Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: September 2015

Ditjen Pajak Memburu 5.948 Pengguna Faktur Pajak Bodong di Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan segera memanggil atau memeriksa ribuan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif, untuk wilayah DKI Jakarta. Pemanggilan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai 1-30 Oktober 2015.

Kasubdit Pemeriksaan dan Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Abdul Azis, mengungkapkan ada 11.004 pengguna faktur pajak bodong di seluruh Indonesia. Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengguna faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,5 triliun.

“Paling besar Rp 3,3 triliun ada di wilayah DKI Jakarta. Pengguna faktur pajak fiktif di wilayah ini sebanyak 5.948 pengguna,” ujar Azis saat jumpa pers, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil 5.948 pengguna faktur pajak fiktif secara bertahap sesuai wilayah kerja pada 1-30 Oktober 2015. Total ada tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) yang bekerja untuk meminta klarifikasi kepada pengguna tersebut.

“Wajib pajak pengguna faktur fiktif diminta membayar kerugian negara. Apabila sudah melakukan pembayaran di tahun pembinaan wajib pajak, maka mereka bisa memanfaatkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 91 untuk minta penghapusan sanksi pajak,” Azis menerangkan.

Dari kerugian Rp 6,5 triliun akibat faktur pajak fiktif, sambungnya, sebanyak Rp 1,4 triliun di antaranya berasal dari wajib pajak di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya. Sementara yang sudah diakui untuk dilakukan pembayaran Rp 953 miliar, tapi yang sudah dibayar baru Rp 227 miliar hingga saat ini.

“Nanti dari Rp 3,3 triliun di wilayah DKI Jakarta, potensi yang bisa diraup mendapatkan fresh money sekira Rp 1 triliun, dengan asumsi yang mengaku menggunakan faktur pajak fiktif sebanyak 80 persen,” tutup Azis.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/22/190039/3026019/4/ditjen-pajak-memburu-5948-pengguna-faktur-pajak-bodong-di-jakarta

Continue Reading

Diskon pajak angin segar industri otomotif

Tiga perusahaan otomotif asal Jepang memperoleh fasilitas keringanan pajak berupa tax allowance dari pemerintah. Mereka adalah; PT Suzuki Indomobil Motor (SIM), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMI) dan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI).

Pelaku industri mengaku gembira dengan putusan ini lantaran bisa meringankan beban saat kondisi pasar otomotif yang tengah lesu. Gunadi Sindhuwinata, Komisaris PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), induk dari SIM menyebut insentif ini ditunggu pebisnis. “Kami mendapatkannya sesuai aturan,” kata Gunadi kepada KONTAN, Senin (21/9).

Gunadi menyebut kebijakan ini bisa memperbaiki iklim investasi Indonesia. Sebab, tax allowance membuat investor percaya menanamkan modal mereka di Indonesia.

Pemberian tax allowance untuk tiga perusahaan otomotif ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2011 serta PP No 18/2015. “Pemberian tax allowance sudah sesuai aturan,” kata Haris Munandar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian.

Realisasi tax allowance untuk ketiga perusahaan otomotif ini berbentuk, pengurangan pajak penghasilan netto 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun.

SIM menerima  fasilitas tax allowance karena menambah investasi Rp 11,65 triliun untuk membangun pabrik. Pabrik yang berlokasi di Cikarang itu telah beroperasi Mei 2015 dengan kapasitas produksi 200.000 unit per tahun.

Pemberian tax allowance kepada TMMI juga dilakukan karena hal yang sama. TMMI menambah investasi Rp 2,76 triliun. Sayang, manajemen TMMI enggan berkomentar terkait penerimaan tax allowance ini.

Pemberian tax allowance kepada HMMI karena perusahaan ini menambah investasi US$ 202,5 juta. Namun, manajemen HMMI belum menjawab panggilan telepon atau pesan singkat dari KONTAN.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/diskon-pajak-angin-segar-industri-otomotif

Continue Reading

Ditjen Pajak tidak merevisi pajak properti

Walau dinilai tidak akan sinkron dengan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Ditjen Pajak yakin Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak akan merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang sangat mewah, khususnya properti. “Tidak apa-apa (jika tidak sinkron), karena objeknya berbeda,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Sigit Priadi Pramudito, Senin (21/9).

Sigit bilang, pemerintah masih akan mempertahankan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah, terutama properti. Sebab, kategori properti mewah dalam aturan PPnBM dan sangat mewah dalam aturan PPh Pasal 22 berbeda: PPh Pasal 22 memungut pajak atas penghasilan pembeli properti yang tergolong mewah, namun aturan PPnBM memungut pajak atas properti itu sendiri.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memastikan untuk mengenakan PPnBM properti sebesar 20% dengan batasan nilai atawa harga jual. Batas harga jual properti mewah yang menjadi objek pengenaan PPnBM mulai Rp 10 miliar ke atas.

Hal itu menjadi poin utama revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, diatur ada enam jenis barang yang tergolong sangat mewah yang dipungut PPh Pasal 22.

Dalam PMK disebutkan kriteria properti sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 5%, yaitu dengan batasan harga jual minimal Rp 5 miliar. Dari dua aturan itu, terlihat bahwa kriteria properti mewah lebih mahal dibandingkan dengan kriteria properti sangat mewah. Sehingga dikhawatirkan, jika revisi tidak dilakukan, dua aturan itu menjadi tidak sinkron.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko juga menilai objek pemungutan PPnBM dan PPh Pasal 22 berbeda. Jika objek PPnBM adalah properti, objek PPh Pasal 22 adalah pembeli. “Namun tetap perlu pengawasan ketat. Ada kewajiban penjual properti melaporkan ketersediaan dan pengalihan barangnya,” kata dia.

Sementara Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, perbedaan itu tidak bisa jadi alasan pemerintah membiarkan kebijakan pajak tidak sinkron. “Kategori mewah adalah atribut yang dilekatkan pada satu objek riil,” katanya. Dia menilai perbedaan aturan itu nantinya akan menyulitkan Ditjen Pajak dalam hal pengawasan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-tidak-merevisi-pajak-properti

Continue Reading

Pemerintah janjikan anode slime bebas PPN

Pemerintah kembali menjanjikan pemberian insentif untuk industri tambang yang akan membangun pabrik pengolahan di Tanah Air. Rencananya, pada akhir tahun ini pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk lumpur anoda alias anode slime.

Monty Girianna, Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah akan berupaya memberikan kemudahan bagi pengusaha agar berinvestasi di sektor pertambangan khususnya hilirisasi mineral. “Untuk produk anode slime, kami tidak akan lagi memungut PPN,” kata dia di kantornya, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, lumpur anoda merupakan produk samping hasil pengolahan pemurnian tembaga. Nah, di dalam anode slime terdapat kandungan emas dan perak.

Sampai saat ini, belum ada perusahaan di Indonesia yang tertarik membangun pabrik anode slime lantaran terkena pungutan PPN 10%, sehingga tidak ekonomis. Monty bilang, pemerintah akan mengatur penghapusan pengenaan PPN terhadap anode slime.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini. Sehingga, “Mudah-mudahan tahun depan sudah ada proyek anode slime yang dibangun di Indonesia,” ujar Monty.

Salah satu perusahaan yang berminat membangun pabrik anode slime yakni PT Aneka Tambang Tbk. Tri Hartono Sekretaris Perusahaan pelat merah ini menyambut positif kebijakan pemerintah. “Alhamduliilah, kami kira ini sudah cukup lama kami perjuangkan,” kata dia ke KONTAN, Minggu (20/9).

Tri bilang, pihaknya akan bekerjasama dengan PT Smelting di Gresik selaku pemasok anode slime dengan kapasitas hingga 2.000 ton per tahun. Hasil pengolahan anode slime berupa dore dan kemudian diproses lagi menjadi logam emas dan logam perak di anak usaha Antam, PT Logam Mulia.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-janjikan-anode-slime-bebas-ppn

Continue Reading

Ada diskon pajak bagi yang revaluasi aset

Lewat paket ekonomi tahap I, pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak badan/perusahaan di dalam negeri.

Insentif ini berupa diskon pajak 50% bagi perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevaluasi aktiva tetap atau aset.

Tadinya, diskon ini hanya akan diberikan bagi BUMN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dari 10% menjadi 5% dari nilai revaluasi aset.

Namun, pengurangan ini diberikan dengan syarat tertentu. “Selama perusahaan itu mengajukan revaluasi tahun 2015,” kata Bambang, beberapa waktu lalu.

Bambang memastikan, beleid ini terbit dalam waktu dekat.

Menurut Bambang, saat ini banyak perusahaan domestik menghadapi kondisi sulit.

Di satu sisi, pelemahan rupiah membuat jumlah utang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS), baik utang jangka pendek maupun jangka panjang meningkat.

Di sisi lain, aset perusahaan tak bergerak.

Selain itu, banyak perusahaan yang disinyalir malas merevaluasi asetnya lantaran beratnya pungutan PPh final atas revaluasi aset.

Padahal, dengan merevaluasi asetnya, akan ada penyehatan di neraca perusahaan. Ini terjadi terutama di kalangan BUMN.

“Sebab itu kami mendorong supaya mereka (perusahaan) melakukan revaluasi sehingga asetnya jadi besar. Dengan begitu, mereka punya leverage yang lebih besar di kemudian hari,” tambah Bambang.

Catatan saja, kebijakan revaluasi aset selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.

Dalam beleid itu disebutkan, revaluasi dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan dan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud, tidak termasuk tanah yang berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Revaluasi juga harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.

Nah, bila ada selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dari nilai semula (nilai sisa di buku fiskal), maka selisih ini dikenakan PPh final 10%.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan pembayaran PPh final ini dengan mencicil maksimal 12 bulan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito berharap, dengan penurunan tarif PPh final ini, akan ada perusahaan yang merevaluasi asetnya sehingga penerimaan pajak ikut bertambah.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani berkata, penurunan tarif PPh final untuk revaluasi aset tetap tak menarik bagi pengusaha. Sebab kondisi ekonomi kini tengah lesu.

“Lebih baik PPh-nya di nolkan saja, jadi perusahaan bisa memperbesar nilai asetnya dan bisa berekspansi tahun depan. Dengan begitu, pemerintah juga yang akan menikmatinya,” kata dia.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ada-diskon-pajak-bagi-yang-revaluasi-aset

Continue Reading

Beleid PPnBM tak sinkron dengan PPh 22

Kebijakan pungutan pajak properti, baik untuk rumah maupun apartemen kembali menuai kontroversi.

Pasalnya, dua aturan tentang pungutan pajak properti, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saling bertentangan.

Dalam pernyataan resmi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu, pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam revisinya, pengenaan PPnBM properti hanya akan menggunakan batas harga jual.

Dengan demikian, pungutan PPnBM properti 20% tak lagi menggunakan batasan luas properti seperti diatur dalam beleid sebelumnya.

Bambang juga menegaskan, batas harga jual properti yang menjadi kriteria pengenaan PPnBM ialah mulai dari Rp 10 miliar.

Tapi, aturan ini bertentangan dengan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 5% terhadap properti yang tergolong sangat mewah.

Sebab, kategori properti sangat mewah justru lebih murah harganya (Rp 5 miliar) dibandingkan dengan properti kategori mewah (Rp 10 miliar).

Dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah disebut, ada enam jenis barang sangat mewah yang dipungut PPh Pasal 22.

Salah satunya properti rumah dan tanahnya serta apartemen dengan batasan harga jual minimal masing-masing Rp 5 miliar.

“Berarti motifnya (revisi) hanya semata-mata potensi pajak dan tidak memperhatikan harmonisasi dan konsistensi,” kata Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, akhir pekan lalu.

Menurut Prastowo, dengan diterbitkannya revisi aturan PPnBM properti, nantinya, aturan pungutan PPh Pasal 22 untuk properti sangat mewah menjadi tidak tepat.

Jika kriteria PPnBM properti tersebut diubah, kata Prastowo, pemerintah juga harus merevisi aturan PPh Pasal 22 agar pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian.

Catatan saja, aturan pungutan PPh Pasal 22 untuk properti yang dikeluarkan Kemkeu telah berlaku sejak akhir Mei 2015.

Aturan itu merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 253/PMK.03/2008.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/beleid-ppnbm-tak-sinkron-dengan-pph-22

Continue Reading

Kemdag akan revisi aturan impor batik

Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Untuk batik hanya diminta untuk tidak ada (menghilangkan) rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemperin),” kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9).

Arlinda mengatakan, selain menghapus rekomendasi dari Kemperin juga akan dihapus rekomendasi impor dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan status Importir Terdaftar (IT).

“Juga penghapusan persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Industri (IUI),” ujar Arlinda.

Arlinda menambahkan, untuk ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat masih tetap dipertahankan.

Langkah untuk merevisi ketentuan tersebut masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi untuk perdagangan yang menyangkut 32 regulasi. Dengan rincian, 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal.

Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi. Adapun revisi ketentuan impor batik tersebut masuk dalam paket debirokratisasi.

Sesungguhnya, aturan terkait pengetatan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik tersebut baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2015 lalu. Pengetatan tersebut dikarenakan adanya peningkatan importasi produk yang mencapai 24,1% pada periode Januari hingga April 2015.

Saat itu, Kemendag beranggapan khawatir adanya peningkatan impor dari sebelumnya US$ 28 juta pada Januari-April 2014 menjadi US$ 34 juta pada 2015, akan mematikan industri dalam negeri.

Pengetatan impor TPT batik dan motif batik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.

Dalam aturan tersebut, komoditas yang diatur adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna, dimana setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik yang sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Rekomendasi tersebut, paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Selain itu, TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan atau kemasan dalam bahasa Indonesia.

Dalam pasal 11, pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor TPT batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 mengalami peningkatan sebesar 17,9% atau sebesar US$ 13,2 juta. Tercatat impor pada 2013 mencapai US$ 80,8 juta dan pada 2014 menjadi US$ 87,1 juta.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/kemdag-akan-revisi-aturan-impor-batik

Continue Reading

PPnBM hanya untuk properti Rp 10 miliar ke atas

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa pemerintah segera merevisi kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti.

Rencana ini pun masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dimumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Bambang nenyatakan, hunian mewah yang akan dikenakan PPnBM sebesar 20% yaitu hunian dengan harga lebih dari Rp 10 miliar.

“Jadi Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM. Jadi sudah clear, tegas, dan tidak ada lagi spekulasi angka Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar, kata Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/9).

Menurut Bambang, batasan harga tersebut ditentukan sebagai insentif pungutan PPnBM sehingga sektor properti dapat lebih berkembang.

Bambang pun menjanjikan, beleid yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK Nomor 106/PMK.010/2015, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ppnbm-hanya-untuk-properti-rp-10-miliar-ke-atas

Continue Reading

10 Aturan ini siap dirombak Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan akan merombak sepuluh aturan yang masuk dalam paket deregulasi dan debirokratisasi paket ekonomi tahap I. Pemerintah mengumumkan paket ekonomi tersebut pekan lalu.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. Pemerintah ingin Indonesia bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global supaya ekonomi nasional bisa tumbuh.

Berikut daftar deregulasi aturan di jajaran tim Menteri Bambang Brodjonegoro September ini:
1. PP Pusat Logistik Berikat
Tujuan: Membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien untuk menurunkan biaya logistik. Sehingga ada jaminan kebutuhan pokok dengan harga murah

2. PP tentang PPN Jasa Kepelabuhanan
Tujuan: Memberikan insentif PPN bagi angkutan laut luar negeri untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun

3. Revisi PP No 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Tujuan: Insentif PPN bagi alat angkut tertentu untuk menurunkan biaya transportasi barang sehingga harga barang turun

4. PP tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.
Tujuan: Insentif. PPN tidak dipungut bagi alat angkut tertentu. Untuk menurunkan biaya transportasi barang

5. Permenkeu pelaksana  PP Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu untuk menegaskan biomass, biogas, dan sampah kota termasuk kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas.
Tujuan: Mendorong tumbuhnya industri biomass, biogas dan sampah kota sehingga memperluas kesempatan kerja

6. Revisi Permenkeu No. 176 tahun 2013 dan Permenkeu No. 177 tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengembalian KITE untuk mendukung IKM dalam pengembangan ekspor
Tujuan: mendorong tumbuhnya IKM termasuk produk ekspor sehingga memperluas tenaga kerja

7. Revisi Permenkeu  No 106/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewan Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM untuk hunian mewah berupa  kelonggaran batasan pengenaan berupa harga jual per unit
Tujuan: Menumbuhkan industri dalam negeri dan membuka kesempatan kerja di sektor properti dan industri terkait

8. Revisi PMK No. 176/2009 dan Permenperin No. 19/2010 untuk menghilangkan persyaratan rekomendasi dalam rangka pemberian faslitas bea masuk bagi restrukturisasi/pengembangan industri serta multi tafsir pada kata “dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi
Tujuan: Memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang terkait dan memperluas kesempatan kerja

9. Revisi PMK 153/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, untuk menghilangkan kewajiban bea dan cukai memeriksa fisik dalam rangka bea keluar
Tujuan: Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait

10. Revisi Permenkeu No.136/PMK.010/2015, untuk menghilangkan kewajiban pemeriksaan fisik dalam rangka bea keluar
Tujuan: Mempermudah proses ekspor sehingga menumbuhkan industri terkait

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/10-aturan-ini-siap-dirombak-kementerian-keuangan

Continue Reading

Banjir protes, PPnBM properti diperlonggar

Setelah mendapat protes bertubi-tubi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya mengambil keputusan atas revisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM properti.

Hasilnya lumayan melegakan! Pertama, pungutan PPnBM berdasarkan harga jual, tak lagi luas properti. “Keputusan ini firm,” ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemkeu ke KONTAN, kemarin. (17/9).

Kedua, harga yang menjadi patokan pungutan PPnBM segede 20%, tak lagi Rp 2 miliar, tapi “Hanya rumah dengan harga di atas Rp 5 miliar yang akan kena PPnBM,” tegas Suahasil, tanpa menyebut besaran pasti harga rumah.

Namun, profesor bidang ekonomi Universitas Indonesia ini memastikan, aturan ini akan keluar akhir pekan ini. “Satu dua hari ini akan terbit,” ujar dia. Aturan ini akan keluar bersamaan dengan pelonggaran kepemilikan apartemen untuk orang asing.

Sumber KONTAN di Kemkeu yang tahu persis isi revisi aturan PPnBM menyebutkan, keputusan final yang diambil adalah hanya properti dengan harga mulai Rp 10 miliar yang akan dikenakan PPnBM 20%. “Jadi benar-benar properti mewah,” ujarnya.

Salah satu tujuan revisi aturan PPnBM adalah untuk memberikan stimulus industri properti yang lesu darah akibat pelemahan daya beli.  Pengenaan PPnBM rumah dengan harga mulai Rp 2 miliar akan kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk mendongkrak ekonomi.

Makanya, pungutan PPnBM hanya untuk properti mahal. “Konsumen properti kelas ini inelastis terhadap harga,” ujarnya. Kenaikan harga properti tak akan menyurutkan daya beli mereka.

Efek gulirnya, pengembang bisa tetap mendongkrak penjualannya dan Direktorat Pajak tak terganggu targetnya.

Harun Hajadi, Managing Director Ciputra Group bilang, keputusan PPnBM untuk properti seharga Rp 10 miliar lebih meringankan dibandingkan Rp 2 miliar. Namun, itu tetap akan memberatkan konsumen properti papan atas. “Mereka harus membayar pajak Rp 2 miliar untuk properti Rp 10 miliar,” ujar dia.

Ini masih belum termasuk pajak lainnya, seperti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan 5%,  Pajak Barang Mewah 5%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%. Total kopral, “Pajak yang harus ditanggung 45%,” ujar  Ketua Umum REI Eddy Hussy.

Dampaknya, bisnis properti kelas atas akan turun. Pasalnya, pajak menjadi alasan utama konsumen yang ingin membeli properti, sedang harga jadi urusan nomor dua.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/banjir-protes-ppnbm-properti-diperlonggar

Continue Reading