Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: October 2015

Ini Bocoran Fasilitas Penghapusan Pajak Berganda

Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi tahap V lebih menekankan intensif fiskal dalam hal ini pajak, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Salah satu yang dikeluarkan yaitu kebijakan penghapusan pajak berganda untuk instrumen keuangan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dari Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Kendati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum disahkan, namun Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memberikan bocoran soal fasilitas apa saja yang akan diperoleh dari kebijakan yang satu ini.

Pertama, untuk kepentingan Pajak Penghasilan (PPh), KIK-DIRE dianggap sebagai satu kesatuan, yang tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk.

Tadinya, special purposes company (SPC) ini dianggap terpisah, sehingga keduanya dianggap sebagai subjek PPh.

“Sekarang tidak ada. Kan ada dividen yang dikelola dari SPC. Nah, itu tidak dikenakan PPh atas dividen,” kata Bambang dalam konferensi pers usai rapat FKSSK, Kamis malam (22/10/2015).

Fasilitas kedua yaitu underlying asset atau skema sejenisnya tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat 2, Undang-undang PPh.

“Kalau kita jual tanah dan banguann kan ada PPh final kalau enggak salah 10 persen. Penjualan melalui SPC karena dianggap tidak real maka tidak kena pajak,” jelas Bambang.

Sementara fasilitas ketiga yaitu, pengembalian pendahuluan atas kelebihan PPN atas SPC.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, apabila beleidnya sudah keluar, maka demi kejelasan pelaku usaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyampaikan sosialisasi.

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komosioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan ini mampu mendorong kapasitas pasar modal.

Kebijakan penghapusan pajak ganda KIK-DIRE juga diyakini dapat mendorong perkembangan sektor properties, dan memberikan multiplayer effects.

“Potensinya besar sekali. Sekarang aset kita yang di-DIRE-kan di Singapura, data kami menunjukkan lebih dari Rp 30 triliun,” ucap Muliaman.

Dia bilang, apabila fasilitas ini dimanfaatkan, maka akan menjadi lokomotif baru bagi perkembangan keuangan di Indonesia.

“Ini jadi tantangan bagi siapapun yang ingin memanfaatkan. Bisa berkembang lebih baik dan dijual di pasar modal dengan keuntungan pelonggaran pajak,” kata Muliaman.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/23/111200726/Ini.Bocoran.Fasilitas.Penghapusan.Pajak.Berganda

Continue Reading

Minggu Depan, Menkeu Terbitkan PMK Pajak Berganda Dihilangkan

Dalam Paket Kebijakan tahap V yang dikeluarkan oleh pemerintah sore tadi, salah satunya berisi kebijakan menghilangkan pajak berganda untuk instrumen berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE) atau yang juga disebut dengan REITs (Real Estate Investment Trust).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akibat dari pengenaan pajak berganda ini, banyak perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan DIRE di negara tetangga, Singapura.

Oleh karena itu, pemerintah akan menghilangkan pajak berganda yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit pada minggu depan.

“Dividen, underlying asset, tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat 2. Maka, pajak berganda itu dihilangkan dan cukup single tax,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menuturkan, DIRE sudah ada di Indonesia sejak 2007. Akan tetapi, tidak pernah berkembang akibat terkendala pajak berganda. Bahkan, perusahaan yang menerbitkan DIRE pun sejak 2007 hanya satu perusahaan. Sedangkan perusahaan Indonesia yang menerbitkan DIRE di Singapura dapat mencapai aset senilai Rp30 triliun.

“Kalau nanti ada pemain lain yang akan dirikan asetnya jual di Indonesia, potensi pajak akan lebih besar dan infrastruktur dan properti real estate. Sumber pembiayaan lebih besar dan dorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, perdalam pasar modal kita, dan seterusnya,” tukasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/22/20/1236527/minggu-depan-menkeu-terbitkan-pmk-pajak-berganda-dihilangkan

Continue Reading

Pajak e-commerce masuk beleid pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku sudah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Ada beberapa poin yang menjadi target revisi UU PPh, antara lain pajak e-commerce dan penetapan tarif PPh baru.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, dalam revisi UU PPh, akan diatur lebih rinci mengenai pajak transaksi e-commerce.

Menurut Poltak, hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas bisnis e-commerce  yang mulai subur di Indonesia ini.

Seperti diketahui, Indonesia masih belum memiliki aturan jelas yang mengatur bisnis e-commerce asing.

Sehingga banyak pelaku e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak.

Seharusnya setiap pembayaran ke luar negeri terkena PPh pasal 26 sebesar 20%, kecuali perusahaan yang terdapat di negara yang tidak mempunyai perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia.

Selain soal pajak e-commerce, revisi UU PPh juga akan kembali mengatur mengenai tarif.

Apakah ini berarti pemerintah akan menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 18%, Poltak tidak mau mengungkapkan secara spesifik.

“Ada revisi mengenai tarif, tetapi belum tahu angka pastinya,” ujar Poltak, kepada KONTAN, Rabu (21/10).

Menurut Poltak, pada dasarnya revisi UU PPh dilakukan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dan menyesuaikan perkembangan ekonomi yang terjadi.

Selain soal e-commerce dan penetapan tarif PPh baru, sumber KONTAN mengungkapkan salah satu poin revisi yang akan dilakukan terkait dengan aturan transfer pricing dan perubahan fasilitas pajak.

Pemerintah berjanji tarif  pajak yang akan ditetapkan dalam revisi UU PPh lebih fleksibel.

Maksudnya, besaran tarif atau fasilitas pajak tidak akan dipatok pada angka tertentu.

Ketentuan tarif dan regulasi terkait angka pajak akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) maupun aturan menteri.

Tujuannya agar pemerintah bisa merespon perubahan dengan kebijakan fiskal yang lebih tepat.

Pemerintah menargetkan revisi ini dibahas awal tahun 2016.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo setuju pajak transaksi e-commerce diatur lebih spesifik.

“Selama ini e-commerce seolah-olah bukan objek pajak,” ujarnya.

Dia juga menyarankan agar dalam revisi ini mengatur lebih  lanjut mengenai pihak yang bukan objek pajak, seperti status sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Aturan transfer pricing juga perlu diperketat dan lebih detail.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-e-commerce-masuk-beleid-pajak

Continue Reading

Paket kebijakan V, pajak revaluasi aset didiskon

Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap kelima, Kamis (22/10) sore nanti.

Dalam paket kebijakan yang baru ini, pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak badan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku, insentif yang dimaksud yaitu berupa diskon pajak untuk revaluasi aktiva tetap perusahaan atawa revaluasi aset.

Menurut Sigit, diskon pajak atas revaluasi aset tersebut berlaku hingga akhir tahun 2016 mendatang.

Adapun tarif pajak yang dimaksud, yaitu mulai dari 3% hingga 6%.

“Tarifnya 3%, 4%, dan 6%,” kata Sigit di DPR, Jakarta, Kamis siang.

Selama ini, beleid revaluasi aset tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008.

Dalam PMK tersebut, tarif PPh yang dikenakan sebesar 10%.

Menurut Sigit, revisi PMK yang berisi tarif pajak atas revaluasi aset tersebut tela rampung disusun dan siap diterbitkan.

Sumber:

Continue Reading

Paket ekonomi 5 bakal terkait pajak

Sore ini, pemerintah berencana kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi.

Nah, menurut Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli paket kebijakan ini ada kaitannya dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Untuk mendorong penerimaan pajak, pemerintah akan segera merevaluasi aset badan usaha milik negara (BUMN).

Dengan revaluasi, kemungkinan akan terjadi kenaikan aset.

Jika terjadi kenaikan aset, selisihnya itu akan dikenakan pajak sebesar 30%.

Cara ini dinilai akan efektif mendorong penerimaan pajak yang kemungkinan tahun ini akan shortfall hingga lebih dari Rp 150 triliun. “Pajak atas revaluasi aset itu akan dicicil dalam tujuh tahun,” kara Rizal, di Istana Negara, Jakarta.

Dengan begitu negara akan memiliki sumber penerimaan negara baru dalam jumlah yang luar biasa.

Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan, kalau paket kebijakan terkait dengan perpajakan.

Hanya saja, Bambang tidak menjelaskan secara rinci kebijakan pajak apa yang dia maksud.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/paket-ekonomi-5-bakal-terkait-pajak

Continue Reading

Sisa Dua Bulan, Menkeu Rombak Pejabat Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta para bawahannya yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membenahi kinerjanya dalam kurun waktu dua bulan mendatang. Pembenahan tersebut harus dilakukan agar target pajak tahun ini bisa maksimal meskipun diyakini tidak akan mencapai Rp 1.294,258 triliun sesuai amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Hal itu diungkapkan Bambang saat melantik 21 pejabat Eselon II DJP di Auditorium Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (22/10).

“Karena cukup pengalamannya dalam memimpin, saya harap tidak ada lagi masa penyesuaian. Langsung tancap gas,” kata Bambang dalam sambutannya.

Kondisi perlambatan ekonomi dunia maupun domestik memang menjadi tantangan utama dalam upaya pemungutan pajak. Namun Bambang mengimbau para pegawainya untuk tidak terus menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan jika target pajak tidak tercapai.

“Bukan hanya perlambatan ekonomi dan gejolak esternal. Lihat lebih sebagai belum maksimalnya ekstensifkasi, reinventing policy, proses pemeriksaan dan penagihan dan perbaikan internal pajak. Itu bisa dimaksimalkan di sisa bulan terakhir,” katanya.

Bambang menekankan fokus pada perbaikan internal pajak, seperti menjaga kesinambungan antara Kantor Wilayah dengan para Wajib Pajak (WP). Ia mengatakan harus ada upaya intropeksi yang mendalam dari DJP untuk meraih kepercayaan para WP kepada institusi Pajak.

“Kita harus terus menjaga kelangsungan dari sumber penerimaan negara ini. Dalam waktu yang sempit ini dan saat-saat terakhir ini. Setiap hari sangat berharga. Tidak boleh bersantai-santai dan berleha-leha. Kita jaga keseimbangan APBN,” ujar Bambang.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengeluarkan kebijakan mempromosi dan memutasi ribuan anak buahnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 yang diteken pada 1 Oktober 2015.

Dikutip dari salinan Surat Pengumuman DJP Nomor PENG-249/PJ.01/UP.53/2015 yang diterima CNN Indonesia, dijelaskan mutasi jabatan eselon III bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai September 2015.

Kebijakan ini merupakan dampak dari pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal DJPmenyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151022122956-78-86589/sisa-dua-bulan-menkeu-rombak-pejabat-ditjen-pajak/

Continue Reading

PENGHINDARAN PAJAK: PPATKKPK Kaji Pemilik Perusahaan Sesungguhnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan potensi pencucian uang dari pemilik perusahaan sesungguhnya, yang bisnisnya beroperasi di Indonesia.

Pemilik perusahaan sesungguhnya atau beneficial owner (BO) secara umum adalah pihak yang benar-benar menerima bunga, deviden atau royalti dari bisnis yang beroperasi di wilayah tertentu. Pengertian itu diperoleh dari Ditjen Pajak melalui surat edarannya yang terbit pada 2005.

Said Imron, petugas pada Direktur Kerjasama Antar Lembaga dan Humas PPATK, mengatakan pihaknya tengah bekerja intensif dengan KPK terkait dengan potensi pencucian uang dan korupsi menyangkut persoalan pemilik perusahaan sesungguhnya. Masalah beneficial owner juga menjadi persoalan yang dibicarakan dalam forum G20 pada 2014.

“Kami diminta memasukkan draf terkait dengan beneficial owner G20, jadi kami saling berkoordinasi,” kata Said usai menjadi pembicara pada konferensi bertema Many Voices, One Purpose: The 6th Financial Transparency Conference, Selasa (20/10/2015).

Dia menuturkan peranan KPK sangat penting terkait dengan persoalan BO terutama menyangkut soal pemberantasan korupsi. Salim memaparkan upaya itu adalah  juga berkaitan dengan siapa yang menjadi pengendali atau pemilik harta sebenarnya.

Salim menegaskan sebagian pihak semakin pintar untuk menghindari keterkaitan kepemilikan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan, karena bisa menggunakan pihak ketiga.

Oleh karena itu,  PPATK mewajibkan para pihak pelapor—seperti lembaga keuangan—mengetahui detil siapa nasabahnya dengan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD).

Salim juga menuturkan bahwa dirinya meminta Kementerian Hukum dan HAM membuat regulasi terkait dengan Registrasi Publik, yang berguna untuk mengetahui siapa pemilik perusahaan sesungguhnya.

Selama ini, data yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, hanya sebatas data yang diberikan notaris. “AHU hanya menyampaikan informasi yang disampaikan notaris. Mereka tak memiliki kewenangan untuk mengetahui siapa BO,” kata Salim.

Persoalan pemilik perusahaan sesungguhnya mencuat terkait dengan temuan Global Financial Integrity (GFI). Organisasi yang berbasis di Washington D.C itu menyatakan aliran dana haram periode 2003-2012 mengalami peningkatan menjadi US$991,3 miliar dari sebelumnya US$297,41 miliar. GFI menyatakan aliran dana ilegal biasanya bersumber dari kesengajaan kesalahan pencatatan dalam neraca pembayaran dan adanya perdagangan melalui faktur palsu.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengestimasi dana ilegal semua sektor industri di Indonesia dalam 12 tahun terakhir mencapai Rp2.190 triliun. Estimasi PWYP berdasarkan data kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) seluruh sektor, yang diolah melalui Balance of Payment Indonesia dan Direction of Trade Statistic milik the International Monetary Fund (IMF) periode 2003-2014.

PERUSAHAAN INDUK

Heather Lowe, Direktur Hubungan Pemerintah GFI, mengatakan pihaknya mendorong negara-negara untuk membuat Registrasi Publik atas pemilik perusahaan sesungguhnya. Tak hanya itu, GFI juga mendorong agar perusahaan untuk memiliki Legal Entity Identifier (LIA), terutama perusahaan yang melakukan bisnisnya secara internasional.

Dia menuturkan sistem LIA setidaknya dapat membantu untuk mengetahui perusahan induk utama dari bisnis tertentu, walaupun bukan pada pemilik perusahaan sesungguhnya. Heather memaparkan sistem LIA akan diterapkan ketika perusahaan melakukan transaksi di mana pun.

LIA, papar Lowe, merupakan langkah awal untuk mengetahui hirarki perusahaan sebelum akhirnya memperoleh data pemilik perusahaan sesungguhnya. Ini juga berguna untuk mencegah untuk pidana pencucian uang dan penghindaran pajak.

“Juga terkait dengan pengadaan barang pemerintah, perusahaan mana saja yang mendapatkan keuntungan. Dengan LIA, bisa saja mereka memiliki perusahaan induk yang sama,” katanya.

Direktur Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro mengatakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan perlu dilakukan terkait dengan upaya mengetahui siapa penerima manfaat sesungguhnya. Dia mengatakan saat ini tak ada regulasi yang benar-benar mengatur mengenai data perusahaan dengan pemilik perusahaan sesungguhnya, yang selama ini menerima hasil dari aktivitas perusahaan.

Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20151022/16/484782/penghindaran-pajak-ppatkkpk-kaji-pemilik-perusahaan-sesungguhnya

Continue Reading

DPR Masih Perbaiki Draf RUU Pengampunan Pajak

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih terus direvisi. Ia mengatakan, hingga saat ini, ia masih menerima usulan dari fraksi-fraksi, termasuk kalimat “…,penghapusan sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan…”

Firman mengatakan perubahan RUU Pengampunan Nasional menjadi Pengampunan Pajak akan dibahas bersama pemerintah setelah semua usulan masuk. Hingga saat ini, kata dia, sikap pemerintah masih sama dengan DPR. “Sama-sama positif kok. Ini kan upaya penting untuk pendapatan negara,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Oktober 2015.

Menurut dia, pemerintah menginginkan pengampunan pajak tahun ini. “Lebih cepat lebih bagus,” kata dia. Namun Badan Legislasi DPR belum bertemu dengan pemerintah secara langsung untuk membahas RUU Pengampunan Pajak. “Tapi, komunikasi kami intens terkait dengan kemerosotan pendapatan negara,” kata dia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan draf RUU Pengampunan Pajak sepenuhnya masih di DPR. Namun, dia mengatakan, arah pemerintah hanya untuk menghapus pidana pajak dan fiskal. Terkait dengan penerapan, Bambang mengatakan lebih cepat lebih baik.

Menurut Bambang, pengampunan pajak tak bisa menunggu Automatic Exchange of Information 2018. “Terlalu lama, lebih cepat lebih baik,” kata dia.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/21/092711452/dpr-masih-perbaiki-draf-ruu-pengampunan-pajak

Continue Reading

Tax Ratio Minim, Dirjen Pajak ‘Kehilangan’ Rp 400 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengeluhkan angka tax ratio Indonesia yang tergolong rendah dibanding negara-negara ASEAN lain. Ia menyebutkan tax ratio Indonesia hanya 11 persen atau lebih rendah ketimbang Malaysia, yang saat ini 16 persen. “Singapura bahkan mencapai 18 persen,” katanya, dalam forum Chief Financial Officer (CFO) BUMN, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.

Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB). Semakin kecil angka tax ratio, kata Sigit, berarti semakin rendah tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengambil peluang untuk menjadikan tahun ini sebagai tahun pembinaan pajak.

Sigit menjelaskan, jika dilihat dari pertumbuhan alami yang mencapai 10 persen, seharusnya tax ratio Indonesia bisa tumbuh 15 persen. “Kalau dihitung, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan inflasi 4,7 persen, kami yakin bisa menambah 5 persen dari potensi-potensi yang belum tergali.”

Tambahan pertumbuhan sebesar 5 persen tersebut, Sigit melanjutkan, bisa diperoleh melalui penertiban aturan serta kegiatan penagihan. Ia optimistis potensi itu bisa tergali.

“Kalau tax ratio 11 persen, wajarnya pertumbuhan 15 persen. Berarti kita kekurangan 4 persen? Nah 4 persen itu, kalau sekarang Dirjen Pajak mengumpulkan Rp 10 ribu triliun, berarti setiap tahun kita ada Rp 400 triliun yang tidak tergali. Itu yang coba kami kejar,” ucapnya.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/21/087711728/tax-ratio-minim-dirjen-pajak-kehilangan-rp-400-triliun

Continue Reading

PPh asuransi jiwa dicabut, asuransi bingung

Direktur Jenderal (DJP) telah mencabut ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penerimaan manfaat asuransi jiwa. Namun, pencabutan tersebut justru membuat industri asuransi jiwa bingung.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pencabutan PPh menimbulkan penerapan yang tidak seragam dan berpotensi merugikan nasabah.

Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP untuk minta kejelasan terkait SE Nomor 56/PJ/2015.

Sebab SE yang terbaru tidak menjelaskan bagaimana perlakuan PPh bagi pemegang polis yang terlebih dahulu mencairkan manfaat di bawah tiga tahun terkena pajak. SE tersebut juga tidak menjawab apakah ketentuan ini berlaku kapan.

“Banyak pemilik polis yang sebelumnya terkena pajak 15% menagih ke perusahaan asuransi. Kami (perusahaan asuransi) bingung bagaimana menjawab ke nasabah. Sementara pajak itu kan dibayarkan langsung ke pemerintah tiba-tiba sekarang aturan tersebut dicabut. Kami kesulitan untuk menjelaskannya ke nasabah,” ujar Togar, Selasa (20/10).

AAJI sebenarnya telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjembatani industri asuransi jiwa dengan pemerintah terkait SE No 56 ini. Namun hingga saat ini, Togar mengaku belum mendapat jawaban dari OJK.

Dalam surat yang dikirim AAJI kepada OJK terkait SE No 56. AAJI meminta penjelasan DJP dapat mempertimbangkan untuk memberikan penegasan secara tertulis lebih jelas dan rinci bahwa pembayaran manfaat asuransi jiwa bukan merupakan objek PPh.

Oleh karenanya tidak terdapat PPh pemotongan atau pemungutan oleh perusahaan asuransi jiwa. Serta bukan merupakan objek pajak penghasilan di pihak pemegang polis asuransi jiwa.

Pembebasan PPh dibutuhkan guna memastikan pihak mana yang akan menerima fasilitas tersebut. Pasalnya, dalam beleid tersebut DJP tidak menjelaskan secara detail ihwal pihak penanggung asuransi, atau pihak tertanggung yang akan mendapatkan insentif tersebut.

Togar menilai SE 56 ini tidak jelas dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang merugikan perusahaan asuransi jiwa. “Karena terlihat jadi tidak transparansi. Inikan merugikan nasabah,” tandas Togar.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/pph-asuransi-jiwa-dicabut-asuransi-bingung

Continue Reading