Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: November 2015

Bocoran Paket Kebijakan VII: Penurunan Pajak Penghasilan Karyawan

Pemerintah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. PPh tersebut merupakan pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan dan kegiatan dengan subyek di dalam negeri.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan rencana tersebut masuk ke dalam daftar paket kebijakan jilid VII yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Bersama dengan investasi dan insentif untuk sektor peternakan sapi.

“Ada beberapa pilihan, ada soal investasi, pertanian, ‎insentif PPh 21 untuk karyawan. Tapi kita masih mau membahas. Belum tentu pilih yang itu,” ungkap Darmin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (17/11/2015)

Langkah penurunan tarif pajak terseb‎ut bertujuan mendorong daya beli masyarakat, serta membantu perusahaan. Tarif yang berlaku sekarang adalah 5-30%, tergantung dengan nominal penghasilan.

“Makanya kita terus terang masih bahas, ya artinya itu upaya untuk membuat satu memang supaya daya beli meningkat, kemudian itu juga menolong perusahaan,” terangnya.

Sebelumnya pemerintah memang ‎telah menaikkan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan. Namun menurut Darmin, dengan ekonomi yang masih melambat masih cukup sulit.

“Ya dalam situasi begini, kalau ada yang lain lebih bagus,” kata Darmin.

Namun dalam kesempatan itu, Darmin tidak memberikan sinyal kapan paket kebijakan terbaru ini akan dikeluarkan.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/17/124226/3073064/4/bocoran-paket-kebijakan-vii-penurunan-pajak-penghasilan-karyawan

Continue Reading

Darmin Sebut Buka Data Pajak dan Perbankan Sebagai Keharusan

Pemerintah akan membuka data pajak, perbankan, dan transaksi keuangan pada negara-negara G20 pada 2018 nanti. Data-data itu meliputi data rekening, data transaksi keuangan dalam rekening, dan data transaksi keuangan di bursa.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengungkapkan, pembukaan data, khususnya perpajakan dan perbankan konsekuensi ekonomi global yang saling terhubung.

“Semua akan begitu, jadi yah kita mesti begitu juga,” kata Darmin ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurut Darmin tanpa membuka data tersebut, lanjut Darmin, Indonesia justru akan terkucilkan setelah negara-negara G20 menyepakatinya.

“Karena kita tak bisa sendirian, nanti kita dibilang tak comply. Kalau pun ada hambatan (regulasi), berarti kita harus mengamandemen UU-nya,” ujar Darmin.

Darmin mengungkapkan, pembukaan akses dan pertukaran data juga akan membuat pelacakan potensi pajak juga bisa dilakukan secara optimal, termasuk wajib pajak yang selama ini bersembunyi di luar negeri.

“Pajak itu akan bisa mengakses data bank. Sebenarnya kalau sekarang di AS bisa mengakses bank,” katanya.

Sebagai informasi, salah satu kesepakatan KTT negara G-20 di Turki adalah masalah keterbukaan data perpajakan secara otomatis. Kesepakatan itu akan direalisasikan dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI). Pelaksanaan pertukaran data sendiri akan dimulai 2018 dengan semua negara G-20.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/17/204028/3073685/4/darmin-sebut-buka-data-pajak-dan-perbankan-sebagai-keharusan

Continue Reading

OJK proses rencana pembukaan data lembaga keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru akan memproses rencana pembukaan data lembaga keuangan khususnya perbankan agar bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 2017 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat juklak atau petunjuk pelaksanaan.

“Karena berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang berlaku saat ini masih ada aturan kerahasiaan bank,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (17/11).

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Indonesia bersama sebagian negara anggota G20 sepakat mengadopsi lebih awal ketentuan keterbukaan informasi perpajakan. Dengan komitmen early adopter oleh Indonesia, maka penerapan ketentuan pertukaran informasi ini menjadi lebih cepat, yaitu pada akhir 2017.

Seiring perjanjian dengan sejumlah negara yang tergabung dalam anggota G-20, maka data-data terkait transaksi keuangan akan semakin terbuka. Usai pertemuan dengan negara anggota G20 di Ankara, Turki pada 3-6 September 2015, menurut Bambang, pemerintah segera mengusulkan untuk merevisi aturan turunan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bila data simpanan termasuk sebagai salah satu data yang minta dibuka, maka revisi UU Perbankan kemungkinan akan memasukkan ketentuan ini. Adapun, saat ini atas insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), draf revisi UU Perbankan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan tengah diproses.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-proses-rencana-pembukaan-data-lembaga-keuangan

Continue Reading

OJK sinkronisasi aturan pertukaran data pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sinkronisasi aturan menyusul adanya kerjasama tukar menukar informasi perpajakan antar anggota G-20. Pasalnya, lembaga keuangan yang saat ini di bawah pengawasan OJK akan diminta untuk memberikan data rekening dan transaksi keuangan.

Rekening dan transaksi keuangan yang dimaksud meliputi rekening nasabah dan transaksi di bank, pasar modal dan lembaga keuangan nonbank.

“Ya, perlu sinkronisasi agar tetap sesuai dengan aturan,” ujar Muliaman dalam pesan singkat, Senin (16/11). Namun, ia tidak menjelaskan leibih lanjut kapan dan aturan apa saja yang perlu direvisi.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang, ia belum tahu detil kebjiakan keterbukaan informasi yang diperlukan. Jika data yang dimaksud termasuk data simpanan perbankan, maka Undang-Undang Perbankan harus direvisi.

“Karena, itu (data simpanan) jelas dikatakan sebagai rahasia bank,” tuturnya.

Bila data simpanan termasuk sebagai salah satu data yang minta dibuka, maka revisi UU Perbankan kemungkinan akan memasukkan ketentuan ini. Adapun, saat ini atas insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), draf revisi UU Perbankan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan tengah diproses.

Seperti diketahui, seiring dengan perjanjian dengan sejumlah negara yang tergabung dalam anggota G-20, maka data-data terkait transaksi keuangan akan semakin terbuka.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ojk-sinkronisasi-aturan-pertukaran-data-pajak

Continue Reading

Pemerintah: Indonesia Akan Belajar dari Amerika Serikat soal Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi G20, yang digelar di Antalya, Turki, 15-16 November 2015.

Bambang mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Indonesia akan belajar untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak dari Internal Revenue Service (IRS), sebuah lembaga negara pengumpul penerimaan Amerika Serikat.

“Jadi tentunya pihak Kementerian Keuangan menginginkan agar DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di masa depan bisa sekuat IRS, dan meningkat kepatuhan pajak dari sisi wajib pajak,” kata Bambang melalui teleconference dari Turki kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (17/11/2015).

Bambang mengatakan, untuk kerjasama ini tidak perlu sampai dibuat semacam nota kesepahaman. Sebab, pada dasarnya Amerika Serikat sendiri telah menyatakan ingin membantu negara-negara lain untuk meningkatkan kapasitas aparatur pajak, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mempelajari bagaimana IRS itu bekerja dan bagaimana sistem yang sudah jalan di IRS bisa diterapkan di Indonesia.

“Nantinya ada pertemuan bilateral dan diskusi teknis mengenai itu,” imbuh Bambang.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, bukan perkara mudah menerapkan sistem yang dipakai IRS dalam tubuh DJP atau lembaga pengoleksi pajak di Indonesia nantinya.

“Kalau belajar dari AS, berarti ada beberapa hal yang diperhatikan,” kata Yustinus kepada Kompas.com, Selasa.

Pertama, negeri Paman Sam itu dulunya sering memberikan pengampunan pajak (amnesty) namun akhirnya kapok.

Lantas, AS justru membuat Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), semacam undang-undang untuk mengejar aset warga negaranya di luar negeri.

Kedua, imbuh Yustinus, Amerika Serikat juga tidak mau gegabah menurunkan tarif dan ketat terhadap bisnis harganya yang melakukan penghindaran pajak ke luar negeri.

“Kita, malah mau menurunkan tarif,” kata dia lagi.

Ketiga, yang perlu diperhatikan, Amerika Serikat memiliki FinCEN. Ini semacam PPATK yang sangat aktif dan terintegrasi mendukung IRS dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan sebagai potensi pajak.

Keempat, Amerika Serikat juga membangun sistem IT yang sangat bagus dan terkoneksi antar-lembaga dan berbasis single identification number (SIN).

“Dari empat hal itu saja seharusnya kita bisa mencontoh AS, dan meninggalkan pikiran yang saat ini terkesan melemahkan sistem kita,” kata Yustinus.

“Satu lagi kedudukan IRS yang semi otonom terhadap Kementerian Keuangan, independen tapi berkoordinasi (harus diperhatikan),” ucapnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/17/195439726/Pemerintah.Indonesia.Akan.Belajar.dari.Amerika.Serikat.soal.Penerimaan.Pajak

Continue Reading

2017, pertukaran data pajak dengan AS

Salah satu kesepakatan hasil dari pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi negara G-20 adalah masalah keterbukaan data pajak.

Kesepakatan itu akan direalisasikan dalam bentuk program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Nah, terkait ini, negara-negara G-20 telah menjalin kesepakatan dengan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (EOCD).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelaksanaan AEoI dimulai tahun 2018 dengan semua negara G-20.

Namun, khusus Indonesia akan mulai menerapkannya pada September 2017 nanti.

Pertama kali data pajak pemerintah akan dibuka dengan data pajak Amerika Serikat.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan tersebut pemerintah akan merevisi sejumlah aturan diantaranya undang-undang (UU).

Sejumlah UU diantaranya yang terkait data pajak akan direvisi.

“Semuanya akan disesuaikan (dengan AEoI),” ujar Bambang, Jumat (13/11) di Jakarta.

Hanya saja, Bambang tidak merinci aturan yang dimaksud.

Tetapi hal itu akan segera mulai dilakukan, mengingat AEoI penting bagi pemerintah.

Tak ayal, Bambang mengaku harus memberikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan ini dalam pertemuan G-20.

Pertemuan G-20 tahun 2015 ini akan mempertemukan sejumlah kepala negara pada tanggal 14-16 November 2015 di Turki.

Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widido akan menyampaikan sejumlah isu, diantaranya upaya mendorong pertumbuhan global, kesepakatan negara-negara dalam membuat kebijakan moneter.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/2017-pertukaran-data-pajak-dengan-as

Continue Reading

Indonesia siap lakukan pertukaran informasi pajak mulai 2017

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional, mulai 2017 mendatang.

“Kita sepakat untuk mengimplementasikan automatic exchange of tax information (AEOI), Indonesia akan mengadopsi lebih awal pada September 2017, meskipun secara global dimulai 2018,” katanya di Jakarta, Jumat.

Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.

Menkeu mengharapkan kesepakatan tersebut bisa diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.

“Prinsipnya nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank terkait data nasabah dan tidak ada lagi yang bisa sembunyi, karena ini dalam jangka panjang bisa sangat membantu (penerimaan),” kata Menkeu.

Pertukaran informasi pajak (AEOI) ini pada dasarnya bermanfaat untuk mencari potensi pajak dari upaya penghindaran pajak yang sebelumnya dilakukan oleh para wajib pajak, dengan mendeteksi kecurangan melalui data.

Menkeu menambahkan sebagai upaya untuk memuluskan program pertukaran informasi ini dengan negara G20 maka pemerintah sedang mengatur hal-hal terkait dan menyiapkan aturan teknis lainnya dalam peraturan hukum berlaku.

“Beberapa aturan perundang-undangan nantinya harus disesuaikan,” katanya.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/529187/indonesia-siap-lakukan-pertukaran-informasi-pajak-mulai-2017

Continue Reading

Banyak Kepentingan Mendompleng Wacana Pengampunan Pajak

Sejak dilontarkan April 2015, rencana pengampunan pajak justru banyak didomplengi kepentingan jangka pendek sejumlah kelompok. Alhasil, wacananya berkembang ke mana-mana. Padahal, pengampunan pajak pada dasarnya bertujuan menambah basis pajak agar penerimaan meningkat secara berkelanjutan.

“Sekarang yang muncul justru konsep-konsep yang orientasinya jelas-jelas kepentingan jangka pendek. Jadi konsep pengampunan pajak yang sesungguhnya sudah kabur,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat (13/11).

Ada kepentingan yang menginginkan program pengampunan pajak segera diberlakukan dengan insentif sesuai kepentingan masing-masing. Ada yang menginginkan tambahan penerimaan pajak dalam jangka pendek saja. Ada pula yang ingin segera dibersihkan jejak utang pajak yang berisiko pada sanksi dan pidana pajak. Ada pula yang ingin memutihkan catatan korupsi.

Dengan demikian jika pemerintah gegabah, Prastowo berpendapat, tujuan utama pengampunan pajak justru tidak akan tercapai. Hal yang akan terjadi adalah pemenuhan kepentingan jangka pendek sejumlah kelompok semata.

“Ini sangat berisiko bagi pemerintah. Oleh sebab itu, sebaiknya dimatangkan dulu konsepnya. Disiapkan dulu fondasinya. Ketika sudah siap, baru program diluncurkan sehingga tujuan menambah basis pajak tercapai,” kata Prastowo.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awalnya merencanakan program pengampunan pajak pada 2017. Wacana ini digulirkan dalam rapat kerja dengan DPR pada April 2015.

Sejak saat itu, inisiatifnya bergeser ke DPR dan modelnya berkembang. Bukan hanya sebatas pengampunan pidana pajak, melainkan juga mencakup pidana umum dan pidana korupsi. Karena itu, judulnya diubah jadi pengampunan spesial.

Menuai banyak kritik, wacana ini menghilang dari permukaan. Namun, tiba-tiba pada 6 Oktober, 33 anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan RUU Pengampunan Nasional menjadi agenda pembahasan undang-undang yang bersifat prioritas. Esensi RUU Pengampunan Nasional sama dengan pengampunan spesial. Cakupannya, dalam dan luar negeri.

Sementara itu, Kamis lalu Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak khusus repatriasi dana dari luar negeri. RUU tentang pengampunan pajak itu akan menjadi inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama parlemen.

Menurut Sigit, hal ini akan dipaparkan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan restu. Intinya, DJP ingin menggelar program pengampunan pajak terhadap repatriasi aset warga negara Indonesia di luar negeri.

Alasannya, pengampunan pajak yang mencakup aset di dalam negeri akan lebih banyak menimbulkan kontroversi. Lagi pula, DJP optimistis bisa memitigasi aset di dalam negeri.

Global Financial Integrity dalam laporannya menyebutkan, 187,84 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dana ilegal terbang ke luar dari Indonesia selama 2003-2012. Per tahun rata-rata 18,78 juta dollar AS. Uang ilegal yang dimaksud adalah uang yang diperoleh, ditransfer, dan dibelanjakan secara ilegal.

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/11/13/Banyak-Kepentingan-Mendompleng-Wacana-Pengampunan

Continue Reading

Giliran WP pribadi didorong revaluasi aset

Segala cara nampaknya dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Salah satunya dengan mendorong wajib pajak pribadi me-revaluasi aset.

Toh, aturan yang memberikan diskon pajak penghasilan dari tarif 10% menjadi hanya 3%-6%, tergantung waktu pengajuan sudah keluar akhir Oktober lalu.

Ditjen Pajak yakin diskon ini bisa membetot wajib pajak pribadi untuk ikut melakukan revaluasi aset. Apalagi, pajak mengaku memiliki data wajib pajak pribadi yang layak lakukan revaluasi aset.

Mereka adalah para pengusaha yang memiliki pembukuan pribadi. Ada juga wajib pajak yang memiliki usaha dalam bentuk persekutuan komanditer atau CV. “Mereka memiliki aset banyak,” tandas Kasubdit Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditjen Pajak Raden Setyadi Aris Handono, kemarin.

Mereka akan didorong melakukan revaluasi aset. Jika ajakan ini sukses, pajak bisa menggaruk penerimaan pajak dari revaluasi aset, baik yang dari badan hukum maupun wajib pajak pribadi.

Targetnya, penerimaan Rp 10 triliun masuk kantong. Hanya saja, tawaran untuk me-revaluasi aset harus ditimbang matang oleh wajib pajak pribadi.

Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako mengatakan, standar revaluasi aset yang ada hanya untuk badan hukum. Alhasil, “Wajib pajak harus sewa akuntan untuk hitung aset-asetnya lantaran tak banyak orang pribadi yang membuat pembukuan. Ini tak murah,” ujarnya mengingatkan.

Konsekuensi lain adalah mencantumkan aset-aset di Surat Pemberitahuan Pajak. “Apa mereka mau?” kata Ronny.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan, aturan ini menguntungkan pengusaha besar yang memiliki aset di perkebunan dan properti.

Adapun, pemerintah rugi karena wajib pajak pribadi dapat membebankan selisih aset atas pajak final, sebagai biaya yang pengurangan pajak selama 16 tahun hingga 20 tahun.

Pengamat Perpajakan UI Darussalam bilang, kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi yang ingin meningkatkan pinjaman atau memperbaiki struktur modal karena nilai aset mereka menjadi lebih sehat.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/giliran-wp-pribadi-didorong-revaluasi-aset

Continue Reading

Menkeu teken PMK penghapusan pajak ganda REIT

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken beleid anyar terkait penghapusan pajak ganda pada instrumen investasi berbentuk dana investasi real estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REIT).

“Aturan REIT sudah ditandatangan, nanti akan disosialisasikan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Bambang tanpa menyebut spesifik kapan ketentuan itu mulai berlaku, Senin (9/11).

Ia mengklaim, ketentuan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) itu direspon positif oleh pelaku pasar modal.

Seperti diketahui, penghapusan pajak ganda DIRE ini masuk ke dalam paket kebijakan V pemerintah.

Sebelumnya, investor harus mendapatkan potongan pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini.

Pada ketentuan baru, diatur lebih lanjut mengenai fungsi special purpose company (SPC) yang merupakan pengelola REITS.

Informasi saja, mayoritas kumpulan dana yang berbalut surat berharga REITS ini harus diinvestasikan pada aset tetap.

Ambil contoh, aset tetap yang dimaksud adalah properti.

Nah, ketika bangunan jadi kamar sudah bisa dijual atau disewa, maka dana ini akan masuk ke SPC.

Dari SPC kemudian akan diberikan kepada para investor pemegang unit REIT.

Sebelumnya, penghasilan dari penjualan atau penyewaan kamar itu dikenakan pajak (pajak sewa).

Selanjutnya, keuntungan yang diterima dari SPC ke para investor juga dikenakan pajak (pajak dividen).

Masing-masing dikenakan pajak sebesar 15%.

Nah, pada kebijakan anyar, pajak atas dividen dihapus.

Sehingga, pengenaan pajak hanya sekali dilakukan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/menkeu-teken-pmk-penghapusan-pajak-ganda-reit

Continue Reading