk menutup kekurangan itu, Ditjen Pajak menyiapkan skenario ambisius. Mulai dari menaikkan beberapa tarif pajak, memperluas sasaran wajib pajak, hingga menggiatkan penindakan melalui pencekalan dan penyanderaan (gijzeling) para pengemplang pajak. Dari kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, Dirjen Pajak menargetkan pemasukan sebesar Rp390,2 triliun. Setidaknya di awal tahun sudah terdata 557 wajib pajak yang bakal dicekal dan disandera.

Berdasarkan catatan DJP, saat ini hanya 26,8 juta orang dari total 254,8 juta penduduk Indonesia yang masuk kategori wajib pajak potensial atau patuh. Sisanya belum terjamah karena keterbatasan data dan aparat pajak untuk bisa menagihnya. Ibarat berburu binatang, DJP secara agresif mengupayakan ekstensifikasi pajak dengan menyisir 56 profesi mulai dari pedagang, guru, wiraswasta, wartawan, menteri, anggota DPR hingga Presiden. Hasilnya didapatkan 44,8 juta orang berpenghasilan yang akan menjadi sasaran kepatuhan pajak.

Otoritas pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan juga merencanakan kenaikan sejumlah tarif pajak dan menyiapkan sejumlah instrumen pajak baru. Mulai dari perluasan objek pajak penghasilan (PPh) badan dan ekspor, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk hasil tembakau dan jasa jalan tol, hingga memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas beberapa item barang konsumsi dan properti.

Upaya lainnya adalah mengulang kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan kesalahan dan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikenal dengan reinventing policy atau sunset policy jilid II.

DJP juga menyuarakan kebijakan Pengampunan Nasional, yang tak hanya ditujukan bagi para pengemplang pajak tapi juga bagi pelaku kejahatan yang melarikan hartanya ke luar negeri. Atas anjuran politisi Senayan, amnesti diwacanakan tak hanya berupa penghapusan sanksi pidana pajak, tetapi juga pemutihan kasus pidana umum lainnya (special amnesty). Sebagai imbalannya, setiap pesakitan hukum yang mau mendapatkan Pengampunan Nasional diwajibkan menyetor uang tebusan dengan tarif mulai dari 3 persen hingga 8 persen dari jumlah asetnya.

Meski penolakan publik menguat, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional diam-diam sudah masuk Badan Legislasi DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ada kesan DPR memaksakan beleid kontroversial segera jadi undang-undang.

Maju Kena, Mundur Kena

Langkah DJP memperluas basis pajak dan meningkatkan tarif justru terganjal program stimulus pemerintah. Pertama, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48 persen, dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Kebijakan itu secara otomatis mengurangi setoran PPh orang pribadi.

Ada pula fasilitas keringanan PPh bagi pelaku usaha tertentu, mulai dari pengurangan penghasilan netto kena PPh (tax allowance) hingga
diskon tarif 10 persen hingga 100 persen (tax holiday) bagi kegiatan investasi di industri pionir. Tercatat 10 perusahaan besar mendapatkan tax allowance pada tahun ini ditambah 4 perusahaan raksasa yang mendapat hadiah tax holiday. Secara nominal, DJP enggan menyebut berapa potensi pajak yang hilang dari sana.

Rencana penerapan PPN jalan tol juga tak bisa langsung diterapkan per 1 April 2015 meski Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol telah terbit. Adalah instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta waktu penerapannya dikaji ulang. Alhasil penerapannya tidak bisa serempak karena harus mengikuti kenaikan tarif tol yang jadwal penyesuaiannya berbeda-beda untuk setiap ruas jalan.

Terakhir muncul empat paket kebijakan ekonomi, yang salah satu sub kebijakannya adalah tarif PPh badan akan diturunkan dari 25 persen menjadi 18 persen. Lalu juga disebutkan rencana pemangkasan tarif PPh final atas kegiatan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap yang dilakukan perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

DJP ibarat kendaraan yang siap tancap gas untuk menabrak aral melintang yang menghadang, tetapi rodanya digembok sehingga sulit maju. Mau mundur pun tak bisa karena bisa dianggap membangkang dan taruhannya jabatan.

Realistis

DJP akhirnya tak bisa mengelak dari risiko shortfall, di mana realisasi pajak sampai 30 September baru 53,02 persen dari target APBNP 2015.

Sigit Priadi Pramudito pun hanya bisa meminta maaf karena instansinya dipastikan tak akan bisa memenuhi target yang diinginkan. Bahkan, ia juga siap pasang badan untuk menerima konsekuensi dari kesalahan strategi yang diterapkan DJP.

“Melihat capaian realisasi, memang kami akui tak bisa mengemban amanah ini. Pada Juli lalu ketika kami ekspektasikan ada shortfall senilai Rp 120 triliun, itu bentuk kejujuran kami kepada masyarakat,” kata Sigit di hadapan anggota Komisi XI Dewan Pewakilan Rakyat (DPR), Jumat (9/10).

Nasi sudah jadi bubur, tak etis di tengah jalan mundur. CNN Indonesia jadi ingat ketika dilontarkan pertanyaan pada sebuah forum yang diinisiasi oleh DJP beberapa pekan lalu. “Apa yang anda lakukan jika jadi petugas pajak?”. Kami menjawab singkat: “Realistis.”                   

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151019235544-78-85922/penerimaan-pajak-loyo-terjebak-target-tinggi-jokowi/

Continue Reading

Palsukan Laporan Pajak, Pengusaha Dititipkan di Sel

Seorang wajib pajak berinisial TPK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III. Pengusaha asal Malang ini ditahan karena terbukti melaporkan pajak pribadi secara tidak benar.

“Negara dirugikan Rp 15 miliar,” ucap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Budi Susanto, Rabu, 21 Oktober 2015.

Tersangka terbukti memalsukan laporan pajak. Dia dianggap melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf D Undang-Udang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Budi menjelaskan, tersangka secara sengaja menyampaikan keterangan pajak secara tidak benar sejak 2007. Tersangka diancam hukuman penjara 6 bulan-6 tahun dan denda dua-empat kali jumlah pajak yang belum terbayar.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Malang Kota. Polisi ikut membantu dan menyediakan kebutuhan penyidik selama penanganan perkara.

“Penyidikan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Pajak,” ucap Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Singgamata.

Dirjen Pajak beserta kejaksaan bekerja sama menagih para wajib pajak yang membandel. Adapun semua barang bukti dan berkas tersangka TPK telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Segera disusun surat dakwaannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Malang Hendrizal Husin.

Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/21/058711525/palsukan-laporan-pajak-pengusaha-dititipkan-di-sel

Continue Reading

Pajak Revaluasi agar Dicicil

Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan agar pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) revaluasi bisa dicicil. Ini akan lebih menarik minat wajib pajak.

“Pembayaran Pajak Penghasilan revaluasi aset akan memberatkan cash flow perusahaan. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang sulit. Jadi, sebaiknya pembayarannya bisa dicicil,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Prastowo, valuasi aset merupakan standar akuntansi komersial. Oleh sebab itu, perusahaan melakukannya setiap tahun tetapi tidak dimaksudkan untuk menjadi obyek pajak. Dari aspek hukum, pemerintah mesti melakukan harmonisasi peraturan.

Direktorat Jenderal Pajak sedianya akan menurunkan tarif PPh revaluasi aset. Program diskon ini ditujukan untuk menarik banyak wajib pajak membayar melakukan revaluasi aset. Ujung-ujungnya, langkah ini diharapkan meningkatkan penerimaan pajak.

Laba perusahaan dikenai pajak setiap tahunnya. Dalam neraca keuangan perusahaan, aset adalah pengurang laba. Selama ini, banyak perusahaan swasta dan badan usaha milik negara yang valuasi nilai asetnya dilakukan bertahun-tahun silam.

Artinya, nilai aset perusahaan di bawah nilai riil. Dengan merevaluasi aset, nilainya dimutakhirkan sehingga otomatis akan lebih besar. Dengan demikian, pengurang laba perusahaan juga akan perusahaan sehingga pajak yang dibayarkan juga akan lebih kecil.

Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebelumnya menyatakan, tarif PPh revaluasi pajak pada akhir tahun ini adalah 3 persen. Semester I-2016 dan semester II-2016 adalah 4 persen dan 6 persen.

Langkah ini menjadi salah satu jurus Direktorat Jenderal Pajak menghimpun pajak guna mencapai target 2016 senilai Rp 1.360 triliun atau meningkat 16,33 persen dibandingkan dengan proyeksi tahun ini senilai Rp 1.169 triliun.

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/10/19/Pajak-Revaluasi-agar-Dicicil

Continue Reading

LSM tolak amnesti pajak bagi pengemplang tambang

Rencana pemerintah dan DPR RI untuk membahas klausul pengampunan pajak alias tax amnesty dalam RUU Pengampunan Nasional mendapat kritikan dari sejumlah LSM khususnya dari sektor pertambangan. Pasalnya, calon kebijakan itu dirasa kurang adil dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bilang, jumlah aliran uang ilegal di Indonesia mencapai Rp 227,75 triliun pada 2014. Nah, sektor pertambangan menyumbang porsi terbesar dalam aliran uang yang bertujuan untuk menghindari atau upaya penggelapan pajak, jumlahnya sekitar Rp 23,89 triliun.

Menurut dia, aliran uang ilegal di sektor pertambangan umumnya lewat transaksi faktur palsu. Maklum, hal tersebut dilakukan oleh pelaku tambang ilegal alias illegal mining. Selain itu, juga tak menutup kemungkinan kejahatan penggelapan pajak turut melibatkan perusahaan pertambangan baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batubara skala besar.

Sebagai gambaran, data realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan hanya sebesar Rp.96,9 triliun. “Bandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) sektor pertambangan yang mencapai Rp 1.026 triliun, artinnya rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hanya sebesar 9,4%,” kata Wiko, akhir pekan lalu.

Selain itu, hasil koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga ditemukan 1.880 izin usaha pertambangan (IUP) tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bahkan, sebanyak 2.741 perusahaan terbukti tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Sebab itu, Wiko keberatan rencana pemberian pengampunan pajak pada pengusaha termasuk di sektor pertambangan yang berpotensi terlibat dalam ilegal mining serta kerusakan lingkungan. “Melihat praktik kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, sangat tidak adil jika mereka diberikan pengampunan,” kata dia.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/lsm-tolak-amnesti-pajak-bagi-pengemplang-tambang

Continue Reading

Aktivitas Ilegal Dan Penghindaran Pajak, Indonesia Kehilangan US$6,6 Triliun

Di tengah bayangan shortfall pajak setiap tahun, Global Financial Integrity mencatat aliran dana haram atau illicit yang dihasilkan dari penghindaran pajak dan aktivitas ilegal di Indonesia dan dikirim ke luar negeri mencapai US$6,6 triliun sepanjang satu dekade terakhir.

Hanya dalam kurun 2003 sampai 2012, aliran dana illicit dari Indonesia meningkat lebih dari tiga kali lipat dari US$297,41 miliar menjadi US$991,3 miliar, atau secara rata-rata meningkat 9,4% per tahun.

Dalam laporan GFI tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketujuh terbesar sebagai negara asal dana illicit di seluruh dunia.

Dari laporan tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro mengestimasi Indonesia ‘kehilangan uang’ hingga Rp240 triliun setara kurang lebih 4% produk domestik bruto setiap tahunnya.

Adapun, dia menuturkan praktik ilegal yang lazim digunakan untuk melakukan penghindaran pajak adalah transfer pricing. “Ada sekitar 4.000 perusahaan multinasional yang beroperasi selama belasan dan puluhan tahun, terus melaporkan kerugian tapi tetap berekspansi,” katanya, Minggu (18/10/2015).

Dalam peluncuran Indonesia National Single Window (INSW) belum lama ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan INSW yang nantinya akan terintegrasi degan ASEAN Single Window diharapkan bisa membongkar praktik transfer pricing.

“Ada perusahaan yang melaporkan harga barang ekspornya di bawah harga pasar, harganya diperkecil, ini potensi transfer pricing. Saya gak bilang semua, tapi ada,” ujarnya.

Skema transfer pricing sendiri dikenal cukup ampuh untuk mengakali tarif pajak dengan ‘mengalihkan’ pendapatan dan laba perusahaan di suatu negara kepada induk perusahaan di negara lain.

Sejak lama telah jamak dipraktekkan, perusahaan multinasional yang akan melakukan ekspor atau impor barang ke anak atau induk perusahaan, atau biasa disebut memiliki hubungan istimewa, jauh berbeda dengan harga wajar di pasaran.

Dengan praktik-praktik tersebut, tarif pajak yang dibayarkan oleh badan usaha bisa turun drastis karena pendapatan dan laba yang didapat oleh Wajib Pajak di negara yang menjadi basis produksi, seperti Indonesia, sangat kecil.

Sementara itu, induk perusahaan yang berbasis di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah, memiliki laba sangat tinggi meski minim melakukan aktivitas produksi. Selama ini, pelaku transfer pricing di Indonesia disinyalir menggunakan Singapura sebagai basis praktiknya.

Irwan Bunyamin Afiff, Senior Managing Partner RSM AAJ–salah satu lengan kantor akuntan publik RSM International, mengatakan pemerintah semestinya bisa menggali potensi penerimaan dengan membereskan praktek ini.

Irwan mengungkapkan belakangan praktik transfer pricing ini dilakukan dengan kedok biaya konsultasi atau management fee. “Ini salah satu area yang potensi penerimaannya besar sekali. Tapi ya perlu persiapan matang,” ujarnya.

Caranya, papar Irwan, yakni dengan memasukkan harga management fee di luar batas kewajaran dalam pembukuan perusahaan yang berlokasi di Indonesia kepada saudara atau induk perusahaan di luar negeri.

Serupa dengan praktek ekspor atau impor yang jamak dilakukan, pembengkakan biaya management fee ini akan menggerus laba dan pendapatan anak usaha sehingga bisa mengurangi kewajiban pajak oleh otoritas Indonesia.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada potensi tambahan penerimaan sebesar Rp60 triliun per tahun yang bisa didapatkan apabila pihaknya mampu membereskan persoalan transfer pricing.

Namun, ada sejumlah masalah yang harus dituntaskan oleh otoritas pajak. Pertama, Sigit mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia yang berkompeten meneliti kasus-kasus ini.

Sejauh ini, lanjutnya, hanya ada 2 kantor wilayah (kanwil) pajak yang mampu menganalisis dan memahami seluk beluk transfer pricing.

Selain itu, kompleksitas kasus ini bertambah karena petugas pajak harus mencari kesebandingan harga dengan mencari perusahaan yang cocok yang sepadan untuk melihat rasio pendapatan, biaya dan laba suatu perusahaan yang dinilai melakukan praktek-praktek semacam ini.

Kedua, adanya jeda waktu yang panjang. Berbeda dengan Ditjen Bea Cukai yang mampu menelisik data tranksaksi ekspor dan impor secara realtime, Ditjen Pajak hanya bergerak dalam jangka setahun karena berbasis Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20151019/10/483505/aktivitas-ilegal-dan-penghindaran-pajak-indonesia-kehilangan-us66-triliun

Continue Reading

Pengampunan pajak belum siap, kontroversi menguat

Pembahasan RUU Pengampunan Nasional memantik kontroversi.

Meski telah diubah menjadi pengampunan pajak, calon beleid ini dinilai belum bisa diterapkan di Indonesia.

Belum lagi ada kabar, RUU ini menjadi barter dengan revisi UU KPK dengan parlemen.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional nampaknya masih akan berlanjut.

Badan Legislatif (Baleg) tetap membahas RUU ini meskipun muncul banyak penolakan di masyarakat.

Menjawab sejumlah keberatan, Baleg dan pemerintah telah mengubah ketentuan sebelumnya.

Pertama, batal memasukkan pidana umum seperti korupsi dan kejahatan besar lainnya.

Kedua, mengurangi prosentasi uang tebusan dari sebelumnya mulai 3% hingga 8%, menjadi 2% hingga 6%.

Ketiga, adanya jaminan bahwa data wajib pajak yang diserahkan tidak akan jatuh ke pihak lain.

Kabar yang diterima KONTAN, DPR dan pemerintah berkeras untuk membahas RUU pengampunan nasional karena telah terikat dengan kesepakatan.

Dalam kasus ini, DPR menyodorkan draf revisi atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan pemerintah mengajukan RUU Pengampunan Nasional.

Kesepakatan ini tetap jalan meskipun Presiden Joko Widodo membatalkan pembahasan revisi UU KPK dengan alasan bukan prioritas dan menjadikan di 2016.

Rencana pemerintah dan DPR RI untuk membahas klausul pengampunan pajak alias tax amnesty dalam RUU Pengampunan Nasional juga mendapat kritikan dari sejumlah LSM yang bergerak di sektor pertambangan.

Pasalnya, calon kebijakan itu dirasa kurang adil dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bilang, jumlah aliran uang ilegal di Indonesia mencapai Rp 227,75 triliun pada 2014.

Nah, sektor pertambangan menyumbang porsi terbesar dalam aliran uang yang bertujuan untuk menghindari atau upaya penggelapan pajak, jumlahnya sekitar Rp 23,89 triliun.

Menurut dia, aliran uang ilegal di sektor pertambangan umumnya lewat transaksi faktur palsu, maklum hal tersebut dilakukan oleh pelaku tambang ilegal alias ilegal mining.

Selain itu, juga tak menutup kemungkinan kejahatan penggelapan pajak turut melibatkan perusahaan pertambangan baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batubara skala besar.

Sebagai gambaran, data realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan hanya sebesar Rp 96,9 triliun.

“Bandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) sektor pertambangan yang mencapai Rp 1.026 triliun, artinya rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hanya sebesar 9,4%,” kata Wiko, akhir pekan lalu.

Sebab itu, Wiko keberatan rencana pemberian pengampunan pajak pada pengusaha termasuk di sektor pertambangan yang berpotensi terlibat dalam ilegal mining serta kerusakan lingkungan.

“Melihat praktik kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, sangat tidak adil jika mereka diberikan pengampunan,” kata dia.

Rachmi Hertanti, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) menambahkan, wacana pemerintah pemberian pengampunan pajak dan kejahatan keuangan lainnya bagi pengusaha, termasuk pengusaha tambang, akan semakin melanggengkan pelanggaran HAM korporasi di Indonesia.

Menurut dia, pengampunan pajak bukanlah solusi tepat, dalam upaya peningkatan penerimaan negara.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, untuk memperbaiki penerimaan pajak dan menarik aset WNI di luar negeri, semestinya pemerintah fokus pada aspek penegakan hukum dengan menindak tegas, termasuk pada perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak.

Selain itu, regulasi dan sistem administrasi perpajakan diperbaiki, dan memperkuat kelembagaan pengawas.

Sebaiknya pemerintah fokus memperbaiki empat hal itu lebih dahulu.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pengampunan-pajak-belum-siap-kontroversi-menguat

Continue Reading

PPATK harap RUU Perampasan Aset bisa disahkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan menjadi undang-undang. RUU itu mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

“Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan, akan kita dorong terus untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016,” ujar Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim usai Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di gedung Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (15/10), seperti dikutip Antaranews.com.

“Dengan rancangan undang-undang ini ada ruang kita minta untuk menjelaskan perolehan hartanya. Wajar apabila anggota DPR kaya sekali, tapi bisa menjelaskan tidak hartanya diperoleh dari mana. Namun, kalau ada perolehan-perolehan yang tidak bisa dijelaskan dimungkinkan dirampas,” tambah Fithriadi.

Fithriadi mengatakan, jika harta kekayaan yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan, maka harta tersebut tidak akan dirampas. Harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dikhawatirkan berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut dia, perampasan harta itu menjadi suatu upaya dalam rangka memberantas korupsi. Jika RUU itu lolos, maka semua pihak akan tertib melaporkan hasil kekayaannya.

“Kalau misalnya masuk, kita makin mengukuhkan diri bahwa ya ayo bersih-bersih semua. Semuanya, ya tidak hanya anggota Dewan, PPATK juga harus tertib mencantumkan hasil kekayaannya,” tuturnya.

Fithriadi menambahkan, perampasan kekayaan bukan hanya akan terjadi pada penyelenggara negara, tetapi juga masyarakat umum, yang mana aset yang dirampas minimal Rp 100 juta.

“Sejak ini ditetapkan pelaporan pajak harus benar kemudian laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus benar-benar artinya jangan ngarang lagi untuk menutupi,” katanya.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ppatk-harap-ruu-perampasan-aset-bisa-disahkan

Continue Reading

Target Penerimaan Pajak Rp1.360 Triliun pada 2016

Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan asumsi penerimaan pajak sebesar Rp1.360,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Target penerimaan pajak RAPBN 2016 ini lebih rendah dari asumsi sebelumnya yang ditetapkan Rp1.565,8 triliun.

Dilansir situs Kementerian Keuangan pada Jumat 16 Oktober 2015, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, target penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak non migas Rp1.318,7 triliun dan pajak minyak dan gas (migas) Rp41,4 triliun.

Bambang mengatakan, penurunan target penerimaan pajak antara lain disebabkan turunnya harga minyak mentah Indonesia (ICP), yang ikut menggerus penerimaan pajak penghasilan migas.

Penurunan target penerimaan juga terjadi dari bea dan cukai, yang disebabkan lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Target penerimaan bea dan cukai dipatok sebesar Rp186,52 triliun. Dengan rincian, penerimaan cukai sebesar Rp146,4 triliun, bea masuk sekitar Rp37,2 triliun, dan bea keluar Rp2,9 triliun.

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/687887-target-penerimaan-pajak-rp1-360-triliun-pada-2016

Continue Reading