Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: September 2015

Target reinventing policy sulit tercapai

Empat bulan berlalu, penerapan penghapusan sanksi administrasi atau yang dikenal reinventing policy masih minim peminat. Bahkan realisasi penerimaan dari hasil kebijakan tersebut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) belum mencapai 10% dari target yang ditetapkan.

Kepala KPP Jakarta Khusus M Hanif mengatakan, KPP Perusahaan Masuk Bursa menargetkan penerimaan minimal sebesar Rp 1 triliun dari reinventing policy. Bahkan KPP yang berisi wajib pajak perusahaan-perusahaan terbuka itu berharap, target bisa terlampaui hingga Rp 2 triliun. Namun kenyataannya, realisasi penerimaan dari kebijakan tersebut masih sedikit. “Sekarang ini baru Rp 82 miliar,” katanya, Kamis (10/9).

Reinventing policy diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Selain rendahnya peminat kebijakan reinventing policy, penerimaan pajak dari KPP Perusahaan Masuk Bursa juga belum memuaskan. Hingga akhir Agustus 2015, penerimaan pajak di KPP itu baru mencapai Rp 17,90 triliun. Padahal target penerimaan KPP PMB 2015 sebesar Rp 31,4 triliun.

Kepala KPP PMB Ketut Budiarta bilang, rendahnya penerimaan pajak dari reinventing policy terjadi karena masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui manfaat kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Dengan minimnya realisasi penerimaan reinventing policy, KPP ini memperkirakan penerimaan pajak tahun ini hanya tercapai 92%. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebenarnya sangat mengharapkan tambahan penerimaan dari kebijakan ini untuk menambal kekurangan atau shortfall pajak.

Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari upaya ini sebesar Rp 200 triliun. Namun di luar ekspektasi, kebijakan ini sepi peminat, hingga akhirnya otoritas pajak menurunkan target menjadi Rp 130 triliun. Mereka beralasan, minimnya peminat reinventing policy adalah banyaknya data tak akurat yang dimiliki Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama sebelumnya mengatakan, penyiapan informasi membutuhkan waktu lama. Dalam prosedur normal saja bisa menghabiskan waktu enam bulan.

“Sampai hari ini, penerimaan nasional reinventing policy masih Rp 30 triliun,” kata Mekar. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan, untuk mencapai target reinventing policy Rp 130 triliun masih berat. Dengan capaian baru Rp 30 triliun, Ditjen Pajak masih harus mengejar Rp 100 triliun dalam empat bulan. Apalagi ditambah dengan data yang tidak akurat.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/target-reinventing-policy-sulit-tercapai

Continue Reading

BKPM terbitkan aturan mekanisme tax holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan mekanisme tata cara permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday bagi investor di Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, penerbitan aturan mekanisme pengajuan permohonan tax holiday ini untuk memberikan kepastian kepada investor terkait persyaratan dan waktu proses permohonan izin investasi.

“Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,” ujar Franky dalam keterangan resminya, Kamis (10/9).

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015 kemarin.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkapakan, untuk mendapatkan stimulus tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima tax holiday seperti yang tertuang dalam PMK No.159/PMK.10/2015, harus mengajukan dokumen permohonan kepada front officer PTSP pusat di BKPM.

Setelah Izin prinsip diterbitkan BKPM, untuk klarifikasi wajib dilaksanakan dengan menghadirkan wajib pajak, sedangkan dalam izin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PTSPP), klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan PTSPP

Lestari juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, juga dilakukan rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.

Selanjutnya,dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

“Pada saat peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas tax holiday yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses melalui aturan ini,” jujar Lestari.

Lestari menambahkan, jika permintaan investor untuk menerima tax holiday ditolak, dapat diberikan fasilitas pengganti yakni failitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam PMK Tax Holiday ini, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian.

Selain itu, ada juga industri kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi serta memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).

“Kami meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi, terutama investasi di sektor manufaktur,” ujar Lestari.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/bkpm-terbitkan-aturan-mekanisme-tax-holiday

Continue Reading

2017, Ditjen Pajak jadi Badan Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mempunyai roadmap besar terhadap reformasi kelembagaannya. Pada 2017 kelak direktorat yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan akan menjadi badan yang berdiri sendiri dan langsung di bawah otoritas presiden. Nama lembaganya pun berganti menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP).

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan tahun 2017 akan menjadi tahun penguatan kelembagaan pajak dengan identitas baru bernama BPP.

Pembentukan BPP sudah dimasukkan dalam salah satu klausul Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Revisi UU KUP kelima ini sudah final di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk dibahas.

Aturan lainnya yang menunjang BPP akan dikeluarkan pada 2016. Targetnya, pembahasan revisi UU KUP dan berbagai aturan turunannya selesai pada September 2016. “Lalu ada masa transisi 3 bulan dan 2017 sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak,” ujarnya, Selasa (11/8).

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/2017-ditjen-pajak-jadi-badan-penerimaan-pajak

Continue Reading

BPJS Watch meminta penghapusan pajak progresif

Lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Watch mendesak pemerintah merevisi pasal 5 PP nomor 68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010.

BPJS Watch meminta penghapusan pajak progresif.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch menjelaskan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja yang disishkan tiap bulannya dari upah yang diterima (yang ditabung oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3.7%) untuk menjamin masa tua pekerja.

Dana JHT ini juga dapat digunakan ketika pekerja mengalami PHK yang sulit mendapatkan pesangon ataupun pekerjaan baru.

Oleh karena itu status dana JHT adalah dana tabungan dan bukan penghasilan pekerja seperti upah.

Namun Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus, memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja sehingga Dana JHT yang ditabung pekerja dan pengusaha tersebut ketika akan diambil oleh pekerja dikenakan pajak progresif.

Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas berupa Jaminan Hari Tua (JHT), dikelompokkan menjadi dua.

Pertama, pekerja bebas pajak atau pajak nol persen apabila penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000. Kedua, pengenaan pajak 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000.

Menurut Timboel, pendefinisian dana JHT sebagai penghasilan adalah tidak tepat. Dana JHT adalah dana tabungan pekerja dan pengusaha yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu tidak tepat bila dana JHT diposisikan sebagai obyek Pajak seperti yang diatur pada Pasal 5 PP Nomor 68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010.

Selain itu, dana JHT yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikelola dan diinvestasikan di berbagai instrument investasi yang menghasilkan imbal hasil (yield). Tentunya imbal hasil dari hasil investasi tersebut sudah dikenakan pajak.

“Jika Dana JHT yang diambil pekerja dikenakan pajak lagi maka terjadi pengenaan pajak dua kali (double tax) terhadap Dana JHT. Bahwa selain itu pengenaan pajak tersebut dikenakan dari seluruh dana JHT yaitu dana pokok dan imbal hasilnya. Seharusnya pengenaan pajak tersebut hanya sekali saja yaitu pada dana imbal hasil saja, tidak ikut pokoknya. Ini tidak adil bagi pekerja,” protes Timboel.

Pihaknya juga menyoroti penarikan dana JHT yang merupakan cara terakhir bagi pekerja untuk mempertahankannya hidupnya beserta keluarga di masa-masa sulit. Misalnya pekerja mengalami PHK, pensiun, meninggal dunia atau cacat total.

Oleh karena itu bila dana JHT yang diambil pekerja harus dikenakan pajak lagi maka pemerintah telah mempersulit dan mengurangi kesempatan pekerja untuk bisa hidup sejahtera.

“Kami mendesak pemerintah merevisi PP No.68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/2010 dengan mengeluarkan dana JHT sebagai obyek pajak, sehingga dana JHT yang merupakan tabungan pekerja sepenuhnya dapat diterima oleh pekerja tanpa lagi ada pemotongan,” pintanya.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/bpjs-watch-meminta-penghapusan-pajak-progresif

Continue Reading

Kebijakan Pajak Kontraproduktif, Indef Usul Relaksasi Fiskal

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai semangat pemerintah menggenjot penerimaan pajak kontraproduktif di tengah pelemahan daya beli masyarakat. Indef berharap pemerintah bertindak realistis dalam memupuk pundi-pundi penerimaan agar tidak menambah beban masyarakat yang sedang sulit.

Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati mengatakan seharusnya pemerintah tidak membebani masyarakat dengan berbagai macam pungutan pajak di tengah inflasi yang cenderung meningkat belakangan ini. Justru, kata Enny, idealnya pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak untuk memberikan ruang bagi masyarakat menikmati pendapatan lebih besar.

“Di tengah kondisi saat ini, pemerintah perlu relaksasi kebijakan fiskal untuk mendorong daya beli, khususnya relaksasi di dalam pengurangan rate PPh badan. Kalau misalkan beban pajak berkurang, masyarakat bisa spending lebih banyak untuk konsumsi, daya beli bisa meningkat,” jelas Enny di Jakarta, Rabu (2/9).

Menurutnya, peningkatan daya beli merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah karena itu penting untuk menolong produktivitas sektor riil. Kendati ini berpotensi mengurangi penerimaan PPh, namun langkah ini diyakini bakal mendongkrak  pendapatan negara melalui transmisi jenis pajak lain.

“Jika konsumsi bertambah, maka pemerintah juga bisa mendapat pemasukan lain dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang dimasukkan ke dalam harga output sektor riil. Tapi langkah ini tentunya bersifat sementara, sebagai umpan saja,” jelasnya.

Melalui keringanan PPh, Enny mengatakan kebijakan ini juga bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance). Terlebih dengan target penerimaan pajak yang sangat tinggi, Enny menekankan pentingnya dibarengi dengan peningkatan kepatuhan pajak.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2015 dipatok sebesar Rp 1.294,25 triliun. Salah satu sumbernya adalah setoran PPh, yang diharapkan menyumbang Rp 126,85 triliun, atau sebesar 9,8 persen dari total angka tersebut.

“Kami apresiasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan garis batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tapi karena ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tingkatannya ekuivalen jadi tidak terasa manfaatnya. Namun kalau rate-nya diturunkan, masyarakat menerima manfaatnya, dan semoga tax compliance bisa meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada paruh pertama 2015, yakni dari 5,1 persen pada kuartal I menjadi 4,9 persen di kuartal berikutnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150902160947-78-76219/kebijakan-pajak-kontraproduktif-indef-usul-relaksasi-fiskal/

Continue Reading