Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: November 2015

Pemerintah & DPR belum satu visi di tax amnesty

Rencana penerbitan regulasi terkait pengampunan pajak alias tax amnesty masih belum jelas.

Selain masih tarik menarik terkait asal pengusul, ternyata pembahasan mengenai aturan ini belum masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

Bahkan, rencana pembahasan aturan ini tidak ada dalam daftar prolegnas prioritas periode 2015-2019 yang ada di situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) terkait jadwal pembahasan dalam prolegnas.

Selain itu, belum adanya kesepakatan mengenai asal pengusul masih menjadi kendala utama.

“Ya, kami masih menunggu kesepakatan apakah (RUU) diusulkan DPR atau pemerintah,” ujarnya.

Pada dasarnya, dari fraksi golkar sendiri tidak mempermasalahkan mengenai asal usul RUU.

Menurut Firman, yang terpenting adalah defisit negara bisa ditutup dari penerimaan pajak, bukan dari utang.

Berbeda dengan Taufiqulhadi, Anggota Baleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Undang-Undang Pengampunan Pajak ini sensitif.

Sehingga, fraksi ini sepakat untuk menyerahkannya kepada pemerintah untuk mengusulkan.

“Akan muncul kecurigaan dari masyarakat jika DPR yang mengusulkan,” tuturnya.

Maklum, UU ini akan memberikan karpet merah bagi pengemplang yang selama ini menghindar dari kewajibannya untuk melapor kekayaan dan membayar pajak.

Jika memang ini semata-mata demi kepentingan peningkatan penerimaan negara, lebih baik pemerintah yang mengusulkan.

Ia menilai, hal itu akan lebih positif dari perspektif politik.

Belum adanya kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif ini ditengarai akan memperlambat pembahasan.

Para anggota dewan ini belum bisa memastikan apakah regulasi ini akan dibahas tahun ini atau tahun depan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-dpr-belum-satu-visi-di-tax-amnesty

Continue Reading

Soal tax amnesty, pemerintah masih terbelah

Pemerintah sebetulnya sangat berharap undang-undang (UU) tentang tax amnesty segera selesai.

Supaya, tahun depan ada amunisi baru untuk mengejar target penerimaan pajak.

Hanya saja, hingga akhir November 2015 ini perdebatan masih cukup alot di dalam internal pemerintah.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, perdebatan yang masih terjadi seputar pihak yang akan menjadi inisiatif.

Pemerintah belum secara bulat untuk menyatakan RUU tax amnesty yang diajukan sebagai inisiatif.

Karena seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengajukan inisiatif yang sama dengan substansi yang berbeda.

Pemerintah hanya akan memberikan tax amnesty alias pengampunan pajak secara terbatas untuk hal yang terkait dengan pidana atau pelanggaran pajak.

Sementara DPR, dalam bentuk pengampunan nasional.

Namun demikian, Darmin mengakui kalau RUU tax amnesty harus selesai tahun ini juga.

“Kalau tidak akan kehilangan momentum,” ujarnya, Senin (23/11) di Istana Bogor.

Ia yakin, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyelesaikan draft RUU tax amnesty untuk kemudian diajukan ke DPR.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/soal-tax-amnesty-pemerintah-masih-terbelah

Continue Reading

Jangan sia-siakan tahun pembinaan pajak

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengimbau para wajib pajak tidak menyia-nyiakan tahun pembinaan pajak yang tersisa kurang dari dua bulan ke depan.

“Jangan sia-siakan kesempatan dua bulan ke depan karena mulai 2016 sudah memasuki tahun pendisiplinan dan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang,” kata Sigit Priadi Pramudito saat bertemu dengan pengusaha Jabar di Bandung, Senin malam (23/11).

Bertempat di Ballroom Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar diskusi antara Menteri Keuangan bersama wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II dan III serta Kanwil DJP Banten, dengan mengangkat tema “Insentif Perpajakan Revaluasi Aktiva Tetap dan Manfaat Pengampunan Pajak”.

Pada keempatan itu wajib pajak mendapat penjelasan tentang manfaat insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.

Terkait revaluasi aktiva tetap, apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun 2015 maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah tiga persen, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I dan semester II/2016 masing-masing dikenakan tarif empat persen dan enam persen.

Ia menyebutkan melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemerintah memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan perpajakan yang dilakukan di waktu yang lalu.

“Termasuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak yang terutang, melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan membetulkan SPT atau membayar kekurangan pajak,” katanya.

Bila wajib pajak memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, maka seluruh sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sudah disediakan pemerintah, termasuk diskon tarif pajak atas keuntungan dari hasil revaluasi aktiva tetap dan penghapusan sanksi dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

Acara dialog bersama wajib pajak seperti ini secara berkala dilaksanakan oleh Ditjen Pajak sebagai wadah sosialisasi dan mendapatkan masukan langsung dari para wajib pajak.

Pada kesempatan itu, Sigit menegaskan insan perpajakan komitmen untuk menjalankan tugasnya menghimpun pajak secara maksimal, jujur dan amanah. Ia menjamin tidak akan ada oknum pegawai perpajakan yang main-main atau korup dalam menjalankan tugas negara itu.

“Pegawai perpajakan telah mendapat kepercayaan mendapatkan gaji yang lebih baik dan cukup, sehingga tidak boleh ada yang main-main dan korup,” katanya.

Ia juga menjamin untuk menindak tegas pegawai pajak yang berperilaku tidak amanah atau korup. Menurut dia aturannya sudah jelas, peningkatan kesejahteraan pegawai pajak melalui renumerasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah perilaku tidak amanah.

“Tidak akan ada Gayus II di perpajakan, bila itu terjadi lagi, akan saya potong dia,” kata Dirjen Pajak itu.

Dialog yang berlangsung selepas maghrib itu cukup interaktif. Sejumlah wajib pajak menyampaikan permasalahan pajaknya serta memberikan masukan-masukan kepada pemerintah.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/jangan-sia-siakan-tahun-pembinaan-pajak

Continue Reading

Dirjen Pajak Akui Butuh Penerimaan secara Cepat

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku membutuhkan penerimaan negara yang cepat. Hal inilah yang menjadi dasar menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi perusahaan yang melakukan revaluasi asetnya.

Kasubdit Peraturan Perpajakan PPh Badan, Aris Handono mengatakan, tarif PPh Final bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi asetnya memang meningkat pada tahun depan dibanding pada 2015 ini. Hal ini guna menumbuhkan semangat bagi wajib pajak untuk segera melakukan revaluasi asetnya.

“Sebenarnya kita membutuhkan penerimaan yang lebih cepat. Kalau semangat di awal jadi cepat meningkat,” jelas dia dalam acara diskusi perpajakan di Graha Akuntan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2015, Pemerintah memang mempermudah entitas yang melakukan revaluasi untuk mendapatkan insentif pajak. Sehingga, tarif PPh Final yang dibayarkan tidak lagi sebesar 10 persen.

“Jadi tarifnya kan apabila mengajukan di 2015 tarif tiga persen, kalau di semester I-2016 empat persen dan semester II-2016 naik lagi enam persen,” kata dia.

Dia menegaskan, adanya peningkatan tarif dikarenakan Ditjen Pajak berharap ada semangat revaluasi aset yang lebih cepat. Sehingga, wajib pajak perusahaan dapat melakukan revaluasi sebelum akhir tahun.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/11/24/20/1254743/dirjen-pajak-akui-butuh-penerimaan-secara-cepat

Continue Reading

OJK siapkan aturan pembukaan rekening bank

Pemerintah sedang mematangkan rencananya untuk membagikan data perpajakan dan transaksi keuangan secara otomatis antar negara G-20 mulai tahun 2018.

Bahkan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menyusun petunjuk pelaksanaan Automatic Exchange of  Information (AEoI) tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, petunjuk pelaksanaan atau juklak tersebut salah satunya berisi persiapan penguatan internal OJK.

Juklak ini juga akan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatis.

Walau begitu, dia bilang, agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, maka juklak ini juga harus memiliki payung hukum, dengan revisi undang-undang (UU) perbankan.

Sebab UU Perbankan mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku juklak tersebut bisa diterapkan walaupun revisi UU Perbankan belum dilakukan.

OJK akan melakukan sinkronisasi atas juklak tersebut.

“Kami selaraskan beberapa hal sambil menunggu UU Perbankan direvisi,” katanya.

Sayang Muliaman enggan menjelaskan lebih rinci penyelarasan yang dimaksud.

Memperluas data pajak

Yang pasti, juklak ini dinilai penting bagi industri dan konsumen karena revisi UU Perbankan sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadel Muhammad bilang, DPR akan menyelesaikan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terlebih dahulu lalu merevisi UU Perbankan.

“UU Perbankan baru dibahas pertengahan 2016,” katanya, Kamis (19/11).

Seperti diketahui, selain pertukaran data pajak, kesepakatan AEoI juga untuk data transaksi lembaga keuangan, baik perbankan maupun non bank.

Data-data yang dipertukarkan secara otomatis meliputi data rekening, transaksi keuangan rekening, dan data transaksi keuangan di bursa (efek).

Juga data asuransi dan transaksi-transaksi lain.

Terkait hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Agar PMK ini berlaku efektif, diperlukan aturan pelaksana dari OJK.

Aturan OJK itu pada intinya akan mewajibkan lembaga keuangan meminta surat kuasa dari nasabah untuk membuka rekening yang dimiliki.

Dengan surat kuasa itu maka pasal kerahasiaan bank di UU Perbankan tidak akan berlaku.

“Nasabah yang tidak mau membuka rekeningnya, terancam kena sanksi penutupan rekening. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening tidak akan dilayani,” kata Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center, Darussalam.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama bilang, kebijakan ini akan memperluas data pajak, apalagi jika tahun depan tax amnesty benar-benar diberlakukan.

Pihaknya akan mengetahui aset WP di luar negeri.

“Ini memperjelas kemungkinan, pemerintah bisa membuka data perbankan,” katanya.

Jika nanti ditemukan data WP yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan, akan dikenakan pajak lebih besar, misal 25%-30%.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ojk-siapkan-aturan-pembukaan-rekening-bank

Continue Reading

Pajak menyebar mata-mata di mal

Belakangan, pemilik gerai makanan dan minuman di pusat-pusat perbelanjaan dibuat resah. Ini lantaran banyak aparat pajak yang berlalu lalang, mendatangi gerai-gerai mereka.

Bukan sekadar ingin mencicip makanan atau minuman, atau berbelanja, tapi mereka tengah mengumpulkan data-data terkait potensi pajak yang bisa diraup oleh mereka. Mereka mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari jumlah tempat duduk masing-masing tenant di mal-mal itu, harga jual makanan dan minuman, hingga jumlah pengunjung yang datang.

Berbekal data-data itu, para petugas pajak membuat estimasi penghasilan dan potensi pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. “Ini meresahkan, pengusaha,” tandas Ellen Hidayat Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI) kepada KONTAN, Kamis (19/11).

Gara-gara itu pula, menurut laporan yang ia terima dari para pengelola mal, banyak tenant, utamanya pemilik gerai yang dimiliki pengusaha kecil berniat tak meneruskan usahanya.

Mereka khawatir kehadiran para petugas pajak itu tengah berhitung besaran pajak yang harus dibayarkan para pengusaha itu. Para pengusaha ini keberatan jika estimasi para aparat pajak itu akan dijadikan patokan penghitungan pajak yang wajib mereka bayarkan.

Sebab, omzet para pedagang tiap bulan berbeda-beda. Makanya, pengamatan sesaat tak bisa dijadikan patokan.

Ellen bercerita, keberadaan para petugas pajak ini mayoritas dikeluhkan pengusaha pemilik gerai makanan. Catatan APBI, dari total 78 pusat perbelanjaan yang menjadi anggota APBI, sebagian besar terganggu dengan aktivitas para pegawai pajak tersebut.

“Makanya, mereka mengadu ke pengelola mal,” ujarnya. Dari sekian banyak pusat perbelanjaan, kata Ellen, pegawai pajak sering ber-sliweran di Thamrin City dan Senayan City.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengakui bahwa pihaknya memang tengah mengumpulkan data wajib pajak di pusat perbelanjaan. Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut sensus pajak.

Ditjen Pajak juga sudah membuat kantor di Tanah Abang untuk jadi pusat informasi jika ada wajib pajak (WP) yang membutuhkan bantuan terkait pelaporan pajaknya. “Dan, kehadiran petugas pajak di lapangan hanya mendata, bukan menindak,” katanya.

Kata Mekar, tahun 2015 masih menjadi tahun pembinaan pajak sehingga tidak akan ada penindakan. Tahun depan, Ditjen Pajak akan membuka pusat informasi di berbagi pusat belanja di Jakarta dan daerah.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-menyebar-mata-mata-di-mal

Continue Reading

Ditjen Pajak akan sita seluruh aset pemalsu faktur

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjerat penerbit faktur pajak palsu dengan pasal pencucian uang atau money laundring. Semua aset milik pelaku akan disita oleh penyidik.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengtakan dia sudah menyita aset dua kelompok sindikat penerbit faktur fiktif. Kedua kelompok sebelumnya ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

Kedua kelompok itu sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak sekitar 91 perusahaan fiktif, senilai Rp 691 miliar. Dengan rincian, untuk sindikat di Tebet sebanyak 45 perusahaan senilai Rp 577 miliar dan di Bekasi 46 perusahaan dengan nilai Rp 144 miliar.

Faktur pajak tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengurangi kewajiban pajaknya. “Hal itu membuat potensi penerimaan pajak berkurang, negara dirugikan,” kata Yuli, Rabu (18/11) di Jakarta.

Nah, untuk membuat jera dan tidak ada lagi yang memalsukan faktur pajak pemerintah menggunakan pasal pencucian uang. Supaya semua aset hasil kejahatan disita oleh negara.

Saat ini berbagai macam aset milik sindikat ini sudah disita oleh penyidik. Sebagai contoh, aset yang disita antara lain sebuah rumah di kawasan tanah kusir dan Bintaro, sejumlah apartemen, kendaraan, rukan, dan tanah.

Penggunaan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan pidana pajak sebagai pidana asalnya. Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan juga sudah memuat tudingan tersebut.

Sejumlah tersangka, yang tercantum dalam sprindik tersebut diantaranya berinisial AH, W, Z, Y dan RAS. Mereka diduga menerbitkan faktur pajak palsu untuk kurun waktu antara tahun 2012-2014, dan 2010-2015 untuk sindikat di Tebet.

Hanya saja, dari sejumlah aset yang disita nilainya belum sesuai dengan nilai faktur pajak yang diterbitkan. Artinya penyidik masih memburu aset-aset lain untuk menggenapkan nilainya.

Pengmat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun, yang perlu ditekankan adalah DJP harus bisa mengantisipasi.

Jangan sampai ada faktur pajak fiktif lagi yang beredar. Terkait hal tersebut, maka penggunaan elektronic invioce menjadi salah satu cara yang perlu dioptimalkan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-akan-sita-seluruh-aset-pemalsu-faktur

Continue Reading

Insentif PPh pribadi masih dikaji BKF

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih membahas rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, pemberian insentif yang menyasar wajib pajak pribadi itu masih memerlukan kajian mendalam sehingga belum bisa dipastikan kapan bisa dijalankan.

Apalagi menurut Suahasil, berdasarkan pengalaman sebelumnya, insentif berupa penurunan tarif PPh orang pribadi justru tidak efektif.

“Dari pengalaman sebelumnya biasanya ini kurang diminati, makanya kita kaji dulu karena tahun 2008 juga begitu,” katanya, Rabu (18/11).

Rencana ini sebelumnya sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Dia bilang insentif pajak ini diberikan untuk memberikan kenyamanan terhadap wajib pajak.

Selain memangkas tarif PPh orang pribadi, pemerintah rencananya juga akan menurunkan tarif PPh badan

Bahkan dalam pertemuan dengan pengusaha – pengusaha besar di Kantor Dirjen Pajak beberapa waktu lalu, Bambang memastikan tarif PPh badan akan diturunkan menjadi minimal 20%.

Soal kisaran penurunan tarif PPh orang pribadi, Bambang masih menutup mulut.

Yang pasti rencana ini nantinya akan menjadi salah satu klausul revisi Undang-Undang PPh.

Sumber KONTAN yang tahu mengenai rencana penurunan tarif PPh orang pribadi ini mengatakan, penurunan tarif pajak orang pribadi rencananya menyasar wajib pajak (WP) kaya dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

Seperti diketahui selama ini WP orang kaya ini dikenakan pajak 30%. Sementara untuk penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun kena tarif PPh 5%, 10% dan 25%.

Rencananya, pemerintah akan membagi lagi tingkatan penghasilan dan tarif pajak dari sebelumnya empat jenis.

Untuk pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, dipertimbangkan untuk dibagi lagi untuk pendapatan Rp 1 miliar ke atas dengan tarif berbeda.

Rencana ini sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan diberlakukan awal tahun depan melalui RUU Tax Amnesty.

Kebijakan ini bertujuan untuk membawa masuk kembali dana-dana yang diparkir di luar negeri agar kembali disimpan di bank lokal.

Sebelumnya Menkeu mengatakan, kebijakan tax amnesty menjadi prasyarat penurunan tarif PPh badan dan PPh pribadi.

Alasannya, pemberlakuan tax amnesty membuat basis pajak meningkat. Sehingga, penurunan penerimaan negara akibat pemangkasan tarif PPh, terkompensasi dari kenaikan basis pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/insentif-pph-pribadi-masih-dikaji-bkf

Continue Reading

Buruh di Sektor Ini Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah

Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro mengatakan insentif pengurangan pajak penghasilan karyawan (PPh 21) hanya ditujukan bagi para pekerja di sektor industri padat karya.  Insentif pajak ini sedang dikaji dan akan dimasukkan dalam paket kebijakan jilid VII.

“Utamanya membantu memberikan insentif bagi karyawan di sektor industri padat karya,” kata Bambang, di kantornya, Jumat (20/11).

Bambang mengatakan, insentif pajak di sektor industri padat karya diberikan karena pemerintah ingin menjaga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. “Padat karya kan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Bambang.

Bambang belum bisa menjelaskan lebih detail bagaimana skema insentif pajak tersebut. Namun pada 2009, pemerintah pernah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan dengan bentuk pajak ditanggung pemerintah (DTP).

“Bentuknya kita lihat nanti seperti apa. Pokoknya, ini insentif meringankan beban PPh,” ujar Bambang.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/11/20/ny3oln383-buruh-di-sektor-ini-dapat-diskon-pajak-dari-pemerintah

Continue Reading

Adopsi sistem di AS, pajak harus independen

Rencana Kementerian Keuangan mengadopsi sistem pajak Amerika Serikat (AS) hanya bisa dilakukan jika Ditjen Pajak secara kelembagaan sama seperti Internal Revenue Service (IRS).

Ini berarti adopsi sistem pajak akan dilakukan jika Ditjen Pajak sudah berdiri sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Harus ada kesamaan dulu, agar sistemnya bisa diterapkan di sini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (19/11).

Seperti diketahui, untuk bisa bisa berdiri sendiri, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus diubah.

Rencana perubahan UU ini sendiri ditargetkan bisa selesai 2017 sehingga Ditjen Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan pajak akan dimulai 2017 dan langsung di bawah presiden.

Kebijakan ini seiring dengan kerjasama pertukaran data pajak mulai 2017.

Selain pertukaran data pajak, di KTT G-20, Indonesia dan AS juga bekerjasama sistem dan teknologi perpajakan dan menghindari transfer pricing.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/adopsi-sistem-di-as-pajak-harus-independen

Continue Reading