Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Insentif PPh pribadi masih dikaji BKF

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih membahas rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, pemberian insentif yang menyasar wajib pajak pribadi itu masih memerlukan kajian mendalam sehingga belum bisa dipastikan kapan bisa dijalankan.

Apalagi menurut Suahasil, berdasarkan pengalaman sebelumnya, insentif berupa penurunan tarif PPh orang pribadi justru tidak efektif.

“Dari pengalaman sebelumnya biasanya ini kurang diminati, makanya kita kaji dulu karena tahun 2008 juga begitu,” katanya, Rabu (18/11).

Rencana ini sebelumnya sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Dia bilang insentif pajak ini diberikan untuk memberikan kenyamanan terhadap wajib pajak.

Selain memangkas tarif PPh orang pribadi, pemerintah rencananya juga akan menurunkan tarif PPh badan

Bahkan dalam pertemuan dengan pengusaha – pengusaha besar di Kantor Dirjen Pajak beberapa waktu lalu, Bambang memastikan tarif PPh badan akan diturunkan menjadi minimal 20%.

Soal kisaran penurunan tarif PPh orang pribadi, Bambang masih menutup mulut.

Yang pasti rencana ini nantinya akan menjadi salah satu klausul revisi Undang-Undang PPh.

Sumber KONTAN yang tahu mengenai rencana penurunan tarif PPh orang pribadi ini mengatakan, penurunan tarif pajak orang pribadi rencananya menyasar wajib pajak (WP) kaya dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

Seperti diketahui selama ini WP orang kaya ini dikenakan pajak 30%. Sementara untuk penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun kena tarif PPh 5%, 10% dan 25%.

Rencananya, pemerintah akan membagi lagi tingkatan penghasilan dan tarif pajak dari sebelumnya empat jenis.

Untuk pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, dipertimbangkan untuk dibagi lagi untuk pendapatan Rp 1 miliar ke atas dengan tarif berbeda.

Rencana ini sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan diberlakukan awal tahun depan melalui RUU Tax Amnesty.

Kebijakan ini bertujuan untuk membawa masuk kembali dana-dana yang diparkir di luar negeri agar kembali disimpan di bank lokal.

Sebelumnya Menkeu mengatakan, kebijakan tax amnesty menjadi prasyarat penurunan tarif PPh badan dan PPh pribadi.

Alasannya, pemberlakuan tax amnesty membuat basis pajak meningkat. Sehingga, penurunan penerimaan negara akibat pemangkasan tarif PPh, terkompensasi dari kenaikan basis pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/insentif-pph-pribadi-masih-dikaji-bkf

Continue Reading

Buruh di Sektor Ini Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah

Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro mengatakan insentif pengurangan pajak penghasilan karyawan (PPh 21) hanya ditujukan bagi para pekerja di sektor industri padat karya.  Insentif pajak ini sedang dikaji dan akan dimasukkan dalam paket kebijakan jilid VII.

“Utamanya membantu memberikan insentif bagi karyawan di sektor industri padat karya,” kata Bambang, di kantornya, Jumat (20/11).

Bambang mengatakan, insentif pajak di sektor industri padat karya diberikan karena pemerintah ingin menjaga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. “Padat karya kan menyerap banyak tenaga kerja,” kata Bambang.

Bambang belum bisa menjelaskan lebih detail bagaimana skema insentif pajak tersebut. Namun pada 2009, pemerintah pernah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan dengan bentuk pajak ditanggung pemerintah (DTP).

“Bentuknya kita lihat nanti seperti apa. Pokoknya, ini insentif meringankan beban PPh,” ujar Bambang.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/11/20/ny3oln383-buruh-di-sektor-ini-dapat-diskon-pajak-dari-pemerintah

Continue Reading

Adopsi sistem di AS, pajak harus independen

Rencana Kementerian Keuangan mengadopsi sistem pajak Amerika Serikat (AS) hanya bisa dilakukan jika Ditjen Pajak secara kelembagaan sama seperti Internal Revenue Service (IRS).

Ini berarti adopsi sistem pajak akan dilakukan jika Ditjen Pajak sudah berdiri sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Harus ada kesamaan dulu, agar sistemnya bisa diterapkan di sini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (19/11).

Seperti diketahui, untuk bisa bisa berdiri sendiri, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus diubah.

Rencana perubahan UU ini sendiri ditargetkan bisa selesai 2017 sehingga Ditjen Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan pajak akan dimulai 2017 dan langsung di bawah presiden.

Kebijakan ini seiring dengan kerjasama pertukaran data pajak mulai 2017.

Selain pertukaran data pajak, di KTT G-20, Indonesia dan AS juga bekerjasama sistem dan teknologi perpajakan dan menghindari transfer pricing.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/adopsi-sistem-di-as-pajak-harus-independen

Continue Reading

Bocoran Paket Kebijakan VII: Penurunan Pajak Penghasilan Karyawan

Pemerintah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. PPh tersebut merupakan pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan dan kegiatan dengan subyek di dalam negeri.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan rencana tersebut masuk ke dalam daftar paket kebijakan jilid VII yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Bersama dengan investasi dan insentif untuk sektor peternakan sapi.

“Ada beberapa pilihan, ada soal investasi, pertanian, ‎insentif PPh 21 untuk karyawan. Tapi kita masih mau membahas. Belum tentu pilih yang itu,” ungkap Darmin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (17/11/2015)

Langkah penurunan tarif pajak terseb‎ut bertujuan mendorong daya beli masyarakat, serta membantu perusahaan. Tarif yang berlaku sekarang adalah 5-30%, tergantung dengan nominal penghasilan.

“Makanya kita terus terang masih bahas, ya artinya itu upaya untuk membuat satu memang supaya daya beli meningkat, kemudian itu juga menolong perusahaan,” terangnya.

Sebelumnya pemerintah memang ‎telah menaikkan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan. Namun menurut Darmin, dengan ekonomi yang masih melambat masih cukup sulit.

“Ya dalam situasi begini, kalau ada yang lain lebih bagus,” kata Darmin.

Namun dalam kesempatan itu, Darmin tidak memberikan sinyal kapan paket kebijakan terbaru ini akan dikeluarkan.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/17/124226/3073064/4/bocoran-paket-kebijakan-vii-penurunan-pajak-penghasilan-karyawan

Continue Reading

Darmin Sebut Buka Data Pajak dan Perbankan Sebagai Keharusan

Pemerintah akan membuka data pajak, perbankan, dan transaksi keuangan pada negara-negara G20 pada 2018 nanti. Data-data itu meliputi data rekening, data transaksi keuangan dalam rekening, dan data transaksi keuangan di bursa.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengungkapkan, pembukaan data, khususnya perpajakan dan perbankan konsekuensi ekonomi global yang saling terhubung.

“Semua akan begitu, jadi yah kita mesti begitu juga,” kata Darmin ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurut Darmin tanpa membuka data tersebut, lanjut Darmin, Indonesia justru akan terkucilkan setelah negara-negara G20 menyepakatinya.

“Karena kita tak bisa sendirian, nanti kita dibilang tak comply. Kalau pun ada hambatan (regulasi), berarti kita harus mengamandemen UU-nya,” ujar Darmin.

Darmin mengungkapkan, pembukaan akses dan pertukaran data juga akan membuat pelacakan potensi pajak juga bisa dilakukan secara optimal, termasuk wajib pajak yang selama ini bersembunyi di luar negeri.

“Pajak itu akan bisa mengakses data bank. Sebenarnya kalau sekarang di AS bisa mengakses bank,” katanya.

Sebagai informasi, salah satu kesepakatan KTT negara G-20 di Turki adalah masalah keterbukaan data perpajakan secara otomatis. Kesepakatan itu akan direalisasikan dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI). Pelaksanaan pertukaran data sendiri akan dimulai 2018 dengan semua negara G-20.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/17/204028/3073685/4/darmin-sebut-buka-data-pajak-dan-perbankan-sebagai-keharusan

Continue Reading

OJK proses rencana pembukaan data lembaga keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru akan memproses rencana pembukaan data lembaga keuangan khususnya perbankan agar bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 2017 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat juklak atau petunjuk pelaksanaan.

“Karena berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang berlaku saat ini masih ada aturan kerahasiaan bank,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (17/11).

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Indonesia bersama sebagian negara anggota G20 sepakat mengadopsi lebih awal ketentuan keterbukaan informasi perpajakan. Dengan komitmen early adopter oleh Indonesia, maka penerapan ketentuan pertukaran informasi ini menjadi lebih cepat, yaitu pada akhir 2017.

Seiring perjanjian dengan sejumlah negara yang tergabung dalam anggota G-20, maka data-data terkait transaksi keuangan akan semakin terbuka. Usai pertemuan dengan negara anggota G20 di Ankara, Turki pada 3-6 September 2015, menurut Bambang, pemerintah segera mengusulkan untuk merevisi aturan turunan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bila data simpanan termasuk sebagai salah satu data yang minta dibuka, maka revisi UU Perbankan kemungkinan akan memasukkan ketentuan ini. Adapun, saat ini atas insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), draf revisi UU Perbankan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan tengah diproses.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-proses-rencana-pembukaan-data-lembaga-keuangan

Continue Reading

OJK sinkronisasi aturan pertukaran data pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sinkronisasi aturan menyusul adanya kerjasama tukar menukar informasi perpajakan antar anggota G-20. Pasalnya, lembaga keuangan yang saat ini di bawah pengawasan OJK akan diminta untuk memberikan data rekening dan transaksi keuangan.

Rekening dan transaksi keuangan yang dimaksud meliputi rekening nasabah dan transaksi di bank, pasar modal dan lembaga keuangan nonbank.

“Ya, perlu sinkronisasi agar tetap sesuai dengan aturan,” ujar Muliaman dalam pesan singkat, Senin (16/11). Namun, ia tidak menjelaskan leibih lanjut kapan dan aturan apa saja yang perlu direvisi.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang, ia belum tahu detil kebjiakan keterbukaan informasi yang diperlukan. Jika data yang dimaksud termasuk data simpanan perbankan, maka Undang-Undang Perbankan harus direvisi.

“Karena, itu (data simpanan) jelas dikatakan sebagai rahasia bank,” tuturnya.

Bila data simpanan termasuk sebagai salah satu data yang minta dibuka, maka revisi UU Perbankan kemungkinan akan memasukkan ketentuan ini. Adapun, saat ini atas insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), draf revisi UU Perbankan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan tengah diproses.

Seperti diketahui, seiring dengan perjanjian dengan sejumlah negara yang tergabung dalam anggota G-20, maka data-data terkait transaksi keuangan akan semakin terbuka.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ojk-sinkronisasi-aturan-pertukaran-data-pajak

Continue Reading

Pemerintah: Indonesia Akan Belajar dari Amerika Serikat soal Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi G20, yang digelar di Antalya, Turki, 15-16 November 2015.

Bambang mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Indonesia akan belajar untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak dari Internal Revenue Service (IRS), sebuah lembaga negara pengumpul penerimaan Amerika Serikat.

“Jadi tentunya pihak Kementerian Keuangan menginginkan agar DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di masa depan bisa sekuat IRS, dan meningkat kepatuhan pajak dari sisi wajib pajak,” kata Bambang melalui teleconference dari Turki kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (17/11/2015).

Bambang mengatakan, untuk kerjasama ini tidak perlu sampai dibuat semacam nota kesepahaman. Sebab, pada dasarnya Amerika Serikat sendiri telah menyatakan ingin membantu negara-negara lain untuk meningkatkan kapasitas aparatur pajak, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mempelajari bagaimana IRS itu bekerja dan bagaimana sistem yang sudah jalan di IRS bisa diterapkan di Indonesia.

“Nantinya ada pertemuan bilateral dan diskusi teknis mengenai itu,” imbuh Bambang.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, bukan perkara mudah menerapkan sistem yang dipakai IRS dalam tubuh DJP atau lembaga pengoleksi pajak di Indonesia nantinya.

“Kalau belajar dari AS, berarti ada beberapa hal yang diperhatikan,” kata Yustinus kepada Kompas.com, Selasa.

Pertama, negeri Paman Sam itu dulunya sering memberikan pengampunan pajak (amnesty) namun akhirnya kapok.

Lantas, AS justru membuat Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), semacam undang-undang untuk mengejar aset warga negaranya di luar negeri.

Kedua, imbuh Yustinus, Amerika Serikat juga tidak mau gegabah menurunkan tarif dan ketat terhadap bisnis harganya yang melakukan penghindaran pajak ke luar negeri.

“Kita, malah mau menurunkan tarif,” kata dia lagi.

Ketiga, yang perlu diperhatikan, Amerika Serikat memiliki FinCEN. Ini semacam PPATK yang sangat aktif dan terintegrasi mendukung IRS dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan sebagai potensi pajak.

Keempat, Amerika Serikat juga membangun sistem IT yang sangat bagus dan terkoneksi antar-lembaga dan berbasis single identification number (SIN).

“Dari empat hal itu saja seharusnya kita bisa mencontoh AS, dan meninggalkan pikiran yang saat ini terkesan melemahkan sistem kita,” kata Yustinus.

“Satu lagi kedudukan IRS yang semi otonom terhadap Kementerian Keuangan, independen tapi berkoordinasi (harus diperhatikan),” ucapnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/17/195439726/Pemerintah.Indonesia.Akan.Belajar.dari.Amerika.Serikat.soal.Penerimaan.Pajak

Continue Reading

2017, pertukaran data pajak dengan AS

Salah satu kesepakatan hasil dari pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi negara G-20 adalah masalah keterbukaan data pajak.

Kesepakatan itu akan direalisasikan dalam bentuk program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Nah, terkait ini, negara-negara G-20 telah menjalin kesepakatan dengan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (EOCD).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelaksanaan AEoI dimulai tahun 2018 dengan semua negara G-20.

Namun, khusus Indonesia akan mulai menerapkannya pada September 2017 nanti.

Pertama kali data pajak pemerintah akan dibuka dengan data pajak Amerika Serikat.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan tersebut pemerintah akan merevisi sejumlah aturan diantaranya undang-undang (UU).

Sejumlah UU diantaranya yang terkait data pajak akan direvisi.

“Semuanya akan disesuaikan (dengan AEoI),” ujar Bambang, Jumat (13/11) di Jakarta.

Hanya saja, Bambang tidak merinci aturan yang dimaksud.

Tetapi hal itu akan segera mulai dilakukan, mengingat AEoI penting bagi pemerintah.

Tak ayal, Bambang mengaku harus memberikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan ini dalam pertemuan G-20.

Pertemuan G-20 tahun 2015 ini akan mempertemukan sejumlah kepala negara pada tanggal 14-16 November 2015 di Turki.

Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widido akan menyampaikan sejumlah isu, diantaranya upaya mendorong pertumbuhan global, kesepakatan negara-negara dalam membuat kebijakan moneter.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/2017-pertukaran-data-pajak-dengan-as

Continue Reading

Indonesia siap lakukan pertukaran informasi pajak mulai 2017

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional, mulai 2017 mendatang.

“Kita sepakat untuk mengimplementasikan automatic exchange of tax information (AEOI), Indonesia akan mengadopsi lebih awal pada September 2017, meskipun secara global dimulai 2018,” katanya di Jakarta, Jumat.

Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.

Menkeu mengharapkan kesepakatan tersebut bisa diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.

“Prinsipnya nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank terkait data nasabah dan tidak ada lagi yang bisa sembunyi, karena ini dalam jangka panjang bisa sangat membantu (penerimaan),” kata Menkeu.

Pertukaran informasi pajak (AEOI) ini pada dasarnya bermanfaat untuk mencari potensi pajak dari upaya penghindaran pajak yang sebelumnya dilakukan oleh para wajib pajak, dengan mendeteksi kecurangan melalui data.

Menkeu menambahkan sebagai upaya untuk memuluskan program pertukaran informasi ini dengan negara G20 maka pemerintah sedang mengatur hal-hal terkait dan menyiapkan aturan teknis lainnya dalam peraturan hukum berlaku.

“Beberapa aturan perundang-undangan nantinya harus disesuaikan,” katanya.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/529187/indonesia-siap-lakukan-pertukaran-informasi-pajak-mulai-2017

Continue Reading