Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: September 2015

Pemerintah rilis aturan rasio utang perusahaan 4:1

Kementerian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan atau debt equity ratio (DER). Penghitungan ini untuk menentukan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemkeu, Kamis (17/9), aturan tersebut mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Perhitungan ini bahwa porsi utang 80% berbanding modal 20% ini mulai tahun 2016 mendatang.

Ada enam wajib pajak yang dikecualikan dari aturan ini, yaitu wajib pajak bank, lembaga pembiayaan, serta asuransi dan reasuransi.

Kemudian, wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri, dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bisang infrastruktur.

Wajib pajak yang memiliki utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika tidak menyampaikan, biaya pinjaman tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Kebijakan ini memang menjadi rencana pemerintah sejak lama untuk menekan utang luar negeri swasta yang semakin meningkat. Pada Mei lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, utang perusahaan yang dihitung adalah utang luar negeri dan dalam negeri.

Saat itu, Bambang menyatakan, ada dua sektor usaha yang akan dikecualikan dari aturan perhitungan ini, yaitu sektor perbankan dan sektor pertambangan. Alasannya, rasio utang terhadap modal untuk sektor perbankan, telah diatur dalam peraturan perbankan. Sementara untuk sektor pertambangan, telah diatur dalam kontrak karya (KK).

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-rilis-aturan-rasio-utang-perusahaan-41

Continue Reading

Ditjen Pajak terus desak OJK buka data perbankan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar mau membuka data nasabah perbankan. Alasan Ditjen Pajak, pembukaan data ini menerapkan ketentuan pertukaran informasi pajak antar negara yang akan berlaku pada akhir 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembicaraan dengan OJK terkait pembukaan data perbankan. Pembicaraan terus dilakukan karena sistem perbankan Indonesia memang tertutup sebagaimana diatur Undang-Undang Perbankan.

Walau begitu, Sigit mengaku akan ada mekanisme lain mengenai pembukaan data perbankan oleh otoritas pajak. Tanpa mengatakan secara detail, Sigit bilang, ada kemungkinan OJK menerbitkan payung hukum tersendiri. “Akan ada payung hukum, mungkin Peraturan OJK),” kata Sigit, Rabu (16/9).

Dia bilang, peraturan ini sedang disusun oleh OJK. Seperti diketahui, keterbukaan informasi perbankan menjadi kesepakatan negara-negara G20 dan Organisasi Kerja Sama Pengembangan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Lembaga ini juga telah meluncurkan panduan resmi kerja sama pertukaran informasi tersebut. Kerja sama itu direncanakan diadopsi oleh negara-negara anggota OECD pada 2018. Dalam kerjasama itu Ditjen Pajak hanya sebagai perantara pemberi data.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Indonesia bersama sebagian negara anggota G20 sepakat mengadopsi lebih awal ketentuan keterbukaan informasi perpajakan.

Dengan komitmen early adopter oleh Indonesia, maka penerapan ketentuan pertukaran informasi ini menjadi lebih cepat, yaitu pada akhir 2017. Usai pertemuan dengan negara anggota G20 di Ankara, Turki pada 3-6 September 2015, menurut Bambang, pemerintah segera mengusulkan untuk merevisi aturan turunan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Upaya untuk mendapatkan data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, data perbankan efektif untuk menggali potensi pajak suatu negara. Oleh karena itu seharusnya OJK dan BI juga berkomitmen sama. Namun upaya itu masih akan sulit tanpa merevisi UU Perbankan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-terus-desak-ojk-buka-data-perbankan

Continue Reading

Pajak dilonggarkan agar pebisnis bisa bernapas

Rabu sore menjelang malam, 9 September 2015, Istana Negara Jakarta kembali menjadi sorotan. Setelah sempat beberapa kali ditunda sejak Maret 2015, presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi Indonesia.

Ada tiga pokok kebijakan yang disampaikan Jokowi. Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua, mempercepat proyek strategi nasional, ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti.

Namun yang paling disoroti kalangan industri galangan kapal justru pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Saat mendapatkan giliran bicara, Bambang menyampaikan keputusan soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) industri galangan kapal. “Peraturan Pemerintah sudah tinggal di ujung, mengenai PPN tidak dipungut untuk galangan kapal,” kata Bambang.

Catatan Kontan, beleid yang dimaksud adalah revisi PP nomor 38 tahun 2003 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Setelah peraturan pemerintah ini diteken, menyusul peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tidak dipungutnya PPN industri galangan kapal ditandatangani.

Nyatanya, angin surga yang bertiup dari istana ini tak membuat pelaku industri galangan kapal bersorak riang. Daripada nanti kecewa, pelaku industri memilih menunggu saja hingga aturan yang dimaksud keluar.

Bukan apa-apa, sejak November tahun lalu Menteri Keuangan, Menko Kemaritiman, dan Menteri Perindustrian sudah mengobral janji. Pembebasan PPN industri galangan kapal bakal diberikan untuk mendukung cita-cita Indonesia sebagai poros maritim.

Tapi sampai sekarang, revisi PP-nya saja belum dirilis. “Menteri Keuangan cuma bilang, aturan ini akan dikeluarkan di ujung. Asosiasi bertanya, ujungnya, tuh di mana? Padahal kan, industri butuh kepastian,” keluh Eddy Kurniawan Logam, Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).

Penghapusan PPN untuk industri galangan kapal bertujuan agar harga kapal produksi dalam negeri lebih kompetitif dibanding kapal impor. Pengenaan PPN terhadap komponen kapal, baik impor maupun buatan lokal membuat beban industri membengkak. Naas, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS membuat harga komponen yang diimpor
kian mahal.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah juga membuat pengusaha kian terjepit lantaran sekitar 60%–70% komponen berasal dari impor yang dibayar menggunakan dollar AS. Sementara kapal dijual di dalam negeri dalam denominasi rupiah. “Imbasnya harga produk kapal buatan lokal justru lebih mahal 10%-20% dibandingkan dengan kapal impor. Maka itu, kami minta pemerintah untuk membuat iklim industri galangan kapal bisa menjadi kompetitif dengan cara tidak dibebani pajak PPN,” paparnya.

Sejatinya, selain pembebasan PPN, asosiasi sebetulnya juga meminta adanya penghapusan bea masuk untuk komponen impor. Selain itu, membantu mendorong pihak perbankan mau memberikan kredit yang lebih murah. Di situasi yang tengah lesu ini, menurutnya, tiga insentif tersebut bisa menggairahkan industri galangan kapal dalam negeri. “Tapi kami minta satu-satu dulu saja, tidak sekaligus. Satu saja yang penghapusan PPN tidak tahu kapan akan terbitnya. Nanti kalau minta banyak-banyak, pemerintah malah pusing dan ujung-ujungnya yang keluar cuma janji-janji tanpa implementasi,” tegasnya.
Stimulus fiskal
Di luar insentif pembebasan PPN industri galangan kapal, sejak beberapa tahun silam sejatinya pemerintah sudah menawarkan dua insentif fiskal lainnya, yakni berupa tax holiday dan tax allowance. Fasilitas tax holiday, atawa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diberikan lewat PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang telah berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2015.

Kebijakan yang berlaku hingga 16 Agustus 2018 ini berupa pengurangan atas pajak penghasilan badan yang terutang selama 5 tahun hingga 20 tahun, dengan besaran 10%-100%.

Ada 9 industri pionir yang bisa mengajukan fasilitas ini, antara lain industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Pada 7 September 2015 lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis peraturan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam tempo 65 hari setelah klarifikasi dengan pemohon, BKPM akan memutuskan untuk mengusulkan atau tidak permohonan tersebut ke kementerian keuangan.

Sementara soal tax allowance diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2015 yang berlaku sejak 6 Mei 2015. Yang menarik, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama menyebut, jika keinginan mendapat tax holiday ditolak, perusahaan bisa mendapatkan fasilitas tax allowance ini.

Ada 143 sektor usaha yang bisa menikmati pengurangan pajak penghasilan (PPh) 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun. Syaratnya, penggunaan kandungan dalam negeri sebesar 70%, serapan tenaga kerja 500 sampai 100 tenaga kerja, serta orientasi ekspor paling sedikit 30%.

Berdasarkan data BKPM dan Kementerian Perindustrian, sejak 2007 hingga 2015 ada 98 perusahaan yang telah mendapat fasilitas tax allowance. Khusus untuk tahun 2015,
ada 10 perusahaan yang mendapat fasilitas ini.

Tamba Hutapea,  Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut daftar perusahaan yang dimaksud; PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PGN LNG, Wilmar Bioenergi, Fonterra Brands, Hino Motor, Supreme Energy, Wilmar Nabati, dan Suzuki Indomobil.

Delapan perusahaan tadi mendapatkan tax allowance berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PP No 1 tahun 2007. “Perusahaan yang dapat tax allowance berdasarkan PP 18/2015 Shell dan Hankook,” kata Tamba.

Sementara minat perusahaan mengajukan tax holiday masih sedikit. Sejak 2015 hingga saat ini, baru ada empat perusahaan yang PPh badannya dikurangi. Yang paling anyar, akhir bulan lalu tax holiday diberikan kepada perusahaan milik Grup Sinarmas, PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills (OPPM). Fasilitas keringanan pajak PPh badan diberikan pemerintah selama 10 tahun.

Investasi yang dibenamkan mencapai Rp 29,1 triliun dengan produksi 2 juta ton bubuk kertas per tahun. Sekitar 80% dari hasil produksi rencananya akan diekspor.

Tiga perusahaan yang lebih dulu menikmati fasilitas ini adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Bu-tadine Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Emas. Total investasi yang dikucurkan ketiganya sekitar Rp 5,5 triliun.

Di luar itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyebut ada lima perusahaan peminat yang proposalnya sedang diverifikasi di Kementerian Perindustrian. Kelimanya, kata Saleh adalah Indorama Polychem Indonesia, Caterpillar Indonesia Batam, Feni Halim, Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan Synthetic Rubber Indonesia.

Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) mengakui, perusahaan di industri petrokimia termasuk yang paling meminati kedua insentif fiskal ini. Pasalnya, dengan investasi besar yang harus ditanamkan di awal, keuntungan baru bisa diraih pemodal
setelah mengoperasikan bisnisnya 10 tahun.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah ini diyakini bisa memancing investasi baru di industri petrokimia. Pasalnya, pasar dalam negeri memang masih sangat menggiurkan. “Hingga 2025 fokus kami memenuhi pasar dalam negeri. Baru setelah itu bisa ekspor,” kata Fajar.

Di luar dua perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday, perusahaan yang berminat sejatinya masih cukup banyak. Namun, kebanyakan terganjal oleh aturan petunjuk teknis  (juknis) yang tidak bisa dipenuhi. “Di juknisnya, syaratnya harus minimal 200 tenaga kerja. Sementara banyak industri petrokimia, jumlah pekerjanya di bawah itu,” kata Fajar.

Menurut dia, ini lantaran dengan perkembangan teknologi, tenaga kerja yang dibutuhkan semakin sedikit. Sementara di sisi lain, petunjuk teknis tersebut dibuat lima tahun lalu dan belum mengadaptasi teknologi yang digunakan perusahaan petrokimia di Indonesia terbaru saat ini.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-dilonggarkan-agar-pebisnis-bisa-bernapas

Continue Reading

Tingkat kepatuhan lapor pajak menurun

Kewajiban formal wajib pajak Indonesia tergolong rendah. Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan belum juga berhasil membenahi kepatuhan wajib pajak melaporkan pajaknya.

Data Ditjen Pajak menunjukan, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi per 10 September 2015, baru 56,36%. Angka tersebut diperoleh dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi dibandingkan dengan jumlah orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Angka itu jauh lebih rendah ketimbang tingkat kepatuhan 2014 yang mencapai 59,88%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama berkilah, data tersebut tidak bisa dibandingkan. Sebab, “Data tahun 2014 itu sudah sampai dengan Desember 2014. Sedangkan untuk tahun 2015 itu baru per 10 September,” ujarnya, Selasa (15/9).

Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan wajib pajak badan per 10 September 2015 baru sebanyak 49,74%. Walaupun masih tergolong minim, capaian ini lebih tinggi dari tahun 2014, sebesar 47,34%. Kenaikan, klaim Ditjen Pajak, disebabkan banyak wajib pajak badan yang mulai memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015.

“Ini yang masih membantu perbaikan penerimaan pajak di 2015. Walaupun ekonomi menurun dan sektor komoditi utama terpukul, penerimaan dari PPh masih tumbuh dua digit, sementara PPN negatif,” tambah Mekar.

Ditjen Pajak saat ini masih menunggu data kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara hingga akhir tahun. Sebab, tren penerimaan di akhir tahun lebih besar ketimbang bulan sebelumnya. Bahkan, hingga 2,5 kali lipat. Wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi juga bakal naik, mengingat fasilitas tersebut berakhir pada 31 Desember 2015.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo pernah menyatakan, pemungutan pajak dari orang pribadi merupakan sektor yang paling potensial untuk dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Pemerintah harus membuat terobosan, khususnya untuk jangka menengah, guna menjamin tercapainya target penerimaan pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tingkat-kepatuhan-lapor-pajak-menurun

Continue Reading

Realisasi penerimaan pajak kembali negatif

Berbagai upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, belum juga membuahkan hasil. Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 598,270 triliun, atau 46,22% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan mencatatkan negatif lantaran lebih rendah 1,07%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 604,71 triliun.

Meski penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencatatkan pertumbuhan 9,46%, masih ada pos dari PPh non migas tersebut yang juga mencatatkan posisi negatif, yaitu pada PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 5,34% atau sebesar Rp 27,14 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 28,67 triliun.

“Kondisi makro ekonomi di mana pertumbuhan melambat dan kurs rupiah melemah berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (15/9).

Sedangkan untuk PPh Pasal 22, realisasi penerimaan menurun 3,16% atau sebesar Rp 3,92 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,05 triliun. Penurunan PPh Pasal 22 disebabkan oleh penurunan setoran dari beberapa sektor usaha yang antara lain disebabkan oleh penurunan harga minyak dunia, rendahnya impor migas, penurunan kinerja sektor otomotif dan penurunan harga komoditas perkebunan dan perhutanan.

Selain itu masih belum membaiknya penerimaan dari PPh Pasal 22 merupakan indikasi belum terserapnya anggaran belanja Pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal.

Tak hanya itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami penurunan sebesar 3,93% menjadi sebesar Rp 237,19 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp 246,89 triliun.

Penurunan tersebut terjadi karena adanya penurunan impor yang berdampak pada PPN dan PPnBM Impor. Selain itu, perlambatan ekonomi yang terjadi, berdampak pada penurunan konsumsi barang mewah sehingga menurunkan penerimaan PPnBM dalam negeri. Sedangkan penerimaan PPN Dalam Negeri sampai dengan Agustus 2015 tercatat mengalami pertumbuhan, meski pertumbuhannya melambat.

“Meski telah melakukan berbagai upaya dan terobosan, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat secara sukarela. Melalui pemanfaatan tahun pembinaan wajib pajak 2015, kami berharap di tahun 2016 nanti tidak ada lagi wajib pajak yang bermasalah dengan pidana perpajakan,” ujar Mekar.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/realisasi-penerimaan-pajak-kembali-negatif

Continue Reading

Properti Rp 2 miliar disasar pajak

Pemerintah pantang menyerah dalam mencari penerimaan pajak. Selain menggaruk pajak dari pelonggaran beleid investor asing memiliki apartemen, yang terbaru adalah: Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperluas pengenaan pajak properti dengan menurunkan batasan harga properti yang akan dipungut pajak.

Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM, pemerintah akan menurunkan batasan harga jual properti yang terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Tak lagi, berdasarkan luas tertentu, tapi batasan harga jual yang kena pungutan pajak adalah properti dengan harga mulai Rp 2 miliar.

Saat ini, sesuai PMK yang sama, batasan harga hunian yang terkena PPh final 5%, PPN 10% dan PPnBM 20% ialah Rp 5 miliar, sebelum pajak (lihat grafis). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, Kemkeu akan merevisi kebijakan PPnBM hunian mewah dengan menurunkan batasan harga hunian. Berapa batasan terbaru, masih dirumuskan.

Namun Suahasil menyebutkan, batasannya mulai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. “Itu sudah tergolong mewah, nanti akan didiskusikan lagi,” kata Suahasil. Rencananya, pembahasan revisi akan dilakukan pekan ini. Targetnya, revisi beleid tersebut akan kelar September ini.

Meski begitu, Suahasil yakin, pengenaan PPnBM yang didasarkan atas harga jual properti tak akan mengganggu sektor properti yang kini lesu. Alasannya, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi orang berpenghasilan tinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, selain mengatur PPnBM untuk rumah mewah, rencananya pemerintah juga akan menerapkan tarif PPnBM secara progresif untuk hunian mewah bagi konsumen properti warga negara asing. Kebijakan ini bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Kelak, asing bisa memiliki properti berupa rumah susun mulai dari Rp 10 miliar. Rencana ini tak pelak akan mendapatkan penolakan. Utamanya dari pengusaha properti. Hingga kini, pengusaha properti masih ngotot ukuran luas bangunan menjadi pijakan untuk menentukan PPnBM properti. “Kami harap pemerintah mau duduk bersama, jangan sampai kontraproduktif bagi industri properti,” kata Wakil Ketua Umum (REI) Theresia Rustandi.

Pasalnya, deregulasi aturan terkait properti, tak semata untuk bertujuan mendongkrak penerimaan pajak, tapi juga menggulirkan ekonomi yang tengah melesu.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/properti-rp-2-miliar-disasar-pajak

Continue Reading

Ini cara Ditjen Pajak tarik investasi sektor riil

Situasi ekonomi tengah sulit. Perlambatan ekonomi global merembet ke Indonesia, bahkan tak sedikit perusahaan yang gulung tikar. Di tengah situasi sulit ini, kebijakan insentif perpajakan jadi salah satu cara pemerintah memikat investor.

Apa saja dan bagaimana langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berperan menarik investasi? Berikut nukilan wawancara KONTAN dengan Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, baru-baru ini:

Mohon penjelasan detail kebijakan pajak apa saja yang sudah dilakukan untuk mendorong investasi di sektor riil? Sejauh ini realisasinya seperti apa? Dan bagaimana dampaknya ke penerimaan negara?

Untuk mendorong investasi di sektor riil, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK tersebut pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa tax holiday bagi industri pionir.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance).

Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah:

a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah;
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Salah satu kebijakan yang sudah meluncur dari Ditjen Pajak adalah fasilitas tax holiday. Seperti apa realisasi kebijakan ini? Apa saja syarat yang diperlukan investor untuk mengajukan fasilitas ini?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) yang telah berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2015. Melalui kebijakan fasilitas tax holiday ini diharapkan dapat mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk tetap berupaya menjaga iklim investasi dunia usaha di tengah langkah-langkah untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan Fasilitas PPh Badan yang diberikan dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan Badan yang terutang selama 5 sampai dengan 15 tahun.

Dengan diskresi Menteri Keuangan, dapat diberikan paling lama 20 tahun. Besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10%.

Untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi yang rencana penanaman modalnya minimal sebesar Rp 500 Miliar, diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan maksimal sebesar 50%. Untuk rencana penanaman modal sebesar Rp 1 Triliun atau lebih, dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100%. 

Dalam hal permohonan tax holiday ditolak, dapat diberikan fasilitas Tax Allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas harus memenuhi kriteria, antara lain:
1) merupakan wajib pajak baru;
2) merupakan industri pionir;
3) mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun. (untuk industri tertentu, rencana penanaman modal tersebut diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp 500 Miliar);
4) menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
5) harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

Sejauh ini, bagaimana minat investor untuk fasilitas tax holiday? Sektor mana saja yang menjadi minat investor?

Pemerintah selama ini memberikan fasilitas tax holiday berdasarkan kebutuhan roadmap industri nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Sektor-sektor industri yang menjadi prioritas pemerintah yang akan menjadi sektor industri penerima fasilitas.

Strategi apa saja yang sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong investasi di sektor rill?

Dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah telah berkomitmen untuk membuat proses perizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi yang memudahkan para investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah ikut berpartisipasi dalam PTSP tersebut dengan menghadirkan perwakilannya disana sehingga Wajib Pajak dapat terlayani dengan baik. Selain itu DJP telah melakukan berbagai sosialisasi di berbagai kesempatan.

Hambatan-hambatan apa saja yang bakal menghadang dalam merealisasikan kebijakan tersebut?

Pada prinsipnya, DJP tidak mengalami hambatan, sepanjang Wajib Pajak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak dapat mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tersebut. Seringkali yang terjadi Wajib Pajak belum memiliki informasi yang jelas mengenai kebijakan insentif perpajakan ini, oleh karena itu DJP ikut hadir dalam PTSP untuk membantu Wajib Pajak dalam menyampaikan informasinya.

Strategi yang dihadapi dalam menghadapi hambatan-hambatan tersebut?

Strategi yang dilakukan oleh DJP adalah berkoordinasi dengan BKPM, Kementerian dan instansi terkait melalui PTSP sehingga Wajib Pajak dapat terlayani dengan baik dan dapat merealisasikan investasinya di Indonesia.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ini-cara-ditjen-pajak-tarik-investasi-sektor-riil

Continue Reading

DKI akan kenakan pajak tinggi untuk pemilik pulau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mengenakan besaran pajak yang sangat tinggi kepada pemilik pulau pribadi yang ada di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Sebetulnya tidak masalah kalau punya pulau pribadi di Kepulauan Seribu. Lagi pula, nanti pajaknya juga akan dinaikkan, jadi lebih tinggi, sama seperti di daratan,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, selama ini, pajak yang dikenakan kepada para pemilik pulau pribadi di Kepulauan Seribu sangat rendah, bahkan sama seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan.

“Masa pemilik pulau bayar PBB-nya sama seperti PBB kebun. Padahal nilai bangunan yang diperjual-belikan di Kepulauan Seribu sudah melambung tinggi. Jadi, tidak bisa disamakan dengan PBB kebun,” ujar Basuki.

Rencananya, dia menuturkan nantinya orang-orang yang ingin memiliki pulau pribadi di wilayah Kepulauan Seribu akan dikenakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta PBB yang sangat tinggi.

“Apabila NJOP dan PBB-nya sangat tinggi, maka nilai jualnya juga jadi mahal, bahkan yang paling mahal, sama seperti di daratan. Pajak-pajak itulah yang nantinya akan kita tagih kepada para pemilik pulau,” tutur Basuki.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pajak yang akan diberlakukan itu nantinya sama seperti pajak yang dikenakan bagi bangunan-bangunan yang berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

“Dengan pajak yang tinggi, maka akan berpengaruh terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi, para pemilik pulau tidak lagi membayar PBB yang nilainya sama seperti PBB kebun,” ungkap Basuki.

Sumber: http://regional.kontan.co.id/news/dki-akan-kenakan-pajak-tinggi-untuk-pemilik-pulau

Continue Reading

Realisasi Penerimaan Pajak Emiten Bursa Capai 57,50%

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang fasilitas penghapusan sanksi perpajakan yang diberikan sebagai bagian dari program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengadakan tax gathering bersama perwakilan dari 210 perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Mekar Satria Utama mengatakan KPP PMB merupakan unit vertikal Ditjen Pajak di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus yang wajib pajaknya telah ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pajak dan pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan, serta badan-badan khusus (self regulatory organization).

“Jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib lapor SPT tercatat sebanyak 691 wajib pajak. Untuk tahun 2015 ini, KPP PMB oleh pemerintah ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp31,4 triliun, naik 32,27% dari tahun sebelumnya. Namun, hingga saat ini realisasi penerimaan terhadap target mencapai 57,50%,” katanya di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Dengan potensi wajib pajak yang ada, KPP PMB masih sangat memerlukan dukungan semua pihak khususnya dari wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Kepatuhan sukarela wajib pajak sangat diharapkan dalam hal ini mengingat pemerintah tidak pernah menghendaki untuk memperoleh pendapatan negara melalui pengenaan sanksi kepada masyarakat,” tambahnya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan penghapusan sanksi pajak pada kesempatan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dengan melakukan pembetulan SPT Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya karena fasilitas ini hanya diberikan pada tahun 2015.

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita72032/realisasi-penerimaan-pajak-emiten-bursa-capai-5750.html

Continue Reading

Ini dampak jika PPN galangan kapal dihapuskan

Industri galangan kapal tengah menunggu janji pemerintah yang akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri galangan kapal.

Anita Puji Utami, Direktur Utama Adiluhung Saranasegara Indonesia mengatakan, kebijakan itu akan memberikan dampak positif yang luas, baik untuk internal perusahaan maupun eksternal.

Dari sisi internal, kebijakan ini bisa membuat bisnis galangan kapal lebih leluasa berkembang. Sebab, beban yang tadinya untuk membayar PPN bisa dialihkan untuk pengembangan dan revitalisasi alat-alat galangan kapal. Jadi, kualitas dan kuantitas produk bisa ditingkatkan.

Sementara dari sisi eksternal, persaingan bisnis galangan kapal bisa menjadi lebih sehat. “Soalnya nanti jadi akan ada equal treatment antara galangan kapal di Batam dan di luar Batam,” imbuh Anita, (11/9).

Selama ini, galangan kapal Batam bebas pajak karena memang dipersiapkan untuk ekspor. Tapi, ini tidak berlaku untuk galangan kapal diluar Batam. Hal ini membuat produk galangan kapal diluar Batam menjadi kurang kompetitif harganya.

Tidak berhenti sampai disitu, dengan pembebasan PPN, otomatis hal ini juga bisa dikembalikan kepada konsumen galangan japal, dalam hal ini industri pelayaran. Dengan adanya perbaikan kualitas akibat penghapusan PPN, maka galangan kapal bisa memberikan servis yang lebih baik kepada konsumennya.

Servis bisa berupa layanan atau harga yang lebih murah. Jadi, pelaku industri pelayaran bisa memperkecil biaya transportasi bagi para penumpang, misalnya. “Jadi secara keseluruhan ekonomi juga bisa berkembang jadinya,” pungkas Anita.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/ini-dampak-jika-ppn-galangan-kapal-dihapuskan

Continue Reading