November 18, 2015
Bocoran Paket Kebijakan VII: Penurunan Pajak Penghasilan Karyawan
Pemerintah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. PPh tersebut merupakan pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan dan kegiatan dengan subyek di dalam negeri.
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan rencana tersebut masuk ke dalam daftar paket kebijakan jilid VII yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Bersama dengan investasi dan insentif untuk sektor peternakan sapi.
“Ada beberapa pilihan, ada soal investasi, pertanian, insentif PPh 21 untuk karyawan. Tapi kita masih mau membahas. Belum tentu pilih yang itu,” ungkap Darmin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (17/11/2015)
Langkah penurunan tarif pajak tersebut bertujuan mendorong daya beli masyarakat, serta membantu perusahaan. Tarif yang berlaku sekarang adalah 5-30%, tergantung dengan nominal penghasilan.
“Makanya kita terus terang masih bahas, ya artinya itu upaya untuk membuat satu memang supaya daya beli meningkat, kemudian itu juga menolong perusahaan,” terangnya.
Sebelumnya pemerintah memang telah menaikkan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan. Namun menurut Darmin, dengan ekonomi yang masih melambat masih cukup sulit.
“Ya dalam situasi begini, kalau ada yang lain lebih bagus,” kata Darmin.
Namun dalam kesempatan itu, Darmin tidak memberikan sinyal kapan paket kebijakan terbaru ini akan dikeluarkan.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/17/124226/3073064/4/bocoran-paket-kebijakan-vii-penurunan-pajak-penghasilan-karyawan