Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Banyak Kepentingan Mendompleng Wacana Pengampunan Pajak

Sejak dilontarkan April 2015, rencana pengampunan pajak justru banyak didomplengi kepentingan jangka pendek sejumlah kelompok. Alhasil, wacananya berkembang ke mana-mana. Padahal, pengampunan pajak pada dasarnya bertujuan menambah basis pajak agar penerimaan meningkat secara berkelanjutan.

“Sekarang yang muncul justru konsep-konsep yang orientasinya jelas-jelas kepentingan jangka pendek. Jadi konsep pengampunan pajak yang sesungguhnya sudah kabur,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat (13/11).

Ada kepentingan yang menginginkan program pengampunan pajak segera diberlakukan dengan insentif sesuai kepentingan masing-masing. Ada yang menginginkan tambahan penerimaan pajak dalam jangka pendek saja. Ada pula yang ingin segera dibersihkan jejak utang pajak yang berisiko pada sanksi dan pidana pajak. Ada pula yang ingin memutihkan catatan korupsi.

Dengan demikian jika pemerintah gegabah, Prastowo berpendapat, tujuan utama pengampunan pajak justru tidak akan tercapai. Hal yang akan terjadi adalah pemenuhan kepentingan jangka pendek sejumlah kelompok semata.

“Ini sangat berisiko bagi pemerintah. Oleh sebab itu, sebaiknya dimatangkan dulu konsepnya. Disiapkan dulu fondasinya. Ketika sudah siap, baru program diluncurkan sehingga tujuan menambah basis pajak tercapai,” kata Prastowo.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awalnya merencanakan program pengampunan pajak pada 2017. Wacana ini digulirkan dalam rapat kerja dengan DPR pada April 2015.

Sejak saat itu, inisiatifnya bergeser ke DPR dan modelnya berkembang. Bukan hanya sebatas pengampunan pidana pajak, melainkan juga mencakup pidana umum dan pidana korupsi. Karena itu, judulnya diubah jadi pengampunan spesial.

Menuai banyak kritik, wacana ini menghilang dari permukaan. Namun, tiba-tiba pada 6 Oktober, 33 anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan RUU Pengampunan Nasional menjadi agenda pembahasan undang-undang yang bersifat prioritas. Esensi RUU Pengampunan Nasional sama dengan pengampunan spesial. Cakupannya, dalam dan luar negeri.

Sementara itu, Kamis lalu Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak khusus repatriasi dana dari luar negeri. RUU tentang pengampunan pajak itu akan menjadi inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama parlemen.

Menurut Sigit, hal ini akan dipaparkan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan restu. Intinya, DJP ingin menggelar program pengampunan pajak terhadap repatriasi aset warga negara Indonesia di luar negeri.

Alasannya, pengampunan pajak yang mencakup aset di dalam negeri akan lebih banyak menimbulkan kontroversi. Lagi pula, DJP optimistis bisa memitigasi aset di dalam negeri.

Global Financial Integrity dalam laporannya menyebutkan, 187,84 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dana ilegal terbang ke luar dari Indonesia selama 2003-2012. Per tahun rata-rata 18,78 juta dollar AS. Uang ilegal yang dimaksud adalah uang yang diperoleh, ditransfer, dan dibelanjakan secara ilegal.

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/11/13/Banyak-Kepentingan-Mendompleng-Wacana-Pengampunan

Continue Reading

Giliran WP pribadi didorong revaluasi aset

Segala cara nampaknya dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Salah satunya dengan mendorong wajib pajak pribadi me-revaluasi aset.

Toh, aturan yang memberikan diskon pajak penghasilan dari tarif 10% menjadi hanya 3%-6%, tergantung waktu pengajuan sudah keluar akhir Oktober lalu.

Ditjen Pajak yakin diskon ini bisa membetot wajib pajak pribadi untuk ikut melakukan revaluasi aset. Apalagi, pajak mengaku memiliki data wajib pajak pribadi yang layak lakukan revaluasi aset.

Mereka adalah para pengusaha yang memiliki pembukuan pribadi. Ada juga wajib pajak yang memiliki usaha dalam bentuk persekutuan komanditer atau CV. “Mereka memiliki aset banyak,” tandas Kasubdit Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditjen Pajak Raden Setyadi Aris Handono, kemarin.

Mereka akan didorong melakukan revaluasi aset. Jika ajakan ini sukses, pajak bisa menggaruk penerimaan pajak dari revaluasi aset, baik yang dari badan hukum maupun wajib pajak pribadi.

Targetnya, penerimaan Rp 10 triliun masuk kantong. Hanya saja, tawaran untuk me-revaluasi aset harus ditimbang matang oleh wajib pajak pribadi.

Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako mengatakan, standar revaluasi aset yang ada hanya untuk badan hukum. Alhasil, “Wajib pajak harus sewa akuntan untuk hitung aset-asetnya lantaran tak banyak orang pribadi yang membuat pembukuan. Ini tak murah,” ujarnya mengingatkan.

Konsekuensi lain adalah mencantumkan aset-aset di Surat Pemberitahuan Pajak. “Apa mereka mau?” kata Ronny.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan, aturan ini menguntungkan pengusaha besar yang memiliki aset di perkebunan dan properti.

Adapun, pemerintah rugi karena wajib pajak pribadi dapat membebankan selisih aset atas pajak final, sebagai biaya yang pengurangan pajak selama 16 tahun hingga 20 tahun.

Pengamat Perpajakan UI Darussalam bilang, kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi yang ingin meningkatkan pinjaman atau memperbaiki struktur modal karena nilai aset mereka menjadi lebih sehat.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/giliran-wp-pribadi-didorong-revaluasi-aset

Continue Reading

Menkeu teken PMK penghapusan pajak ganda REIT

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken beleid anyar terkait penghapusan pajak ganda pada instrumen investasi berbentuk dana investasi real estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REIT).

“Aturan REIT sudah ditandatangan, nanti akan disosialisasikan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Bambang tanpa menyebut spesifik kapan ketentuan itu mulai berlaku, Senin (9/11).

Ia mengklaim, ketentuan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) itu direspon positif oleh pelaku pasar modal.

Seperti diketahui, penghapusan pajak ganda DIRE ini masuk ke dalam paket kebijakan V pemerintah.

Sebelumnya, investor harus mendapatkan potongan pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini.

Pada ketentuan baru, diatur lebih lanjut mengenai fungsi special purpose company (SPC) yang merupakan pengelola REITS.

Informasi saja, mayoritas kumpulan dana yang berbalut surat berharga REITS ini harus diinvestasikan pada aset tetap.

Ambil contoh, aset tetap yang dimaksud adalah properti.

Nah, ketika bangunan jadi kamar sudah bisa dijual atau disewa, maka dana ini akan masuk ke SPC.

Dari SPC kemudian akan diberikan kepada para investor pemegang unit REIT.

Sebelumnya, penghasilan dari penjualan atau penyewaan kamar itu dikenakan pajak (pajak sewa).

Selanjutnya, keuntungan yang diterima dari SPC ke para investor juga dikenakan pajak (pajak dividen).

Masing-masing dikenakan pajak sebesar 15%.

Nah, pada kebijakan anyar, pajak atas dividen dihapus.

Sehingga, pengenaan pajak hanya sekali dilakukan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/menkeu-teken-pmk-penghapusan-pajak-ganda-reit

Continue Reading

Tarif pajak pribadi dan badan turun

Kabar gembira bagi pembayar pajak di Indonesia. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi yang saat ini bervariasi mulai 5% hingga 30%. Rencana ini bakal masuk dalam revisi undang-undang (UU) PPh yang akan dibahas dan berlaku awal tahun depan.

Rencana penurunan tarif PPh orang pribadi itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Penurunan tarif PPh pribadi ini bertujuan agar wajib pajak lebih nyaman melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tapi Bambang tak menyebut berapa tarif baru PPh pribadi karena masih dikaji.

Saat ini tarif PPh pribadi memiliki empat jenis berdasarkan tingkat penghasilan tahunan. Tarifnya mulai 5% hingga 30% dari penghasilan bulanan atau tahunan. Pemerintah belum jelas menyasar penurunan kelompok penghasilan yang mana, menengah atau bawah  (lihat tabel).

Jika penurunan tarif pajak pribadi hanya berlaku bagi kelas berpenghasilan tinggi, kebijakan ini dipercaya tidak bisa menggulirkan ekonomi karena hanya menguntungkan para kaum tajir. Berbeda halnya jika tarif kelas penghasilan menengah ke bawah, kebijakan ini bisa menolong mengerakkan daya beli masyarakat tahun depan.

Selain mengusulkan menurunkan tarif PPh orang pribadi, Kementerian Keuangan juga berencana menurunkan tarif PPh badan atau perusahaan tahun depan. Sehingga tarif PPh badan tahun depan di bawah tarif saat ini yang masih sebesar 25% dari laba perusahaan. “Penurunan tarif PPh badan dan perseorangan sekaligus ini agar coverage pajak bertambah,” kata Bambang di Bogor, akhir pekan lalu (7/11).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak,  Mekar Satria Utama menambahkan, dalam pertemuan dengan 300 pengusaha besar di Kantor Pusat Pajak dua pekan lalu, Menteri Keuangan telah menyampaikan kepastian penurunan tarif PPh badan ini. “Direncanakan tarif PPh badan minimal jadi 20% atau lebih rendah,” katanya.

Penurunan tarif PPh badan minimal 20% adalah satu dari beberapa skenario yang ada. Saat ini tarif PPh badan 25%.

Rencananya, revisi UU PPh ini akan diusulkan pemerintah setelah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran revisi UU PPh tidak bisa dilepaskan dari beleid tax amnesty. Pasalnya, aturan tax amnesty akan membuat basis pajak bertambah.

Pemerintah mengakui, kebijakan penurunan tarif PPh ini akan  menurunkan target penerimaan PPh tahun depan yang naik 11% dari tahun 2015 ini menjadi Rp 757,2 triliun (lihat tabel). Namun, Bambang yakin target pajak tahun depan bisa ditutupi dengan kebijakan tax amnesty.

Dalam kebijakan tax amnesty itu, Menkeu akan mendorong wajib pajak baru yang muncul dari tax amnesty untuk menanamkan dananya ke dalam obligasi, pasar modal, dan sektor riil. “Kami harapkan investor yang masuk menggantikan peran asing,” tandas Bambang.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengingatkan, selama peluang penghindaran pajak (tax avoidance) masih tinggi, penurunan tarif tidak serta merta memperluas basis pajak.

Makanya, Yustinus minta pemerintah mendalami motif penghindaran pajak lebih dulu. “Selama ini orang menghindari  pajak karena tarif atau karena hal lain, misal tak merasakan manfaatnya,” kata Yustinus.

Menurutnya, pemerintah  lebih baik mempertahankan tarif saat ini dan memperbanyak lapisan dan golongan penghasilan kena pajak sehingga lebih adil.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pajak-pribadi-dan-badan-turun

Continue Reading

Gagal di 2015, Ini Saran Untuk Ditjen Pajak Kejar Rp 1.350 T Tahun Depan

Gagalnya pemerintah mengejar target penerimaan pajak di tahun ini cukup jadi pembelajaran. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengejar target di 2016, yang sejumlah Rp 1.350 triliun.

“Sisa dua bulan gunakan untuk fokus ke kebijakan dan strategi 2016 supaya bida langsung jalan dengan baik,” ujar Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo‎, kepada detikFinance, Selasa (10/11/2015)

Prastowo merinci beberapa strategi yang bisa dimulai. Ditjen Pajak harus memetakan potensi pajak secara sektoral dan regional, dan memberikan keleluasaan tiap kantor wilayah atau sektor melakukan penggalian potensi sesuai kebutuhan. Untuk mendapatkan datanya, bisa bekerjasama dengan instansi terkait.

“Koordinasi antar lembaga, khususnya terkait data keuangan dan perbankan, terutama antara Ditjen Pajak-PPATK-BI-OJK, sehingga tindak lanjut akan lebih efektif,” ungkapnya.

Di samping itu, Ditjen Pajak bisa mengecek aktivitas Wajib Pajak (WP) berdasarkan transaksi keuangan atau barang. Tentunya perbedaan yang sangat mencolok akan mendorong pemeriksaan pendapatan dari WP beserta kewajiban pembayaran pajaknya.

“Integrasi identitas dan aktivitas, yaitu data matching berbasis NIK/NPWP dan transaksi keuangan/barang,” terang Prastowo.

Tahun 2016 disebut sebagai periode penegakan hukum. Ditjen Pajak juga harus‎ meningkatkan kerjasama dengan aparat hukum lainnya. Seperti Kepolisian, KPK atau yang lainnya.

“Koordinasi antar penegak hukum dengan join audit agar pemeriksaan lebih efisien dan efektif, misalnya dengan Ditjen Bea Cukai, Polri, dan instansi yang memiliki penyidik. Termasuk juga harmonisasi dan sinkronisasi aturan yang meningkatkan kepastian hukum,” paparnya.

Ditjen pajak, kata Prastowo, juga harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Ada beberapa kebijakan yang bisa direalisasikan, seperti tax amensty atau pengampunan pajak sesuai yang direncanakan pemerintah. Namun tanpa melupakan peningkatan pelayanan agar menciptakan kepercayaan publik.

“Membangun trust, dengan melindungi hak WP, memberikan hak atas fasilitas, meningkatkan belanja yang bermanfaat bagi publik,” pungkasnya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/10/093557/3066593/4/gagal-di-2015-ini-saran-untuk-ditjen-pajak-kejar-rp-1350-t-tahun-depan

Continue Reading

Pemerintah akan Cari Solusi Terkait Penerimaan Pajak

Penerimaan negara diperkirakan akan berada di bawah target setelah diketahui realisasi penerimaan pajak pada tahun ini hanya mencapai 85 persen target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Menanggai hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langka untuk mengantisipasi agar desifit anggaran tidak semakin melebar. “Ya pastilah. Kita lihat perkembangannya,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Menurut dia, salah satu caranya, pemerintah akan melakukan penghematan agar uang yang dikeluarkan tidak semakin membesar. Atau dengan cara lain yang akan dibicarakan di internal pemerintah. “Kalau tidak uang berkurang, pasti pengeluaran harus dikurangi kan. Atau kita mencari suatu cara utk mengelola defisit itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun diprediksi hanya mencapai 85 persen dari target yang tertuang dalam APBNP 2015 yang sebesar Rp 1.295 triliun. Ini artinya realisasi penerimaan pajak akan mengalami kekurangan sebesar Rp 195 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, kekurangan (shortfall) penerimaan pajak sebelumnya diprediksi sebesar Rp 120 triliun. Tapi kemudian karena situasi ekonomi, perkiraannya membesar menjadi Rp 150 triliun.

“Tapi karena tiba-tiba mendadak fluktuasi dolar AS, pelemahan kurs rupiah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor anjlok, maka shortfall diprediksi melebar jadi Rp 160 triliun. Tapi shortfall memang begitu,” tuturnya.

Dalam situasi ini, diakui Sigit, seluruh pegawai Ditjen Pajak dibayang-bayangi pemotongan tunjangan kinerja tahun depan. Itu adalah sebuah konsekuensi atau sesuatu yang harus dipertaruhkan pegawai pajak jika tidak berhasil mengumpulkan target penerimaan pajak seperti yang sudah ditetapkan.

“Kalau penerimaan pajak realisasinya di bawah 100 persen, tunjangan kinerja akan dipotong tahun depan. Memang sudah konsekuensinya,” ucap Sigit.

Ia menyebut, tunjangan kinerja akan dipangkas apabila pencapaian penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen-95 persen. Sedangkan penerimaan pajak terealisasi 80 persen-90 persen, tunjangan kinerja dipotong 15 persen.

Katanya, seluruh pegawai Ditjen Pajak bertekad untuk mengumpulkan penerimaan pajak semaksimal mungkin, sehingga kekurangan tidak akan melampaui Rp 160 triliun.

“Kalau itu gagal, kami sudah siap dengan konsekuensinya. Tunjangan kinerja dipotong, taruhannya kehidupan sehari-hari. Jadi mereka pasti mau bekerja sampai jam 10 malam tanpa harus disuruh,” harap Sigit.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2361500/pemerintah-akan-cari-solusi-terkait-penerimaan-pajak

Continue Reading

DJP Harus Bisa Intip Tabungan demi Kejar Pajak

Penerimaan pajak dipastikan tidak akan tercapai tahun ini. Diyakini, akan terdapat kekurangan penerimaan pajak (shortfall) sekira Rp160 triliun, akibatnya minimnya realisasi pajak.

Pengamat Pajak, Darusalam, menjelaskan bawa penerimaan pajak itu tergantung dua hal. Menurutnya, pajak tisak bisa dilihat hanya dalam negeri.

“Ada faktor ekternal, yaitu faktor ekonomi dunia dan domestik yang tidak bisa dikendalikan secara langsung,” katanya kepada Okezone di Jakarta.

“Untuk faktor internal, yaitu faktor misalnya sperti kondisi institusi pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak, dan stakeholder pajak yang ada di pemerintahan,” tambah dia.

Dengan demikian, jika faktor ekonomi mengalami pelambatan maka fokus penerimaan pajak harus ke faktor internal yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. “Misalnya bagaimana secepat mentransformasi kelembgaan DJP menjadi lembaga yg semi independen secepatnya,” jelasnya.

Selain itu, dia menilai DJP harus diberikan data akses perbankan untuk mengawasi wajib pajak. “Dengan cara pemerintah harus mendorong OJK untuk bisa membuka hal tersebutb dalam rangka penggalian potensi pajak,” tutur dia.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/11/09/20/1246203/djp-harus-bisa-intip-tabungan-demi-kejar-pajak

Continue Reading

Menko Darmin Beri Sinyal Turunkan PPh Jasa Konstruksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan pemerintah memiliki rencana untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) final di sektor jasa konstruksi. Hal itu dilakukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja sebagai bagian dari upaya menggenjot perekonomian Indonesia.

“Kami turunkan untuk mereka (pengusaha jasa konstruksi) yang menambah tenaga kerja tetapnya. Kami buat hitunganlah kalau tenaga kerja tetapnya tambah 10 persen pajaknya nanti turun jadi sekian,” tutur Darmin kala memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Senin (9/11).

Menurut Darmin, transformasi ekonomi diperlukan agar Indonesia tidak masuk dalam jebakan negara kelas menengah (middle income trap). Dalam transformasi ekonomi, ada peralihan penyerapan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor modern seperti industri dan jasa.

“Di Amerika Latin ada banyak negara yang pendapatan per kapitanya belasan ribu dolar tapi dia tetap negara yang struktur ekonominya seperti sedia kala,” ujarnya.

Saat ini, sektor industri Indonesia masih lemah dan produktivitas pertanian masih belum bisa berkembang. Akibatnya,sektor industri tidak bisa optimal menyerap tenaga kerja yang beralih dari sektor pertanian dalam tranformasi perekonomian. Salah satu solusinya, lanjut Darmin, adalah dengan mendorong sektor jasa.

“Karena kita tidak punya sektor industri yang kuat, bisa tidak sektor jasa kita transformasi?” ujarnya.

Penyerap Terbesar

Darmin mengungkapkan sektor konstruksi adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja harian. Berdasarkan catatannya, sekitar 90 persen pekerja di sektor konstruksi perkotaan merupakan buruh harian yang juga bekerja di sektor pertanian.

“Akibatnya apa? Di sektor pertanian juga tidak tinggi produktivitasnya, di sektor konstruksinya juga sama buruknya, standarnya tidak bagus, produktivitasnya tidak bagus karena orangnya bisa gonta-ganti pekerjaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Darmin mengaku kebijakan insentif fiskal ini masih dalam rancangan. Selain itu, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) juga belum menyebutkan kapan kebijakan ini akan mulai berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang telah diubah oleh PP Nomor 40 Tahun 2009, pajak penghasilan atas penghasilan jasa konstruksi merupakan pajak final.

Dengan rincian, bagi kontraktor yang memiliki kualifikasi usaha maka besaran pajak final ada di kisaran 2–4 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki kualifikasi usaha maka untuk pekerjaan konstruksi dikenakan PPh 2 persen dan untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan dikenakan pajak 6 persen.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151109133220-78-90431/menko-darmin-beri-sinyal-turunkan-pph-jasa-konstruksi/

Continue Reading

OMZET RP10 MILIAR Kena PPN Final

Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai final sekitar 2% bagi wajib pajak yang memiliki omzet Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan fasilitas ini nantinya akan memberikan kemudahan dan insentif bagi WP terutama yang tergolong UMKM untuk semakin meningkatkan jumlah produksinya tiap tahun.

“Kita masih kaji. Untuk Rp4,8 miliar sampai Rp10 miliar, PPN-nya final, kemungkinan 2%,” ujarnya, pekan lalu.

Fasilitas ini, lanjut Sigit, akan paralel dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam revisi beleid tersebut, nantinya ada batasan tiga tahun bagi WP yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 1% yang selama ini populer disebut pajak warteg ini. Selain dengan syarat memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahunnya, WP juga harus tergolong WP OP baru.

Karena mendapat fasilitas PPh final, WP tersebut tidak wajib bersatatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pada gilirannya, WP tersebut dikecualikan dari kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

Sigit mengatakan bagi WP yang sudah memiliki omzet Rp4,8 miliar ke atas akan berstatus sebagai PKP dan sudah menggunakan tarif PPh normal. Namun, dengan adanya insentif tersebut, tarif PPh maupun PPN baru akan normal ketika omzet sudah mencapai Rp10 miliar ke atas.

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai skema PPN final ini seharusnya perlu riset lebih mendalam terkait kesesuaian omzet dengan proporsi segmen PKP dan sejalan atau tidaknya skema itu dengan kebijakan PPh.

Sumber: http://bali.bisnis.com/read/20151109/16/55305/url

Continue Reading

Menkeu: “Tak Amnesty” Perbaiki Masalah Mendasar Pajak

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, strategi pengampunan pajak atau “tax amnesty” penting untuk segera diterapkan agar mampu memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak.

“Masalah utama dalam pajak ini ada di administrasi pajak dan tax ‘compliance’. Itu juga yang membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun pada 2013-2014. Padahal perekonomian tumbuh saat itu,” kata Bambang kepada pers di Bogor, Sabtu (7/11/2015) malam, seperti dikutip Antara.

Dengan pengampunan pajak, kata Bambang, pemerintah mampu memperbaiki basis data wajib pajak untuk menggali penerimaan.

Jika pemerintah sudah memiliki basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatan penerimaan pajak akan lebih mudah untuk tahun berikutnya.

“Namun, pengampunan ini tidak bisa diampuni setiap tahun. Kami terapkan supaya semua sistemnya jadi beres,” ujarnya.

Bambang mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan untuk mempercepat penerapan “tax amnesty” ini.

Dia menginginkan “tax amnesty” dapat diberlakukan sebelum pengajuan Rancangan APBN-Perubahan 2016, agar pemerintah dapat mengajukan perkiraan penerimaan pajak di 2016 secara menyeluruh.

Bambang memastikan bahwa pengampunan yang diberikan pemerintah adalah pengampunan untuk sanksi pajak. Dengan kata lain, pengampunan tidak akan diberikan untuk sanksi pidana.

“Kami juga mengharapkan respon ‘tax amnesty’ akan bagus, karena pada 2017 akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara. Istilahnya pada 2017 ‘nowhere to hide’, tidak akan ada uang yang dapat disembunyikan,” kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito sebelumnya mengungkapkan, penerimaan dari pengampunan pajak minimal dapat memperoleh Rp 60 triliun pada 2016.

Hal itu tidak terlepas dari kepemilikan aset perusahaan Indonesia, yang belum optimal menyumbang pajak, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp 2.000 triliun.

“Kita bisa memperoleh Rp 60 triliun tahun depan, tapi memang UU-nya belum jadi. Tujuan dari ‘tax amnesty’ juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri,” ujar Sigit.

Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp 1.489,3 triliun.

Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain “tax amnesty”, agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/08/075456126/Menkeu.Tak.Amnesty.Perbaiki.Masalah.Mendasar.Pajak.

Continue Reading