Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: September 2015

Dirjen Pajak Curhat Soal Hoax: Kami Tak Datangi Rumah Kos-kosan

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah aparat pajak akan mendatangi rumah kos-kosan untuk mengejar pembayaran pajak. Bisnis rumah kos-kosan bukan ranah Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

“Mengenai isu, rumah kos yang didatangi pegawai pajak, itu hoax. Sebenarnya itu pemda yang sedang berurusan dengan izin kos itu, (Ditjen) Pajak tidak. Kami yang kena,” jelas Sigit

Dia mengatakan, Ditjen Pajak saat ini bahkan membuat pengurangan tarif pajak untuk rumah kos-kosan beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, yaitu dengan pengenaan pajak final 1% dari omzet, dari sebelumnya 10%.

“Kami sudah menerima keluhan dan untuk berikutnya akan mencoba melaksanakan kebijakan ini,” ujar Sigit.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/30/155329/3032060/4/dirjen-pajak-curhat-soal-hoax-kami-tak-datangi-rumah-kos-kosan

Continue Reading

Jokowi Panggil Menteri, Wakapolri dan KPK Bahas Tax Amnesty

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid II yang salah satu poinnya adalah pemangkasan izin untuk menarik investasi. Selain itu rupanya pemerintah berencana memberikan tax amnesty alias pengampunan pajak.

“Ini rapat soal tax amnesty. Berhubungan dengan paket ekonomi kemarin,” kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).

Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Seskab Pramono Anung dipanggil untuk rapat siang hari ini. Sebelumnya juga ada Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan Plt Ketua KPK Taufiqqurrahman Ruki yang datang ke istana.

Mereka langsung menuju ke Istana Merdeka. Belum diketahui mengenai detil apa saja yang akan dibahas dalam rapat mendadak ini.

“Nanti saja setelah rapat,” kata Pramono Anung.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/30/151549/3032004/4/jokowi-panggil-menteri-wakapolri-dan-kpk-bahas-tax-amnesty

Continue Reading

Peringatan Jokowi ke Dirjen Pajak: Jangan Buat Gaduh!

Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, mengatakan pihaknya diperingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak membuat kegaduhan, terkait rencana-rencana kebijakan baru di sektor pajak.

Karena itu, Sigit tidak mau membuka rencana-rencananya untuk mengejar target pajak tahun ini yang jumlahnya Rp 1.294 triliun, karena per 31 Agustus 2015 realisasinya baru mencapai Rp 598,3 triliun, ini berarti hanya 46,22%.

“Untuk selanjutnya rencana kami tidak akan kami sampaikan ke wajib pajak. Kalau kami sampaikan nanti kami akan kalah sebelum perang. Kami juga sudah mendapatkan peringatan dari Bapak Presiden, jangan membuat kegaduhan,” kata Sigit saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Sigit mengatakan, tidak akan ada perubahan aturan pajak yang membebani masyarakat. Ditjen Pajak akan membuat aturan yang meringankan masyarakat dan pelaku usaha, seperti untuk tax holiday atau tax allowance.

“Pajak diharapkan jadi instrumen untuk mengatur dan memberikan semacam insentif. Contohnya PPn BM (pajak penjualan barang mewah) untuk perumahan yang tadinya 150 meter persegi kena PPn BM, kita tingkatkan Rp 10 miliar baru kena PPn BM,” jelas Sigit.

Menurutnya, lewat aturan ini, pengembang bisa membuat perumahan dan apartemen yang lebih luas. “Sebelumnya banyak developer yang mengembangkan rumah 2 kamar itu mengaku jebol karena pajak PPn BM,” ungkap Sigit.

Soal langkah mengejar target tersebut, Sigit mengatakan, akan ada ekstra usaha keras yang dilakukan. Namun ada upaya Ditjen Pajak yang tidak bisa berjalan, seperti kewajiban kepada bank untuk menyampaikan laporan pemotongan pajak deposito dan bunga tabungan.

“Kami sudah keluarkan peraturannya, tapi kemudian ditarik lagi karena meresahkan masyarakat, katanya seolah mereka akan dilihat tabungannya. Tapi intinya itu, kita bisa mengumpulkan potensi yang luar biasa,” kata Sigit.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/30/153354/3032028/4/peringatan-jokowi-ke-dirjen-pajak-jangan-buat-gaduh

Continue Reading

Ditjen Pajak Bantah Tarik Pajak Secara Membabi Buta

Meski bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara, pemungutan pajak tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan,  tidak benar jika di tahun 2015 ini terdapat isu bahwa DJP akan melakukan penyisiran tempat usaha Wajib Pajak secara membabi buta, atau memblokir rekening nasabah di bank tanpa terkait utang pajak tertentu.

Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 23A Undang Undang Dasar 1945, dimana pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Seperti disebutkan di keterangan resmi DJP, ditulis Rabu (30/9/2015), dalam pemungutan pajak, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Undang-Undang Bea Meterai.

Lebih dari itu, untuk menagih pajak yang terutang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Demikian halnya dengan sengketa pajak, kita mengenal adanya Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan banyaknya undang-undang yang mengatur, jelas pemungutan pajak memiliki landasan yang kuat namun juga tidak dapat dilakukan dengan sembarangan.

Saat ini, Indonesia menganut sistem self assessment dalam pemungutan pajaknya. Artinya, Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya.

Selain itu dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito sering menyampaikan bahwa Wajib Pajak adalah pahlawan bangsa melalui pajak yang dibayarkannya.

Mengapa demikian? Karena melalui sistem self assessment yang menjadi tujuan utama adalah kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak untuk jujur melaporkan usahanya. Wajib Pajak yang jujur dan sukarela dalam membayar dan melaporkan pajak adalah pahlawan bangsa.

Selain itu, pemungutan pajak sangat tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan usaha Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan objek pajak itu sendiri yang terkait dengan konsumsi atau tambahan kemampuan ekonomis.

Meski dalam pemungutan pajak diatur mengenai sanksi administrasi berupa bunga, denda maupun kenaikan, namun tidak lain adalah untuk keadilan dan menjamin kepastian hukum. Tanpa sanksi administrasi, pemungutan pajak dengan sistem self assessment dapat mengalami kegagalan karena sifat alamiah untuk menunda pembayaran pajak.

Upaya penegakan hukum, seperti penyidikan, penyanderaan, hingga penyitaan aset hanya dilakukan pada kondisi di mana pemungutan pajak tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, demi keadilan, penegakan hukum harus dijalankan terhadap mereka yang sengaja tidak mau membayar pajak.

Di Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015 ini, Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk memperbaiki laporan pajak sebelum tahun pajak 2015 sekaligus menyetorkan kekurangan pajaknya.

Terkait dengan kebijakan TPWP 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui imbauan, sosialisasi dan konseling, akan memastikan Wajib Pajak secara sukarela membetulkan laporan pajaknya.

Selain itu, melalui kerjasama pengumpulan data perpajakan dengan Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP), DJP akan mengecek kebenaran laporan pajak yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.

Melalui berbagai upaya tersebut, DJP berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mengganggu iklim usaha sekalipun dilakukan penegakan hukum secara selektif, berupa penyidikan, penyanderaan, maupun penyitaan guna mengawal kebijakan TPWP 2015.

Melalui program Business Development Service (BDS), DJP berupaya untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui berbagai seminar, talk show wirausaha dan testimoni dari pengusaha sukses.

Melalui kebijakan TPWP 2015, pemerintah mendorong masyarakat untuk membangun negeri dengan cara membayar pajak, sesuai dengan kewajiban dalam undang-undang.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program dalam belanja negara, karena #PajakMilikBersama.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2328784/ditjen-pajak-bantah-tarik-pajak-secara-membabi-buta

Continue Reading

Demi target pajak, PPN rokok bakal naik

Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif untuk rokok menjadi 8,7% di tahun depan. Kepastian kenaikan tarif untuk rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 174/PMK.03/2015 tentang tata cara perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau.

Tarif PPN yang termuat dalam beleid tersebut lebih tinggi 0,3% dari tarif yang kini berlaku. Rencananya, tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang. Kebijakan menaikkan tarif PPN itu bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari sisi perpajakan.

Nantinya, tarif baru ini akan dikalikan dengan harga jual eceran (RJE) kepada konsumen setelah dikurangi laba bruto, untuk penyerahan rokok yang diberikan secara cuma-cuma Selama ini, tarif PPN rokok diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 62/KMK.03/2002 tentang dasar perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas penyerahan hasil tembakau. Dalam beleid tersebut, PPN rokok yang dipungut yaitu sebesar 8,4%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemerintah memang berniat menaikan tarif PPN rokok selama beberapa tahun ke depan. Kenaikan tidak hanya dilakukan pada tahun depan saja, melainkan hingga tahun 2019 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan roadmap yang disusun pemerintah mengenai tarif PPN rokok. “Tarif PPN rokok akan menjadi 9,1% pada 2018 nanti,” ujar Mekar, Selasa (29/9) ketika dihubungi KONTAN. Sebelumnya, pemerintah berencana menaikan tarif PPN rokok hingga 10%.

Dengan asumsi, bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun. Kenaikan tarif PPN itu tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan secara bertahap dari tahun ke tahun. Mekar menuturkan, tahun 2016 dinilai waktu yang tepat merealisasikan roadmap tersebut. Ia beralasan, kenaikan itu bersamaan dengan waktu kenaikan cukai rokok. Tarif PPN sebesar 8,7% ini dikenakan atas hasil penyerahan rokok yang dibuat di dalam negeri, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, kenaikan tarif PPN rokok merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut, maka ada potensi pemasukan pajak tambahan yang berkisar Rp 800-Rp 1 triliun.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/demi-target-pajak-ppn-rokok-bakal-naik

Continue Reading

Dorong Galangan Kapal, Alat Angkut Impor Bebas Pajak Bea Masuk

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2015. Dalam PP tersebut memberikan pembebasan pajak penghasilan nilai (PPn) untuk alat angkut impor untuk beberapa alat transportasi seperti galangan kapal, kereta api, pesawat, termasuk suku cadangnya.

“Judulnya panjang tapi pada intinya PP ini memberikan insentif yaitu PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Bambang insentif pajak dari PP Nomor 69 tahun 2015 sudah ditunggu pemilik galangan kapal dalam waktu yang sudah cukup lama.

Pasalnya pembebasan bea masuk ini membuat biaya untuk kapal tangkap ikan, sampai kapal patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bea cukai, dan perhubungan berkurang.

“Alhamdulillah PP nya sudah keluar dan sudah bisa dimanfaatkan,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan PP Nomor 69 tahun 2015 ternyata sudah disampaikan pada paket kebijakan percepatan ekonomi yang pertama. Namun implementasinya baru dilakukan sekarang.

“Tapi karena PP nya sudah keluar berarti industri sdh bisa manfaatkan secara penuh,” kata Bambang.

Sumber: http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/09/29/dorong-galangan-kapal-alat-angkut-impor-bebas-pajak-bea-masuk

Continue Reading

Apindo: Jokowi Akui Target Tinggi Pajak Rugikan Masyarakat

Upaya pemerintah mencapai target tinggi penerimaan pajak telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak, terutama wajib pajak badan atau pengusaha. Hal ini merupakan kesimpulan yang didapat dari hasil diskusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).

“Pada kenyataannya di lapangan dalam upaya memperoleh target pajak yang tinggi, banyak ekses-ekses di lapangan yang merugikan wajib pajak dan diakui presiden tataran pelaksanaan belum seperti yang diharapkan,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani.

Berangkat dari hal ini, kata Hariyadi, Apindo mendesak pemerintah untuk melakukan relaksasi kebijakan fiskal agar pelaksanannya justru bisa menstimulus dunia usaha.

Terkait deregulasi kebijakan, Jokowi dihadapan Apindo mengakui bahwa implementasinya di lapangan tidak sesuai dengan jadwal maupun harapan pemerintah. Hal ini terjadi karena konsolidasi kebijakan di tingkat eselon I dan II kementerian belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Beliau (Jokowi) juga sampaikan memang banyak aturan yang sebetulnya menjerat diri kita sendiri. Nah ini juga perlu konsolidasi,” tutur Hariyadi.

Tak hanya soal buruknya koordinasi kebijakan, Hariyadi mengatakan diskusi dengan Presiden Jokowi juga menyinggung soal kualitas belanja negara yang masih rendah. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa hampir sembilan bulan pemerintahan berjalan, penyerapan anggaran belanja pemerintah pusat baru sekitar 61 persen dari total pagu Rp 1.391,5 triliun di APBNP 2015.

“Disampaikan (Jokowi) belanja pemerintah saat ini pada posisi 61 persen dan diharapkan pada tahun ini akan terserap antara 92-93 persen,” jelas Hariyadi.

Kedatangan Apindo ke Istana Kepresidenan merupakan upaya pelaku usaha untuk memberikan masukan kepada pemerintah yang tengah menggodok paket kebijakan ekonomi jilid II. Pemikiran sekaligus keluhan dunia usaha dikemas Apindo dalam sebuah Matrik Permasalahan Dunia Usaha yang merupakan hasil pemetaan masalah di 25 sektor usaha di Indonesia.

“Apindo memandang bahwa implementasi paket kebijakan ekonomi tersebut merupakan tantangan dan pertaruhan jabatan pimpinan kementerian/lembaga terkait untuk membuktikan kinerjanya sebagai pertanggungjawaban kepada Presiden RI,” ujar Hariyadi menegaskan.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150929150036-78-81604/apindo-jokowi-akui-target-tinggi-pajak-rugikan-masyarakat/

Continue Reading

Rayu Eksportir Simpan Dolar di RI, Jokowi Bebaskan Pajak Deposito

Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September II. Salah satu kebijakan barunya adalah membebaskan pajak untuk deposito.

“Insentif pengurangan pajak bunga deposito untuk eksportir yang punya kewajiban melaporkan DHE (Devisa Hasil Ekspor). Selama ini eksportir melaporkan DHE ke BI, tapi kebanyakan tidak disimpan di Indonesia,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

“Mungkin (DHE) mampir sebentar tapi kembali ke negara lain. Dengan mengikuti koridor UU yang ada, pemerintah mendukung BI dalam menjaga nilai tukar, kita memberi fasilitas pengurangan pajak bunga deposito,” tambahnya.

Bambang mengatakan, saat ini bunga deposito sebesar 20%, dengan adanya perubahan ini, maka pajak tersebut akan makin kecil bahkan sampai bebas pajak.

Berikut ini pajak deposito dalam bentuk dolar AS:
deposito satu bulan pajaknya 10%
deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
deposito enam bulan pajaknya 2,5%
deposito di atas enam bulan pajaknya 0%

Sementara pajak deposito dalam bentuk rupiah:
deposito satu bulan pajaknya 7,5%
deposito tiga bulan pajaknya 5%
deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%

“Ini kalau kita hitung dalam simulasi, tingkat bunga di Indonesia dikurangi pajak bunga deposito masih tinggi 1-2% dari Singapura. Jadi artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini dan tingkat bunga di Indonesia saat ini,” katanya.

“Ini koordinasi kami dengan BI, sehingga eksportir kita benar-benar mau menaruh DHE di dalam sistem perbankan Indonesia dengan fasilitas yang menarik,” tambahnya.

Saat ini tingkat bunga deposito berbentuk dolar AS di Indonesia ada di kisaran 0,1% hingga 1,5% per tahun. Sedangkan bunga deposito rupiah mulai dari 4,7% hingga 9,3% per tahun.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/09/29/165118/3031020/5/rayu-eksportir-simpan-dolar-di-ri-jokowi-bebaskan-pajak-deposito

Continue Reading

PPN Tembakau Naik, Jurus Pemerintah Cegah Kebocoran Pajak

Pemerintah menaikkan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen dikalikan dengan Harga Jual Eceran.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau yang terbit pada 21 September 2015 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016, diketahui pemerintah menerapkan cara baru dalam memungut PPN.

Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan pada awalnya Kementerian Keuangan ingin PPN rokok dikenakan secara rata 10 persen. Kondisi ini relevan untuk memaksa pemasok tembakau ke pengusaha rokok mau terbuka dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Pada saat itu, produsen rokok boleh mengkreditkan pajak waktu membeli tembakau dan bahan baku rokok lainnya. Tapi ada kesulitan di industri karena distributor rokok itu kan warung atau ritel (pengecer) kecil yang sulit dikenakan pajak,” ujar Prastowo saat dihubungi, Selasa (29/9).

Akibat kebocoran di tingkat pengecer itu akhirnya pemerintah menggunakan tarif dengan dasar nilai lain supaya administrasinya lebih sederhana. Caranya dengan mewajibkan produsen rokok membayar PPN di muka sebelum mengedarkannya ke ditributor kecil dan pemerintah dipastikan bisa menerima penerimaan di muka.

“Memang ini adalah cara yang simpel administrasinya,” ujarnya.

Potensi Penerimaan

Dengan perubahan mekanisme ini, Prastowo menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi mengantongi penerimaan hingga Rp 600 miliar dari naiknya tarif PPN sebesar 0,3 persen menjadi 8,7 persen atas produk hasil tembakau.

“Kalau di 2016, dengan adanya kenaikan PPN rokok ini lalu ada kenaikan harga rokok, pemasukannya bisa sampai Rp 800 miliar–Rp 1 triliun,” ujarnya.

Prastowo mengaku mendukung penerapan mekanisme penarikan PPN tersebut. Pasalnya kebocoran di tingkat pengecer kecil pun dianggap cukup besar. Selama ini, menurut perhitungan CITA, pemerintah kehilangan potensi penerimaan Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun dari lolosnya pedagang pengecer kecil sebagai objek PKP.

“Itu masih angka yang moderat,” lanjutnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150929132220-78-81569/ppn-tembakau-naik-jurus-pemerintah-cegah-kebocoran-pajak/

Continue Reading

Tak lapor SPT, investor bisa sulit bertransaksi

Investor pasar modal sebaiknya tidak menyepelekan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang rutin dilakukan setiap tahun. Pasalnya, jika hal ini tidak dilakukan minimal dua tahun berturut-turut, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan menjadi tidak efektif.

Hal ini bisa berbuntut investor tidak akan bisa melakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan, pihaknya bisa merekomendasikan kepada pihak bank tempat si investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun yang bersangkutan.

Jadi, kantor pelayanan pajak (KPP) setempat akan memberikan surat rekomendasi pembekuan rekening pada bank yang bersangkutan.

“Tetapi, keputusan dibekukan atau tidak tetap ada pada bank,” ujar Mekar kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Hal ini lantaran, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan rekening. Ia mengaku, pihaknya telah melakukan penyisiran akan hal tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan informasi detil mengenai sudah ada atau belum RDI yang dibekukan.

Yang jelas, dari NPWP yang tidak efektif ini, ia bisa menelusuri wajib pajak yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan adalah investor aktif di pasar modal, maka surat rekomendasi akan dilayangkan. Tetapi, jika sang pemodal sudah tidak aktif bertransaksi lagi, maka pihaknya bisa memaklumi.

“Kalau dia aktif (transaksi), kami akan kejar,” imbuhnya.

Pada dasarnya, hal ini dilakukan dalam rangka penertiban bagi para wajib pajak. Sekedar informasi, transaksi saham di BEI sebenarnya sudah dibebankan pajak. Pada transaksi beli, investor dikenakan biaya sebesar 0,043% dari total nilai transaksi.

Biaya itu terdiri dari biaya transaksi bursa (levy) sebesar 0,03%. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sebesar 0,003% dan setoran jaminan pada lembaga Kliring Penjaminan Efek Inonesia (KPEI) sebesar 0,01%.

Kemudian, pada transaksi jual, biaya yang dibebankan adalah komisi pada transaksi beli ditambah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1%. Sehingga, jika investor ingin menjual portofolionya, maka harus membayar biaya sebesar 0,143% dari total nilai transaksi.

Sumber: http://investasi.kontan.co.id/news/tak-lapor-spt-investor-bisa-sulit-bertransaksi

Continue Reading