Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: September 2015

Pajak mengintai investor saham

Ini peringatan serius dari kantor Pajak bagi investor saham! Diam-diam, pajak menyisir data investor pasar modal yang bandel. Yakni mereka yang minimal dua tahun terakhir tak menyetorkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Mereka yang bandel dipastikan tak akan bisa bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, pajak juga akan menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) investor yang bersangkutan. Dari NPWP yang tak efektif ini, aparat pajak akan menelusuri data pajak para investor bandel itu. “Kami akan kejar itu,” kata Mekar Satria Utama, Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN akhir pekan lalu (25/9).

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan merekomendasikan bank tempat investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun investor yang bersangkutan. “Keputusan ada di bank, tapi kami bisa merekomendasikan pembekuan itu,” tandas Mekar.

Pajak bahkan mengaku sudah melakukan penyisiran data-data para investor saham. Sayang, Mekar ogah membeberkan detail, apakah sudah ada rekening dana investasi (RDI) investor yang dibekukan atau tidak.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) Susy Meilina mengatakan, setiap transaksi saham sifatnya final. Sehingga, pelaporan atau urusan pajak sudah diselesaikan di awal transaksi. Adapun, soal sanksi pembekuan rekening efek jika tak melapor SPT, Susy menilai kabar ini masih harus dibahas otoritas pajak dan pasar modal.

Susy bilang, saat ini jumlah investor ritel sangat minim, sehingga pemerintah dan otoritas pasar modal justru perlu membangun atmosfer yang bisa meningkatkan minat investor ritel. APEI juga tengah berdiskusi dengan otoritas pajak untuk menyamakan persepsi soal beberapa aturan pajak yang masih tidak menguntungkan perusahaan efek.

Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) menambahkan, jika penyisiran itu dilakukan karena ada kecurigaan pencucian uang menjadi langkah baik. Jika di luar itu, imbauan saja cukup. “Toh sudah ada PPh final. Investor itu mau untung atau rugi pasti bayar pajak. Buat apa diutak-atik lagi,” ungkap dia.

Namun, pajak yakin, langkah ini tak menyalahi aturan. Dasar aturan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/ Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi. “Khususnya di lampiran poin nomor 57,” ungkap dia kepada KONTAN, Ahad (27/9). Poin itu mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atas status wajib pajaknya untuk layanan tertentu, termasuk dalam hal ini adalah transaksi saham.

Kebijakan ini agaknya sejalan dengan program reinventing policy yang diharapkan bisa memaksimalkan penerimaan Negara.

Sumber: http://investasi.kontan.co.id/news/pajak-mengintai-investor-saham

Continue Reading

Pemerintah janji pangkas tarif PPh

Lagi, pemerintah menjanjikan insentif pajak kepada para pengusaha. Janji terbaru ialah pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% saat ini menjadi 18%.

Rencana baru ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu (25/9). Luhut bahkan menegaskan bahwa rencana ini dapat dipastikan akan berlaku tahun depan karena rencana ini sudah bulat dan sudah matang direncanakan.

“Mudah-mudahan aturannya selesai dalam waktu dekat dan berlaku mulai tahun depan,” kata Luhut.

Tapi, tampaknya, rencana ini belum sepenuhnya bulat. Sebab, menteri-menteri di bidang ekonomi terkesan hati-hati saat mengomentari kebijakan ini. Bahkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah adanya rencana penurunan tarif PPh badan dalam waktu dekat. “Tidak ada. PPh badan itu masih nanti,” kata Bambang.

Adapun Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution tampak bersikap lebih hati-hati. Menurut Darmin, Pemerintah masih menghitung baik buruknya kebijakan ini terhadap dunia industri. Sebab, berkaca pada kebijakan insentif pajak sebelumnya, pemberian insentif pajak bagi industri sering tidak efektif.

Misalnya pemberian pengurangan pajak dengan syarat perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alih-alih menahan perusahaan memecat karyawannya, insentif ini justru dianggap pengusaha sebagai jebakan dari pemerintah agar pengusaha membuka data pajak. “Kita pelajari kemungkinan seperti itu,” kata Darmin, kepada KONTAN.

Selain pertimbangan efektivitas, penurunan tarif PPh Badan memerlukan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang (UU) sehingga membutuhkan persetujuan DPR RI.

Berdasar riset KONTAN, tahun depan, pemerintah memang berencana merevisi dua UU Pajak: UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU PPh.

Ekonom Lembaga Ilmu Penegtahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam berpendapat, insentif pajak tepat jika dikeluarkan saat ini demi mendorong perekonomian kembali bergairah. Tapi, kebijakan penurunan tarif pajak berpotensi mengurangi penerimaan pajak tahun depan.

“Pemerintah menjadi tidak fokus, mau memberikan insentif atau menggenjot penerimaan pajak?” tanya Latif.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-janji-pangkas-tarif-pph

Continue Reading

Ditjen Pajak Kesulitan Gali Pajak Kelompok Super Kaya

Direktorat Jenderal Pajak mengakui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lebih rendah jika ketimbang penerimaan pajak lainnya, termasuk PPh Badan. “Penerimaan PPh Orang Pribadi sudah dari lama kami identifikasi memang rendah, terlepas dia dari kelompok orang superkaya, pekerja, atau menengah,” ujar Mekar Satria Utama, juru bicara Ditjen Pajak, Ahad, 27 September 2015.

Rencana penerimaan pajak hingga akhir 2015 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp 5,2 triliun untuk PPh Non Karyawan atau profesi yang juga termasuk di dalamnya kelompok super kaya. Sedangkan PPh Karyawan, yang terdiri dari mayoritas kelas menengah dan pekerja ditargetkan mencapai Rp 126,8 triliun. Jumlah ini lebih rendah dari target PPh Badan yaitu sebesar Rp 220 triliun.

Padahal, menurut Mekar, jumlah penerimaan PPh OP seharusnya lebih besar ketimbang penerimaan PPh Badan, seperti yang terjadi di negara maju. Mekar mengungkapkan masalah utama yang dihadapi Ditjen Pajak adalah keterbatasan data. Akses Ditjen Pajak terhadap data aset dan transaksi kelompok super kaya ini sangat terbatas. Salah satu penyebabnya abelum terbukanya informasi perbankan untuk keperluan perpajakan.

“Kalau tidak pakai akses data seperti itu susah. Kadang mereka mengakali, misalnya beli mobil pakai nama anak atau saudaranya,” kata Mekar. Karena itu, menurut dia, kebijakan keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Ini dimaksudkan agar kegiatan pemungutan perpajakan, khususnya kepada kelompok super kaya, ini dapat berjalan optimal.

Menurut dia, Ditjen Pajak tidak bisa menggunakan data yang masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sehingga, akses terhadap sumber data yang valid seperti dari pihak perbankan dianggap dapat menjadi solusi untuk hal ini.

Sebelumnya Perkumpulan Prakarsa dalam rilisnya mengatakan meski pendapatannya tinggi, tingkat kepatuhan pajak orang kaya di Indonesia rendah. Hal ini terlihat dari kontribusi pajak kelompok superkaya yang hanya sebesar 2 persen terhadap penerimaan negara. Sedangkan kelompok kelas menengah dan pekerja menyumbang 15 persen.

“Kategori orang super kaya menurut Wealth Management adalah orang yang memiliki aset  US$ 1 juta di luar properti, atau sekitar Rp 10-15 miliar,” kata Yustinus Prastowo, peneliti pajak Perkumpulan Prakarsa.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/27/090704266/ditjen-pajak-kesulitan-gali-pajak-kelompok-super-kaya

Continue Reading

Pemerintah akan kurangi pajak deposito untuk eksportir

Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya di perbankan dalam negeri.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin, mengatakan insentif tersebut dikeluarkan untuk menarik dana hasil ekspor (DHE) berbentuk valuta asing yang masih banyak disimpan eksportir di luar negeri.

Dengan tersimpannya DHE di dalam negeri secara optimal, pemerintah dan Bank Indonesia dapat menambah pasokan valuta asing khususnya dolar AS ke domestik, sehingga dapat memperkuat cadangan devisa.

“Dengan begitu cadangan devisa akan semakin kuat. Di tengah kondisi ekonomi global ini, pemerintah tidak bisa melakukan paksaan, tapi harus diganti dengan insentif,” ujar dia, dalam rapat di Gedung Dewan Perwakilan Daerah.

Bambang mengatakan dengan semakin kuatnya cadangan devisa, otoritas moneter akan terbantu untuk mengantisipasi berlanjutnya depresiasi nilai tukar rupiah.

Pemerintah, lanjutnya, masih mendiskusikan berapa besaran pengurangan pajak bunga deposito itu.

“Pokoknya yang mau tukar rupiah yang paling besar, itu akan dapat diskon paling besar,” ujar dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak tersebut akan diumumkan pekan ini.

Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa per Agustus 2015 berjumlah 105,3 miliar dolar AS. Namun, Gubernur BI Agus Martowardojo pada 20 September 2015 kepada Komisi XI DPR menyatakan cadangan devisa per 20 September sebesar 103 miliar dolar AS.

Akhir September juga merupakan waktu yang dijanjikan pemerintah untuk mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Salah satu tujuan paket kebijakan jilid II tersebut untuk memulihkan stabilitas nilai tukar rupiah, salah satunya dengan memperkuat cadangan devisa.

Hingga 28 September 2015, nilai tukar rupiah sudah memasuki level psikologis Rp14.600. Berdasarkan data transaksi antarbank di Jakarta pada Senin pagi, nilai tukar rupiah Rp14.674 per dolar AS.

“Faktor teknikal menjadi salah satu penopang bagi nilai tukar rupiah bergerak positif terhadap dolar AS. Sebagian pelaku pasar mencoba untuk melakukan aksi ambil untung karena kondisi rupiah yang sudah relatif undervalue,” kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/520469/pemerintah-akan-kurangi-pajak-deposito-untuk-eksportir

Continue Reading

Pemerintah Harus Kejar Target Penerimaan Pajak

Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun meminta pemerintah lebih serius menggenjot penerimaan pajak 2015. Pasalnya, penerimaan pajak saat ini masih jauh dari angka yang ditargetkan sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara untuk menopang anggaran 2016.

Misbakhun menjelaskan, pemerintah mematok target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.300 triliun. Tapi sampai akhir September (kuartal III), target tersebut baru tercapai sekitar 51 persen.

“Padahal 80 persen penerimaan negara ini dari sektor perpajakan, sumber keuangan negara berasal dari pajak,” kata Misbakhun, dalam sebuah diskusi bersama Smart FM, di Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).

Karena itu, lanjut Misbakhun, pemenuhan target penerimaan pajak ini jadi tantangan besar untuk pemerintah. Selain sisa waktu hanya tiga bulan, juga ada kebijakan lain di mana pemerintah ingin melonggarkan pajak di sektor-sektor tertentu.

Politisi Partai Golkar itu mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty untuk mencapai target penerimaan pajak. Dengan kebijakan itu, para penunggak pajak diyakini akan terdorong untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Ini jadi tantangan besar. Konstitusi menyediakan ruang untuk menambah pajak dalam waktu singkat melalui tax amnesty,” pungkas Misbakhun.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/09/26/114931526/Pemerintah.Harus.Kejar.Target.Penerimaan.Pajak

Continue Reading

Dirjen Pajak Berlakukan PPh Sewa Rumah

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tengah melakukan penegakan hukum pajak besar-besaran. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan target penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pertumbuhan perekonomian domestik.

Salah satunya dengan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sewa. Dirjen Pajak akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dari sewa rumah atau kontrakan sebesar 10 persen kepada pemilik rumah atau kontrakan.

“Rencananya akan dilaksanakan. Faktualnya rumah kos-kosan selama ini masih belum bayar pajak,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, kepada Viva.co.id, Jumat 25 September 2015.

Saat ini sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) telah melakukan pendataan dan penyuluhan ke beberapa rumah-rumah kontrakan atau sewa terkait hal tersebut. Dia mengatakan pengenaan PPh sewa ini akan diterapkan secara nasional mulai 2016.

Mekar menuturkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengumpulkan data dari para penghuni rumah-rumah tersebut. Setelah melakukan himbauan, pemerintah akan memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pemilik kontrakan untuk melunasi pajak

“Pendekatannya sudah kami lakukan. Di beberapa daerah di Jakarta terutama KKP Tebet dan Dewi Sartika sudah berjalan,” katanya.

Demi kelancaran prosedur, dia melanjutkan, pihaknya turut menggandeng pemerintah daerah, serta sejumlah aparatur negara seperti aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun kepala kepolisian resor (Kapolres) di beberapa daerah.

Meskipun bekerja sama dengan aparatur negara, Mekar meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir. Sebab, insentif yang dilakukan ini merupakan resmi kebijakan pemerintah.

“Kami kebanyakan melakukan himbauan itu malam. Karena, kalau malam yang punya rumah pasti ada. Terutama bagi pemilik kos-kosan ini. Jadi, kami kerjasama dengan aparat hanya untuk berhati-hati,” ujar Mekar.

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/678972-dirjen-pajak-berlakukan-pph-sewa-rumah

Continue Reading

2016, Pajak Penghasilan Perusahaan Bakal Turun dari 25% Jadi 18%

Pemerintah akan segera mengeluarkan paket kebijakan September II, sebagai lanjutan dari paket yang sudah diluncurkan pada 9 September lalu. Kebijakan yang akan dikeluarkan adalah terkait dengan pajak penghasilan (PPh).

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan menuturkan bahwa nantinya akan ada penurunan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Badan) dari ‎25% menjadi 18%. Pemberlakuan ditargetkan dapat terealisasi pada awal tahun depan.

“Penurunan corporate tax dari 25% ke 18% dan kita harap itu bisa selesai dalam waktu dekat dan bisa berlaku mulai tahun depan,” ujar Luhut di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2015) .

Aturan baru ini memang sudah diwacanakan sejak beberapa bulan lalu. Namun karena harus melakukan perubahan pada UU (undang-undang), maka diperlukan waktu yang cukup lama.

“Kita harap itu bisa selesai dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Paket kebijakan ini akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan. Beberapa poin sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ada yang juga yang masih dalam tahap finalisasi.

“Kita lihat nanti pengumuman dari pada paket ekonomi detilnya mungkin pada minggu depan. Mungkin Selasa-Rabu,” ujar Luhut.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/25/175132/3028373/4/2016-pajak-penghasilan-perusahaan-bakal-turun-dari-25-jadi-18

Continue Reading

Mission Imposible, Tiga Bulan Kejar Pajak Rp 600 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak mendapat misi berat mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 591,3 triliun dalam sisa waktu tiga bulan tahun anggaran. Angka ini hampir separuh target penerimaan pajak tahun ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hingga 19 September 2015, penerimaan pajak baru mencapai Rp 608,3 triliun. Bambang mengatakan sisa penerimaan itu akan didapat dari penerimaan rutin Rp 290,6 triliun dan extra effort Rp 230,7 triliun.

Upaya lebih itu, akan berasal dari imbauan Rp 118,6 triliun, ekstensifikasi Rp 20 triliun, pemeriksaan dan penagihan Rp 29,1 triliun. Juga dari penyidikan Rp 1 triliun dan Wajib Pajak besar Rp 62 triliun.

Ia mengatakan akan terus mencari cara untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.244,7 triliun (tanpa migas).”Pokoknya akan lakukan segala cara dan daya upaya, harus dapat,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 22 September 2015.

Menurut Bambang, terget penerimaan pajaktahun ini hanya terealisasi 90,8 persen atau Rp 1.129,6 triliun. Pencapaian Rp 608,3 triliun atau 48,9 persen berasal dari penerimaan rutin Rp 537,65 triliun dan extra effort Rp 70,65 triliun.

Dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang mengatakan extra effort tahun ini berasal dari reinventing policy Rp 32,9 triliun, ekstensifikasi pajak Rp 10,2 triliun, dan penegakan hukum (law enforcement) Rp 27,5 triliun.

Pada APBNP 2015 pemerintah mematok penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp1.295 triliun. Sebanyak 47,2 persen berasal dari pajak penghasilan, 40 persen pajak pertambahan nilai 40 persen. Lalu pajak bumi bangunan sebesar 1,9 persen, cukai 10,1 persen, dan pajak lainnya sebesar 0,8 persen.

Ridwan Bae dari Fraksi Golongan Karya mengatakan ada selisih target pajak yang cukup besar. Oleh sebab itu, ia ragu pemerintah bisa mengejar target penerimaan pajak tahun depan. “Koreksi target pajaknya,” ucap Ridwan. Jika pemerintah bersikeras enggan merevisi targetnya, Ridwan menyarankan agar dicari alternatif lain menambah penerimaan negara.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/23/087703234/mission-imposible-tiga-bulan-kejar-pajak-rp-600-triliun

Continue Reading

DJP Prioritaskan Utang Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengandalkan penggalian utang pajak untuk mengejar penerimaan tahun 2015. Sampai pekan lalu, penerimaan pajak baru mencapai sekitar 50 persen dari target.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak sampai 31 Agustus mencapai Rp 592,57 triliun atau 45,76 persen dari target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.295 triliun. Pencapaian itu lebih rendah daripada pencapaian periode sama 2014 yang mencapai Rp 606,13 triliun atau 56,54 persen dari target.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito, di Jakarta, Senin (21/9), menyatakan, pihaknya tidak bisa mengandalkan penerimaan pajak dari pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Oleh karena itu, Sigit mengandalkan program reinventing policy untuk mengejar target di tiga bulan terakhir ini. Program reinventing policy adalah program penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Menurut Sigit, pihaknya memiliki data potensi pajak selama lima tahun terakhir yang bisa digali dari program reinventing policy. Potensi yang akan digali tahun ini mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Sampai 31 Agustus, DJP telah menghimpun pajak senilai Rp 40 triliun dari potensi itu.

Potensi yang sudah terkonfirmasi mencapai Rp 47 triliun dan tinggal menunggu pembayaran oleh wajib pajak. Sisa potensinya akan terus digali oleh DJP sampai akhir tahun. Misalnya, dalam kegiatan ekspor. Nilai ekspor versi surveior jauh lebih besar daripada penerimaan pajak dari ekspor. Selisihnya senilai Rp 37 triliun.

Direktur Eksektutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengyatakan, program reinventing policy merupakan program bagus. Namun, sejauh ini, program itu kurang optimal. Ia menilai, program itu tidak akan mampu mengungkit penerimaan pajak. Karena itu, penerimaan pajak bisa kurang Rp 200 triliun sampai Rp 240 triliun dari target.

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/09/22/DJP-Prioritaskan-Utang-Pajak

Continue Reading

Ini Plus Minus Apartemen dan Rumah Mewah Rp 10 M Kena PPnBM 20%

Pemerintah akan mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% di sektor properti. PPnBM berlaku untuk hunian rumah dan apartemen mewah yang harganya di atas Rp 10 miliar per unit.

Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur properti yang dikenai PPnBM 20% adalah rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih. Lalu kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan menaikan batas pajak atas barang mewah punya plus minus. Dari sisi pendapatan negara dan perubahan peta pasar properti.

“Pangsa pasar properti sesuai data BPS itu yang harga di atas Rp 5 miliar ke atas itu tidak sampai 10% dari total penjualan. Artinya buat apa pemerintah menaikkan batas yang memang sudah kecil,” kata Yustinus dalam diskusi PPnBM Sudah Tepat atau Blunder, di Hotel The Hive Hotel, Cawang, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dalam kalkulasi yang sudah dilakannya dengan memperhitungkan data penjualan properti tersebut, pajak PPnBM atas harga properti yang diturunkan Rp 1,2-5 miliar pun pemerintah hanya bisa meraih pajak tak sampai Rp 9 triliun setahun.

“Apalagi pasar properti dengan harga di atas itu hanya 1-2% total penjualan properti tahun lalu. Malah nggak ada penerimaan batas pajaknya dari PPnBM kalau dinakikan Rp 10 miliar. Logikanya, buat apa pajakin barang yang sedikit sekali. Ini jelas blunder,” ungkap Yustinus.

Kendati demikian, meski ada penurunan signifikan dari penerimaan, dampak positifnya pola konsumsi properti mewah akan menurun. Pasar akan fokus pada segmen rumah non mewah.

“Positifnya itu saja. Karena ada PPnBM 20% orang jadi menghindari beli properti yang Rp 10 miliar, kalau masih banyak yang harganya katakan Rp 8 miliar atau Rp 9 miliar. Itu juga tidak signifikan,” tutupnya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/22/181235/3025965/1016/ini-plus-minus-apartemen-dan-rumah-mewah-rp-10-m-kena-ppnbm-20

Continue Reading